PERKARA-PERKARA
YANG MEMBATALKAN WUDHU’[1]
Disebutkan didalam kitab Minhaju
at-Thalibin :
هي اربعة : احدهما : خروج شئ من
قبله اودبره الا المني ....الخ . الثاني : زوال العقل الا نوم ممكن مقعدة. الثالث
: التقاء بشرتي الرجل ....الخ . الر ابع
: مس قبل الآدمي ببطن الكف ....الخ.
Artinya
: “ perkara yang membatalkan wudhu ada empat, pertama : keluar sesuatu dari
Qubul dan Duburnya kecuali mani’, jikalau tersumbat keluarnya dan terbuka
dibawah perutnya maka keluar yang bebas membatalkan wudhu’, dan demikian yang
sesuatu yang jarang keluar seperti cacing juga membatalkan wudhu menurut qaul
azhar. Kedua : hilang akal kecuali tidur yang menetap tempat duduknya. Ketiga :
bertemu dua kulit laki-laki perempuan kecuali mahramnya menurut qaul azhar.
Yang disentuh sama seperti yang menyentuh kecuali rambut gigi dan kuku, dan
tidak batal menyentuh anak perempuan yang belum baligh menurut pendapat yang
ashah. Ke-empat : menyentuh Qubul manusia dengan telapak tangan, hal ini
menurut qaul jadid “.
Penjelasan : perkara-perkara yang
membatalkan wudhu’ ada empat :
1. “keluar
sesuatu dari Qubul dan Duburnya kecuali mani’”. Maka segala sesuatu yang keluar
dari dua jalan tersebut seperti kencing, buang air besar, buang angin keluar
madzi ,dan wadhi’ adalah sesuatu yang membatalkan wudhu’. Akan tetapi jikalau
yang keluar adalah sperma atau mani (milik sendiri) itu tidaklah membatalkan
wudhu’. namun jikalau mani’ (sperma) yang keluar dari kemaluan istri setelah
melakukan jima’ maka itu membatalkan wudhu’. Begitu juga apa bila yang keluar
adalah ulat, batu kecil, darah dan nanah maka hal itu juga dapat membatalkan
wudhu’.
-
Mani : ada
pada laki-laki dan perempuan. Ciri-cirinya adalah ketika keluar terasa lezat
(nikmat), keluarnya dengan memancar, dan baunya seperti putih telur.
-
Madzi : ada
pada laki-laki dan perempuan. Ciri-cirinya adalah cairah yang tidak terlalu
kental berwarna putih atau kekuning-kuningan yang keluar sewaktu nafsu sex
sedang bergejolak, biasa timbul dengan sebab membaca , melihat atau menontot
sesuatu yang berbau pornografi, atau ketika sedang bermesraan dengan lawan
jenis.
-
Wadhi : ada
pada laki-laki dan perempuan. Ciri-cirinya adalah air yang berwarna putih, dan
kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil, atau diwaktu membawa beban
yang sangat berat.
2.
“ Hilang akal
kecuali tidur yang menetap tempat duduknya “. Apabila sesorang hilang
kesadarannya karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur kecuali tidur dalam posisi
duduk sambil menetapkan bokong ditempat duduk dilakukan dengan bersandar pada
benda yang andai kata benda itu tidak ada , dia akan jatuh. Alasanya, posisi
seperti itu dapat membuat orang yang melakukannya terhindar dari keluarnya
sesuatu dari Qubur ataupun Qubulnya. Maka orang yang tertidur dengan posisi
yang tidak tetap (telentang atau terlungkup) batal wudhunya.
Hilang
akal dengan sebab penyakit, gila, mabuk dan lain-lain batal wudhunya. Akal
menurut syara’ adalah sifat (keadaan semula jadi manusia/insting), akal itu
terbagi dua :
-
Wahbi : taklif syara’ (tuntutan syariat) yang
diketahui dengan akal.
-
Kasbi : sesuatu yang diusahakan manusia dari
cobaan (perbuatan) manusia, sesungguhnya dinamakan akal karena mampu mencegah
manusia dari perbuatan yang keji.
Mengenai
dimana letak akal terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama’ . ada yang
berpendapat bahwa akal itu letaknya dihati, ada yang berpendapat bahwa akal itu
letaknya di kepala. Pendapat yang paling shahih adalah bahwa akal itu terletak
di hati, karena dihati itulah letaknya ilmu.
Mengenai
apakah akal itu lebih mulia dari ilmu? Juga terjadi perbedaan pendapat Ulama’.
Menurut asy-Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami akal lebih mulia dari ilmu, karena
bahwasanya akal adalah tempat terbitnya ilmu. Sedangkan menurut asy-Syaikh
Ramly bahwa ilmu itu lebih mulia dari akal, karena ilmu sebagai penyayom
(pembimbing) bagi akal, namun dalam hal ini pendapat yang shahih (dimenangkan)
adalah pendapat asy-Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami.
3. “Bertemu
dua kulit laki-laki perempuan kecuali mahramnya menurut qaul azhar. Yang
disentuh sama seperti yang menyentuh kecuali rambut gigi dan kuku, dan tidak
batal menyentuh anak perempuan yang belum baligh menurut pendapat yang ashah”.
Maka bersentuhan laki-laki dengan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) batal
wudhunya, akan tetapi kalau yag disentuh itu adalah rambut, gigi dan kukunya
tidaklah membatalkan wudhu. Kemudian yang disentuh dan yang menyentuh sama-sama
batal wudhunya, akan tetapi kalau yang disnetuh itu adalah mayat , maka orang
yang menyentuh itu yang batal wudhunya. Jika yang disentuh adalah anak-anak
yang belum baligh tidaklah membatalkan wudhu.
4. “
Menyentuh Qubul manusia dengan telapak tangan “. Menyentuh kemaluan dan daerah
seputar anus manusia dengan menggunakan telapak tangan bagian dalam, baik yang
disentuh itu kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, orang mati maupun
anak kecil, dan juga kemaluan hewan, baik dalam keadaan lupa maupun sengaja,
dan meskipun tangan orang yang menyentuhnya lumpuh.
Hanya Ke-empat perkara ini sajalah
yang dapat membatalkan wudhu, selain dari keempat perkara ini tidaklah
membatalkan wudhu.
PENYEBAB KUATNYA HAFALAN (INGATAN)
بسم الله
الرحمن الرحيم . الحمد لله رب العلمين , اللهم على سيدنا محمد , وعلى اله سيدنا
محمد
Didalam
kitab Durratu an-Nashihin terdapat keterangan sebagai berikut :
من اراد أن
يحفظ العلم فعليه ان يلازم خمس خصال : الأولى صلاة الليل ولوركعتين , والثانية
دوام الوضوء , ولثالثة التقوى في السر والعلانية , والرابعة ان يأكل للتقوى
لاللشهوات , والخامسة السواك
Artinya
: “ Barangsiapa yang ingin menghafal ilmu, maka ia mesti melakukan lima
perkara : pertama , shalat malam (Tahajjud) walaupun hanya dua raka’at, kedua
terus menerus punya wudhu’ (menjaga wudhu’),ketiga bertaqwa kepada Allah, baik
ditempat sepi maupun ditempat yang ramai. Ke-empat, makan untuk meningkatkan
ketaqwaan, bukan karena mengikuti hawa nafsu. Kelima, rajin bersiwak “.
(Kitab Durratu an-Nashihin halaman 15).
Dan
didalam kitab Ta’limul Muta’allim terdapat keterangan sebagai berikut :
وأقوى أسباب
الحفظ : الجد والماظبة وتقليل الغذاء وصلاة الليل , وقراءة القرآن من اسباب الحفظ
, قيل : ليس شيء أزيد للحفظ من قراءة القرآن نظرا .
Artinya : “ dan adapun sebab-sebab
yang paling utama untuk kuat hafalan ialah bersungguh-sungguh, ulet, tidak
banyak makan, dan shalat malam. Adapun membaca al-Qur’an, termasuk penyebab
kuat hafalan. Ada Ulama’ yang berkata : tidak ada sesuatupun yang lebih
menambah kuatnya hafalan dari pada membaca al-Qur’an sambil melihat al-Qur’an “.
(Kitab Ta’limul Muta’allim, halaman 54).
Dari penjelasan diatas dapat dipetik
kesimpulan bahwa jika seseorang ingin kuat hafalan, maka ia harus melakukan
hal-hal berikut ini :
1.
Rajin shalat tahajjud,
sekalipun hanya dua raka’at. Setelah shalat tahajjud lalu berdo’a, memohon
kepada Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang supaya dikuatkan hafalan.
2.
Terus – menerus punya wudhu’.
Kalau batal segera berwudhu’ lagi.
3.
Apabila makan hendaklah
diniatkan untuk lebih semangat dalam beribadah, bukan karena dorongan hawa
nafsu semata.
4.
Rajin bersiwak
(membersihkan/menggosok gigi).
5.
Serius dan ulet dalam
menghafal, tidak cepat jemu.
6.
Jangan terlalu banyak makan,
bahkan lebih baik lagi kalau sering berpuasa, terutama hari senin dan kamis.
7.
Rajin membaca al-Qur’an sambil
melihat al-Qur’an.
8.
Selalu bertaqwa kepada Allah
dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, baik
ditempat ramai maupun ditempat sunyi.
Imam Syafi’i dalam salah satu
gubahannya pernah berkata :
“ saya telah mengadukan kepada imam
Waki’, tentang buruknya hafalanku. Lalu beliau memberi nasihat kepada ku agar
meninggalkan segala macam maksiat, karena bahwasanya hafal ilmu itu adalah
karunia Allah, dan karunia Allah itu tidak akan dihadiahkan kepada orang-orang
yang berbuat maksiat “.
Menurut ahli psikologi : “ Orang yang menghafal suatu ilmu harus
berada dalam kondisi badan yang sehat sempurna sehingga saraf-saraf yang berada
di otak dalam keadaan baik dan kuat “.
Dan yang tidak kalah penting untuk
diperhatikan agar hafalan itu benar-benar kuat dan lengket diotak ialah sering
mengulang-ngulang menghafalnya.
Ada pepatah dalam bahasa Arab yang
mengatakan :
التكرار
يفيد القرار
Artinya : “ mengulang-ulang itu
dapat menjadikan kuat hafalan “.
والله
تعالى اعلم
[1]
Makalah ini disampaikan
oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy pada Majlis
Ta’lim Miftahu al-Khair halaqah Mahasiswa PAI Univa Medan pada tanggal 13 Jumadil Awwal 1435
H bertepatan tanggal 15 Maret 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A. Makalah ini disusun dari kitab
:
-
Minhaju at-Thalibin oleh al-Imam Abi Zakariya
Yahya bin Syaraf al-Nawawi ad-Dimasyqi
-
Tuhfatu al-Muhtaj bi Syarhi Minhaj oleh asy-Syaikh Ibnu Hajar
al-Haitami
-
Hasyiah al-Bajuri oleh al-Imam Ibrahim bin
Muhammad bin Ahmad asy-Syafi’i al-Baijuri
-
Al-Fiqhu asy-Syafi’i al-Muyassar oleh asy-Syaikh Wahbah
az-Zuhaily
assalamualaikum.....dlam kitab hasyiah baijuri yang muktamad adalah pendapat Al-Imam ramli yg mengatakan ilmu itu afdhal daripada akal kerana ALLAH SWT bersifat ilmu tidak bersifat akal... disini...saya memilih pendapat AL-Imam Ibnu hajar.....والله اعلم
BalasHapus