Minggu, 16 Februari 2014

HUKUM FACEBOOK DALAM ISLAM



HUKUM FACEBOOK DALAM ISLAM

            Salah seorang saudara kita ada yang bertanya, apakah menggunakan facebook syubhat atau bahkan haram???  Karena mereka berhujjah (berdalil) pemilik facebook, Mark Zuckerberg menyumbangkan dana melalui penggunaan facebook diseluruh dunia kepada bangsa yahudi. Masalah ini sering sekali dilontarkan dan begitu banyak pula ditulis oleh berbagai individu baik di forum maupun blog.
            Dalam menentukan keputusan hukum facebook, menurut hemat saya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
1.      Bolehkan menggunakan produk buatan orang yahudi?
Umat Islam dibenarkan membeli, menjual, dan menggunakan produk buatan yang bukan Islam, termasuk Yahudi, Nasrani dan lain-lain, selagi hal itu masih halal.
Nabi Muhammad SAW dikhabarkan dalam Hadits yang shahih, bahwa beliau pernah bertransaksi jual beli dengan seorang Yahudi :

أن  النبي صلى الله عليه و سلم إشترى طعاما من يهو دي إلى أجل ورهنه درعا من حديد.

Artinya : “  sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan kepada seorang Yahudi dengan pembayaran secara berhutang, dengan menjadikan baju besi beliau sebagai jaminan ”. (HR. Al-Bukhari, no 2326, 2/841).
2.      Dengan kita menggunakan facebook, apakah kita dianggap menyumbang kepada bangsa Yahudi?
Jual beli muslim dengan Yahudi hingga memberikan keuntungan keuangan kepada mereka tidak bermasalah atau tidak mengapa didalam Islam, malah Rasulullah SAW dan para sahabat banyak yang berjual beli dengan Yahudi di Madinah.
Yang menjadi permasalahan disini adalah dugaan kebanyakan orang bahwa uang atau keuntungan dari kita menggunakan facebook, uang itu diberikan kepada Zionis Yahudi untuk memerangi warga Muslim Palestina. Akan tetapi dugaan itu tidak boleh dipercayai begitu saja , tanpa adanya suatu bukti yang jelas dan dapat dipercaya
Namun apabila ternyata terdapat sumber yang shahih, bahwa keuntungan dari kita menggunakan facebook, memang benar adanya disumbangkan untuk kekejama Zionis Yahudi dan digunakan untuk memerangi umat Muslim di Palestin seperti apa yang diduga sebelumnya, maka hukum facebook yang asalnya mubah (boleh) berubah menjadi Haram menurut kesepakatan Ulama’. . Akan tetapi sampai sekarang dugaan itu tidak dapat dibuktikan.
Sekiranya ada orang yang berkata :
“ bukti tertulis sudah pasti dirahasiakan oleh pihak Facebook dan mereka memberikan sumbangan kepada Zionis Yahudi secara diam-diam ”
Tanpa bukti, Islam tidak memberatkan kita membuatkan andaian dalam hal seperti seperti ini. Seandainya andaian tersebut masih ingin digunakan, kelak membuat kesulitan buat seluruh umat Islam dalam banyak hal dan aktivitas lain karena larangan dan andaian dapata terpakai untuk semua penjual yang bukan Islam, seperti Hindu, Buddha, Nasrani, Yahudi dan lain sebagainya.
Penjual-penjual itu juga boleh diandaikan menyumbang kepada gerakan untuk melawan Islam secara diam-diam. Akhirnya kita terperangkap dengan kekerasan fatwa kita sendiri, sehingga bermusuhan kepada semua orang tanpa bukti yang jelas.

KESIMPULAN
-          Hukum membuka akun facebook adalah Mubah (boleh) selagi tidak terbukti bahwa uang hasil keuntungan dari penggunaan facebook, di sumbangkan untuk kekejaman Zionis Yahudi dalam memerangi Islam.
-          Bagi mereka yang masih tidak srek dalam menggunakan facebook, maka disarankan agar mereka tidak membuka atau membuat akun facebook. Mereka boleh menasehati orang-orang yang menggunakan facebook untuk selalu berhati-hati, akan tetapi mereka tidak boleh dengan sewenangnya menuduh pengguna facebook melakukan perkara haram.
-          Bagi mereka yang tetap ingin menggunakan facebook, disarankan agar tetap berhati-hati dengan cara :
a). memanipulasi akun facebook untuk manfaat Islam melebihi kepentingan pribadi. Skesempatan yang diberikan pihak facebook, sewajarnya digunakan untuk berbagi ilmu pengetahuan tentang Islam atau ilmu pengetahuan yang lainnya, melalui tulisan, video, audio, dan lain sebagainya.
b). tinggalkan pembicaraan atau perbicangan masalah pribadi yang membuang-buang waktu.
c). tidak berbagi terlalu banyak gambar pribadi (foto pribadi) khususnya bagi wanita, karena hal itu lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaat.
d). tidak memasukkan data pribadi yang bersifat rahasia, seperti akun bank, kesehatan, no handphone dan sebagainya. Nomor handphone boleh dicantumkan jika menurut pertimbangan sangat dibutuhkan, misalnya untuk keperluan bisnis atau sebagainya.
e). tidak terlibat dengan permainan-permainan yang membuang-buang waktu dan tidak terlibat dengan aplikasi yg bertentangan dengan Islam, seperti kuis ramalan nasib, ramalan zodiac dan sebagainya.

            Seandainya semua itu dapat dijaga dan disadari, menurut hemat saya menggunakan dan membuka akun facebook hukumnya adalah Mubah (boleh). Malah sekiranya ia lebih banyak mendatangkan manfaat kepada Islam, hendaknya ia digalakkan. Walaupun terdapat unsure Syubhat, ia dapat di atasi dengan manfaat yang disebarkan melalui facebook.
Wallahu a’lam.
Insya Allah bersambung tulisan berikutnya dengan judul “ Dosa-Dosa dan facebook”.

PERNIKAHAN DALAM ISLAM



PERNIKAHAN DALAM ISLAM[1]

A.    Anjuran Menikah
Didalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :

Artinya : “  dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui. ( Q. S An-Nur 32 )”.

Artinya : “ dan di antara tanda-tanda kekuasaan –Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayanh. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir ( Q. S Ar-Rum 21 )”.
Didalam Hadits dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

عن ابن مسعود : قا ل , قال رسول الله : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فأنه اغض للبصر وأحصن للفرج , ومن لم يستطيع فعليه بالصوم فأنه له وجاء ( أخرجه البخا ري ومسلم ).
Artinya : “  Hai sekalian pemuda, siapa yang sudah sanggup menikah hendaklah ia menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan mensucikan kemaluan, dan siapa yang belum sangguphendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya ialah obat. (H.R Bukhari dan Muslim )”.

B.     Hukum Menikah
Hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah, namun hukum ini dapat berubah sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. Diantaranya ;
-          Menikah hukumnya wajib, apabila seseorang mampu memberikan nafkah lahir dan bathin dan dikhawatirkan kalau tidak menikah akan jatuh kepada perzinahan. Karena menjaga diri dari melakukan yang diharamkan (zina) merupakan kewajiban, dan itu tidak bisa dihindari kecuali dengan menikah.
-          Menikah hukumnya sunnah, apabila sesorang mampu memberikan nafkah lahir dan bathin, namun ia mampu menjaga dirinya dari perbuatan zina.
-          Menikah hukumnya haram, apabila seseorang tidak mampu memberikan nafkah lahir dan bathin dan bathin, dan tidak ada dorongan untuk menikah.
-          Menikah hukumnya makhruh,  bagi orang yang mampu memenuhi nafkah bathin tetapi tidak mampu memberikan nafkah lahir. Namun ia masih bisa menjaga diri dari perbuatan zina. Makruh juga menikah bagi orang yang mampu memberikan nafkah lahir, namun tidak mampu memberikan nafkah bathin.
-          Menikah hukumnya Mubah, apabila tidak ada dorongan yang kuat untuk menikah dan tidak ada penghalang baik lahir maupun bathin.

C.    Wanita Yang Haram Dinikahi
Didalam al-Qur’an Allah SWT telah menjelaskan wanita yang haram dinikahi, Allah SWT berfirman :
22. dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Wanita-wanita yang haram dinikahi dibagi kepada dua bagian, yaitu : pertama , haram di nikahi untuk selama-lamanya dan kedua, haram dinikahi untuk sementara waktu.
Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya terbagi kepada tiga sebab, yaitu :
1.      Haram dinikahi karena sebab Nasab
Seseorang diharamkan menikahi wanita selamanya karena garis keturunannya ada tujuh macam,yaitu : Ibu sampai ke atas, anak wanita sampai kebawah, saudari baik kandung ataupun  tiri, saudari ayah, saudari ibu, anak saudara dan saudari. Adapun anak saudara ayah (sepupu) dan anak saudara ibu (sepupu) tidak haram untuk dinikahi atau boleh dinikahi.

2.      Haram dinikahi karena sebab pernikahan
Seseorang haram menikahi wanita selamanya karena kerabat sebab pernikahan ada empat macam,yaitu : isteri ayah, mertua sampai keatas, anak tiri sampai kebawah yang sudah dicampuri ibunya, istri anak kandung sampai kebawah (termasuk juga istri anak susuan).

3.      Haram dinikahi karena sesusuan.
Golongan wanita yang haram dinikahi karena sebab sesusuan sama dengan wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab. Menyusukan menyebabkan mahram, karena kalau seseorang menyusu kepada seorang perempuan maka air susu yang ia minum akan membentuk daging dan membantu pertumbuhannya. Bahagiaan dari tubuh si ibu menjadi bahagian dari tubuh si anak. Maka dari pada itu ibu susuannya menjadi saudara sesusuannya. Dengan sebab mahram karena sesusuan maka haram menikah diantara mereka, tidak batal wudhu ketika bersentuhan, boleh mereka khalwat (berduaan) dan tidak haram melihatnya. Namun tidak berakibat kepada yang lain, seperti wali nikah dan ahli waris. Mahram karena sebab sesuan tidak menjadi sebab ,medapatkan harta warisan dan tidak bisa menjadi wali.
Dalm hal menyusukan sehingga bisa menjadi mahram ada rukun-rukunnya,yaitu :                1). Perempuan yang menyusukan ,2) air susu, 3) anak yang menyusu. Adapun syarat orang yang menyusukan adalah perempuan yang menyusukan masih dalam keadaan hidup tidak meninggal dunia dan batas minimal umurnya 9 tahun. Kalau air susu diambil dari wanita yang masih hidup, kemudian diminumkan kepada sibayi setelah ibu itu meninggal, itu juga termasuk dalam katagori ibu susuannya.

Dalam hal menyusukan tidak mesti si bayi langsung menyusu kepada si ibu, menyusukan bisa dengan cara air  susu ibu diperas baru diminumkan kepada si bayi, hal itu juga menjadi penyebab anak tersebut menjadi anak susuannya dan ibu yang menyusukan menjadi ibu susuannya. Dan apabila air susu itu dicampur dengan air atau tepung itu juga menyebabkan mahram.
Adapun syarat yang lain bahwa bayi tersebut harus belum sampai umurnya dua tahun. “ حولين كاملين “ Al-Qur’an telah membatasi masa menyusukan selama dua tahun Qamariyah. Al-Qur’an menunjukkan bahwa masa sempurna menyusui adalah 2 tahun penuh.
Kemudian syarat yang berikutnya bahwa menyusukan sebanyak lima kali menyusu sampai kenyang. Hal itu dapat diketahui dengan bayi tersebut melepaskan sendiri dari meminum susu, atau tidak mau lagi atau dia langsung tertidur.

Adapun wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu adalah sebagi berikut :
1.      Mengumpulkan dua yang bersaudari, sebagaimana Firman Allah Ta’ala :
2.       
              وان تجمعو ا بين الاختين الا ما قد سلف ............

Artinya :  “…Dan janganlah kamu menghimpun dua perempuan yang bersaudara dalam pernikahan….( Q.S An-Nisa 24 )”.

3.      Wanita yang masih dalam iddah (menunggu).
Seorang wanita yang masih dalam iddah karena dithalaq (satu, dua, atau tiga ), maka laki-laki yang bukan suaminya tidak boleh menikahinya sampai habis masa iddahnya. Namun ketika sudah habis masa iddahnya boleh laki-laki lain menikah dengannya, kalau wanita tersebut setuju. Sementara wanita yang dalam iddah karena suaminya wafat, maka ia tidak boleh dinikahi sebelum habis masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Wanita yang hamil yang beriddah karena ditahalaq, atau karena suaminya wafat, maka ia tidak boleh dinikahi sebelum ia melahirkan.
4.      Wanita yang masih bersuami.
5.      Wanita yang dithalaq 3 tidak halal bagi suami pertama sampai si wanita menikah dengan laki-laki lain (muhallil).
6.      Wanita yang sedang berihram, baik untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
7.      Wanita kafir sampai ia masuk islam
8.      Penzina sampai ia bertaubat.
Didalam kitab “ Rawa’I’ul bayan tafsir ayatul ahkam “ karya Asy-Syaikh Muhammad Ali As-Shabuni dijelaskan : Ulama salaf berbeda pendapat dalam hal menikah dengan wanita penzina kepada dua qaul (pendapat) :
-          Haram menikah dengan wanita penzina, ini dinukil dari Ali bin Abi Thalib, ‘Aisyah , Al-Barra’ dan Abdullah ibnu Mas’ud, salah satu dalil pendapat ini adalah Q.S An-Nur 3.
-          Boleh menikah dengan wanita penzina, ini dinukil dari Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, Abdullah bin Abbas, Madzhab Mayoritas, termasuk Ulama Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali).
10.   mengumpulkan wanita lebih dari empat orang


والله أعلم


[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya pada halaqah Mahasiswa PAI Semester V Univa Medan pada tanggal 26 Shafar 1435 H bertepatan tanggal  4 Januari  2014  di Masjid Nurul Hidayah  Jl Garu II A. dan Makalah ini sebahagian besar merupakan pengajian yang disampaikan oleh Al-Fadhilatus – Syaikh Al-Hajj Ok Mas’ud.   seorang Ulama’ yang mana beliau merupakan murid dari Asy-Syaikh Arsyad Thalib Lubis, salah satu tokoh pendiri Al-Washliyah. Dan makalah ini ditulis dari kitab :
-          Fiqhu Al-Sunnati Linnisa’I wa Ma Yujibu an Ta’rif Kulli Muslimatin min Ahkami oleh Asy-Syaikh Abi Malik Kamal bin Al-Saidi Salim.
-          Hasyiyah I’anatuth-Thalibin, Jilid III, oleh Asy-Syaikh Saidil Bakri bin Saidi Muhammad Syatha Ad-Dimyati Al-Mishri.
-          Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Al-Fazh Al-Minhaj, Jilid IV, oleh Asy-Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib Al-Syarbaini.
-          Al-Fiqhu Al-Islami Wa ‘Adillatuhu, Jilid VI, oleh Asy-Syaikh Dr Wahbah Az-Zuhaily.
                                             

KEWAJIBAN ORANGTUA TERHADAP ANAKNYA



TENTANG KEWAJIBAN ORANG TUA
TERHADAP ANAK-ANAKNYA
                                                              
            Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Nabi SAW bersabda :
            Artinya : “ setengah kewajiban orang tua memenuhi hak anak, ada 3 perkara : yaitu : 1) member nama yang baik ketika lahir, 2) mendidikanya dengan Al-Qur’an (Agama Islam), mengawinkannya ketika mereka dewasa “.
            Seseorang mengadu kepada Umar, katanya : “ anakku ini berani kepadaku” Tanya Umar kepada anak tersebut : “ kau tidak takut kepada Allah? Kau berani kepada ayahmu, karena melakukan kewajibanmu memenuhi hak ayahmu, Tanya anak itu : “ hai Amirul Mu’minin, apakah orang tua tidak punya kewajiban untuk memenuhi hak anaknya? Umar menjawab, ada yaitu : 1. Memilihkan ibu yang baik, jangn sampai terhina akibat ibunya, 2. Memilihkan nama yang baik, 3. Mendidik dengan Al-Qur’an (agama Islam), kemudian anak tersebut berkata : “ demi Allah dia tidak memilihkan ibu yang baik, dia wanita yang dibelui 400 dirham itulah ibuku, lalu aku diberi nama kelelawar jantan, kemudian dia mengabaikan pendidikan Islam bagiku, sampai satu ayatpun aku tidak pernah diajari olehnya. Mka Umar menoleh kepada ayahnya seraya berkata : “ kau telah durhaka kepada anakmu, sebelum ia berani kepadamu, pergilah kau”.
            Abu Hafsh berkata : “ seseorang dating dan mengeluh kepadanya, akibat dipukul anaknya hingga sakit, Abu Hafsh terkejut : Subhanallah, ada anak memukul ayahnya? Jawabnya : benar, smapai sakit, Abu Hafsh bertanya lagi “ pernah engkau mendidikan tentang kesopanan? Jawab laki-laki itu : tidak. Maka itu bukanlah salah anak mu, tapi salahmu mengapa tidak mendidiknya tentang kesopanan.
            Tsabit Banany berkata : seorang ayah dipukul anaknya, tetapi ketika masyarakat ingin membantu ayah tersebut, ayat anak itu berkata : biarkanlah, karena dahulu aku juga pernah memukul ayahku. Maka inilah ganjaran
berkata : manusia yang beradab itu adalah : 1. Berbakti kepada kedua orang tua, 2. Memelihara pergaulan atau hubungan yang baik dengan familinmya serta menghormati kawannya, 3. Bersikap ramah dan sopan kepada keluarga (anak-istrinya) dan para pembantunya serta menjaga agama mereka, 4. Pandai membelanjakan hartanya untuk keluarga, kerabat serta untuk kepentingan agama, 5. Pandai menjaga lisan dari kata-kata yang tidak bermanfaat dan yang terlarang, 6. Tekun beribadah,7. Giat bekerja, tidak bermalas-malasan. 8. Menghindari pergaulan dengan orang-orang jahat atau orang-orang yang suka mencampuri urusan orang lain.
            Kebahagiaan seseorang ditentukan kepada empat perkara , yaitu : 1. Istri yang baik atau shalihah, 2. Anak-anak terdidik dan patuh kepadanya, 3. Bergaul dengan orang-orang shalih, 4. Mata pencaharian tidak jauh tempatnya (cukup didalam negeri).