Minggu, 16 Februari 2014

Ampunan dan Siksa



AMPUNAN DAN SIKSA


بسم الله الرحمن الر حيم.
الحمد لله ر ب العلمين, والصلا ة والسلا م على ختم الآ نبياء و المر سلين. حببنا محمد و على ا له و صحبه اجمعين.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin menulis sebuah risalah dari kitab yang bernama “ Tanwirul Qulub “ yang disusun oleh Asy-Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbali asy-Syafi’I yang berjudul Ampunan dan Siksa. Semoga bermanfaat untuk menambah perbendaharaan kelimuan kita. Amin.
Bagian kewajiban dari setiap mukmin adalah bahwa Allah Ta’ala memberikan anugrah ampunan bagi pelaku dosa besar yang bertaubat, dan Dia mengampuni hamba atas dosa kecil karena ia meninggalkan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman :

bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tÍ¬!$t6Ÿ2 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJƒÌx. ÇÌÊÈ                       
Artinya : jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”.( Q.S  an-Nisa 31 ).

Perlu di imani bahwa orang yang mati sebelum sempat bertaubat dari dosa-dosa besar selain dosa kekafiran (syirik), ia berada dalam kehendak Allah. Jika Allah menghendaki ia disiksa, Maka Allah akan menyiksanya secara adil. Jika Allah mengdendaki ia diampuni, maka Allah akan mengampuninya dengan segala kemurahanNya. Allah Ta’ala berfirman :

¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #uŽtIøù$# $¸JøOÎ) $¸JŠÏàtã ÇÍÑÈ  
Artinya : “ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. ( Q. S an-Nisa 48 ).

Kita juga mesti mengimani bahwa Allah akan menyiksa sebagian hamba-hamba Nya dari umat ini yang melakukan dosa besar dan mati sebelum bertaubat,  karena ada keterangan dari syara’. Yang dimaksud “ umat ini “ adalah ummatul-ijabah, yaitu kaum mu’minin, karena itu sebagian yang disiksa tersebut tentu dari kalangan mu’minin. Namun kalaupun ancaman Allah tergadap pelaku dosa itu pasti berlaku, maka ia tidak kekal di neraka. Setelah disiksa sesuai kadar dosanya, mereka akan dimasukkan kedalam surge dan kekal didalamnya. Namun janganlah dari pada kita berkeinginan masuk kedalam nereka walaupun hanya sehari. Lain halnya dengan orang kafir yang akan tetap disiksa dan kekal didalam neraka.
Kesimpulannya, manusia terbagi dua kelompok, mu’min dan kafir. Yang kafir akan kekal didalam neraka. Sedangkan yang mu’min terbagi lagi dalam dua kelompok, yang ta’at dan yang berma’siat. Yang ta’at akan  di masukkan kedalam surga dan menetap selamnya di dalamnya. Yang berma’siat terbagi kepada dua golongan, yang bertaubat dan yang tidak bertaubat, yang bertaubat pasti akan masuk kedalam surga,. Sedangkan yang tidak bertaubat, dia berada dalam kehendak Allah. Kalaupun ia disiksa, dia tidak kekal didalam neraka. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : “ kalian tidak akan masuk surge sebelum kalian beriman “. Berdasarkan Hadits tersebut dapat difahami bahwa syarat utama untuk masuk kedalam surge adalah beriman. Maka orang yang beriman, namun ia melakukan perbuatan dosa, namun meninggal sebelum bertaubat, maka ia akan disiksa didalam neraka, namun ia tidak akan kekal di dalam neraka tersebut. Wallahu A’lam


Thalaq (perceraian)


THALAQ (PERCERAIAN)[1]

            Menikah merupakan sunnah Rasul, untuk menjalani hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan pada dasarnya harus dibangun diatas kesuakaan dan kecintaan, sehingga rumah tangga menjadi sakinah mawaddah dan penuh dengan rahmah. Namun jika hal tersebut tidak tercapai karena suatu hal, tidak ada ketenangan dan kedamaian dalam rumah tangga maka Islam mengajarkan agar saling menasehati, sehingga rumah tangga menjadi damai. Jika tidak mungkin juga bersatu dan hidup bersama, maka Islam memberikan jalan untuk berpisah dengan cara thalaq (bercerai).
            Suami yang telah menceraikan istrinya kurang dari tiga kali diperbolehkan untuk ruju’ (kembali) kepada istrinya sebelum habis masa iddahnya, tanpa dengan akad yang baru.
            Salah satu dari rukun nikah harus dengan akad ataupun ucapan menikahkan dan menerima nikah, ketika terjadi perceraian juga harus dengan kata-kata, demikian juga dengan ruju’ harus dengan ucapan juga.
Didalam Al-Qur’an Allah menjelaskan tentang perceraian :


Artinya : “ Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik “ ( Q. S Al-Baqarah 229 ).
 
 
Artinya : “ Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) “. (Q.S Ath-Thalaq 1).
Dalam Hadits Nabi menjelaskan tentang thalaq :

ليس شيء من الحلال أبغض الى الله من ا الطلا ق ( رواه أبو دواد بأ سنا د صحيح )

Artinya : “ tidak ada sesuatau yang halal yang paling dibenci Allah dari thalaq “ ( H.R Abu Dawud dan Hakim ).
Perceraian tidak boleh dibuat main-main. Seorang suami yang menceraikan istrinya kemudian mengatakan bahwa ia hanya main-main atau tidak serius, maka tetap jatuh thalaqnya, karena masalah perceraian tidak boleh dijadikan sebagai senda gurau.
Dalam Hadits Nabi dijelaskan :

ثلا ث جد هن جد, و هز لهن جد : النكاح, و الطلاق , ولر جعة .

            Artinya : “ tiga hal sungguh melakukannya menjadi sungguh-sungguh dan bersenda gurau menjadi sungguh-sungguh : nikah, thalaq dan ruju’. ( H.R Ahmad, Abu Dawyd, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan Al-Hakim).
            Pada dasarnya islam sangatlah menjaga agar laki-laki dan perempuan yang sudah menikah jangan sampai berpisah, kecuali karena kematian. Sehingga jika ada masalah dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan baik, jika perlu dihadirkan orang ketiga untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik dari keluarga suami istri atau orang yang dianggap mampu menyelesaikannya.
Namun demikian jika terjadi perselisihan dan pertikaian antara suami istri dan tidak ditemukan lagi jalan keluar kecuali cerai, maka suami hendaknya menjatuhkan thalaq satu saja jangan thalaq tiga sekaligus. Jika suami menceraikan istrinya langsung thalaq tiga dan muncul penyesalan maka tidak bisa ruju’ kecuali si isteri menikah dengan laki-laki lain atau yang disebut dengan muhallil. Kemudian , mereka berhubungan lalu suami menceraikannya, setelah habis iddahnya barulah suami pertamanya boleh menikahinya lagi. Allah SWT berfirman :

Artinya :   kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. ( Q. S Al-Baqarah 230 ).
Adapun rukun thalaq ada 5, yaitu : 1) muthliq (orang yang menceraikan), 2) shighah (lafal cerai), 3) mahal, 4) wilayah, 5) Qashad (sadar bukan mengigau atau mimpi ).
Disyaratkan bahwa orang yang menceraikan itu mesti mukallaf, maka tidak jatuh thalaq yang dilakukan anak-anak, orang gila, orang yang dipaksa, tertidur (mengigau atau bermimpi). Anak – anak boleh dinikahkan dengan anak-anak, dalam kajian fiqh ada istilah tawalli tharafain (menjadi wali dari dua belah pihak), misalnya seorang kakek memiliki dua orang cucu dari anak yang berbeda, cucu laki-laki dan perempuan. Ayah mereka sudah meninggal, sikakek boleh menikahkan cucu perempuannya dengan cucu laki-lakinya, ia yang mengucapkan ijab dan maqbulnya, karena ia wali dari kedua anak tersebut.
Orang yang mabuk ada dua macam :1) mabuk karena disengaja (ta’addi), 2) mabuk karena tidak sengaja. Orang yang mabuk dengan sengaja ketika mabuk itu ia menceraikan istrinya maka jatuh thalaqnya. Perkataan dan perbuatannya menjadi tanggung jawabnya, dan hilang akalnya tidak dipandang karena unsure kesengajaan untuk mabuk. Namun jika mabuk yang tidak disengaja maka tidak jatuh karena tidak ada unsure kesengajaan.
Mabuk adalah bagian dari dosa-dosa besar yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi SAW, salah satu kemuliaan manusia dan menjadi pembeda dengan hewan adalah akalnya, jika akal dihilangkan dengan mabuk dan sebagainya maka hal itu akan menyebabkan manusia berbuat seperti hewan dan perkataannya tidak sopan.
Dalam perceraian ada dua bentuk lafadz. Bisa dengan menggunakan lafadz yang jelas (sharih) atau sindiran (lafadz kinayah).
Lafadz thalaq yang sharih ada tiga macam :
1.      الطلا ق
 
      Artinya : “ Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ( Q.S Al-Baqarah 229).

2.      الفراق
  
Artinya : “ apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik“ ( Q.S Ath-Thalaq 2).

3.      السراح
 
      Artinya : “ apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf,” (Q.S Al-Baqarah 231).
            Misal lafadz thalaq yang sharih adalah : engkau aku ceraikan, atau aku ceraikan engkau. Jika lafadz sharih yang digunakan suami untuk menceraikan istrinya maka secara langsung terlaksana thalaqnya meskipun tidak ada niat untuk menceraikannya.
            Lafadz thalaq yang kedua adalah kinayah yaitu lafadz thalaq yang biasa bisa ditafsirkan kepada maksud selain thalaq. Misalnya pergilah engkau kerumah orang tua mu, kalimat ini mengandung thalaq, ancaman, pisah tempat tinggal dan lain-lain. Jika suami mengatakan lafal kinayah maka untuk terlaksana atau tidaknya thalaq mesti dilihat kepada niat suami. Jika niatnya menceraikan maka jatuh thalaqnya, namun jika tidak ada niat menceraikan maka thalaqnya tidak terlaksana.
            Jika suami menulis surat atau sms yang isinya menceraikan istrinya, maka jika tulisan itu dibaca suami maka termasuk kepada lafal sharih, jika tidak maka termasuk lafadz kinayah. Orang yang bisu isyaratnya jika dipahami untuk menceraikan maka itu menjadi thalaq yang terlaksana.
            Jumlah thalaq sebanyak tiga kali. Ketika seorang menikah , maka ia diberikan hak thalaq sebanyak tiga kali. Hal ini bisa diumpamakan dengan seorang yang diberikan tiga buah batu kerikil, maka ia melemparkan satu maka berarti tinggal dua lagi, maka jika ia melemparkannya tiga sekaligus maka kerikil yang dimilikinya habis. Demikian juga dengan suami, ia diberikan hak untuk menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, jika ia ceraikan sekali maka haknya tinggal dua, jika diveraikan tiga kali sekaligus maka habislah haknya.
Hukum menceraikan istri ada empat :
1.      Wajib, jika :
1)      Suami-istri mengutus utusan atau perwakilan untuk menyelesaikan pertikaian diantara mereka. Jika kedua utusan tersebut itu sepakat agar suami istri itu berpisah, maka suami wajib menceraikan istrinya. Hal ini karena suami telah mewakilkan penyelesaian masalahnya kepada wakil tersebut. Allah SWT berfirman :



Artinya : “  dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal ” . ( Q. S An-Nisa 35 ).

2)      Jika suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih, ini disebut ‘ila. Jika suami menggauli istrinya sebelum empat bulan, maka ia wajib membayar kafarat sumpat, akrena ia telah melanggar sumpahnya. Kafaratnya adalah memerdekan budak, atau puasa tiga hari atau member makan / pakaian kepada 10  fakir miskin. Jika ia tidak menggaulinya lebih dari empat bulan maka ia wajib menceraikan istrinya.

2.      Mustahab, jika :
1)      Suami menyia-nyiakan atau menzhalimi istrinya
2)      Istri tidak baik akhlaqnya, tentu setelah dinasehati dan sebagainya namun tidak ada perubahan. Dizaman Nabi pernah seorang suami mengadukan akhlaq istrinya yang menolak orang yang mengajaknya melakukan zina, lantas Nabi menyuruhnya untuk menceraikannya.

3.      Haram
1)      Thalaq bid’I yaitu suami menceraikan istrinya ketika haid atau dalam keadaan bersih yang sudah dipergauli. Ketika istri haid suami tidak boleh menceraikan istrinya karena akan memperlambat iddah si wanita. Istri dalam keadaan bersih yang sudah disetubuhi juga tidak boleh diceraikan karena kemungkinan ia hamil, hal ini dapat memperlambat iddah si wanita. Meskipun perbuatan menceraikan diatas haram, namun thalaq yang dilakukan suami tetap jatuh atau terlaksana.
4.      Makruh, hal ini merupakan hukum asal dari perceraian.
Thalaq tiga dengan satu lafal maka jatuh tiga, misalnya dengan mengatakan : “ aku ceraikan engkau dengan thalaq tiga “. Pendapat ini dipegangi oleh imam Madzhab yang empat, kebanyakan sahabat dan Tabi’in.



و الله تعا لى أ علم


[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy pada halaqah Mahasiswa PAI Semester V Univa Medan pada tanggal 30 Rabi’ul Awwal 1435 H bertepatan tanggal  1 Februari  2014 di Masjid Nurul Hidayah  Jl Garu II A. dan Makalah ini sebahagian besar merupakan pengajian yang disampaikan oleh Al-Fadhilatus – Syaikh Al-Hajj Ok Mas’ud.   seorang Ulama’ yang mana beliau merupakan murid dari Asy-Syaikh Arsyad Thalib Lubis, salah satu tokoh pendiri Al-Washliyah. Dan makalah ini ditulis dari kitab :
-          Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Al-Fazh Al-Minhaj, Jilid IV, oleh Asy-Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib Al-Syarbaini
-          Al-Muhadzdzab lil imam abu Ishaq Asy-Syirazi, Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf bin Abdullah Asy-Syirazi.


VALENTINE DAY DALAM PANDANGAN
ISLAM[1]


A.    Sejarah Valentine
Valentine day atau hari kasih sayang nampaknya sudah menjadi bagian hidup remaja modern. Tanggal 14 februari sebagai hari Valentine day dianggap hari yang sakral untuk mengungkapkan rasa kasih sayang sepenuh hati kepada orang-orang yang dicintai. Sebagai ungkapan kasih sayang itu, berbagai atribut yang bergambar hati mulai dari gantungan kunci, kartu ucapan valentine, kado, hingga kue-kue banyak dijual dipasaran.
Kenyataannya Valentine Day ini tidak lebih dari hari pelacuran yang terselubung. Muda-mudi yang saling keranjingan cinta saling mengungkapkan cinta, bermesraan, dan suka cita ditempat-tempat romantis yang mereka siapkan. Dihari itulah sang pacar harus rela menerima tanda cinta termasuk memberikan keperawanannya kepada kekasihnya demi kasih sayang yang langgeng. Bahkan banyak remaja putri yang mengakui bahwa ia ingin keperawanannya dinikmati oleh pacarnya di hari Valentine Day. Na’udzubillahi mindzalik.
Valentine day sudah menyimpang dari makna kasih sayang. Sebuah penyesatan bagi remaja modern, seolah kasih sayang hanya tertumpa dalam satu hari tersebut. Apa lagi dilihat dari cara-cara remaja merayakannya sangat jauh sekali dari aspek kemanusiaan.
Menelusuri asal mula Valentine Day ini, umat Islam yang ikut merayakannya kembali terkecoh, karena ternyata Valentine Day bukanlah dari Islam melainkan sebuah perayaan yang datang dari agama Nasrani. Valentine Day merupakan sebuah perayaan untuk menghormati sang tokoh yaitu St. Valentinus. Valentinus adalah seorang martyr (istilah dalam Islam disebut Syuhada), yang karena pengorbanannya dalam penyebaran agama Kristiani diberi gelar saint atau santo / santa, yang berarti orang suci. St Valentinus sangat perduli kepada orang miskin dan menderita. Itulah yang menyebabkannya mendapatkan simpati dari orang miskin. Ajaran kasih sayangnya membuat orang-orang Romawi berbondong-bondong minta dibaptis.
Pada tanggal 14 februari 270 M, Valentinus dipenggal kepalanya karena pertentangannya dengan raja Romawi yang dipimpin Raja Cladius II (262 M). Untuk mengagungkan Valentinus yang menjadi simbol ketabahan , keberanian, dan kepasrahan dalam menghadapi cobaan hidup, para pengikutnya memperingati kematian St. Valentinus sebagai upacara keagamaan.
Tetapi sejak abad ke – 16 upacara keagamaan tersebut berangsur - angsur hilang dan berubah menjadi perayaan bukan keagamaan. Hari Valentine kemudian dihubungkan dengan pesta jamuan Kasih Sayang bangsa romawi kuno yang disebut supercalis yang diperingati setiap tanggal 15 Februari. Setelah ajaran Kristen masuk Romawi, pesta Supercalis kemudian dikaitkan dengan upacara kematian St Valentinus. Akhirnya hari kasih sayang dimajukan sehari menjadi tanggal 14 februari.

B.     Valentine Day Dalam Pandangan Islam
Para Ulama’ dari semua kalangan memfatwakan bahwa haram (tidak boleh) merayakan valentine Day, karena Valentine Day itu merupakan perayaan ke-agamaan orang-orang Nasrani. Itu artinya adalah Valentine Day bukan berasal dari ajaran Islam, bahkan perayaan Valentine Day sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Valentine Day dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan (hina), saling tukar hadiah, bermesraan dengan seseorang yang mukan mahramnya, bahkan sampai jatuh kepada perzinahan. Hendaknya seorang muslim merasa bangga dengan agama yang telah dipeluknya (merasa bangga dengan ajaran Islam), dan tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan hanya ikut-ikutan. Semoga Allah Swt melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup) yang tampak atau tersembunyi dan semoga Allah Swt meliputi kita dengan bimbingannya.
Oleh karena Valentine Day tersebut tidak ada dalam syariat Islam dan sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan orang-orang Mulia lagi bertaqwa dikalangan shahabat, tabi’in, dan Ulama-Ulama setelah mereka, maka sangat disayangkan dan menyedihkan jika sekarang kita banyak melihat saudara kita kaum muslimin dari kalangan remaja khususnya, yang terkena penyakit suka mengekor dan ikut-ikutan dan latah dengan kebiasaan dan budaya-budaya orang-orang kafir dari negara-negara Barat dalam acara Valentine Day dan acara-acara lainnya. Allah Swt Berfirman :

ولاتقف ما ليس لك به علم ان السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا
Artinya : “ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggung jawabannya “ (Q.S al-Isra’ : 36 ).
Juga Allah berfirman dalam surah al-Baqarah :

ولن ترضى عنك اليهود ولاالنصرى حتى تتبع ملتهم قل ان هدى الله هو الهدى
Artinya : “ dan orang-orang Yahudi dan Nasrani (kristen) tidak akan senang / ridha kepada kalian sampai kalian mengikuti cara-cara hidup mereka. Katakanlah bahwa petunjuk itu hanya petunjuk Allah (Islam) “ (Q.S Al-Baqarah : 120).
Dan Rasulullah Saw bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya : “ Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka orang tersebut termasuk golongan mereka “. (H.R Abu Dawud).

Dengan penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya diatas, menambah keyakinan kita bahwa acara Valentine Day adalah acara yang diada-adakan oleh orang kafir dan orang-orang yang bergelimang dosa dalam rangka kemaksiatan dan dalam rangka mengumbar syahwat dan memenuhi hawa nafsu mereka.
Keimanan seorang muslim adakalanya meguat dan menipis. Iman seseorang akan bertambah jika melaksanakan keta’atan kepada Allah Swt dan berkurangnya iman jika bermaksiat kepada Allah Swt. Demikian pula keimanan seseorang akan berkurang jika keinginan hawa nafsunya bertengtangan dengan aturan-aturan Allah Swt, namun keinginan manusia akan berpahala jika keinginannya tersebut sesuai dengan aturan-aturan Allah Swt.
Oleh karena itu jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dengan ikut merayakan valentine Day yang bertentangan dengan aturan Allah Swt maka orang tersebut akan mendapat dosa dan siksa. Maka bila dalam merayakan Valentine Day tersebut bermaksud untuk mengenang kembali St Valentine atau seseorang yang sudah mengetahui asal usul Valentine Day dan ia juga sudah mengetahui hukum pengharamannya dalam Islam namun ia tetap saja ikut dalam perayaan tersebut maka tidak diragukan lagi bahwa orang itu telah kafir (mutad). Dan jika tidak bermaksud demikian, ia tidak mengetahui asal usulnya dan juga ia tidak mengetahui pengharaman atas memperingatinya, hanya sekedar ikut-ikutan kepada orang lain maka orang itu telah melaksanakan suatu dosa besar.
Banyak orang yang tidak mengerti agama Islam yang lurus ini dan orang-orang yang menuruti hawa nafsunya, terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari dampak buruk dari perbuatan tersbeut. Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk melaksanakan al- wala’ wal bara’ (loyalitas sesama muslimin dan berlepas diri dari orang-orang kafir) yang merupakan prinsip dari ‘aqidah Islam. Seorang muslim harus mencintai kepada sesama muslim dan menolong keperluannya dan bekerjasama dalam rangka keta’atan kepada Allah Swt, dan seorang muslim hharus berlepas diri dari orang-orang kafir dan membenci orang-orang kafir disebabkan kekafirannya kepada Allah Swt. Seorang muslim harus membedakan diri dari orang-orang kafir dan ahli maksiat. Dan seorang Muslim tidak boleh menyerupai mereka.
Dan diantara dampak buruk jika seorang muslim menyerupai orang-orang kafir adalah secara tidak langsung ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam, maka dengan kita mempopulerkan ritual dan kebiasaan dan gaya hidup mereka maka semakin asing dan semakin jarang gaya hidup dan akhlaq-akhlaq Islami.
Dampak buruk lain dari menyerupai kebiasaan orang-orang kafir adalah : dengan banyaknya orang Islam yang mengikuti kebiasaan dan gaya hidup mereka maka berarti telah memperbanyak jumlah mereka. Dan secara tidak langsung orang Islam tersebut tidak sadar telah menjadi golongan orang-orang kafir tersbeut (dalam perbuatannya). Padahal setiap hari mereka berdoa dalam shalat yang dibaca dalam Q.S Al-Fatihah :          “ Tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu jalannya orang-orang yang telah engkau beri nikmat) dan bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai (orang Yahudi) dan juga bukan jalan-jalan orang yang sesat (orang-orang Nasrani) ”.
Bagaimana mereka berdoa agar diberi petunjuk untuk mengikuti jalan orang-orang mukmin dan dijauhkan dari jalan orang-orang Yahudi dan Nasrani namun ia sendiri yang menempuh jalan sesat tersebut dengan suka rela. Dan diantara dampak lainnya akibat mengekornya seorang muslim terhadap gaya hidup orang-orang kafir adalah membuat mereka senang dan melahirkan kecintaan hati dan keterikatan hati kepada mereka.


والله تعالى اعلم       


[1]  Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy pada halaqah Mahasiswa PAI Semester V Univa Medan pada tanggal 12 Shafar 1435 H bertepatan tanggal  13 Februari  2014 di Masjid Nurul Hidayah  Jl Garu II A. Makalah ini ditulis dari kitab :
-          Tahdzir min al-Bid’ah oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
-          Fatwa Lajnah Daimah oleh Mufthi Saudi Arabia.
-          Iqtidha’ as-Sirath al-Mustaqim oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah al-Harani.
-          Remaja Korban Mode oleh Abu al-Ghifari.

NB : Jika Ada Yang Kurang Jelas dapat di Tanyakan di Nomor 083198940194