TENTANG
KEWAJIBAN ORANG TUA
TERHADAP
ANAK-ANAKNYA
Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya
Nabi SAW bersabda :
Artinya : “ setengah kewajiban
orang tua memenuhi hak anak, ada 3 perkara : yaitu : 1) member nama yang baik
ketika lahir, 2) mendidikanya dengan Al-Qur’an (Agama Islam), mengawinkannya
ketika mereka dewasa “.
Seseorang mengadu kepada Umar, katanya : “ anakku ini berani
kepadaku” Tanya Umar kepada anak tersebut : “ kau tidak takut kepada Allah? Kau
berani kepada ayahmu, karena melakukan kewajibanmu memenuhi hak ayahmu, Tanya
anak itu : “ hai Amirul Mu’minin, apakah orang tua tidak punya kewajiban untuk
memenuhi hak anaknya? Umar menjawab, ada yaitu : 1. Memilihkan ibu yang baik,
jangn sampai terhina akibat ibunya, 2. Memilihkan nama yang baik, 3. Mendidik
dengan Al-Qur’an (agama Islam), kemudian anak tersebut berkata : “ demi Allah
dia tidak memilihkan ibu yang baik, dia wanita yang dibelui 400 dirham itulah
ibuku, lalu aku diberi nama kelelawar jantan, kemudian dia mengabaikan
pendidikan Islam bagiku, sampai satu ayatpun aku tidak pernah diajari olehnya.
Mka Umar menoleh kepada ayahnya seraya berkata : “ kau telah durhaka kepada
anakmu, sebelum ia berani kepadamu, pergilah kau”.
Abu Hafsh berkata : “ seseorang
dating dan mengeluh kepadanya, akibat dipukul anaknya hingga sakit, Abu Hafsh
terkejut : Subhanallah, ada anak memukul ayahnya? Jawabnya : benar, smapai
sakit, Abu Hafsh bertanya lagi “ pernah engkau mendidikan tentang kesopanan?
Jawab laki-laki itu : tidak. Maka itu bukanlah salah anak mu, tapi salahmu
mengapa tidak mendidiknya tentang kesopanan.
Tsabit Banany berkata : seorang ayah
dipukul anaknya, tetapi ketika masyarakat ingin membantu ayah tersebut, ayat
anak itu berkata : biarkanlah, karena dahulu aku juga pernah memukul ayahku.
Maka inilah ganjaran
berkata :
manusia yang beradab itu adalah : 1. Berbakti kepada kedua orang tua, 2.
Memelihara pergaulan atau hubungan yang baik dengan familinmya serta
menghormati kawannya, 3. Bersikap ramah dan sopan kepada keluarga
(anak-istrinya) dan para pembantunya serta menjaga agama mereka, 4. Pandai
membelanjakan hartanya untuk keluarga, kerabat serta untuk kepentingan agama,
5. Pandai menjaga lisan dari kata-kata yang tidak bermanfaat dan yang
terlarang, 6. Tekun beribadah,7. Giat bekerja, tidak bermalas-malasan. 8.
Menghindari pergaulan dengan orang-orang jahat atau orang-orang yang suka
mencampuri urusan orang lain.
Kebahagiaan seseorang ditentukan
kepada empat perkara , yaitu : 1. Istri yang baik atau shalihah, 2. Anak-anak
terdidik dan patuh kepadanya, 3. Bergaul dengan orang-orang shalih, 4. Mata pencaharian
tidak jauh tempatnya (cukup didalam negeri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar