SHALAT JENAZAH[1]
Shalat jenazah berbeda
pelaksanaannya dengan shalat secara umum, karena dalam shalat jenazah tidak ada
ruku’, sujud dan lain-lain.
Hukum mengerjakan shalat jenazah
adalah fardhu kifayah, dengan pengertian jika sebagian kaum muslim sudah
mengerjakannya maka gugurlah kewajiban itu bagi kaum muslimin yang lainnya,
namun jika tidak ada yang mengerjakannya maka berdosalah muslimin yang tergolong
ahli wujub (yang dewasa dan berakal sehat) ketika itu.
Mengshalatkan jenazah merupakan
kekhususan umat Nabi Muhammad saw terhadap semua orang yang meninggal, kecuali
karena mati syahid. Hukum menshalatkan mayit ada tiga macam, diantaranya yaitu
:
1.
Wajib (fardhu ‘ain) bagi mayit
muslim yang mati kecuali mati syahid.
2.
Haram, orang yang mati syahid
berperang melawan orang kafir.
3.
Khilaful aula (menyalahi
yang utama), yaitu mengulangi shalat jenazah. Tidak disunatkan mengulangi
shalat jenazah.
Adapun syarat pelaksanaan shalat
jenazah adalah : 1) menutup aurat, 2) Suci badan pakaian dan tempat, 3) suci
dari hadats kecil dan besar, 4) menghadap kiblat, 5) mayitnya sudah dimandikan.
Adapun rukun shalat jenazah sebanyak
tujuh, yaitu :
1.
Niat
Sebagaimana
shalat yang lainnya, maka dalam pelaksanaan shalat jenazah juga wajib berniat
ketika takbiratul ihram. Waktunya bersamaan sewaktu membaca takbiratul ihram,
tidak boleh terdahulu dan terbelakang darinya.
Adapun
pengertian niat yaitu :
قصد الشيء مقترنا بالفعل
Artinya
: “ menyengaja sesuatu disertai dengan perbuatan “
Fungsi
niat adalah untuk membedakan suatu perbuatan dengan perbuatan yang lainnya,
atau satu ibadah dengan ibadah yang lainnya. Misalnya seseorang berdiri, jika
ia berniat untuk shalat maka berdirinya dinilai sebagai ibadah, demikian juga
orang yang tidak makan dan tidak minum, jika diniatkan puasa maka ia akan
mendapat pahala puasa, namun jika tidak maka ia tidak mendapatkan sesuatu.
Dalam
berniat tidak mesti menentukan mayit yang akan dishalatkan dengan menyebut
namanya, misalnya si Zaid. Akan tetapi cukup berniat “ sengaja aku shalat atas
mayit ini “, atau “ sengaja aku shalat atas mayit yang hadir ini “, atau “
sengaja aku shalat atas orang yang dishalatkan imam “. Namun dalam melaksanakan
shalat ghaib mesti menentukan mayitnya ketika berniat.
Dalam
pelaksanaan shalat jenazah yang berjumlah banyak disunnatkan shalat atas mereka
semua meskipun tidak diketahui jumlahnya. Jika diyakini misalnya jumlahnya 10
mayit ternyata jumlahnya sebelas mayit maka shalatnya diulangi karena diantara
mayit tersebut ada yang belum dishalatkan dan mayit itu tidak jelas mayit yang
mana. Jika seseorang berniat misalnya : “aku sengaja shalat atas 11 mayit ini”
ternyata mayitnya 10 orang maka shalatnya sah, karena sudah mencakup kepada
mereka semua.
Jika
ada mayit dihadirkan sesudah takbiratul ihram, maka diselesaikan terlebih
dahulu shalat atas mayit yang pertama, kemudian dimulai shalat yang baru atas
mayit yang baru dihadirkan tersebut, karena mayit yang dihadirkan setelah
takbiratul ihram tidak masuk dalam niat orang yang sedang shalat.
2.
Berdiri bagi yang mampu
Dalam
shalat fardhu a’in berdiri bagi yang mampu merupakan salah satu rukun
sehingga jika mampu berdiri namun shalat
shalat dalam posisi duduk maka shalatnya tidak sah. Demikian juga dengan shalat
jenazah. Akan tetapi dalam shalat sunnah boleh dikerjakan dalam keadaan duduk
sekalipun sanggup berdiri, namun pahalanya dikurangi setengah dari pada
pahalanya.
3.
4 kali takbir
Dalam
pelaksanaan shalat jenazah takbirnya sebanyak 4 kali. Jika imam lupa atau tidak
sengaja takbir sebanyak 5 kali, maka shalatnya tidak batal dan tidak dianjurkan
untuk sujud sahwi, karena shalat jenazah tidak ada sujudnya. Ketika imam takbir
yang kelima kalinya, maka ma’mun tidak boleh mengikutinya, ma’mum boleh salam
terlebih dahulu atau menunggu imam sehingga dapat salam bersama dengan imam.
4.
Membaca surah al-Fatihah
Membaca
surah al-Fatihah merupakan rukun dalam shalat jenazah sebagai mana shalat yang
lainnya. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi saw yang bersifat umum :
لا صلاة لمن يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya
: “ tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah “
Adapun
waktu membaca al-Fatihah adalah setelah takbiratul ihram yang pertama.
5.
Shalawat kepada Nabi saw.
Membaca
shalawat atas Nabi saw setelah selesai takbiratul ihram yang kedua,
sekurang-kurangnya dengan lafadz :
اللهم
صلى على محمد
Pendapat yang
shahih tidak menambah lafadz :
وعلى
ال محمد
6.
Do’a bagi mayit
Berdo’a
untuk mayit dilakukan pada raka’at yang ketiga dan ke-empat, ada juga yang
melakukannya hanya pada raka’at ketiga saja, setelah selesai takbir yang
ke-empat langsung ditutup dengan salam.
7.
Salam
Lafadz salam
dalam shalat jenazah sama dengan shalat yang lainnya, sebanyak dua kali, ketika
menoleh kekanan dan kekiri dengan lafadz “as-salamu ‘alaikum warahmatullahi”,dengan
demikian tidak sunnat menambah kalimat “wabarakatuh”, meskipun ada
Ulama’ yang mengatakan hal itu disunnatkan.
Hal
–hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat jenazah :
1.
Mengangkat kedua tangan ketika
takbiratul ihram setentang dengan kedua bahu bahu dan meletakkannya dibawah
dada.
2.
Memelankan bacaan al-Fatihah
dan bacaan lainnya, sekalipun dikerjakan dimalam hari.
3.
Membaca ta’awudz ketika
hendak membaca surah al-Fatihah, seperti halnya membaca amin setelah
al-Fatihah.
4.
Tidak disunnatkan membaca doa
iftitah, karena terlalu panjang, sedangkan pelaksanaan fardhu kifayah mayit
sunnat dipercepat.
5.
Tidak dianjurkan membaca surah
setelah membaca al-Fatihah.
6.
Sunnah shalat jenazah
dilakukan didalam masjid, dengan menjadikan shaf ma’mun sebanayk tiga baris
atau lebih
والله تعا لى
اعلم
[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya
Al-Banjariy Al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu al-Khair halaqah Mahasiswa PAI Univa Medan pada tanggal 7 Shafar 1435 H
bertepatan tanggal 8 Februari 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A. Makalah ini ditulis dari kitab
:
-
Mughni
al-Muhtaj ila Ma’rifati al-Fadz al-Minhaj (Juz 3) : oleh asy-Syaikh
Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syirbini.
-
Al-Taqriratu
al-Sadidah fi al-Masa’ili al-Mufidah : oleh asy-Syaikh Hasan bin Ahmad
bin Muhammad bin Salim al-Kaffi.
NB : jika ada
yang kurang jelas dapat ditanyakan di nomor 083198940194.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar