Minggu, 08 September 2013

HUKUM WANITA SHALAT BERJAMA’AH DIMASJID


Alhamdulillah, Wash-Shalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Wa ‘Ala Alihi Washahbihi Ajma’in.

Jangan malas membaca!!!! Rajin membaca agar Ilmu bertambah !!!
Nabi SAW bersabda : Barangsiapa yang belajar satu macam ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain karena Allah SWT, maka Allah akan memberikan pahala tujuh puluh Nabi.
Pembahasan ini saya awali dari hukum shalat berjama’ah. Sebagai mana yang telah kita ketahui bahwa banyak sekali Hadits-Hadits yang mnyebutkan mngenai keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya :
“ Hadits Abdullah bin Umar , bahwa Rasulullah Saw bersabda : Shalat jama’ah it lebih utama 27 derajat dari pada shalat sendirian. (HR. Bukhari)”.
Dari Abu Hurairah , bahwa Nabi SAW bersabda : “ Shalatnya seseorang dengan berjama’ah melebihi shalatnya sendirian dirumahnya…. ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Inilah diantara Hadits-Hadits menyatakan tentang shalat berjama’ah, sebelumnya saya mohon maaf karena saya tidak bisa menuliskan Haditsnya, kerena komputer saya tidak memadai untuk menuliskan tulisan arab. Terjeadi perbedaan pendapat Ulama mengenai hukum shalat berjama’ah, Dianatara Ulama yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah hukumnya adalah Fardhu A’in diantaranyanya Al-Imam Atho’, Al-Jauzi, Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Hibban, Abdul ‘Abbas, dan Ulama-Ulama Zhohiriyah. Abu Daud mengatakan bahwa berjama’ah itu merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat, berdasarkan pendapat yang terpilih olehnya bahwa setiap yang wajib dalam shalat itu , maka termasuk syarat shalat. Hanya saja pendapat ini tdk boleh langsung diterima, akrena ketentuan syariat itu harus berdasarkan dalil. Berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan lainnya bahwa berjama’ah itu wajib, tetapi bukan termasuk syarat sah shalat. Sedangkan Jumhur Ulama’ (Syafi’Iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah) berpendapat bahwa berjama’ah itu hukumnya fardhu kifayah. Sementara Imam Malik, Zaid bin Ali, Al-Mu’ayyid, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan shalat berjama’ah itu hanya sunnat Muakkad saja.
Dari beberapa perbedaan pendapat diantara Ulama diatas, Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar mengambil jalan tengah sebagai sintesa perbedaan yang ada, menurut beliau pendapat yang paling adil dan mendekati kebenaran adalah “ Bahwa shalat berjama’ah itu termasuk sunnat muakkad, yang tidak perlu ditinggalkan selagi memungkinkan melaksanakannya, kecuali orang-orang yang benar- benar berhalangan”
NB : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan dari kitab-kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’I hukum shalat berjama’ah adalah sunnat muakkad.
Timbul pemasalahan, bagaimanakah hukumnya jika wanita shalat berjama’ah diMasjid, bukankah ada Hadits yang menyatakan shalatnya wanita lebih baik dirumah?
Jawab : ya, memang benar ada Hadits yang menyatakan bahwa shalat nya wanita lebih baik dirumah, namun Hadits tersebut bukanlah menyatakan larangan, dalam hadits itu hanya anjuran saja, bukan larangan.
Hadits yang dimaksud yaitu diantaranya :
“ Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah  SAW bersabda : sebaik-baik masjid kaum wanita, adalah tengah-tengah rumah mereka.”  (H.R Ahmad).
Inilah dianatara Hadits yang menganjurkan agar wanita shalat dirumah, namun harus diketahui juga bahwa banyak Hadits-hadits yang menyatakan kebolehan wanita shalat dimasjid, diantaranya :
“ dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Janganlah kamu melarang perempuan-perempuan pergi kemasjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian (HR. Ahmad dan Abu Daud)
“Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW , ia bersabda : Jika istri-istri kamu minta izin untuk pergi kemasjid pada waktu malam, maka izinkanlah mereka (HR Jama’ah)”.
“Dan dalam satu lafadz dikatakan : Janganlah kamu menghalang-halangi perempuan-perempuan pergi kemasjid –masjid, tetapi rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka (HR Ahmad dan Abu Daud)”
 Jadi wanita boleh melaksanakan shalat berjama’ah dimasjid, akan tetapi hendaklah wanita itu harus menjaga adab-adabnya, diantaranya :
a)      menutup auratnya,jangan seperti kebanyakan wanita zaman sekarang, mereka memang pergi kemasjid, tapi dari rumah menuju masjid mereka tidak menutup auratnya, mukenah yang digunakan untuk shalat tidak mereka pakai, hanya mereka sandang saja dibahu mereka atau dtas mereka, itu tidaklah dbenarkan syari’at.
b)      Tidak memakai wangi-wangian yang terlalu tajam yang mana jika wangi-wangian itu terlalu tajam, sehingga tercium oleh laki-laki yang bukan mahramnya maka ia akan dikenai dosa orang yang berzina.
c)      Tidak memakai pakaian yang terlalu mencolok,yang mana karena pakaian yang ia pakai ia menjadi pusat perhatian orang banyak, hal ini termasuk tabarruj , sedangkan tabarruj dilarang dalam agama.
d)     Meminta izin kepada suaminya jika ia sudah mempunyai suami, jika belum punya suami maka minta izin kepada orang tuanya, jika tidak punya orang tua, maka minta izin kepada walinya.
Timbul pertanyaan dari seorang akhwat, saya sudah istiqamah untuk melaksanakan shalat dirumah, dikarenakan Hadits Nabi yang menyatakan lebih baik wanita itu shalat nya dirumah, lebih baik manakah, atau lebih afdhal yang manakah, shalat dirumah atau dimasjid? Mau shalat dimasjid , masjidnya jauh.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
Jawab : Dalam keterangan diatas sudah dijelaskan bahwa Hadits Nabi yang menyatakan bahwa “ sebaik-baik masjid kaum wanita adalah dirumah mereka” Hadits ini bukan merupakan perintah agar wanita shalat dirumah saja, juga bukan merupakan larangan agar wanita tidak shalat dimasjid, Hadits ini hnya berupa anjuran saja, bahkan banyak juga Hadits-Hadits yang mnyatakan agar laki-laki tdk melarang wnita-wnita untuk shalat dimasjid, akan tetapi lebih baik mereka shalatnya dirumah saja. Jadi Hadits tersebut tdk muthlaq wanita tdk boleh shalat dimasjid, hnya sebatas anjuran saja.
Kemudian Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini mengatakan dalam kitabnya Kifayatul Akhyar Juz 1 : Bahwa shalat berjama’ah itu dapat dicapai dengan mengerjakannya dirumah dengan berjama’ah dengan istri, anak-anak, atau orang lain, akan tetapi berjama’ah di masjid adalah lebih Utama.
Jauhnya masjid tidak bisa menajdi alasan, karena Nabi SAW bersabda :
“ Orang yang lebih jauh, kemudian lebih jauh lagi dari masjid, itulah yang lebih besar pahalanya (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)”.

Kesimpulan :
Wanita shalat berjama’ah dirumah boleh, shalat berjama’ah dimasjid juga boleh, tapi kalau ditanya lebih utama yang mana? jawabnya Al-Fadhilatul ustadz (Dosen Kami) mengatakan lebih utama shalat berjama’ah dimasjid, karena jika dilihat kemashlahatannya pada masa kini wnitalah yg bnyk mengisi masjid dibandingkan para laki2. Kalau dahulu pada masa Nabi wanita lebih banyak shalat dirumah, terutama shalat subuh dan isya, itu terjadi karena pada masa Nabi SAW keadaan sangat gelap sekali, sehingga ketika berjalan tdk melihat apapun sama sekali , kerana sangt gelap, namun pada masa sekarang, sudah ada penerangan , sudah ada kendaraan yang instan, kemudian masyarakat juga sudah ramai, jd mashlahatnya besar sekali. Sementara Syaikh Wahbah berkomentar bahwa shalat wanita lebih baik dirumah, sebagaimana yang dinashkan oleh Imam Syafi’I dan Hanbali bahwa wanita yang cantik jelita, bertubuh seksi yang dapat menjadi pusat perhatian laki2, maka wnita yg seperti itu makruh shalat berjama’ah dimasjid,   namun dibolehkan bagi wanita yang tidak cantik jelita untuk shalat dimasjid,namun dirumah lebih baik bagi mereka.
Nah, sekarang tergantung kita mau ikut yang mana??? Kalau kita memang terbiasa shalat berjama’ah dimasjid , maka istiqamahlah selagi tidak ada mudharatnya. Tapi kalau kita terbiasa shalat berjama’ah dirumah, maka istiqamahlah selagi itu lebih baik menurut pandangan antum, tapi apa salahnya sekali-kali shalatnya dimasjid, kan ada juga Hadits yang menganjurkan agar kita shalatnya dimasjid, yang biasa dilakukan shalat dirumah, kemudian sekali-kali shalat  dimasjid, berarti kita mengamalkan semua Hadits Nabi,dua-dua jadinya kita amalkan, Hadits anjuran untuk shalat dirumah di amalkan, anjuran untuk shalat dimasjid juga kita amalkan, jd semua Hadits Nabi kita amalkan,  tapi kalau shalat dirumah aja, berarti Cuma satu Hadits aja yang di amalkan.

Rujukan :
1.      Al-Fiqhu ‘Ala Al-Madzhibi Al-Arba’ah oleh Al-Imam Abdur-Rahman Al-Jazairi.
2.      Fathul Bari oleh Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.
3.      Al-Minhaj Al-Qawim ‘Ala Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah oleh Asy-Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami.
4.      Al-Bayan Fi Fiqhi Imam Asy-Syafi’I oleh Al-Imam Al-Umrani
5.      Nailul Authar oleh Al-Imam Muhammad bin Ali Muhamammad Asy-Syaukani.
6.      Kifayatul Akhyar oleh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini.
7.      Al-Fiqhul Islami Wa’Adillatuhu oleh Asy-Syaikh Wahbah Az-Zuhaily.


Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar