Rabu, 02 April 2014

ZINA DAN ANAK ZINA



ZINA DAN ANAK ZINA[1]

A.    Zina
            Di era Globalisasi seperti saat ini, segala sesuatu dapat dengan mudah di akses, dengan kemudahan tersebut segala sesuatu yang bersifat negatif pun sangat mudah di dapatkan. Seperti mudahnya sesuatu yang berbau fornografi dan lain sebagainya, sehingga dengan mudahnya sesuatu yang berbau fornografi didapatkan, memicu perzinahan terjadi dimana-mana, tua dan muda tidak pandang bulu, mereka bersuka riya melakukan perzinahan disembarang tempat yang mereka sukai. Ironis memang jika dilihat keadaan putra-putri bangsa ini, akhlaq dan moral mereka rusak dengan sebab perzinahan dan pergaulan bebas.
            Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
ولاتقربواالزنى انه فحشة وسآ سبيلا
            Artinya : “ janganlah kamu mendekati (apalagi berbuat) zina, itu adalah perbuatan keji yang mengakibatkan atau mengundang kemarahan Allah, dan sebagai jalan yang paling buruk “ (Q.S al-Isra’ 32).
            Berlindunglah dari perbuatan zina, karena mengakibatkan tertimpa enam bahaya, tiga penderiataan dirasakan didunia, dan tiga lainnya di akhirat, yaitu :
a.       Penderitaan didunia
1.      Kuragnya rezeki (tidak pernah cukup)
2.      Jauh dari perbuatan baik (kebajikan)
3.      Dibenci dan dijauhi banyak orang (masyarakat)
b.      Siksa di akhirat
1.      Mendapat murka Allah
2.      Sangat berat dalam hisab
3.      Dimasukkan kedalam neraka, yakni api yang sangat besar, disebutkan dalam Hadits sebagai berikut :”bahwasanya apinya itu sepertujuh puluh bagian dari api jahannam.
Pernah Nabi saw minta diterangkan sifat-sifat neraka, Malaikat Jibril menjelaskan : ya Muhammad, api neraka adalah hitam gelap, seandainya jatuh ke bumi sebesar lobang jarum, pasti bumi akan terbakar seluruhnya, dan seandainya pakaian penghuni neraka ditanggalkan di antara langit dan bumi, pasti seluruh penduduk dunia binasa (mati) akibat baunya, dan seandainya apabila setetes zaqum diletakkan diatas bumi, pasti semua makanan penduduk dunia menjadi rusak karenanya. Dan seandainya seorang malaikat (dari yang 19 malaikat) turun ke bumi, pasti masyarkat dunia menjadi binasa seluruhnya, karena melihat bentuk yang sangat buruk, lalu Nabi saw bersabda : sudah cukup Jibril dan beliau menangis bersama Jibril. Selanjutnya beliau bersabda : “ hai Jibril kenapa engkau menangis, padahal engkau sangat dekat dengan Allah? Jawabnya : “ ya Muhammad, sekalipun aku dekat dengan Allah, tapi apa yang dapat menjamin aku selamat darinya? Begitulah karena takutnya Jibril kepada Allah, sekalipun Jibril berkedudukan tinggi disisi Allah, tetap ia menangis. Lalu kenapa orang yang banyak berbuat maksiat tidak dapat menangis? Oleh sebab itu janganlah kita mudah ditipu oleh hidup, kekuasaan atau kekuatan dan kesehatan kita, ketahuilah bahwa dunia ini akan lenyap tapi siksanya kekal dan sangat pedih, hati-hatilah jangan sampai berbuat zina, yang mengakibatkan atau mengundang murka Allah[2].
Diriwayatkan : “ sesuangguhnya Musa a.s berkata : ya Tuhan, apa balasan bagi penzina ? Allah Ta’ala berfirman : ialah Aku akan memberi rompi dari api, bila rompi itu diletakkan digunung yang tinggi pasti akan meletus dan menjadi abu “.
Al-Qadhi al-Imam rh berkata : aku pernah mendengar Masyayikh berkata : “ setiap wanita ada satu setan dan setan setiap anak remaja terdapat 18 setan, barangsiapa yang mencium anak remaja dengan syahwat, Allah Ta’ala akan menyiksa di neraka 500 tahun[3]. Dan barang siapa yang mencium wanita dengan syahwat deolah-olah dia berzina dengan 70 perawan, dan barangsiapa yang berzina dengan perawan, maka ibaratnya sudah berzina dengan 70.000 janda[4].

B.     Anak Zina
Anak zina adalah anak yang lahir dari hasil hubungan tanpa pernikahan, biasa juga diebut dengan anak tidak sah. Karena dilahirkan diluar perkawinan yang sah atau disebut dengan anak haram, karena perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang menyebabkan kelahirannya adalah perbuatan keji yang diharamkan oleh syara’.
Kedudukan hukum bagi anak zina tidak bernasab kepada laki-laki yang melakukan zina terhadap ibunya. Ia tidak mengikuti nasab laki-laki yang memiliki sperma yang menyebabkan kelahirannya, tetapi nasabnya mengikuti kepada ibu yang melahirkannya. Maka hal ini juga berakibat pula hilangnya kewajiban / tanggung jawab ayah kepada anaak dan hilangnya hak anak kepada ayah. Antara keduanya seperti orang lain (anjabiy).
Secara nyata akibat yang diterima anak adalah :
1.      Hilangnya martabat mahram dalam keluarga, bila anak itu wanita antara bapak (pemilih sperma) dengan anak itu dibolehkan menikah. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat : dibolehkan bagi seseorang menikahi putrinya (anak zina), saudara perempuannya, cucu perempuannya, keponakan perempuannya yang semua itu dari hasil zina[5].
2.      Ketika si anak (anak zina) ingin menikah, ayahnya tersebut tidak bisa menjadi wali dari anak tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan bahwa anak zina hanya bernasab kepada ibunya, sedangkan wali dalam perkawikan disyaratkan harus laki-laki menurut al-Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal. Oleh karena itu, Shultan lah (kepala KUA) yang menjadi walinya, karena berdasarkan Hadits Nabi saw, Shulthan (penguasa) adalah wali bagi yang tidak ada wali (H.R Tirmidzi dari ‘Aisyah)[6].
Mengenai wanita tidak sah menjadi wali dan mewakilkan dirinya sendiri, juga berdasarkan Hadits Daruqythni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda :
“ Tidak sah wanita menikahkan wanita lain dan tidak sah pula menikahkan dirinya, karena hanya wanita yang berzinalah yang menikahkan dirinya[7]
3.      Hilangnya kewarisan anak dengan bapaknya, hukum Islam tidak menetapkan hubungan kewarisan terhadap anak zina dengan ayah (laki-laki yang membuahinya), karena anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengannya, menurut Jumhur Ulama’ anak zina mempunyai hubungan kewarisan dengan ibu dan kerabat ibunya saja. Dengan demikian ia hanya dapat menjadi ahli waris dari ibu dan kerabat seibu, tidak dari neneknya, karena anak zina bagi si nenek adalah anak dari anak perempuannya, dan menurut Jumhur Ulama’ anak dari perempuan itu bukan ahli waris.

والله اعلم


[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir Ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy  pada Majlis Ta’lim Miftahu al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal 28 Jumadil Awwal 1435 H bertepatan tanggal 29 Maret 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A.

[2] Al-Imam Abi Laits Nashir bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim al-Faqih al-Samarqandi al-Hanafi, Tanbihu al-Ghafilin, Dar al-Fikr, Beirut , Lebanon, 2009, h.174-175.
[3] 1 hari di akhirat sama dengan 1000 tahun di dunia.
[4] Al-Hujjatul Islam al-Imam Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Abu Hamid ath-Thusi al-Ghazali, Mukasyafatu al-Qulub, Terbit Terang, Surabaya , h. 130-131.
[5] Al-Imam Muhammad Jawad al-Mughniyah, al-Ahwal al-Syakhsiyah al-Madzahib al-Khamsh, Dar al-Islami li al-Malayin, Beirut, 1964, h.79.
[6] Al-Imam al-Suyuthi, al-Jami’ al-Syaghir, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Juz I, h. 119.
[7]  Al-Imam al-Saukani, Nail al-Authar, Musthafa al-Babiy al-Halabiy wa Awladuh, Mesir, Juz IV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar