Rabu, 17 April 2013

Kumpulan Fatwa


Assalamua’alaikum Wr.Wb.
Ini merupakan Jawaban atas Pertanyaan sahabat saya.
Pertanyaan :
1. Apakah hukum membunuh semut, Laba-Laba dan Cicak?
2. Apakah hukum melihat Aurat wanita di TV walaupun tidak menimbulkan birahi?
3. Apa hukum melihat Aurat sesama jenis?
4. Apa hukum makan makanan yg menyebabkan penyakit dalam jangka panjang?
5. Apa hukum tidak menjaga kesehatan diri?
6. Apa hukum menjadi makmum dishalat Jum’at (Wajib) tapi si Imam main togel dan Judi?
7. Apa hukum wudhu tidak menggosok-gosok pakai tangan dimata kaki atau celah-celah jari, dia hanya menyiramkan air saja?
Jawab :
Alhamdulillahirrabbil ‘Alamin, Wash shalatu Wassalamu ‘Ala Asyrafil Anbiyaa’i Wal Mursalin Wa A’la Alihi Washahbihi Ajma’in.
1. Didalam kitab Al-Asbahu Wan-Nazhair karangan Al-Imam Jalaluddin Abdur-Rahman ibni Abi Bakrin Assuyuthi Asy-Syafi’i dikatakan bahwa binatang itu terbagi kepada 4 macam :
• Binatang yg didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
• Binatang yang didalamnya mengandung bahaya dan tidak bermanfaat maka di anjurkan untuk dibunuh,seperti Ular dll.
• Binatang yang mengandung manfaat dalam satu sisi tapi berbahaya dari sisi lainnya,seperti buru elang, maka tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan membunuhnya.
• Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti ulat, maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya.
a). Hukum membunuh semut.
Ada kisah seorang Nabi, ketika itu kaki beliau digigit oleh semut-semut, maka Nabi itu memerintahkan prajuritnya untuk membunuh semut itu, Lalu Allah ta’ala menegur Nabi tersebut : jangan lah engkau bunuh makhluk yang selalu bertasbih kepada ku.
Dari kisah ini seoalah-olah Allah melarang untuk membunuh semut, sedangkan semut termasuk pada golongan binatang yang nomor 4 tersebut diatas, jadi semut itu tidak diharamkan membunuhnya dan tidak pula dianjurkan membunuhnya, lebih baik biarkan saja semut itu jangan sekali-kali kita membunuhnya.
b) Hukum membunuh Laba-laba.
Ketika Nabi kita Muhammad SAW bersembunyi di Gua Stur maka laba-laba seolah-olah melindungi Nabi kita dengan membuat Sarang yang baru, sehingga orang Musyrik Makkah terkecoh dengan mengira bahwa didalam Gua itu tidak terdapat siapa-siapa. Jadi hukum membunuh laba-laba yaitu kita lihat dulu laba-labanya, apakah berbahaya atau tidak? Apakah laba-laba itu dapat membahayakan atau tidak? Kalau laba-laba itu tidak berbahaya dan keadaannya tidak membahayakan maka jangan dibunuh, biarkan saja laba-laba itu hidup, tapi kalau laba-laba itu berbahaya, beracun dan dalam posisi siap untuk menyerang kita maka di anjurkan untuk membunuhnya. Karena laba-laba termasuk binatang dalam golongan nomor 2 seperti tersebut diatas.
c). Hukum membunuh Cicak.
Ketika Nabi Muhammad SAW bersembunyi di Gua Stur seokar cicak memberitahukan kepada kaum Musyrikin bahwa Nabi SAW bersembunyi didalam gua itu, namun atas Izin Allah Ta’ala ada seekor laba-laba yang menolong Nabi dengan membuang sarang baru seperti cerita diatas.
Banyak sekali hadits-hadits mengenai masalah mengenai cicak ini, nanti dapat dilihat didalam kitab Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Jami’at Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah.
Kemudian ada di dalam Hadits yg diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah bahwa sesungguhnya tatkala Nabi Ibrahim A.S dilemparkan kedalam api tidak satupun binatang dibumi saat itu dia berusaha untuk memadamkan api itu, kecuali cicak yang meniup-niup apinya, Maka Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak,didalam kitab Az-Zawaid disebutkan bahwa Hadits ini Shahih dan Orang-orangnya adalah Stiqah (dapat dipercaya), namun demikian bukan berarti setiap kali kita menemukan cicak harus dibunuh, karena makna didalam Hadits tersebut bukan menunjukkan bahwa hukum membunuh cicak itu wajib, melainkan bahwa maknanya adalah hukum membunuh cicak itu hanya sunnah saja. Wallahu A’lam.
2). Hukum melihat aurat wanita di TV.
Hukum melihat aurat wanita di TV adalah haram, sama ada dengan Nafsu (Syahwat) maupun Tanpa Nafsu (Syahwat), Allah SWT berfirman : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya... (Q.S An-Nur 30). Kemudian dalam Firman Nya selanjutnya : Katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya...(Q.S An-Nur 31).
Nabi Muhammad SAW juga bersabda : Pandangan itu panah yang berbisa diantara panah-panah Iblis, Orang yang memejamkan matanya dari wanita, Allah akan mewariskan dalam hatinya keindahan,kemanisan,kelezatan iman sampai pada hari saat bertemu dengan Nya.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda ; Tundukkanlah pandanganmu dan jagalah kehormatanmu. Inilah dalil-dalil atas jawaban dari pertanyaan tersebut.
3) Hukum melihat Aurat sesama jenis.
Begitu juga melihat aurat sesama jenis, hukumnya juga haram. Dalil-dalilnya seperti diatas, dan bahwa Nabi SAW melarang orang-orang tidur dalam satu selimut walaupun sesama jenis.
4). Hukum makan makanan yang menimbulkan penyakit dalam jangka panjang?
Darimanakah kita tahu bahwa makanan ini makanan itu dapat menimbulkan penyakit???
maka kalau lah kita sudah mengetahui makanan ini makanan itu dapat menimbulkan penyakit maka jangan kita makan lagi, hukum asal makanan itu adalah halal jika tidak ada yang mengharamkan, jadi makanan itu pada umumnya memang halal, jika didalamnya tidak ada dzat yang dapat membuatnya menjadi haram, tapi walaupun begitu jangan lah kita makan makanan yang sembarangan, apalagi dapat menimbulkan penyakit dalam jangka panjang.
Orang yang Wara’ selalu menjaga makanannya dari hal-hal yang haram , dari hal-hal yang syubhat, bahkan yang halal pun dia tidak mau banyak. Jadi inilah sifat orang yang Wara’.
Imam Muhammad bin Alan As-Syidqie berkata, Wara’ adalah meninggalkan yang tidak mengapa karena takut ada apa-apanya.
Jadi orng yang wara’ tidak mau dia makan makanan yang dapat menimbulkan mudharat dalam jangka panjang, memang makanan itu tidak apa-apa tapi orang yang Wara meninggalkan dari memekannya karena takut ada apa-apanya.
5). Hukum tidak menjaga kesehatan diri.
Hukumnya jelas Haram, karena Nabi SAW bersabda : La darara wala dirara (janganlah kamu sakiti dirimu dan jangan kamu sakiti orang lain). Hadits ini sudah Masyhur sekali dikalangan Ahli ilmu.
Jadi jelas haram tidak menjaga kesehatan diri.
Yang penting wajib kita jaga kesehatan diri, kemudian bertawakkal kepada Allah. Setelah kita berusaha menjaga kesehatan diri kita, maka kembalikan semuanya kepada Allah. Berusaha kemudian Tawakkal.
6). Hukum orang yang main judi dan togel menjadi Imam Shalat.
Bermain togel itu dan sejenisnya adalah berarti judi, hukumnya dosa besar. Jadi pemain nya sebelum bertaubat dengan taubat Nasuha maka dia tergolong orang yang Fasiq, sedangkan hukum bermakmum kepada orang yang fasiq adalah Makruh, tapi tidak sampai membatalkan shalat, namun hanya menghilangkan Fadhilah dari Shalat berjama’ah, yang tadinya aturan dapat 27 Pahala ini jadinya Cuma dapat satu pahala saja. (Lihat kitab I’anah at-Talibin jilid 2 Halaman 47).
7). Apa hukum wudhu tidak menggosok-gosok pakai tangan dimata kaki atau celah-celah jari, dia hanya menyiramkan air saja?
Hukumnya tetap Shah Wudhunya walaupun tidak menggosok-gosok dengan tangan, dia hanya menyiram kan air saja tanpa menggosok-gosoknya itu wudhunya tetap Shah.
Hukum menggosok-gosok cela jari atau kaki itu hukumnya sunnat, berarti tidak wajib.
Diberi pahala yang melaksanakannya, tidak diberi dosa yang meninggalkannya. Digosok-gosok nya dia dapat pahala sunnat, tidak digosok-gosoknya Wudhunya tetap Shah. Tapi yang lebih bagus digosok-gosok lah, bair dapat pahala sunnatnya.
Tapi kalau kebetulan dikakinya ada najis yang menempel,maka wajib dihilangkan najis itu terlebih dahulu, baru shah wudhunya, kalau tidak dihilangkan, hanya disiram-siram saja tapi tidak dihilangkan najisnya, maka tidak Shah wudhunya.

Wallahu Subhanahu Wata’ala A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar