Minggu, 08 September 2013

HUKUM WANITA SHALAT BERJAMA’AH DIMASJID


Alhamdulillah, Wash-Shalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Wa ‘Ala Alihi Washahbihi Ajma’in.

Jangan malas membaca!!!! Rajin membaca agar Ilmu bertambah !!!
Nabi SAW bersabda : Barangsiapa yang belajar satu macam ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain karena Allah SWT, maka Allah akan memberikan pahala tujuh puluh Nabi.
Pembahasan ini saya awali dari hukum shalat berjama’ah. Sebagai mana yang telah kita ketahui bahwa banyak sekali Hadits-Hadits yang mnyebutkan mngenai keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya :
“ Hadits Abdullah bin Umar , bahwa Rasulullah Saw bersabda : Shalat jama’ah it lebih utama 27 derajat dari pada shalat sendirian. (HR. Bukhari)”.
Dari Abu Hurairah , bahwa Nabi SAW bersabda : “ Shalatnya seseorang dengan berjama’ah melebihi shalatnya sendirian dirumahnya…. ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Inilah diantara Hadits-Hadits menyatakan tentang shalat berjama’ah, sebelumnya saya mohon maaf karena saya tidak bisa menuliskan Haditsnya, kerena komputer saya tidak memadai untuk menuliskan tulisan arab. Terjeadi perbedaan pendapat Ulama mengenai hukum shalat berjama’ah, Dianatara Ulama yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah hukumnya adalah Fardhu A’in diantaranyanya Al-Imam Atho’, Al-Jauzi, Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Hibban, Abdul ‘Abbas, dan Ulama-Ulama Zhohiriyah. Abu Daud mengatakan bahwa berjama’ah itu merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat, berdasarkan pendapat yang terpilih olehnya bahwa setiap yang wajib dalam shalat itu , maka termasuk syarat shalat. Hanya saja pendapat ini tdk boleh langsung diterima, akrena ketentuan syariat itu harus berdasarkan dalil. Berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan lainnya bahwa berjama’ah itu wajib, tetapi bukan termasuk syarat sah shalat. Sedangkan Jumhur Ulama’ (Syafi’Iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah) berpendapat bahwa berjama’ah itu hukumnya fardhu kifayah. Sementara Imam Malik, Zaid bin Ali, Al-Mu’ayyid, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan shalat berjama’ah itu hanya sunnat Muakkad saja.
Dari beberapa perbedaan pendapat diantara Ulama diatas, Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar mengambil jalan tengah sebagai sintesa perbedaan yang ada, menurut beliau pendapat yang paling adil dan mendekati kebenaran adalah “ Bahwa shalat berjama’ah itu termasuk sunnat muakkad, yang tidak perlu ditinggalkan selagi memungkinkan melaksanakannya, kecuali orang-orang yang benar- benar berhalangan”
NB : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan dari kitab-kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’I hukum shalat berjama’ah adalah sunnat muakkad.
Timbul pemasalahan, bagaimanakah hukumnya jika wanita shalat berjama’ah diMasjid, bukankah ada Hadits yang menyatakan shalatnya wanita lebih baik dirumah?
Jawab : ya, memang benar ada Hadits yang menyatakan bahwa shalat nya wanita lebih baik dirumah, namun Hadits tersebut bukanlah menyatakan larangan, dalam hadits itu hanya anjuran saja, bukan larangan.
Hadits yang dimaksud yaitu diantaranya :
“ Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah  SAW bersabda : sebaik-baik masjid kaum wanita, adalah tengah-tengah rumah mereka.”  (H.R Ahmad).
Inilah dianatara Hadits yang menganjurkan agar wanita shalat dirumah, namun harus diketahui juga bahwa banyak Hadits-hadits yang menyatakan kebolehan wanita shalat dimasjid, diantaranya :
“ dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Janganlah kamu melarang perempuan-perempuan pergi kemasjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian (HR. Ahmad dan Abu Daud)
“Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW , ia bersabda : Jika istri-istri kamu minta izin untuk pergi kemasjid pada waktu malam, maka izinkanlah mereka (HR Jama’ah)”.
“Dan dalam satu lafadz dikatakan : Janganlah kamu menghalang-halangi perempuan-perempuan pergi kemasjid –masjid, tetapi rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka (HR Ahmad dan Abu Daud)”
 Jadi wanita boleh melaksanakan shalat berjama’ah dimasjid, akan tetapi hendaklah wanita itu harus menjaga adab-adabnya, diantaranya :
a)      menutup auratnya,jangan seperti kebanyakan wanita zaman sekarang, mereka memang pergi kemasjid, tapi dari rumah menuju masjid mereka tidak menutup auratnya, mukenah yang digunakan untuk shalat tidak mereka pakai, hanya mereka sandang saja dibahu mereka atau dtas mereka, itu tidaklah dbenarkan syari’at.
b)      Tidak memakai wangi-wangian yang terlalu tajam yang mana jika wangi-wangian itu terlalu tajam, sehingga tercium oleh laki-laki yang bukan mahramnya maka ia akan dikenai dosa orang yang berzina.
c)      Tidak memakai pakaian yang terlalu mencolok,yang mana karena pakaian yang ia pakai ia menjadi pusat perhatian orang banyak, hal ini termasuk tabarruj , sedangkan tabarruj dilarang dalam agama.
d)     Meminta izin kepada suaminya jika ia sudah mempunyai suami, jika belum punya suami maka minta izin kepada orang tuanya, jika tidak punya orang tua, maka minta izin kepada walinya.
Timbul pertanyaan dari seorang akhwat, saya sudah istiqamah untuk melaksanakan shalat dirumah, dikarenakan Hadits Nabi yang menyatakan lebih baik wanita itu shalat nya dirumah, lebih baik manakah, atau lebih afdhal yang manakah, shalat dirumah atau dimasjid? Mau shalat dimasjid , masjidnya jauh.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
Jawab : Dalam keterangan diatas sudah dijelaskan bahwa Hadits Nabi yang menyatakan bahwa “ sebaik-baik masjid kaum wanita adalah dirumah mereka” Hadits ini bukan merupakan perintah agar wanita shalat dirumah saja, juga bukan merupakan larangan agar wanita tidak shalat dimasjid, Hadits ini hnya berupa anjuran saja, bahkan banyak juga Hadits-Hadits yang mnyatakan agar laki-laki tdk melarang wnita-wnita untuk shalat dimasjid, akan tetapi lebih baik mereka shalatnya dirumah saja. Jadi Hadits tersebut tdk muthlaq wanita tdk boleh shalat dimasjid, hnya sebatas anjuran saja.
Kemudian Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini mengatakan dalam kitabnya Kifayatul Akhyar Juz 1 : Bahwa shalat berjama’ah itu dapat dicapai dengan mengerjakannya dirumah dengan berjama’ah dengan istri, anak-anak, atau orang lain, akan tetapi berjama’ah di masjid adalah lebih Utama.
Jauhnya masjid tidak bisa menajdi alasan, karena Nabi SAW bersabda :
“ Orang yang lebih jauh, kemudian lebih jauh lagi dari masjid, itulah yang lebih besar pahalanya (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)”.

Kesimpulan :
Wanita shalat berjama’ah dirumah boleh, shalat berjama’ah dimasjid juga boleh, tapi kalau ditanya lebih utama yang mana? jawabnya Al-Fadhilatul ustadz (Dosen Kami) mengatakan lebih utama shalat berjama’ah dimasjid, karena jika dilihat kemashlahatannya pada masa kini wnitalah yg bnyk mengisi masjid dibandingkan para laki2. Kalau dahulu pada masa Nabi wanita lebih banyak shalat dirumah, terutama shalat subuh dan isya, itu terjadi karena pada masa Nabi SAW keadaan sangat gelap sekali, sehingga ketika berjalan tdk melihat apapun sama sekali , kerana sangt gelap, namun pada masa sekarang, sudah ada penerangan , sudah ada kendaraan yang instan, kemudian masyarakat juga sudah ramai, jd mashlahatnya besar sekali. Sementara Syaikh Wahbah berkomentar bahwa shalat wanita lebih baik dirumah, sebagaimana yang dinashkan oleh Imam Syafi’I dan Hanbali bahwa wanita yang cantik jelita, bertubuh seksi yang dapat menjadi pusat perhatian laki2, maka wnita yg seperti itu makruh shalat berjama’ah dimasjid,   namun dibolehkan bagi wanita yang tidak cantik jelita untuk shalat dimasjid,namun dirumah lebih baik bagi mereka.
Nah, sekarang tergantung kita mau ikut yang mana??? Kalau kita memang terbiasa shalat berjama’ah dimasjid , maka istiqamahlah selagi tidak ada mudharatnya. Tapi kalau kita terbiasa shalat berjama’ah dirumah, maka istiqamahlah selagi itu lebih baik menurut pandangan antum, tapi apa salahnya sekali-kali shalatnya dimasjid, kan ada juga Hadits yang menganjurkan agar kita shalatnya dimasjid, yang biasa dilakukan shalat dirumah, kemudian sekali-kali shalat  dimasjid, berarti kita mengamalkan semua Hadits Nabi,dua-dua jadinya kita amalkan, Hadits anjuran untuk shalat dirumah di amalkan, anjuran untuk shalat dimasjid juga kita amalkan, jd semua Hadits Nabi kita amalkan,  tapi kalau shalat dirumah aja, berarti Cuma satu Hadits aja yang di amalkan.

Rujukan :
1.      Al-Fiqhu ‘Ala Al-Madzhibi Al-Arba’ah oleh Al-Imam Abdur-Rahman Al-Jazairi.
2.      Fathul Bari oleh Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.
3.      Al-Minhaj Al-Qawim ‘Ala Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah oleh Asy-Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami.
4.      Al-Bayan Fi Fiqhi Imam Asy-Syafi’I oleh Al-Imam Al-Umrani
5.      Nailul Authar oleh Al-Imam Muhammad bin Ali Muhamammad Asy-Syaukani.
6.      Kifayatul Akhyar oleh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini.
7.      Al-Fiqhul Islami Wa’Adillatuhu oleh Asy-Syaikh Wahbah Az-Zuhaily.


Wallahu A’lam

Hukum Photos Preweding


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah Wash-shalatu Wassalamu 'ala Asy Rafil Anbiyaa'i Wal Mursalin Wa' Ala Alihi Wahshahbihi Ajma'in.


kata Pre Wedding brasal dari Bahasa Inggris. Kata Pre yang artinya sbelum dan wedding artinya pernikahan. foto prewedding identik dngn menggambarkan sepasang CALON pengantin yang sedang berddekatan, bermesraan bhkan berpelukan, paling tidak berduaan.
seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, hukum berpelukan antara mereka tidaklah masalah, sebab dasarnya mereka sudah bersuami istri yang sah. namun yang sering ditemukan adalah gambar itu diambil pada saat pasangan itu masing belum berstatus sah jadi suami istri.

Nabi kita SAW telah brsbda : Laa yakhluwanna rajulun bi imrati ( janganlah seorang laki2 berkhalwat dngn seorng wnita ( H.R Al-Bukhari).

nmun orang2 yg foto preweedding itu beralasan bhwa mereka itu tdk berkhalwat atau berdua2an, sebab ketika itu terdapat kru anggota keluarga yang ikut menyaksikan pengambilan foto prewedding tersebut. Anggapan ini tntunya sngtlah keliru, sebab yg mnjadi fokus pembicaraan adalah bukan sekedar berkhalwatnya saja, akan tetapi bersentuhan, berpelukan ketika sesi pengambilan foto itulah yg menjadi masalah.

dalam hal ini MUI sumatera Utara telah mnetapkan fatwa tentang hukum foto prewedding no. Nomor :03/KF/MUI-SU/IV/2011 sebagai berikut : prewedding photo yang memuat foto kedua mempelai berpose dgn berpegangan, brpelukan dll, sdangkan akad nikah belum dilaksanakan maka hukumnya haram. jika foto diperlukan atau di inginkan sebagai penunjuk identitas mempelai yg mnikah, maka hendaknya mmajang foto2 kdua mmpelai secara sopan, mnutup aurat, dan tdk mlanggar syariat Islam. dngn dmikian, ke inginan ttp mnampilkan foto2 mmpelai dpt d penuhi ttpi tdk mlanggar syariat.

jd atas dasar itulah maka diharamkannya foto prewedding bgi yg belum mlakukan akad nikah.

Solusinya adalah klw pun calon pengantin ttp mnginginkan untk memajang foto mreka d kartu undangan, maka seharusnya posisi mreka dipisahkan. foto it tdk mnampilkan mreka dlm posisi brduaan, akn ttpi mmisah foto calon mmpelai secara terpisah, mereka masing2 d potret scara trpisah.

wallahu A'lam.

MENGENAL LEBIH DEKAT ULAMA KARISMATIK AL-IMAM MUSLIM


Alhamdulillah, Wash-Shalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Wa ‘Ala Alihi Washahbihi Ajma’in.

Jangan malas membaca!!!! Rajin membaca agar Ilmu bertambah !!!
Nabi SAW bersabda : Barangsiapa yang belajar satu macam ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain karena Allah SWT, maka Allah akan memberikan pahala tujuh puluh Nabi.

            Imam Muslim mrupakan Ulama Hadits trbesar kdua setelah Imam Bukhari. Beliau dilahrkan pada tahun 204 H, nama lengkapnya adalah Abu Al-Husain Muslim ibn Al-Hajjaj ibn Muslim Kausyaz al-Qusyairi al-Naisaburi. Beliau dilahirkan di Naisabur dan wafat dsana pada tahun 261 H, ia dikenal dengan nama pnggilan Al-Imam Al-Naisaburi , ia dinisbatkan dengan al-Qusyairi, krena beliau lahir dari keturunan Qusyairi. Ia memulia studynya dengan mempelajari al-Qur’an , bahasa Arab dan tata bahasa Arab sebelum mempelajari Hadits. Beliau mulai belajar Hadits pada tahun 218 H.
            Perjalannan pertamanya adalah ke Mekkah untuk melakukan ibadah Haji pada tahun 220 H. dalam perjalannan ini beliau belajar kepada  Qa’nabi dan Ulama lainnya. Kemudian ia kembali kedaerahnya, selanjutnya pada tahun 230 H ia kembali melakukan perjalanan keluar daerah . dalam perjalanan ini ia memasuki irak, Hijaz, Syiria, Mesir dan terakhir kebaghdad pada tahun 259 H, dalm perjalan itu beliau bertemu dengan sejumlah Imam Hadits dan Huffaz.
            Diantara para guru yang ia temukan dalam perjalanan tersebut diantarnya :
1). Al-Imam Bukhari.
2). Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
3). Al-Imam Ishaq bin Ruawiah.
4). AL-Imam  Zuhair bin Harb.
5). Al-Imam Sa’id bin Manshur.
6). Dan lainnya mencapai ratusan orang.
            Diantara para muridnya ialah :
1). Al-Imam At-Tirmidzi.
2). Al- Imam Ibn Khuzaimah.
3). Al-Imam Yahya bin Sa’id .
4). Al-Imam Abdurrahman bin ‘Ali Hatim
5). Al-Imam Abu Hatim ar-Razi.

A. Latar belakang penulisan Shahih Muslim : Ada dua faktor yg mmpengaruhi/melatar belakangi Imam Muslim menulis karyanya, diantaranya :
a). keinginannnya untuk menghadirkan sebuah kitab pegangan yang mudah dipelajari dan difahami umat Islam.
b). munculnya kaum zindiq dengan tipu daya dan ekmungkaran berusaha menyibukkan akal manusia dngn dongeng-dongen dan cerita palsu. Imam Muslim bercita-cita untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya Ilayiyah dengn menghadirkan sebuah kitab yg mudah di pelajari oleh siapa saja.

B. Kandungan Shahih Muslim.
            Nama lengkap kitab ini adalah Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtajar min al-Sunan bi Naql al-‘Adl ‘an Rasulullah. Kitab ini lebih dikenal dengan nama Shahih Muslim, kitab ini ditulis dengan kurun waktu lebih kurang 15 tahun melalui proses penyaringan  yang sangat ketat dari 300.000 Hadits.
            Adapun tentang Hadits yang terdapat didalamnya terdapat dua pendapat, sebahagian Ulama mengatakan jumlahnya 3.030 Hadits tanpa pengulangan. Namun apabila dihitunbg dengan memasukkan Hadits yang ebrulang-ulang bisa mencapai sekitar 10.000 Hadits, sedangkan pendapat lain mengatakan jumlahnya 7.275 Hadits.
C. Sistematika Penulisan kitab Shahih Muslim.
            Pnulisan ktb Shahih Muslim meliputi antara lain : disusun mirip dengan sistematika yang biasa digunakan dlm ktb-kitab Fiqih , kiatb ini berisikan dari berbagai masalah yang disusun berdasarkan topik-topik ilmu ke-Islaman yangs udah terkenal, dismaping itu pula kiatb Shahih Muslim ini terdiri dari beberapa kitab yg dikelompokkan berdasarkan topik yang sama, dimulai dengan kitab Imam , kemudian berturt-turut sesuai pembahasan fiqih.
            Dalam penyusunan kitab Shahihnya, Imam Muslim menggunakan beberapa metode diantaranya :
1). Terdapat perulangan meskipun tidak banyak.
2). Tidak memasukkan fatwa sahabat, Tabi’in untuk meperjelas Hadits yang diriwayatkannya.
3). Menerapkan prinsip Jarh wa Ta’dil
4). Menggunakan berbagai macam Shihat at-Tayammul.
5). Ditulis berdasarkan tertib Fiqh.
Imam Muslim memeliki banyak karya, yang jumlah ratusan, diantara karyanya yang terkenal yaitu :
1.      Al-Jami’ Ash-Shahih (Shahih Muslim).
2.      Al-Musnadul Kabir.
3.      Kitabul Asma wal-kuna.
4.      Kitabul Al-Ilal.
5.      Kitabul Aqran.
6.      Kitabu Su’aalatihi Ahmad bin Hanbal.
7.      Kitabul Muhadramain.
8.      Kitab Al-Awhamil-Muhadditsin dll.

Semoga kita semakin mengenal salah seorang Ulama yg sangat berjasa dalam perkembangan kazanah  ilmu pengetahuan Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Rujukan :
1.Shahih Muslim bi as-Syarh-Nawawi oleh Al-Imam An-Nawawi.
2. Tadrib Al-Rawi oleh Al-Imam Al-Suyuthi.
3. Ulum al-Hadits wa Musthalahuh oleh AL-Imam Subhi Shalih.