SHALAT
BERJAMA’AH DENGAN JIN
بسم الله
الرحمن الر حيم.
الحمد
لله ر ب العلمين, والصلا ة والسلا م على ختم الآ نبياء و المر سلين. حببنا محمد و
على ا له و صحبه اجمعين.
Shalat berjama’ah bersama jin barang
kali hal ini sedikit aneh ditelinga kita atau dibenak kita, akan tetapi hal ini
bisa terjadi, walau[un sangat jarang sekali. Lantas, bagaimanakah hukumnya???
Allah SWT berfirman :
Artinya : “ dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (Q.S Az-Zariyat 56).
Berdasarkan
ayat diatas dapat diketahuilah bahwa jin juga sebagai mukallaf, yang mana
artinya jin juga dibebani hukum untuk menjalankan syari’at Allah yang Mulia,
seperti : wajibnya shalat, puasa dan lain sebagainya. Jadi apa yang
disyariatkan Allah kepada manusia maka disyariatkan juga kepada jin.
Sebagaimana tersebut didalam kitab tuhfatul muriid ala syarh jauharut tauhid
yang disusun oleh Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, disebutkan bahwa sepakat
para Ulama atas mukallafnya makhluk Allah dari golongan jin, akan tetapi kalau
manusia mukallaf setelah ia baligh, sedangkan jin begitu ia dilahirkan maka ia
sudah mukallaf.
Adapun
shalat berjama’ah dimana jin sebagai imamnya, hukumnya sah. Akan tetapi untuk
menghindari fitnah lebih baik tidak menjadikan jin sebagai imam shalatnya,
kecuali jika tidak dilihat orang, maka boleh saja dan sah shalatnya. Dijumpai
satu riwayat Ibnu Abi Shairafi al-Hanbali dari gurunya yang bernama Abu al-Baqa
al-Akbari al-Hanbali, pada suatu hari Syaikh Abul Baqa pernah dimintai
penjelasan tengtang shalat dibelakang imam jin, maka Syaikh Abul Baqa menjawab
: na’am, shalatnya shah, karena para jin juga mendapat ta’lif melakukan shalat
dan Nabi pun diutus kepada mereka seperti manusia.
Lantas
bagaimana kalau yang menjadi ma’mumnya adalah jin? Tentu dapat kita jawab
dengan sangat mudah, jin sebagai imamnya saja shah, apa lagi kalau jin yang
menjadi ma’mumnya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
Diriwayatkan
dari Ibnu Mas’ud r.a : ketika aku dan Rasulullah akan shalat, ada dua orang
yang mendatangi kami, dank u tahu mereka ternyata adalah jin, kemudian mereka
berkata kepada Rasulullah SAW , kami senang ya Rasulullah jika engkau menjadi
imam kami, kemudian Rasulullah membariskan mereka dibelakangnya lantas
Rasulullah shalat bersama mereka.
Syaikh
Ibnu Sharafi al-Hanbali didalam kitabnya “ Nawadir “ menyatakan bahwa shah
shalat dengan berma’mumkan kepada jin, sebagaimana berimamkan kepada jin. Itu
artinya baik jin sebagai imam maupun ma’mum shalatnya shah. Dan kedua-duanya
mendapatkan pahala shalat berjama’ah.
Berkata Sahal bin Abdullah didalam kitab Al-Luma’ hal
204 : cirri seseorang yang jujur, ia memiliki pengikut dari bangsa jin, maka
ketika tiba waktu shalat ia (jin) itu menyuruhnya untuk shalat dan ketika
sedang tidur maka ia akan membangunkannya.
Kisah
:
As-Sarri
bin Ismail meriwayatkan dari Yazid al-Raqqasyi : apabila Shafwan bin Muhriz
melaksanakan shalat tahajjud pada malam hari, maka penghuni rumahnya dari
golongan jin juga ikut melaksanakan shalat bersamanya. Kelompok jin ini menjadi
ma’mum dan mereka mendengarkan baca’an Shafwan bin Muhriz.
Al-Qurasyi
berkata : konon ada seorang pemuda Kuffah yang bernama Arfajah. Pemuda ini
tekun beribadah dan menggunakan waktu malamnya untuk shalat. Suatu malam
kawan-kawannya ingin agar ia mau mengunjungi mereka. Arfajah pun meminta izin
kepada ibunya untuk maksud tersebut dan ibunya mengizinkan. Si ibu bercerita :
pada malam harinya ketika ia sedang tidur aku bermimpi didatangi beberapa orang
laki-laki, mereka berdiri didipanku sambil berkata ; Hai ibu Arfajah, mengapa
engkau izinkan imam kami pergi mala mini. Dan setelah diselidiki ternyata
mereka adalah jin yang menghuni rumah mereka.
والله
أعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar