HUKUM ORANG YANG MENGHINA ALLAH
DAN RASUL-NYA
Segala perbuatan ataupun ucapan yang
maknanya untuk menghina (merendahkan) Allah Subhanahu Wata’ala atau maknanya
bermaksud untuk menghina (merendahkan) Rasul-Nya Muhammad saw atau para Rasul
selain beliau, atau menghina Islam dan memandang rendah agama Islam, seperti seorang
muslim yang berkata “aku tidak menyembah Tuhan yang tidak bisa dilihat”, atau
orang yang meragukan ke-Rasulan Muhamad saw dengan berkata : “ tidak mungkin
dalam waktu setengah malam Muhammad Isra dan Mi’raj “, maka orang yang menghina
(merendahkan) Allah Subhanahu Wata’ala, Rasul-RasulNya dan Agama Islam ia
dihukumi sebagai orang yang murtad keluar dari agama Islam. Itu berarti samalah
ia dengan orang kafir, maeskipun ia mengaku Islam.
Hukum ini adalah berdasarkan ijma’
seluruh umat, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala :
قل
أبالله وايته ورسوله كنتم تستهزءون . لاتعتذروا قد كفرتم بعد ايمنكم
Artinya
: “ Katakanlah apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok? Tidak usah minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman “.
(Q.S at-Taubah 65-66).
Didalam kitab ash-Sharim
al-Mashlul ‘Ala Syatimir Rasul disebutkan bahwa : “demikian pula hukum
orang yang mengingkari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala
atau menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala
yang telah jelas hukum agama padanya dengan berdasarkan dalil yang Qath’i. Seperti
orang yang meragukan Allah Ta’ala, Orang yang meragukan ke-Rasulan Muhammad
saw,orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa pada bulan ramadhan,
mengingkari wajibnya berbuat baik kepada kedua orang tua, menghalalkan darah
dan harta orang lain tanpa kebenaran, mengahalalkan riba, atau hal-hal haram lainnya
yang telah dijelaskan oleh hukum Islam dan telah menjadi kesepakatan para
pendahulu umat ini tentang hukumnya, maka ia adalah kafir (murtad) dari Islam
menurut ijma’ seluruh umat meskipun ia mengaku sebagai muslim”.
Para Ulama’ Rahimahumullah telah
menjelaskan secara rinci masalah-masalah ini dan pembatal-pembatal ke-Islaman
lainnya, dalam bab hukum murtad dan mereka telah menjelaskan dalil-dalilnya. Insya
Allah pada tulisan berikutnya berjudul “Murtad”.
Kemudian tidak boleh memaafkan
seseorang dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui hukumnya dalam masalah
tersebut, karena masalah tersebut telah diketahui hukumnya oleh seluruh umat
Islam dan hukumnya pun jelas dalam kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dna
berdasarkan Ijma’ seluruh umat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq bagi
orang-orang yang telah melakukan perkara tersebut, sehingga dengan Taufiq yang
diberikan Allah Subhanahu Wata’ala orang tersebut bertaubat.
والله تعالى
اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar