Kamis, 15 Mei 2014

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU



PERKARA-PERKARA
YANG MEMBATALKAN WUDHU’[1]

            Disebutkan didalam kitab Minhaju at-Thalibin :
هي اربعة : احدهما : خروج شئ من قبله اودبره الا المني ....الخ . الثاني : زوال العقل الا نوم ممكن مقعدة. الثالث : التقاء بشرتي الرجل ....الخ .   الر ابع : مس قبل الآدمي ببطن الكف ....الخ.
            Artinya : “ perkara yang membatalkan wudhu ada empat, pertama : keluar sesuatu dari Qubul dan Duburnya kecuali mani’, jikalau tersumbat keluarnya dan terbuka dibawah perutnya maka keluar yang bebas membatalkan wudhu’, dan demikian yang sesuatu yang jarang keluar seperti cacing juga membatalkan wudhu menurut qaul azhar. Kedua : hilang akal kecuali tidur yang menetap tempat duduknya. Ketiga : bertemu dua kulit laki-laki perempuan kecuali mahramnya menurut qaul azhar. Yang disentuh sama seperti yang menyentuh kecuali rambut gigi dan kuku, dan tidak batal menyentuh anak perempuan yang belum baligh menurut pendapat yang ashah. Ke-empat : menyentuh Qubul manusia dengan telapak tangan, hal ini menurut qaul jadid “.
            Penjelasan : perkara-perkara yang membatalkan wudhu’ ada empat :
1.      “keluar sesuatu dari Qubul dan Duburnya kecuali mani’”. Maka segala sesuatu yang keluar dari dua jalan tersebut seperti kencing, buang air besar, buang angin keluar madzi ,dan wadhi’ adalah sesuatu yang membatalkan wudhu’. Akan tetapi jikalau yang keluar adalah sperma atau mani (milik sendiri) itu tidaklah membatalkan wudhu’. namun jikalau mani’ (sperma) yang keluar dari kemaluan istri setelah melakukan jima’ maka itu membatalkan wudhu’. Begitu juga apa bila yang keluar adalah ulat, batu kecil, darah dan nanah maka hal itu juga dapat membatalkan wudhu’.
-         Mani : ada pada laki-laki dan perempuan. Ciri-cirinya adalah ketika keluar terasa lezat (nikmat), keluarnya dengan memancar, dan baunya seperti putih telur.
-         Madzi : ada pada laki-laki dan perempuan. Ciri-cirinya adalah cairah yang tidak terlalu kental berwarna putih atau kekuning-kuningan yang keluar sewaktu nafsu sex sedang bergejolak, biasa timbul dengan sebab membaca , melihat atau menontot sesuatu yang berbau pornografi, atau ketika sedang bermesraan dengan lawan jenis.
-         Wadhi : ada pada laki-laki dan perempuan. Ciri-cirinya adalah air yang berwarna putih, dan kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil, atau diwaktu membawa beban yang sangat berat.
2.      “ Hilang akal kecuali tidur yang menetap tempat duduknya “. Apabila sesorang hilang kesadarannya karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur kecuali tidur dalam posisi duduk sambil menetapkan bokong ditempat duduk dilakukan dengan bersandar pada benda yang andai kata benda itu tidak ada , dia akan jatuh. Alasanya, posisi seperti itu dapat membuat orang yang melakukannya terhindar dari keluarnya sesuatu dari Qubur ataupun Qubulnya. Maka orang yang tertidur dengan posisi yang tidak tetap (telentang atau terlungkup) batal wudhunya.
Hilang akal dengan sebab penyakit, gila, mabuk dan lain-lain batal wudhunya. Akal menurut syara’ adalah sifat (keadaan semula jadi manusia/insting), akal itu terbagi dua :
-         Wahbi        : taklif syara’ (tuntutan syariat) yang diketahui dengan akal.
-         Kasbi          : sesuatu yang diusahakan manusia dari cobaan (perbuatan) manusia, sesungguhnya dinamakan akal karena mampu mencegah manusia dari perbuatan yang keji.
Mengenai dimana letak akal terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama’ . ada yang berpendapat bahwa akal itu letaknya dihati, ada yang berpendapat bahwa akal itu letaknya di kepala. Pendapat yang paling shahih adalah bahwa akal itu terletak di hati, karena dihati itulah letaknya ilmu.
Mengenai apakah akal itu lebih mulia dari ilmu? Juga terjadi perbedaan pendapat Ulama’. Menurut asy-Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami akal lebih mulia dari ilmu, karena bahwasanya akal adalah tempat terbitnya ilmu. Sedangkan menurut asy-Syaikh Ramly bahwa ilmu itu lebih mulia dari akal, karena ilmu sebagai penyayom (pembimbing) bagi akal, namun dalam hal ini pendapat yang shahih (dimenangkan) adalah pendapat asy-Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami.
3.      “Bertemu dua kulit laki-laki perempuan kecuali mahramnya menurut qaul azhar. Yang disentuh sama seperti yang menyentuh kecuali rambut gigi dan kuku, dan tidak batal menyentuh anak perempuan yang belum baligh menurut pendapat yang ashah”. Maka bersentuhan laki-laki dengan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) batal wudhunya, akan tetapi kalau yag disentuh itu adalah rambut, gigi dan kukunya tidaklah membatalkan wudhu. Kemudian yang disentuh dan yang menyentuh sama-sama batal wudhunya, akan tetapi kalau yang disnetuh itu adalah mayat , maka orang yang menyentuh itu yang batal wudhunya. Jika yang disentuh adalah anak-anak yang belum baligh tidaklah membatalkan wudhu.
4.      “ Menyentuh Qubul manusia dengan telapak tangan “. Menyentuh kemaluan dan daerah seputar anus manusia dengan menggunakan telapak tangan bagian dalam, baik yang disentuh itu kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, orang mati maupun anak kecil, dan juga kemaluan hewan, baik dalam keadaan lupa maupun sengaja, dan meskipun tangan orang yang menyentuhnya lumpuh.

Hanya Ke-empat perkara ini sajalah yang dapat membatalkan wudhu, selain dari keempat perkara ini tidaklah membatalkan wudhu.


PENYEBAB KUATNYA HAFALAN (INGATAN)

بسم الله الرحمن الرحيم . الحمد لله رب العلمين , اللهم على سيدنا محمد , وعلى اله سيدنا محمد

Didalam kitab Durratu an-Nashihin terdapat keterangan sebagai berikut :

من اراد أن يحفظ العلم فعليه ان يلازم خمس خصال : الأولى صلاة الليل ولوركعتين , والثانية دوام الوضوء , ولثالثة التقوى في السر والعلانية , والرابعة ان يأكل للتقوى لاللشهوات , والخامسة السواك

Artinya : “ Barangsiapa yang ingin menghafal ilmu, maka ia mesti melakukan lima perkara : pertama , shalat malam (Tahajjud) walaupun hanya dua raka’at, kedua terus menerus punya wudhu’ (menjaga wudhu’),ketiga bertaqwa kepada Allah, baik ditempat sepi maupun ditempat yang ramai. Ke-empat, makan untuk meningkatkan ketaqwaan, bukan karena mengikuti hawa nafsu. Kelima, rajin bersiwak “. (Kitab Durratu an-Nashihin halaman 15).




Dan didalam kitab Ta’limul Muta’allim terdapat keterangan sebagai berikut :

وأقوى أسباب الحفظ : الجد والماظبة وتقليل الغذاء وصلاة الليل , وقراءة القرآن من اسباب الحفظ , قيل : ليس شيء أزيد للحفظ من قراءة القرآن نظرا .

Artinya : “ dan adapun sebab-sebab yang paling utama untuk kuat hafalan ialah bersungguh-sungguh, ulet, tidak banyak makan, dan shalat malam. Adapun membaca al-Qur’an, termasuk penyebab kuat hafalan. Ada Ulama’ yang berkata : tidak ada sesuatupun yang lebih menambah kuatnya hafalan dari pada membaca al-Qur’an sambil melihat al-Qur’an “. (Kitab Ta’limul Muta’allim, halaman 54).
                            
          Dari penjelasan diatas dapat dipetik kesimpulan bahwa jika seseorang ingin kuat hafalan, maka ia harus melakukan hal-hal berikut ini :
1.      Rajin shalat tahajjud, sekalipun hanya dua raka’at. Setelah shalat tahajjud lalu berdo’a, memohon kepada Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang supaya dikuatkan hafalan.
2.      Terus – menerus punya wudhu’. Kalau batal segera berwudhu’ lagi.
3.      Apabila makan hendaklah diniatkan untuk lebih semangat dalam beribadah, bukan karena dorongan hawa nafsu semata.
4.      Rajin bersiwak (membersihkan/menggosok gigi).
5.      Serius dan ulet dalam menghafal, tidak cepat jemu.
6.      Jangan terlalu banyak makan, bahkan lebih baik lagi kalau sering berpuasa, terutama hari senin dan kamis.
7.      Rajin membaca al-Qur’an sambil melihat al-Qur’an.
8.      Selalu bertaqwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, baik ditempat ramai maupun ditempat sunyi.

Imam Syafi’i dalam salah satu gubahannya pernah berkata :
“ saya telah mengadukan kepada imam Waki’, tentang buruknya hafalanku. Lalu beliau memberi nasihat kepada ku agar meninggalkan segala macam maksiat, karena bahwasanya hafal ilmu itu adalah karunia Allah, dan karunia Allah itu tidak akan dihadiahkan kepada orang-orang yang berbuat maksiat “.

           Menurut ahli psikologi :  “ Orang yang menghafal suatu ilmu harus berada dalam kondisi badan yang sehat sempurna sehingga saraf-saraf yang berada di otak dalam keadaan baik dan kuat “.

           Dan yang tidak kalah penting untuk diperhatikan agar hafalan itu benar-benar kuat dan lengket diotak ialah sering mengulang-ngulang menghafalnya.
           Ada pepatah dalam bahasa Arab yang mengatakan :

التكرار يفيد القرار

  Artinya : “ mengulang-ulang itu dapat menjadikan kuat hafalan “.


والله تعالى اعلم
                                                          



[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu al-Khair halaqah Mahasiswa PAI  Univa Medan pada tanggal 13 Jumadil Awwal 1435 H bertepatan tanggal  15 Maret  2014 di Masjid Nurul Hidayah  Jl Garu II A. Makalah ini disusun dari kitab :
-         Minhaju at-Thalibin oleh al-Imam Abi Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi ad-Dimasyqi
-         Tuhfatu al-Muhtaj bi Syarhi Minhaj oleh asy-Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami
-         Hasyiah al-Bajuri oleh al-Imam Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad asy-Syafi’i al-Baijuri
-         Al-Fiqhu asy-Syafi’i al-Muyassar oleh asy-Syaikh Wahbah az-Zuhaily

1 komentar:

  1. assalamualaikum.....dlam kitab hasyiah baijuri yang muktamad adalah pendapat Al-Imam ramli yg mengatakan ilmu itu afdhal daripada akal kerana ALLAH SWT bersifat ilmu tidak bersifat akal... disini...saya memilih pendapat AL-Imam Ibnu hajar.....والله اعلم

    BalasHapus