Minggu, 16 Februari 2014

HUKUM SHALAT BERJAMA'AH DENGAN JIN



SHALAT BERJAMA’AH DENGAN JIN


بسم الله الرحمن الر حيم.
الحمد لله ر ب العلمين, والصلا ة والسلا م على ختم الآ نبياء و المر سلين. حببنا محمد و على ا له و صحبه اجمعين.

            Shalat berjama’ah bersama jin barang kali hal ini sedikit aneh ditelinga kita atau dibenak kita, akan tetapi hal ini bisa terjadi, walau[un sangat jarang sekali. Lantas, bagaimanakah hukumnya???
            Allah SWT berfirman :
Artinya  : “ dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (Q.S Az-Zariyat 56).
Berdasarkan ayat diatas dapat diketahuilah bahwa jin juga sebagai mukallaf, yang mana artinya jin juga dibebani hukum untuk menjalankan syari’at Allah yang Mulia, seperti : wajibnya shalat, puasa dan lain sebagainya. Jadi apa yang disyariatkan Allah kepada manusia maka disyariatkan juga kepada jin. Sebagaimana tersebut didalam kitab tuhfatul muriid ala syarh jauharut tauhid yang disusun oleh Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, disebutkan bahwa sepakat para Ulama atas mukallafnya makhluk Allah dari golongan jin, akan tetapi kalau manusia mukallaf setelah ia baligh, sedangkan jin begitu ia dilahirkan maka ia sudah mukallaf.
Adapun shalat berjama’ah dimana jin sebagai imamnya, hukumnya sah. Akan tetapi untuk menghindari fitnah lebih baik tidak menjadikan jin sebagai imam shalatnya, kecuali jika tidak dilihat orang, maka boleh saja dan sah shalatnya. Dijumpai satu riwayat Ibnu Abi Shairafi al-Hanbali dari gurunya yang bernama Abu al-Baqa al-Akbari al-Hanbali, pada suatu hari Syaikh Abul Baqa pernah dimintai penjelasan tengtang shalat dibelakang imam jin, maka Syaikh Abul Baqa menjawab : na’am, shalatnya shah, karena para jin juga mendapat ta’lif melakukan shalat dan Nabi pun diutus kepada mereka seperti manusia.
Lantas bagaimana kalau yang menjadi ma’mumnya adalah jin? Tentu dapat kita jawab dengan sangat mudah, jin sebagai imamnya saja shah, apa lagi kalau jin yang menjadi ma’mumnya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a : ketika aku dan Rasulullah akan shalat, ada dua orang yang mendatangi kami, dank u tahu mereka ternyata adalah jin, kemudian mereka berkata kepada Rasulullah SAW , kami senang ya Rasulullah jika engkau menjadi imam kami, kemudian Rasulullah membariskan mereka dibelakangnya lantas Rasulullah shalat bersama mereka.
Syaikh Ibnu Sharafi al-Hanbali didalam kitabnya “ Nawadir “ menyatakan bahwa shah shalat dengan berma’mumkan kepada jin, sebagaimana berimamkan kepada jin. Itu artinya baik jin sebagai imam maupun ma’mum shalatnya shah. Dan kedua-duanya mendapatkan pahala shalat berjama’ah.
Berkata  Sahal bin Abdullah didalam kitab Al-Luma’ hal 204 : cirri seseorang yang jujur, ia memiliki pengikut dari bangsa jin, maka ketika tiba waktu shalat ia (jin) itu menyuruhnya untuk shalat dan ketika sedang tidur maka ia akan membangunkannya.
Kisah :
As-Sarri bin Ismail meriwayatkan dari Yazid al-Raqqasyi : apabila Shafwan bin Muhriz melaksanakan shalat tahajjud pada malam hari, maka penghuni rumahnya dari golongan jin juga ikut melaksanakan shalat bersamanya. Kelompok jin ini menjadi ma’mum dan mereka mendengarkan baca’an Shafwan bin Muhriz.
Al-Qurasyi berkata : konon ada seorang pemuda Kuffah yang bernama Arfajah. Pemuda ini tekun beribadah dan menggunakan waktu malamnya untuk shalat. Suatu malam kawan-kawannya ingin agar ia mau mengunjungi mereka. Arfajah pun meminta izin kepada ibunya untuk maksud tersebut dan ibunya mengizinkan. Si ibu bercerita : pada malam harinya ketika ia sedang tidur aku bermimpi didatangi beberapa orang laki-laki, mereka berdiri didipanku sambil berkata ; Hai ibu Arfajah, mengapa engkau izinkan imam kami pergi mala mini. Dan setelah diselidiki ternyata mereka adalah jin yang menghuni rumah mereka.

والله أعلم


Tidak ada komentar:

Posting Komentar