Kamis, 15 Mei 2014

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG EUTHANASIA

PANDANGAN HUKUM ISLAM
TENTANG EUTHANASIA[1]

            Sudah menjadi fitrah manusia jika ingin hidup sehat, baik fisik maupun mental. Namun keinginan manusia itu tidak selalu terpenuhi. Dalam hidupnya manusia terkadang sakit atau menderita suatu penyakit. Ada yang menderita penyakit yang tergolong berat dan sukar, ada pula yang menderita suatu penyakit ringan atau mudah disembuhkan. Dari penyakit-penyakit baik ringan maupun berat dianjurkan oleh agama untuk mengobatinya, karena sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya : “tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan ia menurunkan pula obatnya”[2].
            Orang-orang yang menderita suatu penyakit yang berat, ada yang sabar serta tidak berputus asa dalam menghadapiinya disertai dengan usaha untuk menyembuhkannya. Tidak sedikit pula yang tidak sabar dan tabah, bahkan ada yang berputus asa dalam menghadapi penyakitnya. Setelah ia mengetahui bahwa penyakit sukar atau bahkan tidak dapat disembuhkan, timbul dalam fikirannya bahwa usaha apa pun akan sia-sia, menghabiskan biaya saja, sedangkan penyakitnya tidak sembuh-sembuh juga. Hal ini menyebabkan timbulnya keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Ia ingin mempercepat kematiannya agar segala penderitaannya dapat berakhir. Faktor penyebab kematian seperti ini bersifat intern.
            Keinginan untuk mempercepat kematian seperti itu bukan saja dari si sakit, terkadang berasal dari keluarganya, bahkan dari dokter yang merawatnya. Usaha-usaha atau tindakan untuk mempercepat kematian guna mengakhiri penderitaan karena penyakit itulah yang disebut dengan Euthanasia. Sehubungan dengan ini, saya ingin mengkaji hukumnya menurut pandangan Islam, yaitu bagaimana Pandangan Hukum Islam tentang Euthanasia?.

A.    Pengertian Euthanasia dan Macam-Macamnya
Kata Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “eu” artinya baik, bagus dan thanotos artinya mati. Euthanasia artinya mati yang baik tanpa melalui proses kematian dengan rasa sakit atau penderitaan yang berlarut-larut[3].  Dalam kamus Inggris – Indonesia disebutkan, bahwa euthanasia termasuk kata benda yang berarti tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan orang yang sekarat[4]. Dalam istilah medis, Euthanasia berarti membantu mempercepat kematian agar terbebas dari penderitaan[5].
Menurut Dr. H.Ali Akbar , Euthanasia mempunyai pengertian :
1.      Kematian yang mudah dan tanpa sakit
2.      Usaha untuk meringankan penderitaan orang yang sekarat dan bila perlu untuk mempercepat kematiannya.
3.      Keinginan untuk mati dalam arti yang baik[6].
Dari penegrtian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa euthanasia adalah usaha dan bantuan yang dilakukan untuk mempercepat kematian seseorang yang menurut perkiraan sudah hampir mendekati kematian, dengan tujuan meringankan atau membebaskannya dari penderitaannya.
Euthanasia dapat dibagi dua macam, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif (positif) adalah apabila seorang dokter melihat pasiennya dalam keadaan penderitaan yang sangat berat karena penyakitnya yang sangat sulit disembuhkan dan menurut pendapatnya penyakit terssebut akan mengakibatkan kematian dan karena rasa kasihan terhadap si penderita ia melakukan penyuntikan untuk mempercepat kematiannya.
Euthanasia pasif (negatif) adalah apabila dokter tidak memberikan bantuan secara aktif untuk mempercepat proses kematian si pasien. Jika seorang pasien menderita penyakit dalam stadium terminal, yang menurut dokter sudah tidak bisa lagi disembuhkan, maka kadang-kadang pihak keluarga tidak tega melihat seorang anggota kelurganya berlama-lama menderita dirumah sakit, lalu meminta kepada dokter untuk menghentikan pengobatannya. Akibatnya sipenderita meninggal.

B.     Hukum Euthanasia
Syariat Islam menghormati dan menjunjung tinggi hak hidup bagi manusia. Setiap perbuatan menghilangkan hidup (nyawa), baik oleh orang lain maupun oleh diri sendiri dilarang dengan tegas dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
Dalam kitab suci al-Qur’an banyak ayat-ayat yang melarang pembunuhan, bahkan mengancamnya dengan hukuman. Ayat-ayat tersebut antara lain :
1.      Q.S an-Nisa ayat 92 :
وما كان لمؤمنين ان يقتل مؤمنا الا خطئا ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله الآانيصدقوا . . .
Artinya : “ dan tidak boleh seorang mukmin membunuh orang mukmin yang lain, kecuali karena kesalahan. Barangsiapa membunuh orang mukmin karena kesalahan, maka ia wajib memerdekakan hamba sahaya yang mukmin dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) menyedekahkannya “.
2.      Q.S an-Nisa ayat 93 :
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزآؤه جهنم خلدا فيها وغضب الله عليه ولعنه واعدله عذابا عظيما
Artinya : “Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam, ia kekal didalamnya. Allah mengutuknya dan menyediakan baginya siksaan yang pedih”.

Dalam Hadits-Hadits Nabi saw larangan pembunuha ini dipertegas oleh Rasulullah saw, antara lain :
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata :”telah bersabda Rasulullah saw :
لايحل دم امرئ مسلم , يشهدان لا اله الا الله واني رسول الله , الا بأحدى ثلاث : النفس بالنفس , و الثيب الزانى , والمفارق لدينه , التارك للجماعة (رواه البخارى و مسلم )
Artinya : “ Tidak halal darah seseorang yang bersyahadat, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara yaitu janda atau duda yang berzina, orang yang melakukan pembunuhan dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (H.R Bukhari dan Muslim).
Disamping melarang untuk melakukan pembunuhan terhadap orang lain, syariat Islam juga melarang untuk melakukan perbuatan bunuh diri, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :
Artinya : “ Dan bernafkanlah kamu pada jalan Allah dan janganlah kamu lemparkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiknya, sesungguhnya Allah suka kepada orang – orang yang berbuat baik “. (Q.S al-Baqarah : 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman pula yang artinya sebagai berikut :
Artinya : “ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sangat sayang kepadamu “ (Q.S an-Nisa : 29).
Dari ayat-ayat dan Hadits – Hadits tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa euthanasia khususnya euthanasia aktif dimana seorang dokter melakukan upaya aktif membantu untuk mempercepat kematian seorang pasien, yang menurut perkiraannya sudah tidak dapat bertahan hidup, meskipun atas permintaan si pasien maupun keluarganya dilarang menurut Syari’at Islam, karena perbuatan tersebut tergolong dalam pembunuhan dengan sengaja. Oleh sebab itu , tindakan euthanasia menurut hukum Islam dianggap sebagai perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram.
Pembunuhan yang dibolehkan menurut Hadits Nabi saw, telah dikemukan oleh asy-Syaikh Prof. Mahmud Syaltut bahwa dengan melihat maksud dan tujuannya, pembunuhan yang dibolehkan oleh syara’ (Islam) dapat dirumuskan dalam tiga segi :
1.      Segi pelaksanaan perintah atauu kewajiban, seperti pelaksanaan hukuman mati oleh algojo atas perintah pengadilan/hakim.
2.      Segi pelaksanaan hak, yang meliputi :
a.       Hak wali si korban dengan pelaksanaan Qishash.
b.      Hak penguasa untuk menghukum bunuh perampok/pengganggu stabilitas keamanan.
3.      Segi pembelaan, baik terhadap diri, kehormatan, maupun terhadap harta benda[7].

Dari tiga segi pembunuhan yang dibolehkan dalam Islam sebagaimana yang dikemukakan oleh asy-Syaikh Prof.Mahmud Saltut diatas, euthanasia tidak termasuk didalamnya. Dengan demikian, euthanasia aktif  jelas dilarang oleh  Islam.
Adapun euthanasia yang dilakukan dokter dalam rangka menyelamatkan ibu yang akan melahirkan dengan jalan mematikan bayi yang akan dikandungnya, pada saat diketahui proses kelahiran bayi itu mengakibatkan hilangnya nyawa ibu, ini dibolehkan karena darurat berdasarkan qaidah :
الضرورات تبيج المحظورات
Artinya : “ Keadaan darurat dapat membolehkan perbuatan yang dilarang “.
ارتكاب أخف الضرورين واجب
Artinya : “ Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib “.
Jadi Islam membolehkan untuk melakukan euthanasia aktif dengan mengorbankan janin karena menyelamatkan nyawa ibu. Nyawa ibu diutamakan , mengingat dia merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap Allah maupun sesama makhluk, sedangkan si janin (bayi), sebelum ia lahir dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak seperti hak waris dan belum mempunyai kewajiban apapun.
Sehubungan dengan pengaruh keadaan darurat tersebut asy-Syaikh Abdul Wahhab Khallaf mengatakan bahwa :
“barangsiapa yang tidak bisa mempertahankan keselamatan dirinya kecuali dengan menyelamatkan membinasakan orang lain, tidaklah berdosa ia dalam tindakan itu[8]”.
Selanjutnya bertalian dengan masalah persetujuan yang diberikan dokter untuk membantu mempercepat kematiannya dianggap tidak ada, tetapi dokter yang melakukan euthanasia dianggap melakukan tindakan pidana atau kriminal yang harus dijatuhi hukuuman. Hanya saja mengenai jenis hukumannya Ulama’ berbeda pendapat.
Menurut al-Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan dan sebagian Ulama’ Syafi’iyyah , bahwa hukuman yang dikenakan terhadap pelaku euthanasia (pembunuhan dengan persetujuan korban) adalah membayar diyat (membayar seratus ekor unta ataus eharga itu), dan bukan Qishash. Dengan alasan bahwa persetujuan si korban (pasien) untuk menjadi objek euthanasia merupakan syubhat dalam status perbuatannya dan dalam Hadits Nabi saw, yaitu  apabila dalam jarimah hudud (termasuk didalamnya Qishash) terdapat syubhat maka hukuman bisa digugurkan atau diganti.
Menurut Zufar salah seorang murid Abu Hanifah dan pendapat Madzhab Maliki serta pendapat sebagian Ulama’ syafi’iyyah hukuman yang dikenakan kepada pelaku euthanasia tersebut diatas, tetap hukuman qishash (hukuman mati) karena persetujuan untuk menjadi obyek euthanasia tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga persetujuan tersebut tidak ada pengaruhnya sama sekali.
Sedangkan menurut pendapat imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian Ulama’ syafi’iyyah, bahwa pelaku euthanasia atas persetujuan si korban dibebaskan dari hukuman, karena persetujuan pasien untuk menjadi obyek euthanasia, sama statusnya dengan pembunuhan, baik dari hukuman Qishash, maupun diyat maka dia bebas dari hukuman[9].
Kemudian bagaimanakah pandangan Islam terhadap euthanasia pasif? Menurut ajaran Islam, bahwa sakit yang menimpa seseorang itu dapat menghapuskan dosa. Meskipun demikian, bukan berarti penyakit yang menimpa seseorang itu dibiarkan saja tanpa upaya pengobatan karena agama Islam memerintahkan untuk megobati setiap penyakit yang menimpa manusia. Menurut al-Imam al-Syaukani bahwa penyakit yang oleh dokter telah dinyatakan tidak ada obatnya sekalipun, tak ada upaya untuk mengupayakan pengobatannya[10].
Apabila dokter mengatakan, bahwa penyakit tersebut sudah tidak bisa disembuhkan atau keadaanya sudah masuk dalam stadium terminal dan pihak pasien atau keluarganya dengan bebarapa pertimbangan meminta atau menyetujui dihentikannya upaya pengobatan, maka penghentian pengobatan pasien tersebut akhirnya meninggal. Dalam situasi dan kondisi yang demikian, tindakan yang bisa dilakukan adalah bersabar dan tawakkal serta berdoa kepada Allah.

والله اعلم




 [1]   Makalah ini disampaikan oleh al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu     al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal 14 Rajab 1435 H bertepatan tanggal 14 Mei 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A
[2]  Al-Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz V, Beirut, Dar al-Fikri, h.11.
[3]  Syamsul Arifin, Menurut Pandangan Islam : Euthanasia Dilarang. Kiblat No.18. Th. XXVII (februari ke I 1981).h.33.
[4] John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, cet ke. V . Jakarta PT Gramedia, 1978, h. 219.

[5] Dr. Muhammad Kartono, Euthanasia, Kompas, 6 Mei 1989.
[6] Dr. H. Ali Akbar, Euthanasia Dilihat Dari Hukum Islam, Panji Masyarakat No. 453, Th. XXVI, 21 Desember 1984, h.69.
[7] Asy-Syaikh Mahmud Syaltut, al-Islam Aqidah wa Syari’ah, dar al-Qalam, Mesir, 1966, h.348.
[8] Asy-Syaikh Muhammad Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, al-Dar al-Kuwaitiyah, cet. VIII. 1986, h. 208.
[9] Asy-Syaikh Abd Qadir Audah, as-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamy, Jilid I Beirut, Dar al-Kitab al-Arabiyu, h. 441-442.
[10] Asy-Syaikh al-Syaukani, Nail al-Authar, Jilid IX, Saudi Arabia, Idarah al-Buhuts al-Islamiyah,h.91.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar