Minggu, 16 Februari 2014

MURTAD



MURTAD
(PERKARA-PERKARA YANG MENYEBABKAN KELUAR DARI AGAMA)

A.    Defenisi
Dalam bahasa Arab, murtad disebut riddah. Secara bahasa kata ar-riddah berarti kembali dari sesuatu kepada yang lain. Sedangkan makna syar’inya adalah kembali dari Islam kepada kekafiran, dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran, atau dengan perkataan yang diucapkannya untuk menghina, perlawanan, atau i’tikaq.

B.     Dalil
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
ومن يرتد د منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت اعملهم في الدنيا والأخرة وأولئك أصحب النار هم  فيها خلدون .
Artinya : “ dan barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya didunia dan diakhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya “. (Q.S al-Baqarah 217).

Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa murtad adalah kembali dari Islam kepada  kekafiran, seperti orang yang mengingkari keberadaan sang Pencipta, menafikan Rasul-Rasul, mendustai seorang Rasul, mengahalalkan sesuatu yang telah disepakati atas keharamannya, seperti zina, homoseksual, meminum khamar, dan perbuatan zalim, mengahramkan sesuatau yang telah disepakati kehalalannya seperti jual beli pernikahan, menafikan sesuatu yang kewajiban yang disepakati seperti menafikan satu raka’at dalam shalat wajib, mewajibkan puasa syawwal, berazam untuk kafir pada esok hari, atau ragu kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Diantara perbuatan yang menyebabkan kekafiran adalah mencampakkan Mushaf al-Qur’an atau kitab-kitab Hadits pada tempat yang kotor, sujud pada patung atau sujud pada matahari.

C.    Sebab-Sebab Murtad
Ada tiga sebab besar yang menjadikan sesorang menjadi kafir, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Mengingkari suatu hukum yang telah disepakati dalam Islam, seperti mengingkkari kewajiban shalat, puasa dibulan Ramadhan, Zakat , Haji, dan mengingkari haramnya khamar, riba, serta mengingkari bahwa al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala.
2.      Melakukan sebagian perbuuatan-perbuatan kafir, seperti sengaja mencampakan Mushaf al-Qur’an, kitab-kitab tafsir dan kitab-kitab Hadits pada tempat yang kotor, sujud kepada patung, melakukan aktifitas keagamaan orang kafir, memakai pakaian khusus agama lain, dan meminum minuman khusus agama lain.
3.      Orang yang menjadi kafir juga, disebabkan karena mencaci Tuhan, Nabi, atau Agama Islam, dan membolehkan pertemuan untuk telanjang, serta melarang hijab.

D.    Syarat Sah Murtad
Ulama’ sepakat bahwa syarat sah murtad ada dua : pertama berakal. Tidak sah murtad bagi orang gila dan anak-anak, adapun bagi orang yang mabuk, Ulama berbeda pendapat. Menurut Madzhab Hanafi, tidak sah murtad orang yang mabuk, karena masalah murtad sangat erat kaitannya dengan keyakinan dan maksud, sedangkan orang yang mabuk tidak sah keyakinannya dan maksudnya. Orang yang seperti ini sama dengan orang yang tidur dan gila, yang tidak berarti hukum padanya.
Menurut Madzhab Syafi’i dna salah satu riwayat yang azhar dari imam Ahmad menjelaskan bahwa murtad orang yang mabuk adalah sah, begitu juga sebaliknya, sah islamnya orang yang mabuk. Hal ini sama seperti sahnya thalaq dan interaksi jual beli orang yang mabuk.
Syarat sah murtad yang kedua adalah atas dasar pilihan sendiri. Tidak sah murtadnya seseorang jika dipaksa untuk hal itu, sedangkan hatinya beriman. Sepakat Ulama’ untuk menyetujui hal ini.

E.     Jenis (Perbuatan Yang Menyebabkan) Kafir dan Syirik
Diantara jenis perbuatan yang menyebabkan kafir dan syirik adalah :
1.      Berazam (berkeinginan) untuk kafir pada waktu yang jauh atau dekat.
2.      Mengaitkan (ta’liq) kekafiran dengan sesuatu, walaupun dengan sesuatu yang mustahil scara akal, pengaitan ini dari ucapan atau hati, maka kafirlah ia seketika.
3.      Meyakini, melakukan, atau mengucapkan sesuatu yang mewajibkan ia menjadi kafir, apakah melalui keyakinan, keingkaran, atau memperolok. Contohnya menafikan sesuatu yang wajib bagi Allah Ta’ala secara Dharuri, seperti mengingkari ilmu dan kekuasaan Allah, atau ucapan “Aku tidak Menyembah Tuhan yang Tidak aku lihat” dll.
4.      Sujud kepada makhluq.
5.      Mencampakkan lembaran yang tertulis ayat al-Qur’an padanya, atau ilmu syari’at, nama Allah, nama Nabi, atau Malaikat ke Najis.
6.      Mencampakkan lembaran yang tertulis ayat al-Qur’an padanya, atau ilmu syari’at, nama Allah, nama Nabi, atau Malaikat ke sesuatu yang kotor seperti mani, ingus dan ludah.
7.      Mencampakkan najis ke Masjid.
8.      Meragukan keNabian seorang Nabi yang disepakati.
9.      Meragukan turunnya kitab, seperti Taurat, Injil, Zabur, Suhuf Ibrahim, atau meragukan satu ayat dari al-Qur’an.
10.  Meragukan kekafiran orang yang menyesatkan umat Islam.
11.  Meragukan kekafiran orang yang mengkafirkan sahabat Nabi.
12.  Meragukan tentang Makkah, Ka’bah, Masjidil Haram.
13.  Meragukan haramnya pungutan tidak resmi.
14.  Meragukan syariat yang sunnat seperti shalat ‘Id.
15.  Menghalalkan yang haram, seperti shalat tanpa wudhu’
16.  Mengahalalkan untuk menyakiti orang Islam atau Kafir dzimmi.
17.  Mengaharamkan sesuatu yang halal seperti jual beli,nikah dll.
18.  Mengatakan bahwa Nabi bukan dari suku Quraisy, bukan orang Arab, bukan manusia. Hal ini karena mendustai sifat-sifat Nabi Muhammad saw yang disepakati, dan mengingkarinya adalah kafir, sebagaimana meyakini adanya Nabi setelah Nabi Muhammad.
19.  Mengatakan tidak tahu apakah Nabi  diutus di Makkah dan mati di Madinah atau ditempat lain. Atau mengatakan bahwa keNabian dapat diusahakan sesuai kesucian hati.
20.  Mengatakan bahwa Wali lebih baik dari Nabi.
21.  Mengatakan bahwa wahyu turun kepadanya, walaupun ia tidka mengatakan bahwa ia adalah seorang Nabi.
22.  Mengatakan bahwa ia masuk kedalam surga sebelum kematiannya.
23.  Mencaci , melaknat, menyepelekan Nabi Muhammad, Nabi-Nabi yang lain, para Malaikat.
24.  Menisbahkan sifat kekurangan kepada Nabi Muhammad, nasabnya, agamanya, perbuatannya atau kehormatannya.
25.  Menyamakan Nabi Muhammad dengan sesuatu untuk merendahkannya atauu berharap kemudharatan terjadi pada Nabi, atau menisbahkan sesuatu yang tidak layak baginya.
26.  Mengarahkan kepada Nabi perkataan-perkataan bodoh.
27.  Mengarahkan kepada Nabi perkataan-perkataan bohong.
28.  Memandang rendah Nabi Muhammad dengan beberapa sifat kemanusiaannya yang lumrah.
29.  Ridha dengan kekafiran
30.  Mengatakan kepada orang Islam dengan panggilan “Wahai Kafir”.
31.  Memperolok Nama Allah dan Nabi.
32.  Menyepelekan perintah dan larangan-Nya.
33.  Menyepelekan janji baik dan janji buruk-Nya.

Masih banyak lagi contoh-contoh perbuatan yang menyebabkan seseorag menjadi kafir (murtad). Silahkan rujuk pada kitab az-Zawazir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir karya al-Imam al-‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin Hajr al-Haitami asy-Syafi’i.


والله تعالى اعلم
                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar