Kamis, 25 April 2013

Shalat Sunnat Rawatib


SHALAT SUNNAT RAWATIB
Alhamdulillahirrabbil ‘Alamin, Wash shalatu Wassalamu ‘Ala Asyrafil Anbiyaa’i Wal Mursalin Wa A’la Alihi Washahbihi Ajma’in.
            Shalat sunnat rawatib ada orang yang mengerjakannya 2 raka’at dan ada yang 4 raka’at, banyak dari pada kita yang awwam bingung mengenai permasalahan ini, Insya Allah akan sedikit saya bahas mengenai Shalat sunnat Rawatib. Adapun tulisan ini saya nukil dari beberapa kitab yang berMadzhab Syafi’I, berhubung saya sendiri dan orang-orang Muslim di Indonesia pada umumnya berMadzhab Syafi’I,maka kitab yang saya pakai adalah kitab yang ber Madzhab Syafi’I, kitab-kitab tersebut diantaranya yaitu :
·         Fathul Mu’in yang ditulis oleh Asy-Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibary.
·         Syarah dari fathul Mu’in yaitu I’anatut Thalibin yang di tulis oleh Asy-Syaikh Said Al-Bakry bin Said Muhammad Syatha Ad-Dimyati Al-Mishri.
·         Hasyiah Al-Bajuri yang ditulis oleh Al-Imam Ibrahim Al-Bajuri
Dari Ummu Habibah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“ Tidak ada seorang Muslim yang shalat semata-mata karena Allah pada setiap hari 12 raka’at selain dari shalat Fardhu melainkan Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah disurga “ (H.R Muslim dan Abu Daud).
“Pada Hadits Ibnu Umar disebutkan yang dua belas raka’at itu adalah sebagai berikut : 2 raka’at sebelum Dzuhur, 2 raka’at sesudah dzuhur, 2 raka’at setelah magrib, 2 raka’at setelah isya, dan 2 raka’at sebelum subuh” (H.R Bukhari Muslim).
Ini jumlahnya masih sepuluh sementara Nabi menyebutkannya ada dua belas, kemana yang dua lagi?
Menurut Hadits Imam Muslim ditambah dua raka’at sesudah Jum’at, maka lengkaplah menjadi 12 raka’at sesuai Hadits dari Ummu Habibah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Daud. Shalat-shalat yang disebutkan didalam Hadits di atas itulah shalat sunnat Rawatib yang hukumnya sunnah muakkad.
Lantas kita bertanya-tanya, kita pada umumnya sudah terbiasa mengerjakan shalat dua raka’at sebelum Ashar, tapi mengapa 2 raka’at sebelum Ashar tidak disebutkan didalam Hadits tersebut?
Jawab : Memang ada Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat dua raka’at sebelum shalat Ashar, namun Hadits ini adalah Hadits Dha’if.
Adapun Hadits-Hadits mengenai shalat sunnat Rawatib yang 4 raka’at di antaranya :
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ siapa yang shalat 4 raka’at setelah tergelincir matahari, dibaguskannya bacaannya, ruku’nya, dan sujudnya, maka akan bershalawat tujuh puluh  ribu malaikat kepadanya. Mereka memohon ampunan sampai malam.” (H.R Abu Ayyub Al-Anshari).
Dalam Hadits yang lain :
“ Siapa yang shalat sebelum dzuhur 4 raka’at adalah dia seperti memerdekakan budak (H.R Thabrani).
Dalam Hadits yang lain juga disebutkan :
“ Siapa yang shalat sebelum Ashar 4 raka’at maka Allah akan mengharamkan dia atas api neraka (H.R Thabrani).
Jadi dapat disimpulkan bahwa :
Shalat Rawatib yang Hukumnya Sunnat Muakkad yaitu ;
1.      2 kara’at sebelum dzuhur.
2.      2 raka’at sesudah dzuhur.
3.      2 raka’at setelah Magrib.
4.      2 raka’at raka’at setelah Isya.
5.      2 raka’at sebelum subuh.
6.      2 raka’ar sesudah Jum’at.
Sementara Shalat Rawatib yang hukumnya Sunnat Ghairu Muakkad (sunnat yang tidak dikuatkan) yaitu :
1.      2 raka’at sebelum dzuhur, maksudnya yaitu biasa orang mengerjakannya 2 raka’at namun apabila kita mengerjakannya 4 raka’at, maka tambahan yang dua raka’atnya itu lah yang sunnat Ghairu Muakkad.
2.      2 raka’at sesudah dzuhur, maksudnya yaitu biasa orang mengerjakannya 2 raka’at, namun apabila kita mengerkannya 4 raka’at, maka tambahan yang dua raka’atnya itulah yang sunnat Ghairu Muakkad.
3.      2 raka’at sebelum magrib.
4.      2 raka’at sebelum isya.
Walaupun dia hukumnya Sunnat Ghairu Muakkad bukan berarti kita tinggalkan atau tidak kita kerjakan, yang sunnat Muakkad kerjakan, yang sunnat Ghairu Muakkad kerjakan juga, karena yang hukumnya sunnat Ghairu Muakkad itupun ada Haditsnya, walaupun Haditsnya Dha’if. Kalau saya pribadi saya amalkan semuanya, karena jika saya amalkan semua berarti saya telah mengamalkan semua Hadits Nabi SAW, namun jika kita hanya mengamalkan yang sunnat Muakkad saja, berarti kiya meninggalkan sebagian Hadits Nabi SAW, itu semua kembali kepada pribadi masing-masing, di amalkan semua lebih bagus, hanya mengamalkan yang sunnat muakkad saja yang ghairu muakkad dia tidak mau itu pun bagus, yang tak bagus orang yang tak mau shalat.
Timbul pertanyaan, mengapa shalat sunnat Ba’diyah subuh dan Ashar ditiadakan, dan apa hukumnya kalau dikerjakan?
Jawab : Tidak disyariatkan sunnat Rawatib sesudah Shalat Fardhu Ashar dan Subuh, dan Makruh Tahrim orang yang mengerjakannya. Dalam Fiqih ada disebut Makhruh Tahrim dan makhruh Tanzih, apa pengertiannya? Didalam Kitab Hasyiah Al-Bajuri dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Makhruh Tahrim adalah Makhruh yang mengakibatkan dosa, sedangkan Makrhuh Tanzih adalah Makruh yang tidak menyebabkan dosa, jadi orang yang shalat sesudah Fardhu Ashar dan Subuh tanpa sebab maka hukumnya Makhruh Tahrim yang pelakunya dikenai dosa.
Namun kalau shalat yang mempunyai sebab, baik itu sebabnya mutaqaddim (terdahulu) atau sebabnya itu Muqarrin (berbarengan) maka tidaklah makruh mengerjakan shalat-shalat tersebut sesudah shalat Ashar dan sesudah shalat Subuh. Yang dimaksud dengan Shalat yang memiliki sebab Mutaqaddim (terdahulu) seperti shalat Qadha fardhu dan Shalat Qadha sunnat, didalam Madzhab Syafi’I seseorang yang meninggalkan shalat dengan sebab uzur atau sengaja wajib mengqadha shalatnya, MengQadha Shalat Wajib hukumnya Wajib, mengQadha shalat sunnat hukumnya sunnat, jadi orang yang mengQadha shalat Wajib maupun sunnat setelah Shalat Ashar ataupun Subuh boleh hukumnya.
            Sementara yang dimaksud dengan shalat yang mempunyai sebab Muqarin seperti shalat Gerhana dan istisqa (minta hujan) boleh di kerjakan setelah shalat Ashar maupun Subuh. Misalnya setelah shalat Ashar itu terjadi gerhana Matahari , maka boleh kita shalat Gerhana tersebut.
Wallahu Subhanahu Wata’ala A’lam
Jika ada yang kurang jelas dan ada yang ingin di tanyakan silahkan berikan komentar, atau inbox di Fb saya yang bernama Abdullah Al-Qurthubi Az-Zuhaily Al-Maturidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar