Minggu, 08 September 2013

Hukum Photos Preweding


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah Wash-shalatu Wassalamu 'ala Asy Rafil Anbiyaa'i Wal Mursalin Wa' Ala Alihi Wahshahbihi Ajma'in.


kata Pre Wedding brasal dari Bahasa Inggris. Kata Pre yang artinya sbelum dan wedding artinya pernikahan. foto prewedding identik dngn menggambarkan sepasang CALON pengantin yang sedang berddekatan, bermesraan bhkan berpelukan, paling tidak berduaan.
seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, hukum berpelukan antara mereka tidaklah masalah, sebab dasarnya mereka sudah bersuami istri yang sah. namun yang sering ditemukan adalah gambar itu diambil pada saat pasangan itu masing belum berstatus sah jadi suami istri.

Nabi kita SAW telah brsbda : Laa yakhluwanna rajulun bi imrati ( janganlah seorang laki2 berkhalwat dngn seorng wnita ( H.R Al-Bukhari).

nmun orang2 yg foto preweedding itu beralasan bhwa mereka itu tdk berkhalwat atau berdua2an, sebab ketika itu terdapat kru anggota keluarga yang ikut menyaksikan pengambilan foto prewedding tersebut. Anggapan ini tntunya sngtlah keliru, sebab yg mnjadi fokus pembicaraan adalah bukan sekedar berkhalwatnya saja, akan tetapi bersentuhan, berpelukan ketika sesi pengambilan foto itulah yg menjadi masalah.

dalam hal ini MUI sumatera Utara telah mnetapkan fatwa tentang hukum foto prewedding no. Nomor :03/KF/MUI-SU/IV/2011 sebagai berikut : prewedding photo yang memuat foto kedua mempelai berpose dgn berpegangan, brpelukan dll, sdangkan akad nikah belum dilaksanakan maka hukumnya haram. jika foto diperlukan atau di inginkan sebagai penunjuk identitas mempelai yg mnikah, maka hendaknya mmajang foto2 kdua mmpelai secara sopan, mnutup aurat, dan tdk mlanggar syariat Islam. dngn dmikian, ke inginan ttp mnampilkan foto2 mmpelai dpt d penuhi ttpi tdk mlanggar syariat.

jd atas dasar itulah maka diharamkannya foto prewedding bgi yg belum mlakukan akad nikah.

Solusinya adalah klw pun calon pengantin ttp mnginginkan untk memajang foto mreka d kartu undangan, maka seharusnya posisi mreka dipisahkan. foto it tdk mnampilkan mreka dlm posisi brduaan, akn ttpi mmisah foto calon mmpelai secara terpisah, mereka masing2 d potret scara trpisah.

wallahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar