Kamis, 18 Mei 2017

Hukum Bercadar

Hukum Cadar
____________________

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang permasalahkan hukum bercadar dlm perspektif madzhab Syafi'i.
Sebab, banyak yg bertanya dan mempersoalkan permasalahan hal ini.
Bahkan, kelompok sebrang secara berlebih-lebihan menuduh wanita-wanita yg bermadzhab Syafi'i namun tidak bercadar,  bahwa wanita - wanita tersebut telah menyalahi fatwa/pendapat Imam Madzhab yang mereka anut.
Masya Allah
ini sungguh tuduhan dan fitnah yang sangat keji.
Karena bermadzhab itu tidak sesimple apa yg tersirat dalam benak mereka, karena setiap madzhab itu memiliki sistematika tersendiri.

Pembahasan cadar ini bermula pada pembahasan aurat bagi wanita di luar sholat.

Pada kitab Fathul Qorib, yg mana kitab ini sangat familiar sekali dikalangan penganut madzhab Syafi'i, disebutkan bahwa ;

أما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها .

Artinya ; _Adapun aurat wanita merdeka (Saat ini semua wanita sudah merdeka) diluar waktu sholat adalah seluruh badannya_. (Fathul Qorib pada Hasyiyah al-Bajuri, Juz 1 hal 323, Cet Darul Hadits Kairo Mesir).

Nah, dari keterangan di atas dapat difahami bahwa aurat wanita diluar sholat adalah seluruh tubuhnya, maka wajah termasuk aurat sehingga wajib di tutup.
Atas dasar inilah ada yg berpendapat bahwa bercadar hukumnya adalah wajib.

Dalam madzhab Syafi'i dikenal ada beberapa _Qoul_, di antaranya ;
1. Qoul Ashoh.
2. Qoul Shohih.
3. Qoul Mu'tamad.
4. Qoul Azhar.
5. Qoul masyhur dll.

Adapun pendapat yg mengatakan bahwa aurat wanita di luar sholat adalah seluruh badan (tubuhnya) termasuk wajah sehingga wajah wajib ditutup merupakan pendapat dari  _Qoul Ashoh_.

Namun harus digaris bawahi , bahwasanya madzhab Syafi'i memiliki _Qoul Shohih_ atau _Muqobil Qoul Ashoh_ yg masih boleh di amalkan.
Pada _qoul shohih_ ini disebutkan bahwa aurat wanita di luar sholat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya. Pendapat ini diwakili oleh al-Imam an-Nawawi.

Difahami dari keterangan di atas bahwa wajah tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutup.
Bahkan ini adalah pendapat yg di unggulkan oleh ulama muta'akhirin.

Analisis tentang _Qoul Ashoh_ dan _Qoul Shohih_ ;
1. Qoul Ashoh الأصح memiliki pengertian bahwa ;
- al-Ashoh merupakan pendapat yg kuat.
- Terdapat Khilaf di antara wajah - wajah _ashhab_.
- Kuatnya khilaf yg ada karena analisa yg kuat.

2. Qoul Shohih الصحيح memiliki pengertian bahwa ;
- ash-Shohih adalah pendapat yg benar, karena kebenaran daya analisa yg di pakai.

Jelasnya adalah antara _qoul ashoh_ maupun _qoul shohih_ merupakan qoul (pendapat) yg boleh dipedomani, karena sama-sama kuat khilafnya sebab kuatnya dalil.
Hanya saja jika ingin dijadikan fatwa wajib menggunakan _Qoul Ashoh_.  Adapun untuk diamalkan sendiri boleh mengamalkan _Qoul Shohih_.

Kesimpulannya adalah bahwa hukum bercadar menurut _Qoul ashoh_ adalah wajib, sebab wajah termasuk aurat. Sementara menurut _Qoul Shohih_ hukum bercadar tidaklah wajib, sebab wajah tidak termasuk aurat.
Bahkan, syaikh Ibrohim al-Bajuri mengatakan bahwa ;

ولا بأس بتقليد الثاني لا سيما في هذا الزمان الذي كثر فيه خروج النساء في الطرق والأسواق

Artinya ; _Tidak mengapa mengikuti pendapat kedua (Qoul Shohih) karena pada zaman ini banyak ditemukan wanita sudah keluar di jalanan dan pasar-pasar_. (Hasyiyah al-Bajuri, Juz 2 hal 189, Cet Darul Kutub Islamiyah).

Jadi, masalah ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Sebab masih ada permasalahan yg lebih besar dari ini. Yaitu fitnah dari kelompok radikal dan takfiri.

Nasihat bagi wanita yg bercadar maupun yg belum bercadar ;
*1. Nasihat bagi wanita bercadar ;*
- Karena anda sudah bercadar, maka anda jangan merasa lebih mulia, lebih sholihah, lebih bertaqwa dari wanita - wanita yg belum bercadar.
Karena kesholihan tidak dilihat dari cadar yg anda kenanakan, melainkan terlihat dari ilmu, pengamalan, akhlaq, adab serta ketaqwaan dlm menjalani kehidupan sehari- hari.

*2. Bagi Wanita belum bercadar ;*
- Anda jangan pernah memandang sinis terhadap wanita - wanita bercadar. Jangan suka mengata-ngatai mereka sebagai *Teroris* dan lainnya, Jika dirimu belum bisa seperti mereka, maka janganlah sekali - kali engkau mencela mereka.

Demikian tulisan ini, semoga dapat diambil kemanfaatan darinya, dan menjadi amal jariyah bagi penulisnya.

~ *Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*~

الفقير الى الله وخادم العلم والعلماء

Tidak ada komentar:

Posting Komentar