MURTAD
(PERKARA-PERKARA YANG MENYEBABKAN
KELUAR DARI AGAMA)
A.
Defenisi
Dalam
bahasa Arab, murtad disebut riddah. Secara bahasa kata ar-riddah
berarti kembali dari sesuatu kepada yang lain. Sedangkan makna syar’inya adalah
kembali dari Islam kepada kekafiran, dengan niat, perbuatan yang menyebabkan
kekafiran, atau dengan perkataan yang diucapkannya untuk menghina, perlawanan,
atau i’tikaq.
B.
Dalil
Allah
Subhanahu Wata’ala berfirman :
ومن
يرتد د منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت اعملهم في الدنيا والأخرة وأولئك
أصحب النار هم فيها خلدون .
Artinya : “
dan barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam
kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya didunia dan diakhirat, dan mereka
itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya “. (Q.S al-Baqarah 217).
Dari
ayat ini dapat disimpulkan bahwa murtad adalah kembali dari Islam kepada kekafiran, seperti orang yang mengingkari
keberadaan sang Pencipta, menafikan Rasul-Rasul, mendustai seorang Rasul,
mengahalalkan sesuatu yang telah disepakati atas keharamannya, seperti zina,
homoseksual, meminum khamar, dan perbuatan zalim, mengahramkan sesuatau yang
telah disepakati kehalalannya seperti jual beli pernikahan, menafikan sesuatu
yang kewajiban yang disepakati seperti menafikan satu raka’at dalam shalat
wajib, mewajibkan puasa syawwal, berazam untuk kafir pada esok hari, atau ragu
kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Diantara perbuatan
yang menyebabkan kekafiran adalah mencampakkan Mushaf al-Qur’an atau
kitab-kitab Hadits pada tempat yang kotor, sujud pada patung atau sujud pada
matahari.
C.
Sebab-Sebab
Murtad
Ada
tiga sebab besar yang menjadikan sesorang menjadi kafir, diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Mengingkari suatu hukum yang
telah disepakati dalam Islam, seperti mengingkkari kewajiban shalat, puasa
dibulan Ramadhan, Zakat , Haji, dan mengingkari haramnya khamar, riba, serta
mengingkari bahwa al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala.
2.
Melakukan sebagian
perbuuatan-perbuatan kafir, seperti sengaja mencampakan Mushaf al-Qur’an,
kitab-kitab tafsir dan kitab-kitab Hadits pada tempat yang kotor, sujud kepada
patung, melakukan aktifitas keagamaan orang kafir, memakai pakaian khusus agama
lain, dan meminum minuman khusus agama lain.
3.
Orang yang menjadi kafir juga,
disebabkan karena mencaci Tuhan, Nabi, atau Agama Islam, dan membolehkan
pertemuan untuk telanjang, serta melarang hijab.
D.
Syarat Sah
Murtad
Ulama’
sepakat bahwa syarat sah murtad ada dua : pertama berakal. Tidak sah murtad bagi
orang gila dan anak-anak, adapun bagi orang yang mabuk, Ulama berbeda pendapat.
Menurut Madzhab Hanafi, tidak sah murtad orang yang mabuk, karena masalah
murtad sangat erat kaitannya dengan keyakinan dan maksud, sedangkan orang yang
mabuk tidak sah keyakinannya dan maksudnya. Orang yang seperti ini sama dengan
orang yang tidur dan gila, yang tidak berarti hukum padanya.
Menurut
Madzhab Syafi’i dna salah satu riwayat yang azhar dari imam Ahmad menjelaskan
bahwa murtad orang yang mabuk adalah sah, begitu juga sebaliknya, sah islamnya
orang yang mabuk. Hal ini sama seperti sahnya thalaq dan interaksi jual beli
orang yang mabuk.
Syarat
sah murtad yang kedua adalah atas dasar pilihan sendiri. Tidak sah murtadnya
seseorang jika dipaksa untuk hal itu, sedangkan hatinya beriman. Sepakat Ulama’
untuk menyetujui hal ini.
E.
Jenis
(Perbuatan Yang Menyebabkan) Kafir dan Syirik
Diantara
jenis perbuatan yang menyebabkan kafir dan syirik adalah :
1.
Berazam (berkeinginan) untuk
kafir pada waktu yang jauh atau dekat.
2.
Mengaitkan (ta’liq) kekafiran
dengan sesuatu, walaupun dengan sesuatu yang mustahil scara akal, pengaitan ini
dari ucapan atau hati, maka kafirlah ia seketika.
3.
Meyakini, melakukan, atau
mengucapkan sesuatu yang mewajibkan ia menjadi kafir, apakah melalui keyakinan,
keingkaran, atau memperolok. Contohnya menafikan sesuatu yang wajib bagi Allah
Ta’ala secara Dharuri, seperti mengingkari ilmu dan kekuasaan Allah, atau
ucapan “Aku tidak Menyembah Tuhan yang Tidak aku lihat” dll.
4.
Sujud kepada makhluq.
5.
Mencampakkan lembaran yang
tertulis ayat al-Qur’an padanya, atau ilmu syari’at, nama Allah, nama Nabi,
atau Malaikat ke Najis.
6.
Mencampakkan lembaran yang
tertulis ayat al-Qur’an padanya, atau ilmu syari’at, nama Allah, nama Nabi,
atau Malaikat ke sesuatu yang kotor seperti mani, ingus dan ludah.
7.
Mencampakkan najis ke Masjid.
8.
Meragukan keNabian seorang
Nabi yang disepakati.
9.
Meragukan turunnya kitab,
seperti Taurat, Injil, Zabur, Suhuf Ibrahim, atau meragukan satu ayat dari
al-Qur’an.
10.
Meragukan kekafiran orang yang
menyesatkan umat Islam.
11.
Meragukan kekafiran orang yang
mengkafirkan sahabat Nabi.
12.
Meragukan tentang Makkah, Ka’bah,
Masjidil Haram.
13.
Meragukan haramnya pungutan
tidak resmi.
14.
Meragukan syariat yang sunnat
seperti shalat ‘Id.
15.
Menghalalkan yang haram,
seperti shalat tanpa wudhu’
16.
Mengahalalkan untuk menyakiti
orang Islam atau Kafir dzimmi.
17.
Mengaharamkan sesuatu yang
halal seperti jual beli,nikah dll.
18.
Mengatakan bahwa Nabi bukan
dari suku Quraisy, bukan orang Arab, bukan manusia. Hal ini karena mendustai
sifat-sifat Nabi Muhammad saw yang disepakati, dan mengingkarinya adalah kafir,
sebagaimana meyakini adanya Nabi setelah Nabi Muhammad.
19.
Mengatakan tidak tahu apakah
Nabi diutus di Makkah dan mati di
Madinah atau ditempat lain. Atau mengatakan bahwa keNabian dapat diusahakan
sesuai kesucian hati.
20.
Mengatakan bahwa Wali lebih
baik dari Nabi.
21.
Mengatakan bahwa wahyu turun
kepadanya, walaupun ia tidka mengatakan bahwa ia adalah seorang Nabi.
22.
Mengatakan bahwa ia masuk
kedalam surga sebelum kematiannya.
23.
Mencaci , melaknat,
menyepelekan Nabi Muhammad, Nabi-Nabi yang lain, para Malaikat.
24.
Menisbahkan sifat kekurangan
kepada Nabi Muhammad, nasabnya, agamanya, perbuatannya atau kehormatannya.
25.
Menyamakan Nabi Muhammad
dengan sesuatu untuk merendahkannya atauu berharap kemudharatan terjadi pada
Nabi, atau menisbahkan sesuatu yang tidak layak baginya.
26.
Mengarahkan kepada Nabi
perkataan-perkataan bodoh.
27.
Mengarahkan kepada Nabi
perkataan-perkataan bohong.
28.
Memandang rendah Nabi Muhammad
dengan beberapa sifat kemanusiaannya yang lumrah.
29.
Ridha dengan kekafiran
30.
Mengatakan kepada orang Islam
dengan panggilan “Wahai Kafir”.
31.
Memperolok Nama Allah dan
Nabi.
32.
Menyepelekan perintah dan
larangan-Nya.
33.
Menyepelekan janji baik dan
janji buruk-Nya.
Masih
banyak lagi contoh-contoh perbuatan yang menyebabkan seseorag menjadi kafir
(murtad). Silahkan rujuk pada kitab az-Zawazir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir karya
al-Imam al-‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin Hajr al-Haitami asy-Syafi’i.
والله تعالى
اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar