Kamis, 15 Mei 2014

SAMBUNGAN BAB WUDHU



SAMBUNGAN BAB WUDHU[1]

Disebutkan didalam Kitab Minhajut-Thalibin bahwa al-Imam an-Nawawi berkata :
الثالث غسل يديه مع مرفقيه فان قطع بعضه وجب غسل ما بقى اومن مرفقيه فراس عظم العضد على المشهور اوفوقوه ندب باقى عضده
            Artinya : “ yang ketiga membasuh dua tangannya bersamaan dua sikunya, jika puntung tangannya maka tetap wajib membasuh apa yang tinggal atau dari dua sikunya maka kepala tulang lengannya atas pendapat yang masyhur, atau diatasnya maka disunnahkan membasuh bagian tubuh dari siku hingga bahu”.
Penjelasan : pembasuhan pada bagian ini juga mencakup kedua telapak tangan dan kedua lengan. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وايديكم الى المرافق
            Artinya : “ dari tangan kalian juga kedua siku” (Q.S al-Maidah : 6).
            Dalam membasuh tangan, hendaklah mencakup kedua siku atau daerah sekitar itu jika tidak memiliki siku tangan. Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a ketika menerangkan sifat wudhu Nabi saw bahwa Nabi saw berwudhu, kemudian membasuh wajahnya, lalu menyempurnakan basuhannya, kemudian beliau membasuh tangan kanan hingga hampir mencapai bahu, kemudian membasuh tangan kirinya hingga hampir mencapai bahunya.
            Hukum mengalirkan air pada rambut da kulit tangan adalah wajib. Jika terdapat kotoran yang berada dibawah kuku-kuku yang mencegah masuknya air pada kulit maka wudhunya tidak sah dan shalatnya batal. Jika seseorang memiliki jari tambahan atau daging tumbuh dia tetap wajib mencuci jari tambahan atau daging tumbuh itu. Jika sebagaian anggota tangan yang wajib dibasuh terputus (puntung), wajib membasuh anggota tubuh yang masih tersisa. Menurut pendapat yang Masyhur jika sebagian siku terputus, tulang lengan hilang dan yang tersisa adalah dua tulang yang biasa disebut dengan ujung lengan, maka hukum membasuhnya wajib karena bagian tersebut masih termasuk siku tangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa bagian tersebut merupakan dua tulang majemuk, dan tonjolan tulang yang masuk diantara keduanya bukan tonjolan tulang tunggal.
            Jika sebagian tangan terletak diatas siku terputus, maka disunnahkan membasuh ‘adhud (bagian tubuh dari siku hingga bahu) yang tersisa, dengan tujuan agar ‘adhuh tetap disucikan dan memperpanjang tahjil (membasuh anggota yang tidak wajib dibasuh, sebagaimana halnya pada tangan yang normal.
الرابع مسمى مسح لبشرة رأسه او شعر في حده والأصح جواج غسله ووضع اليد بلا مد
            Artinya : “ ke-empat menyapu kulit kepalanya atau rambutnya pada batasnya, dan pendapat yang ashah boleh membasuhnya dan meletakkan tangan tanpa memanjangkannya”
            Penjelasan : yang dimaksud dengan “mengusap sebagian kepala” adalah mengusap kulit kepala atau rambut yang tumbuh dikepala, meskipun hanya satu helai rambut. Namun hendaklah dijaga agar rambut yang diusap bukan rambut yang memanjang keluar dari daerah kepala. Sebab, jika rambut yang diusap sudah keluar dari batasan kepala, maka usapan itu dianggap belum cukup. Sebagaimana halnya jika rambut yang diusap itu adalah rambut keriting yang jika diuraikan akan keluar dari batasan kepala, maka mengusapnya dianggap belum cukup. Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw mengusap ubun-ubun dan penutup kepala beliau. Usapan sudah dianggap cukup jika dilakukan pada sebagian dari daerah kepala yang telah disebutkan diatas, karena hal itu sudah mencakup pengertian mengusap.
            Menurut pendapat yang ashah membasuh kepala juga diperbolehkan, karena sebenarnya membasuh kepala adalah mengusap kepala dengan tambahan basuhan. Hal itu sudah dianggap cukup bagi orang yang berwudhu, bahkan tindakan membasuh itulah yang lebih utama. Diperbolehkan juga mengusap dengan cara meletakkan tangan yang sudah dibasahi air diatas kepala dengan tanpa meratakannya keseluruh daerah kepala, akrena itu sudah sesuai dengan tujuan mengusap kepala yaitu membasahi kepala.
الخامس غسل رجليه مع كعبيه
            Artinya : “ membasuh dua kakinya bersamaan dengan mata kakinya “.
            Penjelasan : membasuh kedua kaki dalam berwudhu harus dilakukan sampai mata kaki . Yang dimaksud dengan dua mata kaki adalah dua buah tulang yang menonjol pada sendi pertemuan antara betis dan telapak kaki. Setiap kaki biasanya mempunyai dua mata kaki, dan kedua mata kaki itulah yang harus dibasuh beserta beserta sela-sela jari kaki dan bagian tambahan lain (daging tumbuh) jika memang ada, sebagaimana halnya membasuh kedua tangan. Jika sebagian telapak kaki terputus , maka bagian yang lain yang masih tersisa tetap wajib dibasuh. Tetapi jika bagian terputus berada diatas mata kaki, maka tidaklah wajib untuk membasuh bagian tersisa itu dan hanya disunnahkan membasuh yang tersisa.
السادس ترتيتبه هكذا
            Artinya : “ tertib “
            Penjelasan : tertib (mengurutkan basuhan anggota wudhu, meskipun bersifat kira-kira. Mengurutkan basuhan anggota wudhu hukumnya wajib karena Nabi saw berwudhu dengan berurutan. Jika orang yang berwudhu membasuh anggota wudhu yang seharusnya dilakukan kemudian, maka basuhannya tidak dianggap sebagai wudhu.
            Adapun yang dimaksud dengan “kira-kira” adalah seperti orang berwudhu dengan cara merendam seluruh tubuhnya didalam air (menyelam). Wudhu orang tersebut tetap dianggap sah, meskipun tidak memungkinkan baginya untuk melakukan urutan –urutan wudhu, atau lupa membasuh anggota tubuh yang sebenarnya bukan anggota wudhu.

SUNNAH-SUNNAH WUDHU’
1.      Mengucapkan basamalah sebelum berwudhu
Hukum mengucapkan basmalah sebelum berwudhu sunnat muakkad. Tetapi Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum membaca basmalah sebelum berwudhu adalah wajib. Jika seseorang lupa mengucapkan basmalah di awal wudhu, maka disunnahkan baginya mengucapkan basmalah ketika dia ingat sebagaimana halnya sunnah membaca basmalah ketika hendak makan.
Sunnah juga membaca ta’awwudz (A’udzubillahiminasy-syaitha nirrajim) sebelum berwudhu dan menambah dengan doa “ alhamdulillahilladzi ja’ala ma’a thahuran (segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air dalam keadaan suci).
2.      Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air dan sebelum membasuh muka.
3.      Bersiwak (gosok gigi), menurut pendapat yang ashah tidak sunnah bersiwak dengan menggunakan jari-jari karena jari bukan termasuk siwak.
Disunnahkan bersiwak ketika hendak shalat, walau shalat sunnah atau karena aroma mulut yang tidak sedap yang disebabkan oleh tidur, makan, lapar, diam yang lama, banyak bicara, atau sebagainya.
Sunnah muakkad pula hukumnya bersiwak ketika hendak membaca al-Qur’an, membaca hadits atau ilmu-ilmu syariat, hendak berdzikir kepada Allah, hendak tidur atau bangun tidur, hendak masuk rumah, ketika sakaratul maut, karena siwak membantu keluarnya ruh secara mudah dan ringan, ketika hendak sahur, hendak makan, setelah selesai shalat witir, sebelum tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa.
4.      Madhmadhah (berkumur-kumur)
5.      Istinsyaq (menghirup air dengan hidung lalu menyemburkannya)
6.      Mengusap air kekepala hingga merata.
7.      Mengusap kedua telinga
8.      Menyela-nyela jenggot yang tebal, jari-jari tangan dan kaki.
9.      Mendahulukan anggota tubuh yang kanan atas anggota tubuh yang kiri.
Tidak disunnahkan membasuh secara bersamaan, seperti membasuh kedua tangan dan kedua kaki yaitu ketika membasuh kedua tangan dan kaki didahulukan yang kanan dari yang kiri. Dan sunnah membasuh dua anggota secara bersamaan seperti membasuh telinga, kedua pipi, dan kedua telapak tangan. Dalam hal ini tidak sunnah mendahulukan anggota kanan kecuali jika salah satu anggota tidak ada.
10.  Menyempurnakan al-ghurrah (batas-batas anggota muka yang dianjurkan dibasuh) dan at-Tahjil (batas-batas anggota kedua tangan dan kedua kaki yang dianjurkan untuk dibasuh)
Menyempurnakan al-Ghurrah adalah membasuh muka melebihi dari batas-batas yang telah diwajibkan dari semua sisi yaitu dimulai dari leher sampai bagian muka atas. Demikian juga menyempurnakan at-Tahjil yaitu membasuh tangan melebihi batas-batas yang telah diwajibkan, yaitu membasuh dari telapak tangan sampai kedua lengan dan membasuh kedua kaki sampai kedua betis.
11.  Menghadap kiblat
12.  Berdoa setelah berwudhu

والله اعلم






[1] Makalah ini disampaikan oleh al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu     al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal 14 Rajab 1435 H bertepatan tanggal 14 Mei 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A.
Materi ini merupakan kajian dari kitab :
-         Minhaju al-Thalibin wa ‘Umdatul Muftiin oleh al-Imam Abi Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi.


WUDHU



WUDHU’[1]

فرضه ستة : احدها : نية رفع حدث , اوستباحة مفتقر الى طهر اواداء فرضالوضوء. ومن دام حدثه كمستحاضة كفاه نية الاستباحة ........... ويجب قرنها بأول الوجه ......الخ
            Artinya : “Fardhu wudhu’ ada enam : yang pertama niat mengangkat hadats[2] atau membolehkan sesuatu yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci atau melaksanakan fardhu wudhu. Dan barang siapa yang tetap berhadats seperti wanita yang berpenyakit istihadhah memadailah baginya niat pembolehan. ......dan wajib menyertakan di awal wajah”.
            Penjelasan : kata “al-wudhu” berarti menggunakan air pada anggota tubuh tertentu, adapun kata “al-wadhu” berarti air yang telah digunakan untuk berwudhu. Wudhu merupakan salah satu syarat shalat yang paling penting. Wudhu disyariatkan berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يأيهاالذين أمنوا اذا قمتم الى الصلاة فغسلواوجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برؤسكم وارجلكم الى الكعبين
            Artinya : “ hai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melakukan shalat, maka basulah muka dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki “ (Q.S al-Maidah : 6 ).
            Ayat ini termasuk ayat madaniyah oleh sebab itu wudhu diwajibkan di Madinah, namun menurut asy-Syaikh Arsyad al-Banjary bahwa wudhu diwajibkan ketika di Makkah. Adapun rukun wudhu yang pertama adalah niat.
            Menurut bahasa kata niat adalah al-Qash (sengaja), adapun menurut syara’ niat adalah :
قصد الشيء مقترنا بالفعل
            Artinya : “ menyengaja sesuatu disertai dengan perbuatan “.
            Fungsi niat adalah untuk membedakan suatu perbuatan dengan perbuatan yang lainnya, atau satu ibadah dengan ibadah lainnya. Misalnya seseorang berdiri, jika berniat untuk shalat maka berdirinya itu dinilai sebagai suatu ibadah, namun jika tidak ada niat maka berdirinya tidak dinilai sebagi ibadah. Demikian juga orang yang tidak makan dan tidak minum, jika diniatkan puasa maka ia mendapatkan pahala puasa, namun jika tidak maka ia tidak mendapatkan sesuatu.
            Hukum niat adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi saw : “sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niat”. Niat merupakan fardhu dalam mensucikan hadats. Akan tetapi menurut pendapat yang shahih, niat tidak wajib ketika menghilangkan najis. Tujuan menghilangkan najis adalah supaya najis itu hilang, hal itu bisa tercapai dengan cara mencuci atau membasuh. Berbeda dengan hadats, karena bersuci dari hadats merupakan suatu bentuk ibadah.
            Berniat mengangkat hadats atau bersuci dari hadats adalah menghilangkan hukum hadats tersebut. Berniat membolehkan sesuatu yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci seperti shalat, thawaf dan menyentuh mushaf al-Qur’an. Berniat melaksanakan fardhu wudhu atau menunaikan wudhu. Meskipun yang berniat adalah anak kecil.
            Wanita yang istihadhah cukup berniat dengan niat pembolehan melaksanakan shalat. .............. Hendaklah perempuan yang mengalami istihadhah membasuh kemaluannya sebelum berwudhu, setelah itu hendaklah ia menyumpal kemaluannya dengan kapas kecuali jika ia sedang berpuasa, lalu hendaklah ia menyumpal kemaluannya dengan pembalut yang ditempelkan dicelana dalam. Barulah ia berwudhu pada waktu shalat, wudhu tersebut tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat, kemudian ia harus menyegerakan shalatnya agar menghindari banyaknya hadats, karena wanita yang beristihadhah akan selalu berhadats (mengeluarkan darah).
            Jika seorang perempuan yang mengalami istihadhah mengakhirkan shalatnya karena sesuatu hal, misalnya untuk menutup aurat atau menunggu shalat berjama’ah, maka hal itu dibolehkan jika tidak merusak penyumpal kemaluan. Akan tetapi jika hal itu merusak, maka menurut pendapat yang shahih, menunggu seperti itu tidak boleh dilakukan karena dapat membatalkan wudhu sehingga wajib baginya untuk mengulangi wudhu, mengganti pembalut yang ditempelkan pada celana dalam.
            Menurut pendapat yang ashah wajib hukumnya bagi seorang wanita yang sedang beristihadhah untuk berwudhu setiap kali melaksanakan shalat fardhu, sebagaimana wajib pula baginya untuk memperbarui pembalut yang dipakai.
            An-Niqa’ adalah berhenti aliran darah haid pada masa pertengahan haid dan masih dikatakan sebagai masa haid, atau hukumnya masih sama dengan haid.
            Jika orang yang berwudhu berniat bersuci untuk shalat atau bersuci untuk ibadah selain shalat yang harus dilakukan dengan berwudhu , seperti “ sengaja aku berniat bersuci untuk melaksanakan shalat/thawaf karena Allah ta’ala” maka niat seperti itu sudah cukup. Kemudian jika seseorang berniat hanya dengan niat wudhu saja, seperti “sengaja aku berniat wudhu karena Allah Ta’ala “ hukumnya sah menurut pendapat yang ashah. Akan tetapi jika orang tersebut berniat untuk bersuci tanpa menyatakan apakah thaharah itu dilakukan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, seperti : “sengaja aku berniat bersuci karena Allah Ta’ala” menurut pendapat yang shahih niat tersebut belum mencukupi. Karena tidak jelas ia bersuci dari Hadats atau najis. Jika orang yang berwudhu berniat untuk menghilangkan hadats dan sekaligus agar shalatnya sah, hal itu di anggap niat yang sempurna.
            Menurut pendapat yang shahih, jika sesoerang berwudhu dan lupa membasuh sebagian kecil anggota yang wajib pada basuhan pertama, kemudian dia membasuhnya pada basuhan kedua atau ketiga, maka hal itu sudah mencukupi baginya.
            Syarat niat dilakukan dengan hati. Maka orang yang berwudhu harus berniat dengan hatinya. Karena niat berarti menyengaja. Dan disyaratkan pula untuk melakukan niat secara beriringan dengan basuhan pertama pada wajah.  Disunnahkan pula untuk mengucapkan niat dengan lisan, hal ini dilakukan untuk membantu hati. Dan disunnahkan pula untuk mengiqrarkan niat pada permulaan wudhu , yaitu ketika ia melakukan sunnah-sunnah wudhu ia berniat melakukan sunnah-sunnah wudhu agar ia mendapatkan pahala sunnah wudhu. Akan tetapi jika ia hanya berniat ketika membasuh wajahnya saja, hal itu sudah mencukupi . akan tetapi dia tidak mendapatkan pahala dari amalan yang telah dikerjakan sebelum mencuci wajah, seperti berkumur, memasukkan air kehidung (isytinsyaq) dan lainnya.
الثاني : غسل وجه , وهو مابين منابت رأسه غالبا ومنتهى لحييه , ومابين أذنيه , فمنه موضع الغمم , وكذا التحذيف .....الخ
            Artinya : “ yang kedua : membasuh wajah, yaitu apa yang tumbuh diantara rambut dikepala akhir jenggotnya dan apa yang diantara dua telinganya maka sebagian dari padanya pinggir kuping dan demikian juga alis.....”
Penjelasan : membasuh wajah adalah rukun zhahir[3] yang pertama dalam wudhu, sebagaimana firman Allah Ta’ala : apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu “ (Q.S al-Maidah : 6).
            Batasan wajah adalah daerah muka yang terletak antara tempat tumbuhnya rambut kepala (atau dari permulaan bagian depan wajah) hingga bagian bawah dagu (atau bagian akhir wajah) bagi yang berjenggot akhir wajah adalah akhir jenggotnya.
            BERSAMBUNG....

والله اعلم


[1]  Makalah ini disampaikan oleh al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal 10 Rajab 1435 H bertepatan tanggal 10 Mei 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A.
Materi ini merupakan kajian dari kitab :
-         Minhaju al-Thalibin wa ‘Umdatul Muftiin oleh al-Imam Abi Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
[2] Jelaskan kembali perbedaan hadats dan najis
[3] Jelaskan rukun zhahir dan bathin

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG EUTHANASIA

PANDANGAN HUKUM ISLAM
TENTANG EUTHANASIA[1]

            Sudah menjadi fitrah manusia jika ingin hidup sehat, baik fisik maupun mental. Namun keinginan manusia itu tidak selalu terpenuhi. Dalam hidupnya manusia terkadang sakit atau menderita suatu penyakit. Ada yang menderita penyakit yang tergolong berat dan sukar, ada pula yang menderita suatu penyakit ringan atau mudah disembuhkan. Dari penyakit-penyakit baik ringan maupun berat dianjurkan oleh agama untuk mengobatinya, karena sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya : “tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan ia menurunkan pula obatnya”[2].
            Orang-orang yang menderita suatu penyakit yang berat, ada yang sabar serta tidak berputus asa dalam menghadapiinya disertai dengan usaha untuk menyembuhkannya. Tidak sedikit pula yang tidak sabar dan tabah, bahkan ada yang berputus asa dalam menghadapi penyakitnya. Setelah ia mengetahui bahwa penyakit sukar atau bahkan tidak dapat disembuhkan, timbul dalam fikirannya bahwa usaha apa pun akan sia-sia, menghabiskan biaya saja, sedangkan penyakitnya tidak sembuh-sembuh juga. Hal ini menyebabkan timbulnya keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Ia ingin mempercepat kematiannya agar segala penderitaannya dapat berakhir. Faktor penyebab kematian seperti ini bersifat intern.
            Keinginan untuk mempercepat kematian seperti itu bukan saja dari si sakit, terkadang berasal dari keluarganya, bahkan dari dokter yang merawatnya. Usaha-usaha atau tindakan untuk mempercepat kematian guna mengakhiri penderitaan karena penyakit itulah yang disebut dengan Euthanasia. Sehubungan dengan ini, saya ingin mengkaji hukumnya menurut pandangan Islam, yaitu bagaimana Pandangan Hukum Islam tentang Euthanasia?.

A.    Pengertian Euthanasia dan Macam-Macamnya
Kata Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “eu” artinya baik, bagus dan thanotos artinya mati. Euthanasia artinya mati yang baik tanpa melalui proses kematian dengan rasa sakit atau penderitaan yang berlarut-larut[3].  Dalam kamus Inggris – Indonesia disebutkan, bahwa euthanasia termasuk kata benda yang berarti tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan orang yang sekarat[4]. Dalam istilah medis, Euthanasia berarti membantu mempercepat kematian agar terbebas dari penderitaan[5].
Menurut Dr. H.Ali Akbar , Euthanasia mempunyai pengertian :
1.      Kematian yang mudah dan tanpa sakit
2.      Usaha untuk meringankan penderitaan orang yang sekarat dan bila perlu untuk mempercepat kematiannya.
3.      Keinginan untuk mati dalam arti yang baik[6].
Dari penegrtian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa euthanasia adalah usaha dan bantuan yang dilakukan untuk mempercepat kematian seseorang yang menurut perkiraan sudah hampir mendekati kematian, dengan tujuan meringankan atau membebaskannya dari penderitaannya.
Euthanasia dapat dibagi dua macam, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif (positif) adalah apabila seorang dokter melihat pasiennya dalam keadaan penderitaan yang sangat berat karena penyakitnya yang sangat sulit disembuhkan dan menurut pendapatnya penyakit terssebut akan mengakibatkan kematian dan karena rasa kasihan terhadap si penderita ia melakukan penyuntikan untuk mempercepat kematiannya.
Euthanasia pasif (negatif) adalah apabila dokter tidak memberikan bantuan secara aktif untuk mempercepat proses kematian si pasien. Jika seorang pasien menderita penyakit dalam stadium terminal, yang menurut dokter sudah tidak bisa lagi disembuhkan, maka kadang-kadang pihak keluarga tidak tega melihat seorang anggota kelurganya berlama-lama menderita dirumah sakit, lalu meminta kepada dokter untuk menghentikan pengobatannya. Akibatnya sipenderita meninggal.

B.     Hukum Euthanasia
Syariat Islam menghormati dan menjunjung tinggi hak hidup bagi manusia. Setiap perbuatan menghilangkan hidup (nyawa), baik oleh orang lain maupun oleh diri sendiri dilarang dengan tegas dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
Dalam kitab suci al-Qur’an banyak ayat-ayat yang melarang pembunuhan, bahkan mengancamnya dengan hukuman. Ayat-ayat tersebut antara lain :
1.      Q.S an-Nisa ayat 92 :
وما كان لمؤمنين ان يقتل مؤمنا الا خطئا ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله الآانيصدقوا . . .
Artinya : “ dan tidak boleh seorang mukmin membunuh orang mukmin yang lain, kecuali karena kesalahan. Barangsiapa membunuh orang mukmin karena kesalahan, maka ia wajib memerdekakan hamba sahaya yang mukmin dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) menyedekahkannya “.
2.      Q.S an-Nisa ayat 93 :
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزآؤه جهنم خلدا فيها وغضب الله عليه ولعنه واعدله عذابا عظيما
Artinya : “Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam, ia kekal didalamnya. Allah mengutuknya dan menyediakan baginya siksaan yang pedih”.

Dalam Hadits-Hadits Nabi saw larangan pembunuha ini dipertegas oleh Rasulullah saw, antara lain :
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata :”telah bersabda Rasulullah saw :
لايحل دم امرئ مسلم , يشهدان لا اله الا الله واني رسول الله , الا بأحدى ثلاث : النفس بالنفس , و الثيب الزانى , والمفارق لدينه , التارك للجماعة (رواه البخارى و مسلم )
Artinya : “ Tidak halal darah seseorang yang bersyahadat, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara yaitu janda atau duda yang berzina, orang yang melakukan pembunuhan dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (H.R Bukhari dan Muslim).
Disamping melarang untuk melakukan pembunuhan terhadap orang lain, syariat Islam juga melarang untuk melakukan perbuatan bunuh diri, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :
Artinya : “ Dan bernafkanlah kamu pada jalan Allah dan janganlah kamu lemparkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiknya, sesungguhnya Allah suka kepada orang – orang yang berbuat baik “. (Q.S al-Baqarah : 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman pula yang artinya sebagai berikut :
Artinya : “ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sangat sayang kepadamu “ (Q.S an-Nisa : 29).
Dari ayat-ayat dan Hadits – Hadits tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa euthanasia khususnya euthanasia aktif dimana seorang dokter melakukan upaya aktif membantu untuk mempercepat kematian seorang pasien, yang menurut perkiraannya sudah tidak dapat bertahan hidup, meskipun atas permintaan si pasien maupun keluarganya dilarang menurut Syari’at Islam, karena perbuatan tersebut tergolong dalam pembunuhan dengan sengaja. Oleh sebab itu , tindakan euthanasia menurut hukum Islam dianggap sebagai perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram.
Pembunuhan yang dibolehkan menurut Hadits Nabi saw, telah dikemukan oleh asy-Syaikh Prof. Mahmud Syaltut bahwa dengan melihat maksud dan tujuannya, pembunuhan yang dibolehkan oleh syara’ (Islam) dapat dirumuskan dalam tiga segi :
1.      Segi pelaksanaan perintah atauu kewajiban, seperti pelaksanaan hukuman mati oleh algojo atas perintah pengadilan/hakim.
2.      Segi pelaksanaan hak, yang meliputi :
a.       Hak wali si korban dengan pelaksanaan Qishash.
b.      Hak penguasa untuk menghukum bunuh perampok/pengganggu stabilitas keamanan.
3.      Segi pembelaan, baik terhadap diri, kehormatan, maupun terhadap harta benda[7].

Dari tiga segi pembunuhan yang dibolehkan dalam Islam sebagaimana yang dikemukakan oleh asy-Syaikh Prof.Mahmud Saltut diatas, euthanasia tidak termasuk didalamnya. Dengan demikian, euthanasia aktif  jelas dilarang oleh  Islam.
Adapun euthanasia yang dilakukan dokter dalam rangka menyelamatkan ibu yang akan melahirkan dengan jalan mematikan bayi yang akan dikandungnya, pada saat diketahui proses kelahiran bayi itu mengakibatkan hilangnya nyawa ibu, ini dibolehkan karena darurat berdasarkan qaidah :
الضرورات تبيج المحظورات
Artinya : “ Keadaan darurat dapat membolehkan perbuatan yang dilarang “.
ارتكاب أخف الضرورين واجب
Artinya : “ Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib “.
Jadi Islam membolehkan untuk melakukan euthanasia aktif dengan mengorbankan janin karena menyelamatkan nyawa ibu. Nyawa ibu diutamakan , mengingat dia merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap Allah maupun sesama makhluk, sedangkan si janin (bayi), sebelum ia lahir dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak seperti hak waris dan belum mempunyai kewajiban apapun.
Sehubungan dengan pengaruh keadaan darurat tersebut asy-Syaikh Abdul Wahhab Khallaf mengatakan bahwa :
“barangsiapa yang tidak bisa mempertahankan keselamatan dirinya kecuali dengan menyelamatkan membinasakan orang lain, tidaklah berdosa ia dalam tindakan itu[8]”.
Selanjutnya bertalian dengan masalah persetujuan yang diberikan dokter untuk membantu mempercepat kematiannya dianggap tidak ada, tetapi dokter yang melakukan euthanasia dianggap melakukan tindakan pidana atau kriminal yang harus dijatuhi hukuuman. Hanya saja mengenai jenis hukumannya Ulama’ berbeda pendapat.
Menurut al-Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan dan sebagian Ulama’ Syafi’iyyah , bahwa hukuman yang dikenakan terhadap pelaku euthanasia (pembunuhan dengan persetujuan korban) adalah membayar diyat (membayar seratus ekor unta ataus eharga itu), dan bukan Qishash. Dengan alasan bahwa persetujuan si korban (pasien) untuk menjadi objek euthanasia merupakan syubhat dalam status perbuatannya dan dalam Hadits Nabi saw, yaitu  apabila dalam jarimah hudud (termasuk didalamnya Qishash) terdapat syubhat maka hukuman bisa digugurkan atau diganti.
Menurut Zufar salah seorang murid Abu Hanifah dan pendapat Madzhab Maliki serta pendapat sebagian Ulama’ syafi’iyyah hukuman yang dikenakan kepada pelaku euthanasia tersebut diatas, tetap hukuman qishash (hukuman mati) karena persetujuan untuk menjadi obyek euthanasia tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga persetujuan tersebut tidak ada pengaruhnya sama sekali.
Sedangkan menurut pendapat imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian Ulama’ syafi’iyyah, bahwa pelaku euthanasia atas persetujuan si korban dibebaskan dari hukuman, karena persetujuan pasien untuk menjadi obyek euthanasia, sama statusnya dengan pembunuhan, baik dari hukuman Qishash, maupun diyat maka dia bebas dari hukuman[9].
Kemudian bagaimanakah pandangan Islam terhadap euthanasia pasif? Menurut ajaran Islam, bahwa sakit yang menimpa seseorang itu dapat menghapuskan dosa. Meskipun demikian, bukan berarti penyakit yang menimpa seseorang itu dibiarkan saja tanpa upaya pengobatan karena agama Islam memerintahkan untuk megobati setiap penyakit yang menimpa manusia. Menurut al-Imam al-Syaukani bahwa penyakit yang oleh dokter telah dinyatakan tidak ada obatnya sekalipun, tak ada upaya untuk mengupayakan pengobatannya[10].
Apabila dokter mengatakan, bahwa penyakit tersebut sudah tidak bisa disembuhkan atau keadaanya sudah masuk dalam stadium terminal dan pihak pasien atau keluarganya dengan bebarapa pertimbangan meminta atau menyetujui dihentikannya upaya pengobatan, maka penghentian pengobatan pasien tersebut akhirnya meninggal. Dalam situasi dan kondisi yang demikian, tindakan yang bisa dilakukan adalah bersabar dan tawakkal serta berdoa kepada Allah.

والله اعلم




 [1]   Makalah ini disampaikan oleh al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu     al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal 14 Rajab 1435 H bertepatan tanggal 14 Mei 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A
[2]  Al-Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz V, Beirut, Dar al-Fikri, h.11.
[3]  Syamsul Arifin, Menurut Pandangan Islam : Euthanasia Dilarang. Kiblat No.18. Th. XXVII (februari ke I 1981).h.33.
[4] John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, cet ke. V . Jakarta PT Gramedia, 1978, h. 219.

[5] Dr. Muhammad Kartono, Euthanasia, Kompas, 6 Mei 1989.
[6] Dr. H. Ali Akbar, Euthanasia Dilihat Dari Hukum Islam, Panji Masyarakat No. 453, Th. XXVI, 21 Desember 1984, h.69.
[7] Asy-Syaikh Mahmud Syaltut, al-Islam Aqidah wa Syari’ah, dar al-Qalam, Mesir, 1966, h.348.
[8] Asy-Syaikh Muhammad Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, al-Dar al-Kuwaitiyah, cet. VIII. 1986, h. 208.
[9] Asy-Syaikh Abd Qadir Audah, as-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamy, Jilid I Beirut, Dar al-Kitab al-Arabiyu, h. 441-442.
[10] Asy-Syaikh al-Syaukani, Nail al-Authar, Jilid IX, Saudi Arabia, Idarah al-Buhuts al-Islamiyah,h.91.