Kamis, 15 Mei 2014

SAMBUNGAN BAB WUDHU



SAMBUNGAN BAB WUDHU[1]

Disebutkan didalam Kitab Minhajut-Thalibin bahwa al-Imam an-Nawawi berkata :
الثالث غسل يديه مع مرفقيه فان قطع بعضه وجب غسل ما بقى اومن مرفقيه فراس عظم العضد على المشهور اوفوقوه ندب باقى عضده
            Artinya : “ yang ketiga membasuh dua tangannya bersamaan dua sikunya, jika puntung tangannya maka tetap wajib membasuh apa yang tinggal atau dari dua sikunya maka kepala tulang lengannya atas pendapat yang masyhur, atau diatasnya maka disunnahkan membasuh bagian tubuh dari siku hingga bahu”.
Penjelasan : pembasuhan pada bagian ini juga mencakup kedua telapak tangan dan kedua lengan. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وايديكم الى المرافق
            Artinya : “ dari tangan kalian juga kedua siku” (Q.S al-Maidah : 6).
            Dalam membasuh tangan, hendaklah mencakup kedua siku atau daerah sekitar itu jika tidak memiliki siku tangan. Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a ketika menerangkan sifat wudhu Nabi saw bahwa Nabi saw berwudhu, kemudian membasuh wajahnya, lalu menyempurnakan basuhannya, kemudian beliau membasuh tangan kanan hingga hampir mencapai bahu, kemudian membasuh tangan kirinya hingga hampir mencapai bahunya.
            Hukum mengalirkan air pada rambut da kulit tangan adalah wajib. Jika terdapat kotoran yang berada dibawah kuku-kuku yang mencegah masuknya air pada kulit maka wudhunya tidak sah dan shalatnya batal. Jika seseorang memiliki jari tambahan atau daging tumbuh dia tetap wajib mencuci jari tambahan atau daging tumbuh itu. Jika sebagaian anggota tangan yang wajib dibasuh terputus (puntung), wajib membasuh anggota tubuh yang masih tersisa. Menurut pendapat yang Masyhur jika sebagian siku terputus, tulang lengan hilang dan yang tersisa adalah dua tulang yang biasa disebut dengan ujung lengan, maka hukum membasuhnya wajib karena bagian tersebut masih termasuk siku tangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa bagian tersebut merupakan dua tulang majemuk, dan tonjolan tulang yang masuk diantara keduanya bukan tonjolan tulang tunggal.
            Jika sebagian tangan terletak diatas siku terputus, maka disunnahkan membasuh ‘adhud (bagian tubuh dari siku hingga bahu) yang tersisa, dengan tujuan agar ‘adhuh tetap disucikan dan memperpanjang tahjil (membasuh anggota yang tidak wajib dibasuh, sebagaimana halnya pada tangan yang normal.
الرابع مسمى مسح لبشرة رأسه او شعر في حده والأصح جواج غسله ووضع اليد بلا مد
            Artinya : “ ke-empat menyapu kulit kepalanya atau rambutnya pada batasnya, dan pendapat yang ashah boleh membasuhnya dan meletakkan tangan tanpa memanjangkannya”
            Penjelasan : yang dimaksud dengan “mengusap sebagian kepala” adalah mengusap kulit kepala atau rambut yang tumbuh dikepala, meskipun hanya satu helai rambut. Namun hendaklah dijaga agar rambut yang diusap bukan rambut yang memanjang keluar dari daerah kepala. Sebab, jika rambut yang diusap sudah keluar dari batasan kepala, maka usapan itu dianggap belum cukup. Sebagaimana halnya jika rambut yang diusap itu adalah rambut keriting yang jika diuraikan akan keluar dari batasan kepala, maka mengusapnya dianggap belum cukup. Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw mengusap ubun-ubun dan penutup kepala beliau. Usapan sudah dianggap cukup jika dilakukan pada sebagian dari daerah kepala yang telah disebutkan diatas, karena hal itu sudah mencakup pengertian mengusap.
            Menurut pendapat yang ashah membasuh kepala juga diperbolehkan, karena sebenarnya membasuh kepala adalah mengusap kepala dengan tambahan basuhan. Hal itu sudah dianggap cukup bagi orang yang berwudhu, bahkan tindakan membasuh itulah yang lebih utama. Diperbolehkan juga mengusap dengan cara meletakkan tangan yang sudah dibasahi air diatas kepala dengan tanpa meratakannya keseluruh daerah kepala, akrena itu sudah sesuai dengan tujuan mengusap kepala yaitu membasahi kepala.
الخامس غسل رجليه مع كعبيه
            Artinya : “ membasuh dua kakinya bersamaan dengan mata kakinya “.
            Penjelasan : membasuh kedua kaki dalam berwudhu harus dilakukan sampai mata kaki . Yang dimaksud dengan dua mata kaki adalah dua buah tulang yang menonjol pada sendi pertemuan antara betis dan telapak kaki. Setiap kaki biasanya mempunyai dua mata kaki, dan kedua mata kaki itulah yang harus dibasuh beserta beserta sela-sela jari kaki dan bagian tambahan lain (daging tumbuh) jika memang ada, sebagaimana halnya membasuh kedua tangan. Jika sebagian telapak kaki terputus , maka bagian yang lain yang masih tersisa tetap wajib dibasuh. Tetapi jika bagian terputus berada diatas mata kaki, maka tidaklah wajib untuk membasuh bagian tersisa itu dan hanya disunnahkan membasuh yang tersisa.
السادس ترتيتبه هكذا
            Artinya : “ tertib “
            Penjelasan : tertib (mengurutkan basuhan anggota wudhu, meskipun bersifat kira-kira. Mengurutkan basuhan anggota wudhu hukumnya wajib karena Nabi saw berwudhu dengan berurutan. Jika orang yang berwudhu membasuh anggota wudhu yang seharusnya dilakukan kemudian, maka basuhannya tidak dianggap sebagai wudhu.
            Adapun yang dimaksud dengan “kira-kira” adalah seperti orang berwudhu dengan cara merendam seluruh tubuhnya didalam air (menyelam). Wudhu orang tersebut tetap dianggap sah, meskipun tidak memungkinkan baginya untuk melakukan urutan –urutan wudhu, atau lupa membasuh anggota tubuh yang sebenarnya bukan anggota wudhu.

SUNNAH-SUNNAH WUDHU’
1.      Mengucapkan basamalah sebelum berwudhu
Hukum mengucapkan basmalah sebelum berwudhu sunnat muakkad. Tetapi Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum membaca basmalah sebelum berwudhu adalah wajib. Jika seseorang lupa mengucapkan basmalah di awal wudhu, maka disunnahkan baginya mengucapkan basmalah ketika dia ingat sebagaimana halnya sunnah membaca basmalah ketika hendak makan.
Sunnah juga membaca ta’awwudz (A’udzubillahiminasy-syaitha nirrajim) sebelum berwudhu dan menambah dengan doa “ alhamdulillahilladzi ja’ala ma’a thahuran (segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air dalam keadaan suci).
2.      Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air dan sebelum membasuh muka.
3.      Bersiwak (gosok gigi), menurut pendapat yang ashah tidak sunnah bersiwak dengan menggunakan jari-jari karena jari bukan termasuk siwak.
Disunnahkan bersiwak ketika hendak shalat, walau shalat sunnah atau karena aroma mulut yang tidak sedap yang disebabkan oleh tidur, makan, lapar, diam yang lama, banyak bicara, atau sebagainya.
Sunnah muakkad pula hukumnya bersiwak ketika hendak membaca al-Qur’an, membaca hadits atau ilmu-ilmu syariat, hendak berdzikir kepada Allah, hendak tidur atau bangun tidur, hendak masuk rumah, ketika sakaratul maut, karena siwak membantu keluarnya ruh secara mudah dan ringan, ketika hendak sahur, hendak makan, setelah selesai shalat witir, sebelum tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa.
4.      Madhmadhah (berkumur-kumur)
5.      Istinsyaq (menghirup air dengan hidung lalu menyemburkannya)
6.      Mengusap air kekepala hingga merata.
7.      Mengusap kedua telinga
8.      Menyela-nyela jenggot yang tebal, jari-jari tangan dan kaki.
9.      Mendahulukan anggota tubuh yang kanan atas anggota tubuh yang kiri.
Tidak disunnahkan membasuh secara bersamaan, seperti membasuh kedua tangan dan kedua kaki yaitu ketika membasuh kedua tangan dan kaki didahulukan yang kanan dari yang kiri. Dan sunnah membasuh dua anggota secara bersamaan seperti membasuh telinga, kedua pipi, dan kedua telapak tangan. Dalam hal ini tidak sunnah mendahulukan anggota kanan kecuali jika salah satu anggota tidak ada.
10.  Menyempurnakan al-ghurrah (batas-batas anggota muka yang dianjurkan dibasuh) dan at-Tahjil (batas-batas anggota kedua tangan dan kedua kaki yang dianjurkan untuk dibasuh)
Menyempurnakan al-Ghurrah adalah membasuh muka melebihi dari batas-batas yang telah diwajibkan dari semua sisi yaitu dimulai dari leher sampai bagian muka atas. Demikian juga menyempurnakan at-Tahjil yaitu membasuh tangan melebihi batas-batas yang telah diwajibkan, yaitu membasuh dari telapak tangan sampai kedua lengan dan membasuh kedua kaki sampai kedua betis.
11.  Menghadap kiblat
12.  Berdoa setelah berwudhu

والله اعلم






[1] Makalah ini disampaikan oleh al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu     al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal 14 Rajab 1435 H bertepatan tanggal 14 Mei 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A.
Materi ini merupakan kajian dari kitab :
-         Minhaju al-Thalibin wa ‘Umdatul Muftiin oleh al-Imam Abi Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar