Senin, 07 April 2014

WAJIBKAH MENGANGKAT / MEMILIH PEMIMPIN?

WAJIBKAH MENGANGKAT / MEMILIH
PEMIMPIN?

            Tinggal hitungan hari saja kita akan menghadapi  pemilihan pemimpin tingkat DPR / DPRD. Dalam setiap pemilihan calon pemimpin di Indonesia, masih banyak umat Islam yang menyia-nyiakan suaranya, sehingga menyebabkan tidak sedikit calon pemimpin Islam yang kalah dalam pertarungan. Padahal, mengangkat pemimpin dalam Islam diperintahkan, baik dalam al-Qur’an maupun Hadits. Dalam Surat an-Nisa 59 disebutkan bahwa orang-orang mu’min diperintahkan untuk patuh kepada Allah, Rasul, dan penguasa mereka. Perintah patuh ini menunjukkan wajib, jadi untuk melaksanakan perintah wajib ini maka wajib pula memilih pemimpin.
            Dalam Hadits riwayat Abu Dawud diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda : Idza kuntum Tsalasah fi safarin yu’ammiru ahadahum (jika ada tiga orang dalam perjalanan, hendaklah mereka mengangkat pemimpin salah satu diantara mereka). Dalam perjalanan saja diperintahkan untuk mengangkat pemimpin, apalagi dalam bermasyarakat dan bernegara, tuntutan perintah mengangkat pemimpin, tentunya lebih besar lagi. Oleh karena itu, para sahabat dan tabi’in ijma’ (sepakat) atas wajibnya mengangkat imam atau pemimpin. Kenyataan sosial juga menunjukkan bahwa manusia tidak bisa hidup harmonis tanpa adanya pemimpin yang sah yang mengatur pergaulan mereka.
            Tentang wajibnya mengangkat pemimpin, para Ulama’ dari masa kemasa sepakat. Di antaranya al-Imam al-Baghdadi (Wafat 429 H) berkata : “ sesungguhnya mengangkat imam adalah satu fardhu yang wajib. Al-Imam al-Mawardi (W.450 H) berkata : “ kepemimpinan dibuat untuk menggantikan Nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia dan mengakadkannya kepada orang yang melaksanakannya (tugas Nabi) ditengah umat wajib secara ijma’. Ibn Kaldun ( W. 708 H) berkata : “ sesungguhnya mengangkat imam adalah wajib yang diketahui dalam syara’ dengan ijma’ sahabat dan tabi’in”.
            Adapun yang menjadi dalil wajibnya mengangkat atau memilih pemimpin berdasarkan Q.S al-Maidah ayat 51, Q.S al-Maidah 57, dan Q.S an-Nisa 144.  Ketentuan wajibnya mengangkat pemimpin dengan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat-ayat diatas berlaku untuk seluruh umat Islam kapan dan dimana saja mereka berada. Ketentuan ini berlaku ketika mereka berada dinegri Islam maupun di negeri sekuler seperti Indonesia.
            Keterangan ini sejalan dengan Qaidah Fiqh, mala yudraku kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna seluruhnya, tidak boleh ditinggalkan secara seluruhnya). Maksudnya, suatu perintah dalam agama yang oleh karena kondisi tertentu belum dapat ditunaikan secara utuh, menunaikan sebagai perintah yang dapat dilaksanakan tetap wajib. Karena itu umat Islam yang berada dalam negara sekuler dan tidak menerapkan dan menetapkan undang-undang syariah tetap wajib memilih pemimpin, jika pemimpin sekaliber khalifah yang empat tidak ada, maka minimalnya pun jadilah. Jangan karena tidak ada pemimpin yang sekaliber para Khalifah yang empat, lantas kita tidak melaksanakan kewajiban kita untuk memilih pemimpin. Itulah yang dimaksudkan dengan Qaidah di atas. Walallahu Musta’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar