Minggu, 16 Februari 2014

KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMINYA



KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMINYA[1]

            Seorang istri mempunyai kewajiban mentaati serta berbakti dan mengikuti segala yang diminta dan dikehendaki oleh suaminya, asalkan tidak merupakan suatu hal yang berupa kemaksiatan. Jelaslah apabila terdapat unsure-unsur kemaksiatan didalamnya, maka wajiblah kita menolak kehendak serta kemauan suami dengan cara sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda :
ا ذ ا صلت المر أ ة خمسها و صا مت شهرها وحفظت فر جها و أ طا عت زو جها دخلت ربها.
            Artinya : “ apabila seorang wanita itu telah melakukan shalatnya lima waktu, berpuasa dibulan puasa (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan menta’ati suaminya, maka ia akan memasuki surga Tuhannya “. ( H.R Ibnu Hibban ).
            Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda :
            Artinya : “ setengah dari haknya suami ialah jangan sekali-sekali istirinya itu memberikan sesuatu dari rumahnya (kepada oramg lain), melainkan dengan izin suaminya. Kalau istri itu melakukan hal tersebut yaitu memberikan sesuatu dari rumahnya tanpa izin suaminya, maka dosa adalah atas istrinya sedang pahala bersedekah adalah untuk suaminya. Diantara setengah dari kewajiban istri kepada suaminya adalah seorang istri tu apabila keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya maka ia mendapatkan laknat dari Malaikat sampai ia pulang kerumahnya kemudian bertaubat “ ( H.R Al-Baihaqi ).
            Tentang kewajiban istri kepada suaminya memang banyak sekali, tetapi yang terutama dan terpenting ada dua macam,yaitu : pertama, menjaga diri dan menutup segala sesuatunya. Kedua, seorang tidak boleh menuntut sesuatu yang lebih dari apa yang diperlukan. Istri hendaknya menjaga supaya usaha suaminya (pekerjaan yang dilakukan suaminya) tidak menjurus kepada usaha yang dilarang agama. Memang demikian kebiasaan para wanita zaman dahulu. Bila seorang pria (suami) keluar dari rumahnya, si istri akan berkata : “ hati-hatilah memperoleh penghasilan haram, kami lebih senang tabah menghadapi kelaparan dan penderitaan dari pada menghadapi neraka.
            Diantara kewajiban istri bagi suami adalah ia tidak menghamburkan harta suami, dia harus memelihara untuk suaminya. Kemudian seorang istrinya hendaknya jangan banyak mengeluh kepada suaminya, atau mengeluhkan sikap suaminya kepada orang lain, karena hal itu bisa menghilangkan kecintaan dari hati suami.  Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Kharijah Fazari berkata kepada puterinya diwaktu perkawinan putrinya, yaitu :
“ Hai anakku sekarang engkau sudah bersuami, jadilah kamu sebagai tanah untuknya dan ia akan menjadi langitmu, jadilah engkau sebagai lantai untuknya dan ia dapat engkau jadikan sebagai tiangmu. Janganlah engkau terlampau menjauh darinya, agar ia tidak melupakan dirimu, peliharanya suamimu itu dengan sebenar-benarnya, hidungnya, pendengarannya, matanya dan lain-lainnya, janganlah kiranya suami itu akan mencium sesuatu dari dirimu melainkan yang harum, jangan pula ia mendengar melainkan sesuatu yang enak untuk didengar, jangan pula ia melihat melainkan yang indah dari dirimu “
            Adapun makna yang bisa diambil dari pesan seorang sahabat tersebut ialah bahwa istri itu hendaklah menjaga suaminya,baik diwaktu ia bepergian  ataupun ketika ia dirumah. Hendaklah diusahakan agar suaminya itu selalu gembira dalam segala sesuatu yang dihadapinya. Janganlah sekali-kali seorang istri itu mengkhianati dirinya sendiri ataupun harta suaminya, jangan pula istri itu keluar dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya. Jikalau sudah menerima izin atau terpaksa keluar maka hendaklah seorang istri tersebut keluar dengan pakaian yang sederhana, tidak memakai pakaian tabarruj, , tidak memamerkan tubuh dan pakaiannya, ia harus menghindarkan diri bercakap-cakap dijalan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
            Yang wajib diutamakan seorang istri adalah kebaikan keadaan dirinya sendirinya serta mengatur dan menertibkan keadaan rumah tangganya. Maksudnya haruslah rajin melakukan ibadah yang wajib baginya. Seorang istri hendaklah puas dengan apa yang ada pada suaminya mengenai apa saja yang dirizkikan oleh Allah Ta’ala padanya. Ia haruslah mendahulukan hak suaminya dari pada haknya sendiri. Selain itu istri juga wajib memberikan kasih saying kepada anak-anaknya, menjaga dan menutupi aib mereka, jangan mudah mengeluarkan kata-kata makian pada anak-anaknya.
            Dalam melayani tamu suaminya seorang istri diperbolehkan melayani tamu suaminya ketika suaminya ada dirumah, akan tetapi ia harus menjaga etika dan akhlaq keislaman dalam berpakaian, perhiasan, ucapan, dan tata cara berjalannya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Hajar : apabila sang istri tidak memperhatikan kewajibannya dalm menutup aurat, sebagaimana terjadi pada kebanyakan perempuan dewasa ini, maka kemunculan mereka dihadapan laki-laki menjadi haram.
            Dari Anas r.a, Nabi SAW bersabda : Ada lima orang yang shalatnya tidak diterima, yaitu:
1.      Seorang istri yang membuat suaminya marah.
2.      Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya (majikannya).
3.      Orang yang mendiami sesama saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari
4.      Orang yang selalu meminum minuman keras
5.      Seorang pemimpin yang dibenci masyarakatnya (imam yang tidak disenangi jama’ahnya).

Jikalau disimpulkan ada beberapa adab kesopanan seorang istri kepada suaminya, yang mana apabila adab-adab tersebut diamalkan niscaya akan senantiasa memperoleh ketenangan didalam rumah tangga, diantara adab-adab tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Janganlah istri membangga-banggakan dirinya dihadapan suaminya, baik itu karena kemolekannya atau kecantikannya.
2)      Jangan menghina suaminya, baik itu karena wajahnya ataupun keturunannya dan sebagainya.
3)      Senantiasa menjaga kedamaian dan ketenangan dalam segala hal.
4)      Menahan diri dari berbuat segala sesuatu diwaktu suaminya tidak dirumah.
5)      Menunjukkan sikap yang jernih dan berlapang dada atas segala kesulitan yang sedang dihadapi.







[1] [1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya  Al- Banjariy Al-Jawiy pada Majlis Ta’lim ………….. pada tanggal 1 Rabi’ul Akhir 1435 H, atau bertepatan tanggal 2 Februari  2014 Makalah ini ditulis dari kitab :
-          Ihya’ Ulumiddin oleh Al-Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali.
-          Mukasyafatu Al-Qulub oleh Al-Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali.
-          Tanbihu Al-Ghafilin oleh Al-Imam Al-Faqih Abu Laits Samarqandi.
-          Al-Halal wal Haram oleh Asy-Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qaradhawi.

IDDAH



IDDAH[1]

            Pengertian iddah menurut bahasa adalah al-ihsha artinya perhitungan. Menurut istilah iddah adalah :
اسم لمدة تتربص فيها المراة لمعرفة براءة رحمها أو للتعبد أو لتفجعها على زوجها
Artinya : “ Nama bagi masa menunggu wanita untuk mengetahui bersih rahimnya atau untuk semata-mata ibadah atau karena kesedihannya atas suaminya “.
هي المدة حددها الشارع بعد الفرقة , يجب على المرأة لأنتظار فيها بدون زواج حتى تنقضى المدة
Artinya : “ Masa yang ditentukan syara’ setelah perceraian, wajib bagi wanita untuk menunggu tanpa boleh menikah sampai habis masa iddah “.
            Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyah, setelah islam datang iddah  dijadikan sebagai suatu perkara yang wajib, karena banyak memiliki mashlahat bagi kaum muslimin dan muslimat.
            Wajib beriddah bagi wanita yang diceraikan setelah jima’ (melakukan hubungan suami istri) atau berpisah karena suaminya mati. Adapun yang belum dijima’ maka tidak ada iddahnya jika diceraikan, namun jika ia ditinggal mati suaminya maka ia tetap wajib beriddah yaitu 4 bulan 10 hari.
Macam-macam iddah bagi wanita :
1.      Iddah bagi wanita yang masih haid yang diceraikan suaminya adalah 3 kali suci, berdasarkan firman Allah SWT :
والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلا ثة قروء
Artinya : “ Wanita-wanita yang dithalaq hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ “. (Q.S al-Baqarah 228).
Bagi wanita yang masih haid yang diceraikan suaminya pada saat suci (dalam keadaan tidak haid) baru habis masa iddanya apabila masuk masa haid yang  ketiga, dan jika diceraikan pada waktu haid, maka iddahnya habis setelah masuk masa haidnya yang ke-empat dari waktu perceraian.
2.      Iddah bagi wanita yang tidak lagi haid (menopause) yang diceraikan istrinya adalah tiga bulan, dan penghitungannya wajib dengan kalander Hijriyyah. Meskipun wanita yang tidak haid lagi menurut kebiasaan tidak hamil lagi, namun beriddah tetap wajib baginya, karena hikmah iddah selain untuk mengetahui bersihnya rahim juga untuk semata-mata beribadah kepada Allah atau yang disebut dengan ta’abbudi dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT.
3.      Bagi wanita yang belum haid juga iddahnya adalah tiga bulan. Wanita yang belum haid jika ia menikah lalu diceraikan suaminya maka iddahnya adalah tiga bulan sama dengan wanita yang tidak haid lagi.
4.      Iddah wanita hamil yang diceraikan oleh suaminya, iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungan. Disebut sampai melahirkan kandungan bukan melahirkan anak, karena yang dilahirkan belum tentu anak, barangkali ia keguguran, maka disebutlah iddah wanita yang hamil sampai ia melahirkan kandungannya.
5.      Iddah yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Dalam menghitung masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dimulai dari hari meninggalnya sampai 4 bulan 10 hari. Dalam masa 4 bulan 10 hari tersebut si wanita tidak boleh menikah atau dilamar dengan bahasa yang jelas (sharih).
6.      Wanita yang diceraikan namun belum disetubuhi maka iddahnya tidak ada. Dan ia boleh menikah dengan laki-laki lain tanpa harus menunggu dalam waktu tertentu.Masa iddah hanya berlaku bagi wanita yang telah menikah sesuai ketentuan agama, memenuhi syarat dan rukun-rukunnya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh. Dengan demikian tidak ada iddah bagi wanita yang melakukan zina, sekalipun ia hamil atau laki-laki selingkuhannya meninggal dunia.
7.      Wanita yang masih dalam iddah karena diceraikan suaminya kemudian dalam masa iddah itu suaminya meninggal dunia, maka iddahnya adalah mana yang lebih panjang. Misalnya seorang wanita diceraikan suaminya dalam keadaan hamil  satu bulan, setelah diceraikan suaminya meninggal dunia, maka iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Namun, jika istri diceraikan dalam keadaan hamil enam bulan, lalu suaminya meninggal dunia maka iddah wanita tersebut adalah 4 bulan 10 hari, karena itu waktu yang lebih panjang.
Selama dalam masa iddah disebabkan ditinggal mati oleh suaminya, maka wanita yang beriddah dilarang :
-         Bercelak
-         Memakai wangi-wangian
-         Memakai pakaian yang berwana “mencolok”
-         Mengantarkan jenazah
-         Menikah dengan laki-laki lain
-         Dilamar
-         Keluar rumah kecuali untuk keperluan yang semestinya.

Adapun diantara hikmah dari diwajibkannya beriddah bagi wanita adalah sebagai berikut :
-         Untuk mengetahui kosong atau bersihnya rahim seorang wanita sehingga jelas nasab yang ada didalam kandungan jika memang si wanita hamil.
-         Untuk melaksanakan perintah agama (ta’abbudi).
-         Untuk memberikan peluang bagi suami istri agar ruju’ (kembali) jika memang dapat bersatu  kembali dalam ketenangan dan kedamaian.

Bagi laki-laki tidak ada iddah melainkan dalam dua keadaan, meskipun istilah bukan iddah namun ada persamaan dengan iddah wanita, bahwa pada saat itu laki-laki itu tidak boleh menikah dengan wanita yang lain.
Asy-Syaikh ‘Ali Jum’ah (Mufthi Mesir Saat ini) menuliskan bahwa ada dua keadaan laki-laki harus menunggu tidak boleh menikah dengan wanita lain, yaitu :
1.      Jika ia menikah dengan empat wanita kemudian ia menceraikan salah satu diantara mereka, maka laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain sebelum habis iddah istri yang ia ceraikan tersebut.
2.      Jika laki-laki memiliki empat orang istri, ia menceraikan salah satu dari mereka agar ia menikah dengan saudari istrinya yang telah ia ceraikan, maka ia harus menunggu iddah istrinya tersebut. Jika sudah selesai baru ia boleh menikah dengan saudari bekas istrinya.
Ahli fiqh mengistilahkan hal ini dengan  muddah at-tarabbus.

والله تعالى اعلم



[1]Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy padaMajlis Ta’lim miftahul khair halaqah Mahasiswa PAI Univa Medan pada tanggal 4 Shafar 1435 H bertepatan tanggal  5 Februari  2014 di Masjid Nurul Hidayah  Jl Garu II A. Makalah ini ditulis dari kitab :
-          Al-Muhadzdzab lil imam Abu Ishaq al-Syirazi oleh al-Imam Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf bin ‘Abdullah al-Syirazi.
-          Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati al-Fadz al-Minhaj (Juz 5) , oleh asy-Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khatib al-Syyirbini.
-          Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (Juz 9), oleh asy-Syaikh Prof Dr Wahbaz az-Zuhaily.

NB : Jika ada yang kurang jelas dapat ditanyakan dinomor : 083198940194

Ancaman Bagi Orang Yang Memutuskan Hubungan Silaturrahim


ANCAMAN BAGI ORANG YANG
 MEMUTUSKAN HUBUNGAN SILATURRAHIM[1]

            Seorang sahabat Nabi bertanya kepada Nabi SAW, ya Rasulullah , terangkanlah kepadaku pekerjaan yang dapat mengantar kan aku kesurga dan yang menyelamatkan aku dari siksa kubur, Rasulullah SAW menjawab :

أن تعبد الله ولا تشرك به شيئا و تقيم الصلا ة و تؤ تى الز كا ة و تصل الر حم
          Artinya : “ ada empat perkara yaitu : kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan Nya, melakukan shalat 5 x sehari semalam, mengeluarkan zakat (fitrah dan harta), silaturrahim (menyambung tali persaudaraan atau family).
Dalam Hadits yang lain diceritakan bahwa, Rasulullah saat itu sedang duduk-duduk bersama para sahabat, kemudian Rasulullah SAW bersabda : “ orang yang memutuskan hubungan silaturrahim jangan duduk bersama kami “. Kemudian salah seorang berdiri kemudian pergi, tidak berapa lama ia kembali lagi duduk-duduk bersama Rasulullah, dan Rasulullah SAW bertanya kepadanya, kenapa kamu berdiri? Jawab : ya Rasulullah ketika engkau bersabda, aku cepat – cepat pergi kerumah bibiku yang memutuskan hubungannya denganku, lalu : kenapa engkau datang kembali kata bibiku, aku menjawab : aku kemari ingin memberitahukan sabdamu tadi, lalu ia beristighfar untukku dan juga beristighfar untuknya, lalu Rasulullah menyuruh sahabt tersebut kembali duduk seraya bersabda : “ bagus apa yang kamu lakukan, karena Allah tidak akan menurunkan rahmatNya kepada suatu golongan yang memutuskan hubungan silaturrahim.
            Al-Imam Abu Laits Samarqandi berkata : “ memutuskan hubungan persaudaraan (silaturrahim) adalah dosa besar, rahmat tertolak baginya, dan teman-teman akan membencinya. Oleh sebab itu setiap muslim wajib bertaubat dari hal tersebut, istighfar secepatnya, memperbaiki hubungan dengannya, agar memperoleh rahmat Allah dan terhindar dari api neraka.
            Rasulullah SAW bersabda : “Amal yang paling cepat pahalanya adalah silaturrahim, dan dosa yang disegerakan akitabnya adalah memutuskan hubungan silaturrahim dan penganiyayaan”
            Dari Amr bin Syu’aib : seseorang dating dan bertanya kepada Nabi SAW, familiki tetap bersikeras memutuskan hubungan silaturrahim kepada ku, sekalipun telah ku coba menyambungnya kembali, aku berlaku baik kepadanya, akan tetapi mereka menganiayaku, aku membantu, akan tetapi mereka bersikap jahat kepadaku, apakah aku boleh membalas perbuatan mereka? Nabi SAW menjawab : jangan, karena jika engkau membalas mereka , berarti engkau sama dengan mereka, bahkan hendaklah engkau cari jalan yang lebih baik dan tetap menyambung silaturrahim dengan mereka, maka bantuan Allah akan selalu menyertaimu sepanjang engkau berbuat demikian.
            Tiga perkara, diantara akhlaq para penghuni syurga : “ berlaku baik terhadap orang yang jahat kepadamu, memaafkan orang yang menganiayamu, pemurah terhadap orang yang kikir kepadamu.
            Allah SWT berfirman :

Artinya : “Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh)”. (Q.S Ar-Rad 39).

Dalam menafsirkan ayat ini Al-Imam Abu Laits Samarqandi berkata : “ terkadang bisa terjadi, orang yang menyambungkan silaturrahim umurnya tinggal 3 hari, kemudian Allah menambahnya 30 tahun, demikian juga sebaliknya, terkadang bisa terjadi seseorang umurnya 30 tahun lagi, akrena memutuskan silaturrahim, maka dikurangi hingga tiga hari lagi.
Rasulullah SAW bersabda : “ tiada mungkin takdir tertolak , kecuali dengan doa, dan tiada mungkin umur bertambah, kecuali dengan kebaikan dan ta’at dan terkadang rezeki seseorang akan tertunda krena maksiat “.
Kemudian Al-Imam Abu Laits Samarqandi berkata : “ ada dua macam pengertian mengenai bertambahnya umur : yaitu , bertambah kebaikannya, bertambah umurnya (benar-benar bertambah umurnya).
Said dari Qatadah, bersabda Nabi SAW : “ bertaqwalah kepada Allah, dan sambungkanlah hubungan silaturrahim, pasti engkau akan memperoleh kebaikan didunia dan lebih-lebih diakhirat kelak”.

Rasulullah SAW bersabda : “ tidak boleh (haram) bagi seseorang muslim mendendam (tidak menegur) sesama muslim, lebih dari tiga hari, hingga ketika berpapasan saling memalingkan mukannya. Sedangkan orang yang mendahului mengucapkan salam diantara keduanya adalah sangat terpuji (yang terbaik)”.
Rasulullah SAW bersabda :   janganlah kalian saling mendendam (tidak menyapa), dan jika terpaksa berbuat demikian, maka jangan melebihi tiga hari, dan jika keduanya atau salah satu diantara keduanya mati masih dalam keadaan mendendam (saling tidak menegur), maka ia tidak akan bisa masuk kedalam surga)”.
Dari Abu Hurairah r.a , Nabi SAW bersabda : “ setiap hari senin dan kamis pintu syurga dibuka, lalu setiap orang yang tidak melakukan dosa syirik diampuni dosanya, kecuali yang tetap berselisih dengan saudara (sesama muslim), diserukan : tunggulah, hingga keduanya damai, dan ketika amal mereka (yang tetap berselisih) dinaikkan, maka ditolak”.

Dari Anas r.a, Nabi SAW bersabda : Ada lima orang yang shalatnya tidak diterima, yaitu:
1.      Seorang istri yang membuat suaminya marah.
2.      Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya (majikannya).
3.      Orang yang mendiami sesama saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari
4.      Orang yang selalu meminum minuman keras
5.      Seorang pemimpin yang dibenci masyarakatnya (imam yang tidak disenangi jama’ahnya).

Keuntungan bersilaturrahim ada 10 perkara, diantaranya :
1.      Memperoleh ridha Allah, karena Allah yang memerintahkan untuk menyambungkan hubungan silaturrahim.
2.      Membuat saudara sesame muslim gembira
3.      Mendapatkan kecintaan dari para Malaikat, karena Malaikat senang bersilaturrahim.
4.      Pujian kaum muslimin kepadanya (orang-orang akan senang berteman dengannya).
5.      Membuat iblis yang terkutuk menjadi marah.
6.      Memanjangkan usia
7.      Menambah barakah (cukup) rezekinya.
8.      Membuat senang yang telah matikarena ayah dan neneknya yang telah mati senang jika anak dan cucunya bersilaturrahim
9.      Memupuk rasa kasih saying diantara keluarga atau family dan diantara saudara sesama muslim sehingga timbul semangat saling membantu ketika ada keperluan.
10.  Menambah pahala sesuadah matinya,karena akan selalu dikenang dan didoakan karena kebaikannya.
Ada tiga macam manusia yang dilindungi Allah kelak dihari kiamat, yaitu pertama, orang yang menyambung ikatan silaturrahim , dipanjangkan usiannya dan dilapangkan kuburnya juga rezekinya. Kedua wanita yang ditinggal mati suaminya dan anak yatim yang ditinggalnya ia pelihara dengan baik, sampai Allah mencukupi mereka (mati), ketiga , orang yang suka mengundang anak yatim dan fakir miskin untuk makan bersama.
Rasulullah SAW bersabda : “ada dua macam langkah manusia yang disenangi Allah, pertama, langkah melakukan shalat, kedua, langkah bersilaturrahim kepada keluarga atau saudara sesame muslim”.
Ada lima perkara : “ ada lima perkara barangsiapa mengamalkannya maka akan bertambah-tambah kebaikannya seperti gunung besar, dan dilapangkan rezekinya, yaitu 1) selalu bersedekah (sedikit atau banyak),2) menyambung hubungan silaturrahim, 3) tetap berusaha menegakkan islam dengan manhaj Ahlussunnah Wal-Jama’ah, 4) menjaga wudhu, 5) tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.
Nabi SAW bersabda : “ suatu amal yang sangat utama melebihi puasa, shalat dan sedekah, ialah mendamaikan orang-orang yang tengah berselisih, ketika mereka saling memutuskan hubungan silaturrahim “.
Kata seorang sahabat : “ orang yang tidak mampu melakukan 8 perkara, maka lakukanlah 8 perkara lainnya yang setimpal pahalanya yaitu :
1.      Jika tidak mampu bangun malam (tahajjud) karena dikalahkan oleh tidur, maka disiang harinya jangan berbuat maksiat.
2.      Jika tidka berpuasa sunnah, maka peliharalah lisannya dari perkataan jorok, keji dan yang menyakitkan hati orang.
3.      Jika tidak mampu berlaku seperti Ulama’, maka hendaklah senang berfikir dan berkumpul serta ta’lim dengan mereka
4.      Jika tidak sanggup berperang sabil, maka hendaklah berperang melawan setan
5.      Jika tidak mampu bersedekah harta, maka hendaklah mengajarkan ilmu agamanya kepada orang lain.
6.      Jika tidak mampu melaksanakan ibadah haji, maka hendaklah aktif melakukan shalat jum’at secara rutin atau kontiniyu.
7.      Jika tidak melakukan ibadah maka hendaklah mendamaikan orang yang berselisih diantara mereka.
8.      Jika mau memperoleh derajat wali abdal (dalam beribadah dan beramal), maka tekanlah dadanya dan berlegah hatilah kepada kawannya, kepada dirinya sendiri (rela).
Abu Hurairah r.a berkata : “ berjalanlah kalian sejauh satu mil untuk menjenguk orang sakit, dan berjalanlah dua mil untuk menyambungkan hubungan silaturrahim, dan berjalanlah sejauh tiga mil untuk mendamaikan orang yang berselisih”.
Anas bin Malik r.a berkata : “ orang yang mendamaikan diantara dua orang yang berselisih , maka Allah akan membalas setiap kalimat yang diucapkannya sebesar pahala memerdekakan budak “.
Kata Abu Bakkar Warraq : “ Allah mengutus Nabi Nya demi menyeru manusia kembali kepada Allah, dan menuntut mereka empat hal, yaitu : Hati, lidah, anggota badan dan akhlaq. Dan setiap satu darinya dituntut untuk melakukan dua hal yaitu :
1.      Hati dituntut untuk mengagungkan Allah dan aksih saying sesame makhlukNya
2.      Lidah (mulut) dituntut agar selalu berdzikir sepanjang hidupnya, dan bersikap ramah terhadap sesamanya
3.      Anggota badan dituntut agar beriubadah dan menolong sesamnya
4.      Akhlaq (budi) agar rela menerima hokum Allah, dan bergaul baik dengan sesamanya, serta sabar dalam emnghadapi penderitaan (akibat disakiti atau diganggu) orang.
Mendamaikan diantara mereka yang sedang berselisih adalah suatu cabang dari keNabian, dna sebaiknya yang menanam benih permusuhan atau memporak-porandakan persahabatn diantara sesame manusia adalah merupakan cabang kesyirikan.
Nabi SAW bersabda : “ orang yang paling utama disisi Allah (terbesar pahalanya) kelak dihari kiamat, ialah “ yang banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Dan yang paling dekat dengan Allah adalah orang-orang yang senang mendamaikan diantara sesame manusia (yang tengah bermusuhan , berselisih atau bersalah faham).

والله تعا لى أعلم




[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy pada halaqah Mahasiswa PAI Semester V Univa Medan pada tanggal 30 Rabi’ul Awwal 1435 H bertepatan tanggal  1 Februari  2014 di Masjid Nurul Hidayah  Jl Garu II A. makalah ini ditulis dari kitab Tanbihu Al-Ghafilin oleh Al-Imam Al-Faqih Abu Laits Samarqandi.