IDDAH[1]
Pengertian iddah menurut
bahasa adalah al-ihsha artinya perhitungan. Menurut istilah iddah adalah :
اسم لمدة
تتربص فيها المراة لمعرفة براءة رحمها أو للتعبد أو لتفجعها على زوجها
Artinya
: “ Nama bagi masa menunggu wanita untuk mengetahui bersih rahimnya atau
untuk semata-mata ibadah atau karena kesedihannya atas suaminya “.
هي المدة
حددها الشارع بعد الفرقة , يجب على المرأة لأنتظار فيها بدون زواج حتى تنقضى المدة
Artinya
: “ Masa yang ditentukan syara’ setelah perceraian, wajib bagi wanita untuk
menunggu tanpa boleh menikah sampai habis masa iddah “.
Iddah sudah dikenal sejak zaman
jahiliyah, setelah islam datang iddah
dijadikan sebagai suatu perkara yang wajib, karena banyak memiliki
mashlahat bagi kaum muslimin dan muslimat.
Wajib beriddah bagi wanita yang
diceraikan setelah jima’ (melakukan hubungan suami istri) atau berpisah karena
suaminya mati. Adapun yang belum dijima’ maka tidak ada iddahnya jika
diceraikan, namun jika ia ditinggal mati suaminya maka ia tetap wajib beriddah
yaitu 4 bulan 10 hari.
Macam-macam
iddah bagi wanita :
1.
Iddah bagi wanita yang masih
haid yang diceraikan suaminya adalah 3 kali suci, berdasarkan firman Allah SWT
:
والمطلقات
يتربصن بانفسهن ثلا ثة قروء
Artinya : “
Wanita-wanita yang dithalaq hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ “.
(Q.S al-Baqarah 228).
Bagi wanita
yang masih haid yang diceraikan suaminya pada saat suci (dalam keadaan tidak
haid) baru habis masa iddanya apabila masuk masa haid yang ketiga, dan jika diceraikan pada waktu haid,
maka iddahnya habis setelah masuk masa haidnya yang ke-empat dari waktu
perceraian.
2.
Iddah bagi wanita yang tidak
lagi haid (menopause) yang diceraikan istrinya adalah tiga bulan, dan
penghitungannya wajib dengan kalander Hijriyyah. Meskipun wanita yang tidak
haid lagi menurut kebiasaan tidak hamil lagi, namun beriddah tetap wajib
baginya, karena hikmah iddah selain untuk mengetahui bersihnya rahim juga untuk
semata-mata beribadah kepada Allah atau yang disebut dengan ta’abbudi
dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT.
3.
Bagi wanita yang belum haid
juga iddahnya adalah tiga bulan. Wanita yang belum haid jika ia menikah lalu
diceraikan suaminya maka iddahnya adalah tiga bulan sama dengan wanita yang
tidak haid lagi.
4.
Iddah wanita hamil yang
diceraikan oleh suaminya, iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungan.
Disebut sampai melahirkan kandungan bukan melahirkan anak, karena yang
dilahirkan belum tentu anak, barangkali ia keguguran, maka disebutlah iddah wanita
yang hamil sampai ia melahirkan kandungannya.
5.
Iddah yang ditinggal mati
suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Dalam menghitung masa iddah wanita yang
ditinggal mati oleh suaminya dimulai dari hari meninggalnya sampai 4 bulan 10
hari. Dalam masa 4 bulan 10 hari tersebut si wanita tidak boleh menikah atau
dilamar dengan bahasa yang jelas (sharih).
6.
Wanita yang diceraikan namun
belum disetubuhi maka iddahnya tidak ada. Dan ia boleh menikah dengan laki-laki
lain tanpa harus menunggu dalam waktu tertentu.Masa iddah hanya berlaku bagi
wanita yang telah menikah sesuai ketentuan agama, memenuhi syarat dan
rukun-rukunnya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.
Dengan demikian tidak ada iddah bagi wanita yang melakukan zina, sekalipun ia
hamil atau laki-laki selingkuhannya meninggal dunia.
7.
Wanita yang masih dalam iddah
karena diceraikan suaminya kemudian dalam masa iddah itu suaminya meninggal
dunia, maka iddahnya adalah mana yang lebih panjang. Misalnya seorang wanita
diceraikan suaminya dalam keadaan hamil
satu bulan, setelah diceraikan suaminya meninggal dunia, maka iddahnya
adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Namun, jika istri diceraikan dalam
keadaan hamil enam bulan, lalu suaminya meninggal dunia maka iddah wanita
tersebut adalah 4 bulan 10 hari, karena itu waktu yang lebih panjang.
Selama
dalam masa iddah disebabkan ditinggal mati oleh suaminya, maka wanita yang
beriddah dilarang :
-
Bercelak
-
Memakai wangi-wangian
-
Memakai pakaian yang berwana
“mencolok”
-
Mengantarkan jenazah
-
Menikah dengan laki-laki lain
-
Dilamar
-
Keluar rumah kecuali untuk
keperluan yang semestinya.
Adapun
diantara hikmah dari diwajibkannya beriddah bagi wanita adalah sebagai berikut
:
-
Untuk mengetahui kosong atau
bersihnya rahim seorang wanita sehingga jelas nasab yang ada didalam kandungan
jika memang si wanita hamil.
-
Untuk melaksanakan perintah
agama (ta’abbudi).
-
Untuk memberikan peluang bagi
suami istri agar ruju’ (kembali) jika memang dapat bersatu kembali dalam ketenangan dan kedamaian.
Bagi laki-laki tidak ada iddah melainkan
dalam dua keadaan, meskipun istilah bukan iddah namun ada persamaan dengan
iddah wanita, bahwa pada saat itu laki-laki itu tidak boleh menikah dengan
wanita yang lain.
Asy-Syaikh ‘Ali Jum’ah (Mufthi Mesir
Saat ini) menuliskan bahwa ada dua keadaan laki-laki harus menunggu tidak boleh
menikah dengan wanita lain, yaitu :
1.
Jika ia menikah dengan empat
wanita kemudian ia menceraikan salah satu diantara mereka, maka laki-laki
tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain sebelum habis iddah istri yang
ia ceraikan tersebut.
2.
Jika laki-laki memiliki empat
orang istri, ia menceraikan salah satu dari mereka agar ia menikah dengan
saudari istrinya yang telah ia ceraikan, maka ia harus menunggu iddah istrinya
tersebut. Jika sudah selesai baru ia boleh menikah dengan saudari bekas
istrinya.
Ahli fiqh mengistilahkan hal ini
dengan muddah at-tarabbus.
والله
تعالى اعلم
[1]Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir
ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy padaMajlis Ta’lim miftahul
khair halaqah Mahasiswa PAI Univa Medan pada tanggal 4 Shafar 1435 H bertepatan
tanggal 5 Februari 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A. Makalah ini ditulis dari kitab
:
-
Al-Muhadzdzab lil imam Abu
Ishaq al-Syirazi
oleh al-Imam Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf bin ‘Abdullah al-Syirazi.
-
Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati
al-Fadz al-Minhaj
(Juz 5) , oleh asy-Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khatib
al-Syyirbini.
-
Al-Fiqhu al-Islami wa
Adillatuhu
(Juz 9), oleh asy-Syaikh Prof Dr Wahbaz az-Zuhaily.
NB : Jika ada yang kurang jelas dapat ditanyakan
dinomor : 083198940194
Tidak ada komentar:
Posting Komentar