MASALAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH, 8 ATAU 20 RAKA’AT
Alhamdulillahirrabbil ‘Alamin, Wash
shalatu Wassalamu ‘Ala Asyrafil Anbiyaa’i Wal Mursalin Wa A’la Alihi Washahbihi
Ajma’in.
Shalat tarawih dikerjakan setiap tahun dibulan Ramadhan, dan
masalahnya terus berulang disetiap ramadhan, masyarakat selalu bertanya-tanya,
yang benar yang mana? 8 raka’at atau 20 raka’at?
yang saya kaetahui dari Madzhab Syafi'i bahwa raka'at shalat
tarawih itu 20 raka'at, namun akhir-akhir ini ada fatwa yang menghebohkan
dengan mengatakan bahwa raka'at shalat tarawih itu 8 raka'at, kalau diMasjidil
haram shalat tarawih itu 20 raka'at.
pernah saya baca didalam kitab Mafhum Wa Fadhail wa Adab wa Anwa'
wa Ahkam wa Kaifiyyah fi Dhau'i al-Kitab wa as-Sunnah yang ditulis oleh Syaikh
Said bin Ali bin Wahaf al-Qhathani seorang Ulama yang berfaham Wahabi beliau
berkata, seseorang boleh mengerjakan shalat tarawih dengan 20 raka'at dan tiga
raka'at shalat witir, tiga puluh raka'at dengan tiga raka'at shalat witir, tapi
yang lebih baik adalah yang dikerjakan Rasulullah SAW yaitu 13 raka'at atau 11
raka'at, hal itu didasarkan pada Hadits Ibnu Abbas yang bercerita : bahwa
Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat pada satu malam sebanyak 13 raka’at.
Aisya r.a juga bercerita : Rasulullah SAW mengerjakan shalat tidak
pernah lebih dari sebelas raka’at,baik pada bulan ramadhan maupun bulan
lainnya.
Kemudian Syaikh al-Qhathani berkata : masalah ini sangat luas
cakupannya, namun yang lebih baik adalah yang sebelas raka’at.
Berbeda halnya dengan Madzhab Syafi’I, didalam Madzhab Syaf’I raka’at
shalat tarawih itu adalah 20 raka’at. Adapun pembahasannya adalah sebagai
berikut :
Dari Abu Hura’irah r.a : adalah Rasulullah SAW menggemarkan
sembahyang pada bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras, beliau bersabda
: barangsiapa mengerjakan shalat dimalam Ramadhan dengan kepercayaan yang teguh
dank arena Allah semata maka akan dihapus dosanya yang lalu. (H.R Imam Muslim)
Hadits ini dapat dilihat dalam kitab Syarah Muslim Juz 6 hal 40).
Maksud Shalat dalam Hadits di atas adalah shalat Tarawih.
Abdurrahman bin Abdul Qarai
berkata : bahwa Syaiduna Umar bin Khattab memerintahkan agar sembahyang tarawih dikerjakan dengan
berjama’ah, dan beliau berpendapat bahwa itu adalah Bid’ah hasanah. Kita
ketahui bahwa Abdurrahman bin Abdul Qarai adalah murid dari Syaidina Umar dan
beliau adalah seorang Tabi’in yang lahir ketika Nabi masih hidup, beliau wafat
pada tahun 81 H dalam usia 78 tahun.
Kemudian didalam kitab Al-Muwatha karangan Imam Malik hal 138 :
Dari Malik bin Yazid bin Ruman, ia berkata : adalah manusia mendirikan shalat
pada zaman Umar bin Khattab sebanyak 23 raka’at.
Jadi terlihatlah dari keterangan-keterangan tersebut bahwa
sahabat-sahabat Nabi telah ijma’ (sepakat) mendirikan Shalat tarawih pada masa
Umar sebanyak 20 raka’at. Itu artinya “ Ijma’ para Sahabat menurut Ilmu Ushul
Fiqih adalah sebagi Hujjah” yaitu bisa dijadikan dalil Syar’i.
Kita ketahui bahwa Saidina Umar adalah seorang shabat Nabi yang
sangat adil, bahkan kelak beliau lah orang yang pertama kali menerima catatan
amalnya di yaumil masyar dari tangan kanan. Kita juga diperintahkan oleh Nabi
SAW untuk mengikuti Syaidina Abu Bakar dan Syaidina Umar, Nabi SAW bersabda :
“ Ikutilah dua orang sesudah saya,yaitu Abu Bakar dan Umar. (H.R
Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ).
Dalam Madzhab Syafi’I orang baru bisa dianggap mengerjakan shalat
tarawih apabila dia mengerjakannya sebanyak 20 raka’at dan 3 raka’at witir, dan
belum dianggap orang yang mengerjakan tarawih apabila dia hanya mengerjakannya
sebanyak 8 raka’at atau sebelas raka’at, dan Imam Syafi’I berkata bahwa 8 raka’at
atau 11 raka’at itu bukanlah tarawih melainkan hanya Qiyamul Lail saja.
Adapun orang yang mengatakan bahwa Shalat tarawih itu adalah 8 atau
11 raka’at adalah berdasarkan Hadits Siti A’isyah Amirul Mu’minin : Tidak ada
Nabi menambah pada bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan shalat 11 raka’at….(H.R
Imam Bukhari).
Maka saya Jawab : Memang Hadits
itu Shahih, yang jadi permasalahan adalah apakah yang dimaksud dalam
Hadits itu adalah shalat tarawih atau shalat yang lain? Dan tidak sangat tidak
mungkin dalam Hadits itu yang dimaksud adalah shalat tarawih, alasannya :
1.
Didalam
Matan hadits tersebut ada kata “dan diluar bulan Ramadhan” kata tersebut sangat
membuktikan bahwa yang dimaksud dalam Hadits tersebut bukanlah Shalat Tarawih,
karena tidak mungkin Shalat tarawih itu dikerjakan diluar bulan Ramadhan.
Jadi dalil ini
sangat tidak cocok digunakan sebagai dalil Shalat tarawih.
2.
Shalat
yang dikatakan Ummul Mu’minin Aisyah r.a dalam Matan Hadits tersebut adalah
Shalat Tahajjud dan Witir, jadi sangat jelas kalau shalat Tarawih itu bukan 8
atau 11 raka’at.
KESIMPULAN :
1.
Atas
Ijma’ para Shahabat bahwa raka’at Shalat tarawih itu adalah 20 raka’at.
2.
Kita
di Wajibkan mengikuti Ijma’, terlebih-lebih Ijma’ para Shahabat.
3.
Barangsiapa
yang tidak mengakui hitungan raka’at tarawih adalah 20 raka’at, maka ia seolah-olah
menentang Saidina Umar bin Khattab, padahal Nabi SAW menyuruh kita agar
mengikuti Saidina Umar.
4.
Nabi
tidak pernah melaksanakan shalat Tarawih 8 atau 11 raka’at.
5.
Orang
yang mengerjakan 8 atau 11 raka’at itu bukanlah tarawih melainkan shalat Qiyamul
Lail.
Tulisan ini dapat dirujuk pada kitab :
·
Al-Jami’
As-Shahih (Shahih Muslim) yang ditulis oleh Al- Imam Muslim.
·
Shahih
Bukhari yang ditulis oleh Al-Imam Bukhari.
·
Al-Muwatha’
yang ditulis oleh Al-Imam Malik bin Anas.
·
Musnad
Ahmad bin Hanbal yang ditulis oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
·
Al-Majmu’
Syarah Al-Muhadzdzab yang ditulis oleh Al-Imam An-Nawawi.
·
I’anatuth
Thalibin yang ditulis oleh Asy-Syaikh Said Al-Bakry bin Said Muhammad Syatha
Ad-Dimyati Al-Mishri.
·
Nihayatul
Muhtaj yang ditulis oleh Al-Imam Ramly.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar