HUKUM
FACEBOOK DALAM ISLAM
Salah seorang saudara kita ada yang bertanya, apakah menggunakan
facebook syubhat atau bahkan haram???
Karena mereka berhujjah (berdalil) pemilik facebook, Mark Zuckerberg
menyumbangkan dana melalui penggunaan facebook diseluruh dunia kepada bangsa
yahudi. Masalah ini sering sekali dilontarkan dan begitu banyak pula ditulis
oleh berbagai individu baik di forum maupun blog.
Dalam menentukan keputusan hukum
facebook, menurut hemat saya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
diantaranya :
1.
Bolehkan menggunakan produk buatan orang yahudi?
Umat Islam dibenarkan membeli, menjual, dan menggunakan produk
buatan yang bukan Islam, termasuk Yahudi, Nasrani dan lain-lain, selagi hal itu
masih halal.
Nabi Muhammad SAW dikhabarkan dalam Hadits yang shahih, bahwa
beliau pernah bertransaksi jual beli dengan seorang Yahudi :
أن النبي صلى الله عليه و سلم
إشترى طعاما من يهو دي إلى أجل ورهنه درعا من حديد.
Artinya : “ sesungguhnya
Nabi SAW membeli makanan kepada seorang Yahudi dengan pembayaran secara
berhutang, dengan menjadikan baju besi beliau sebagai jaminan ”. (HR.
Al-Bukhari, no 2326, 2/841).
2.
Dengan kita menggunakan facebook, apakah kita dianggap menyumbang
kepada bangsa Yahudi?
Jual beli muslim dengan Yahudi hingga memberikan keuntungan
keuangan kepada mereka tidak bermasalah atau tidak mengapa didalam Islam, malah
Rasulullah SAW dan para sahabat banyak yang berjual beli dengan Yahudi di
Madinah.
Yang menjadi permasalahan disini adalah dugaan kebanyakan orang
bahwa uang atau keuntungan dari kita menggunakan facebook, uang itu diberikan
kepada Zionis Yahudi untuk memerangi warga Muslim Palestina. Akan tetapi dugaan
itu tidak boleh dipercayai begitu saja , tanpa adanya suatu bukti yang jelas
dan dapat dipercaya
Namun apabila ternyata terdapat sumber yang shahih, bahwa
keuntungan dari kita menggunakan facebook, memang benar adanya disumbangkan
untuk kekejama Zionis Yahudi dan digunakan untuk memerangi umat Muslim di
Palestin seperti apa yang diduga sebelumnya, maka hukum facebook yang asalnya
mubah (boleh) berubah menjadi Haram menurut kesepakatan Ulama’. . Akan tetapi
sampai sekarang dugaan itu tidak dapat dibuktikan.
Sekiranya ada orang yang berkata :
“ bukti tertulis sudah pasti dirahasiakan oleh pihak Facebook dan
mereka memberikan sumbangan kepada Zionis Yahudi secara diam-diam ”
Tanpa bukti, Islam tidak memberatkan kita membuatkan andaian dalam
hal seperti seperti ini. Seandainya andaian tersebut masih ingin digunakan,
kelak membuat kesulitan buat seluruh umat Islam dalam banyak hal dan aktivitas
lain karena larangan dan andaian dapata terpakai untuk semua penjual yang bukan
Islam, seperti Hindu, Buddha, Nasrani, Yahudi dan lain sebagainya.
Penjual-penjual itu juga boleh diandaikan menyumbang kepada gerakan
untuk melawan Islam secara diam-diam. Akhirnya kita terperangkap dengan
kekerasan fatwa kita sendiri, sehingga bermusuhan kepada semua orang tanpa
bukti yang jelas.
KESIMPULAN
-
Hukum membuka akun facebook adalah Mubah (boleh) selagi tidak
terbukti bahwa uang hasil keuntungan dari penggunaan facebook, di sumbangkan
untuk kekejaman Zionis Yahudi dalam memerangi Islam.
-
Bagi mereka yang masih tidak srek dalam menggunakan facebook, maka
disarankan agar mereka tidak membuka atau membuat akun facebook. Mereka boleh
menasehati orang-orang yang menggunakan facebook untuk selalu berhati-hati,
akan tetapi mereka tidak boleh dengan sewenangnya menuduh pengguna facebook
melakukan perkara haram.
-
Bagi mereka yang tetap ingin menggunakan facebook, disarankan agar
tetap berhati-hati dengan cara :
a).
memanipulasi akun facebook untuk manfaat Islam melebihi kepentingan pribadi.
Skesempatan yang diberikan pihak facebook, sewajarnya digunakan untuk berbagi
ilmu pengetahuan tentang Islam atau ilmu pengetahuan yang lainnya, melalui
tulisan, video, audio, dan lain sebagainya.
b).
tinggalkan pembicaraan atau perbicangan masalah pribadi yang membuang-buang
waktu.
c).
tidak berbagi terlalu banyak gambar pribadi (foto pribadi) khususnya bagi
wanita, karena hal itu lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaat.
d).
tidak memasukkan data pribadi yang bersifat rahasia, seperti akun bank,
kesehatan, no handphone dan sebagainya. Nomor handphone boleh dicantumkan jika
menurut pertimbangan sangat dibutuhkan, misalnya untuk keperluan bisnis atau
sebagainya.
e).
tidak terlibat dengan permainan-permainan yang membuang-buang waktu dan tidak
terlibat dengan aplikasi yg bertentangan dengan Islam, seperti kuis ramalan
nasib, ramalan zodiac dan sebagainya.
Seandainya semua itu dapat dijaga
dan disadari, menurut hemat saya menggunakan dan membuka akun facebook hukumnya
adalah Mubah (boleh). Malah sekiranya ia lebih banyak mendatangkan manfaat
kepada Islam, hendaknya ia digalakkan. Walaupun terdapat unsure Syubhat, ia
dapat di atasi dengan manfaat yang disebarkan melalui facebook.
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.
Insya Allah
bersambung tulisan berikutnya dengan judul “ Dosa-Dosa dan facebook”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar