Minggu, 16 Februari 2014

HUKUM FACEBOOK DALAM ISLAM



HUKUM FACEBOOK DALAM ISLAM

            Salah seorang saudara kita ada yang bertanya, apakah menggunakan facebook syubhat atau bahkan haram???  Karena mereka berhujjah (berdalil) pemilik facebook, Mark Zuckerberg menyumbangkan dana melalui penggunaan facebook diseluruh dunia kepada bangsa yahudi. Masalah ini sering sekali dilontarkan dan begitu banyak pula ditulis oleh berbagai individu baik di forum maupun blog.
            Dalam menentukan keputusan hukum facebook, menurut hemat saya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
1.      Bolehkan menggunakan produk buatan orang yahudi?
Umat Islam dibenarkan membeli, menjual, dan menggunakan produk buatan yang bukan Islam, termasuk Yahudi, Nasrani dan lain-lain, selagi hal itu masih halal.
Nabi Muhammad SAW dikhabarkan dalam Hadits yang shahih, bahwa beliau pernah bertransaksi jual beli dengan seorang Yahudi :

أن  النبي صلى الله عليه و سلم إشترى طعاما من يهو دي إلى أجل ورهنه درعا من حديد.

Artinya : “  sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan kepada seorang Yahudi dengan pembayaran secara berhutang, dengan menjadikan baju besi beliau sebagai jaminan ”. (HR. Al-Bukhari, no 2326, 2/841).
2.      Dengan kita menggunakan facebook, apakah kita dianggap menyumbang kepada bangsa Yahudi?
Jual beli muslim dengan Yahudi hingga memberikan keuntungan keuangan kepada mereka tidak bermasalah atau tidak mengapa didalam Islam, malah Rasulullah SAW dan para sahabat banyak yang berjual beli dengan Yahudi di Madinah.
Yang menjadi permasalahan disini adalah dugaan kebanyakan orang bahwa uang atau keuntungan dari kita menggunakan facebook, uang itu diberikan kepada Zionis Yahudi untuk memerangi warga Muslim Palestina. Akan tetapi dugaan itu tidak boleh dipercayai begitu saja , tanpa adanya suatu bukti yang jelas dan dapat dipercaya
Namun apabila ternyata terdapat sumber yang shahih, bahwa keuntungan dari kita menggunakan facebook, memang benar adanya disumbangkan untuk kekejama Zionis Yahudi dan digunakan untuk memerangi umat Muslim di Palestin seperti apa yang diduga sebelumnya, maka hukum facebook yang asalnya mubah (boleh) berubah menjadi Haram menurut kesepakatan Ulama’. . Akan tetapi sampai sekarang dugaan itu tidak dapat dibuktikan.
Sekiranya ada orang yang berkata :
“ bukti tertulis sudah pasti dirahasiakan oleh pihak Facebook dan mereka memberikan sumbangan kepada Zionis Yahudi secara diam-diam ”
Tanpa bukti, Islam tidak memberatkan kita membuatkan andaian dalam hal seperti seperti ini. Seandainya andaian tersebut masih ingin digunakan, kelak membuat kesulitan buat seluruh umat Islam dalam banyak hal dan aktivitas lain karena larangan dan andaian dapata terpakai untuk semua penjual yang bukan Islam, seperti Hindu, Buddha, Nasrani, Yahudi dan lain sebagainya.
Penjual-penjual itu juga boleh diandaikan menyumbang kepada gerakan untuk melawan Islam secara diam-diam. Akhirnya kita terperangkap dengan kekerasan fatwa kita sendiri, sehingga bermusuhan kepada semua orang tanpa bukti yang jelas.

KESIMPULAN
-          Hukum membuka akun facebook adalah Mubah (boleh) selagi tidak terbukti bahwa uang hasil keuntungan dari penggunaan facebook, di sumbangkan untuk kekejaman Zionis Yahudi dalam memerangi Islam.
-          Bagi mereka yang masih tidak srek dalam menggunakan facebook, maka disarankan agar mereka tidak membuka atau membuat akun facebook. Mereka boleh menasehati orang-orang yang menggunakan facebook untuk selalu berhati-hati, akan tetapi mereka tidak boleh dengan sewenangnya menuduh pengguna facebook melakukan perkara haram.
-          Bagi mereka yang tetap ingin menggunakan facebook, disarankan agar tetap berhati-hati dengan cara :
a). memanipulasi akun facebook untuk manfaat Islam melebihi kepentingan pribadi. Skesempatan yang diberikan pihak facebook, sewajarnya digunakan untuk berbagi ilmu pengetahuan tentang Islam atau ilmu pengetahuan yang lainnya, melalui tulisan, video, audio, dan lain sebagainya.
b). tinggalkan pembicaraan atau perbicangan masalah pribadi yang membuang-buang waktu.
c). tidak berbagi terlalu banyak gambar pribadi (foto pribadi) khususnya bagi wanita, karena hal itu lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaat.
d). tidak memasukkan data pribadi yang bersifat rahasia, seperti akun bank, kesehatan, no handphone dan sebagainya. Nomor handphone boleh dicantumkan jika menurut pertimbangan sangat dibutuhkan, misalnya untuk keperluan bisnis atau sebagainya.
e). tidak terlibat dengan permainan-permainan yang membuang-buang waktu dan tidak terlibat dengan aplikasi yg bertentangan dengan Islam, seperti kuis ramalan nasib, ramalan zodiac dan sebagainya.

            Seandainya semua itu dapat dijaga dan disadari, menurut hemat saya menggunakan dan membuka akun facebook hukumnya adalah Mubah (boleh). Malah sekiranya ia lebih banyak mendatangkan manfaat kepada Islam, hendaknya ia digalakkan. Walaupun terdapat unsure Syubhat, ia dapat di atasi dengan manfaat yang disebarkan melalui facebook.
Wallahu a’lam.
Insya Allah bersambung tulisan berikutnya dengan judul “ Dosa-Dosa dan facebook”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar