Senin, 22 Mei 2017

HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA HAID
______________________________________________

Ziarah kubur adalah salah satu amalan yg disyariatkan dalam Islam baik bagi laki - laki maupun wanita. Namun, para wanita yg sedang haid bnyak yang menahan diri untuk melakukan ziarah kubur sampai haidnya tuntas. Hal ini ditengarai dengan adanya pandangan di kalangan masyarakat yaitu wanita haid tidsk diperkenankan ziarah kubur.

Sungguh, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena suci dari hadats (besar atau kecil) tidak disyaratkan dalam ziarah kubur. Hanya saja wanita yg haid tersebut ketika berziarah tidak dibenarkan membaca ayat - ayat al-Qur'an seperti Yassin atau sebagainya dengan diniati membaca al-Qur'an.
Karena wanita haid diharamkan membaca al-Qur'an sebagaimana di ungkapkan dalam hadits ;

لايقرأ الحنب ولاالحائض شيأ من القرآن (رواه احمد).

Artinya ; _Seorang yg junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat al-Qur'an_ (HR Ahmad).

*Refernsi* ;
١٠ التيسير بشرح الجامع الصغير للمناوى (٩٧٦/٢) .
٢. مغني المحتاج الى معرفة الفاظ المنهاج (٤٩٤/١).

Wallahu A'lam.

*Majlis Taklim Bustanul Arifin*

خادم العلم والعلماء

Tidak ada komentar:

Posting Komentar