Minggu, 16 Februari 2014

Hukum Orang Yang Menghina Allah dan Rasul-Nya



HUKUM ORANG YANG MENGHINA ALLAH
DAN RASUL-NYA

Segala perbuatan ataupun ucapan yang maknanya untuk menghina (merendahkan) Allah Subhanahu Wata’ala atau maknanya bermaksud untuk menghina (merendahkan) Rasul-Nya Muhammad saw atau para Rasul selain beliau, atau menghina Islam dan memandang rendah agama Islam, seperti seorang muslim yang berkata “aku tidak menyembah Tuhan yang tidak bisa dilihat”, atau orang yang meragukan ke-Rasulan Muhamad saw dengan berkata : “ tidak mungkin dalam waktu setengah malam Muhammad Isra dan Mi’raj “, maka orang yang menghina (merendahkan) Allah Subhanahu Wata’ala, Rasul-RasulNya dan Agama Islam ia dihukumi sebagai orang yang murtad keluar dari agama Islam. Itu berarti samalah ia dengan orang kafir, maeskipun ia mengaku Islam.
Hukum ini adalah berdasarkan ijma’ seluruh umat, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala :
قل أبالله وايته ورسوله كنتم تستهزءون . لاتعتذروا قد كفرتم بعد ايمنكم
Artinya : “ Katakanlah apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman “. (Q.S at-Taubah 65-66).
            Didalam kitab ash-Sharim al-Mashlul ‘Ala Syatimir Rasul disebutkan bahwa : “demikian pula hukum orang yang mengingkari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala atau menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala yang telah jelas hukum agama padanya dengan berdasarkan dalil yang Qath’i. Seperti orang yang meragukan Allah Ta’ala, Orang yang meragukan ke-Rasulan Muhammad saw,orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa pada bulan ramadhan, mengingkari wajibnya berbuat baik kepada kedua orang tua, menghalalkan darah dan harta orang lain tanpa kebenaran, mengahalalkan riba, atau hal-hal haram lainnya yang telah dijelaskan oleh hukum Islam dan telah menjadi kesepakatan para pendahulu umat ini tentang hukumnya, maka ia adalah kafir (murtad) dari Islam menurut ijma’ seluruh umat meskipun ia mengaku sebagai muslim”.
            Para Ulama’ Rahimahumullah telah menjelaskan secara rinci masalah-masalah ini dan pembatal-pembatal ke-Islaman lainnya, dalam bab hukum murtad dan mereka telah menjelaskan dalil-dalilnya. Insya Allah pada tulisan berikutnya berjudul “Murtad”.
            Kemudian tidak boleh memaafkan seseorang dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui hukumnya dalam masalah tersebut, karena masalah tersebut telah diketahui hukumnya oleh seluruh umat Islam dan hukumnya pun jelas dalam kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dna berdasarkan Ijma’ seluruh umat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq bagi orang-orang yang telah melakukan perkara tersebut, sehingga dengan Taufiq yang diberikan Allah Subhanahu Wata’ala orang tersebut bertaubat.
والله تعالى اعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar