Jumat, 19 Mei 2017

Anilisis _Qoul Ashoh_ dan _Qoul Shohih_
____________________________________

Penjelasan antara _Qoul Ashoh_ الأصح dengan _Qoul Shohih_ الصحيح ;

1. Qoul Ashoh الأصح memiliki pengertian ;
- Terdapat khilaf (Masalah Khilafiyah).
- _Qoul Ashoh_ adalah Qoul yg kuat (rojih).
- Lawannya (Muqobilnya)  dianggap benar disebabkan kuatnya khilaf karena kuatnya dalil, disebut الصحيح.
- Khilaf trsebut terjadi di Kalangan Ashhab.

*Catatan Penting* ;
_al-Ashoh_ الأصح terkadang menggunakan redaksi صحيح, صحح، أصحها.
 Dalam artian terkadang tertulis di kitab adalah صحيح tp sebenarnya yg di maksud adalah _al-Ashoh_ الأصح.

2. Qoul Shohih الصحيح mempunyai pengertian ;
- Terdapat Khilaf (Masalah Khilafiyah).
- ash-Shohih adalah qoul yg kuat (rojih).
- Lemahnya Khilaf yg ada, karena lemahnya analisa.
- Lawannya di anggap fasid (sangat lemah dan tidak dapat digunakan).
- Khilaf tersebut terjadi di kalangan _Ashhab_.

Dari penjabaran di atas dapat difahami bahwa antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ adalah sama-sama pendapat yg dikuatkan/diunggulkan (rojih).
Hanya saja perbedaannya terletak pada _Muqobil_ (lawannya).
Kalau _Qoul Ashoh_ lawanny  _(Muqobilnya)_ di anggap benar, sehingga masih boleh di amalkan untuk diri sendiri, tidak untuk fatwa.
Sementara _Qoul Shohih_ lawannya _(Muqobilnya)_ dianggap sangat lemah sehingga tidak dapat diamalkan _(fasid)_.

Kemudian, antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ sama-sama berlaku dalam masalah khilafiyah yg terjadi di kalangan _Ashhab_.
Namun, _Qoul Ashoh_ itu khilafnya kuat, karena kuatnya analisa terhadap dalil.
Dalam arti bahwa sekalipun terjadi khilaf antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ namun kedua-duanya sama-sama pendapat yg di unggulkan, sehingga boleh mengamalkan keduanya.
Hanya saja jika untuk dijadikan fatwa wajib mendahulukan _Qoul Ashoh_ dari pada _Muqobilnya_

Sedangkan _Qoul Shohih_ itu khilafnya lemah, karena lemahnya analisa terhadap dalil, sehingga tidak diperbolehkan mengamalkan lawannya atau _muqobilnya_.

Kesimpulan ;
- al-Ashoh maupun Muqobilnya sama-sama boleh di amalkan.
- ash-Shohih boleh di amalkan, sedangkan muqobilnya tidak boleh di amalkan karena di anggap qoul fasid.

Wallahu A'lam.

*Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*.

خادم العلم والعلماء

Tidak ada komentar:

Posting Komentar