HUKUM WANITA IKUT MTQ DAN NASYID
Jangan Malas membaca, orang yang Malas membaca itu adalah ciri orang yang JAHIL.
Masalah
MTQ dan Nasyid bagi wanita berusaha akan saya kupas berdasarkan pendapat para
Ulama Salaf maupun Khalaf beserta dalil-dalilnya. Kita ketahui bahwa MTQ dan
Nasyid itu sudah sangat membudaya sekali dikalangan umat Islam, namun walaupun
begitu ada batasan-batasan Syar’i, yang mana jika kita tidak memahami
batasan-batasan Syar’i tersebut nantinya kita bisa jatuh kepada hal-hal yang
diharamkan . yang pertama akan saya bahas mengenai Hukum Wanita ikut MTQ
(Musabaqah Tilawatil Qur’an) dan yang kedua akan saya bahas mengenai Hukum
Nasyid bagi Wanita, Insya Allah…
1.
Hukum wanita mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Pada dasarnya hukum membaca Al-Qur’an adalah sunnat muakkad baik
bagi laki-laki Waupun wanita, berdasarkan Hadits Nabi SAW :
“
Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan Mengajarkannya” (HR
Bukhari).
Didalam
riwayat yang lain :
“
Bacalah Al-Qur’an selama ia dapat mencegahmu dari perbuatan jahat, apabila ia
tidak dapat lagi menahanmu dari perbuatan itu, berarti kamu belum benar-benar
membacanya” (HR At-Thabrani).
“Barangsiapa
yang tidak melagukan Al-Qur’an maka dia bukanlah dari umatku”
Dari beberapa Hadits tersebut dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa
membaca Al-Qur’an itu sangatlah dianjurkan, yang menjadi permasalahan adalah
wanita yang membaca Al-Qur’an dihadapan Khalayak ramai, biasa hal ini terjadi
dalam Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Kalau kita merujuk kepada MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang
diselenggarakan oleh Negara-negara di Timur Tengah, seperti Iran, Mesir, Qatar
dan lain sebagainya, mereka sama sekali tidak pernah menyertakan pesertanya itu
dari kalangan wanita, karena mereka beranggapan bahwa suara wanita itu adalah
aurat, berdasarkan Hadits Nabi SAW yang semua dari umat Islam sudah
mengetahuinya. Dapatlah kita ketahui bahwa Negara-negara ditimur tengah sangat
ketat sekali dalam masalah penetapan hukum. Dengan dalil suara wanita itu
adalah aurat maka peserta wanita tidak pernah di ikut sertakan dalam MTQ
(Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Memang ada juga saya lihat
didaerah Timur Tengah ada wanita yang membaca Al-Qur’an di depan khalayak
ramai, tapi harus di ingat bahwa wanita yang membaca Al-Qur’an itu belum masuk
dalam katagori Baligh, maka suara wanita yang belum baligh belum bisa di hukumi
sebagai aurat. Maka La ba’sa (tag mengapa).
Timbul pertanyaan : di Timur Tengah Wanita dilarang menjadi peserta
MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) tapi kenapa di Indonesia kok ada wanita yang
ikut MTQ?
Jawab : di daerah Asia Tenggara bil Khusus di Indonesia Wanita itu
boleh mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang mana bacaan Al-Qur’an
wanita itu didengar oleh Khalayak ramai, ada wanita dan laki-laki yang
mendengarkannya. Sebab dibolehkannya Wanita ikut MTQ adalah karena di Asia
tenggara sedikit sekali orang Islam yang mau membaca Al-Qur’an, tertutama dari
kalangan Wanita, anda lah sebagai Wanita, berapa kali anda membaca Al-Qur’an
dalam seminggu???? Sedikit sekali laki-laki maupun Wanita yang membaca Al-Qur’an,
apalagi zaman sekarang nih, lihatlah para pemuda-pemudi kita, mereka lebih suka
membaca Novel-Novel, buku yang tidak bermanfaat, dan lain sebagainya, tapi kita
lihat berapa banyak pemuda-pemudi yang membaca Al-Qur’an? Didaerah saya hampir tidak
pernah lagi dirumah-rumah warga terdengar orang yang membaca Al-Qur’an.
Atas dasar pertimbangan itu lah maka wanita di Asia Tenggara boleh
mengikuti Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an). Walaupun ada sisi Mudharrahnya
(mudharatnya) namun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Manfaatnya yaitu
agar para pemuda-pemudi yang mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari para Qari maupun Qariah tersebut tertarik
hatinya untk mau membaca Al-Qur’an, dan mau belajar Al-Qur’an. Lain halnya di
Timur Tengah, disana banyak sekali orang-orang yang membaca Al-Qur’an dan
menghafalkannya, di Masjid-Masjid, di Langgar-Langgar, di dalam Angkutan Umum,
di Pasar, dan dimana-mana orang membaca Al-Qur’an. Jadi sangat berbanding
terbalik dengan keadaan di Negara kita.
2.
Hukum wanita Bermain Nasyid.
Sebelum anda memahami mengenai pembahasan ini, tanamkanlah terlebih
dahulu didalam diri Anda bahwa Nasyid dan Membaca Al-Qur’an itu berbeda. Kenapa
saya berkata demikian? Karena ada segelintir orang yang berpendapat bahwa
Wanita itu boleh bermain Nasyid dengan dalih bahwa MTQ bagi wanita saja boleh ,
mengapa Nasyid bagi Wanita haram, kemudian ada lagi yang berpendapat, didalam
Nasyid kan yang dinyanyikan itu lagu yang bernuansa Islam, kan bisa sebagai
ajang Dakwah juga??? Ini lah beberapa Alasan dari segelintir orang yang
menyatakan bahwa Nasyid bagi Wanita itu Mubah (boleh).
Maka saya jawab pernyataan mereka itu : bagaimana anda bisa menqiaskan
hukum wanita ikut MTQ dengan wanita bermain Nasyid?? Bukankah wanita yang ikut
MTQ dengan Wanita yang bermain Nasyid itu konteksnya sangat berbeda sekali,
dalam Masalah MTQ tadi itu, mengapa wanita boleh ikut MTQ dengan alasan keadaan
Darurat yang menghendaki untuk adanya Rukhsah (keringanan) maka dalam keadaan
tersebut yang tadinya Haram maka dapat keringanan menjadi Makruh. Tapi coba
anda lihat keadaan apakah yang membuat Nasyid bagi wanita itu darurat? Dan apakah
bisa hal itu di katakana rukhsah? Kemudian bagaimanakah yang dikatakan darurat
itu? Coba anda renungkan….
Maka diawal pembahasan ini saya katakana bahwa terlebih dahulu
tanamkanlah dalam diri anda bahwa Al-Qur’an itu berbeda dengan Nasyid. Jadi jangan
coba anda samakan Kalam Allah yang Mulia sama nilainya dengan nasyid. Al-Qur’an
dibaca dapat pahala yang mendengarkan pun dapat pahala, tapi Kalau Nasyid yang
menyanyi itu haram kalau wanita, dan yang mendengar jatuh kepada hal yang
Syubhat.
Baiklah akan coba saya bahas mengapa Nasyid bagi Wanita itu haram,
dalam hal ini kita ketahui bersama bahwa Suara wanita itu adalah Aurat, kalau
sudah aurat maka kita dilarang untuk menonjolkannya, bukan kah begitu?
Saya ambil contoh Wanita yang shalat kemudian suaranya terdengar
oleh laki-laki maka batallah shalatnya,karena suaranya aurat. kemudian wanita
itu diharamkan menjadi imam shalat bagi laki-laki,karena suaranya aurat.
kemudian lagi wanita itu diharamkan mengumandangkan Adzan, karena wanita yang
mengumandangkan adzan berarti telah menyerupai laki-laki. Maka hokum-hukum ini di Qiaskan kepada wanita
yang bermain/menyanyi dalam Nasyid itu haram karena suara mereka itu aurat dan
mereka menyerupai laki-laki.
Perbandingannya begini lebih mulia manakah Shalat dengan Nasyid? Tentu
kita Jawab lebih Mulialah Shalat ketimbang Nasyid, Shalat aja yang begitu mulia
ketika wanita terdengar suaranya oleh laki-laki jadi batal shalatnya apa lagi
Nasyid. Kemudian lebih mulia manakah Menjadi Imam Shahat dengn Nasyid? Tentu kita
jawab lebih Mulialah menjadi Imam Shalat ketimbang Nasyid, Imam Shalat saja tidak
sah apalagi Nasyid. Kemudian ditanya lagi, lebih mulia manakah Mengumandangkan
Adzan atau Nasyid? Tentu kita Jawab lebih Mulialah adzan dari pada Nasyid,
Adzan saja tidak sah apalagi Nasyid.
Jadi begitulah cara para Ulama meng Qias kan hukum Nasyid tersebut,
sehingga dari Qias yang benar maka kita akan mengambil istimbath hokum yang
benar pula. Hanya orang yang berhati bersih yang akan memperoleh petunjuk.
Kemudian, kalau mereka berkata : Dalam Nasyid kan yang dilagukan
itu adalah lagu-lagu Islami, dan bisa juga sebagai sarana berdakwah?
Saya jawab : lebih baik manakah melantunkan Kalamullah atau
melantunkan Syair-Syair atau Lagu-lagu yang Islami? Lebih baik manakah
melagukan Kalamullah dengan tilawah atau melantunkan lagu-lagu Islami? Tentu kita
semua tahu jawabannya mana yang terbaik. Kemudian saya tanyakan lagi, apakah
hanya dengan nasyid Islami saja kita berdakwah? Sehingga anda menghalalkan
wanita bermain/menyanyi dalam Nasyid dengan dalih bahwa sebagi Dakwah???? Masa
sih Cuma karena alas an itu semua kita berfirikan pendek sehingga menghalalkan
Nasyid bagi Wanita. Tidak hanya dengan Musik saja kita jadikan sarana Dakwah,
coba anda merujuk pada kitab “ Kulluna Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa
Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah karya Abdullah Ahmad Al-‘Allaf ”
didalam kitab tersebut banyak sekali sarana berdakwah, sedangkan berdakwah
melalui music itu merupakan sarana yang paling terakhir kali, berarti dakwah
dengan music tidak diperhitungkan. Didalam kitab tersebut disebutkan juga bahwa
apabila ada sarana dakwah yang lebih baik dan lebih jelas kebenarannya
berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits dan pendapat-pendapat para
Ulama maka ambillah dan ikutilah dan tinggalkanlah yang lain.
Itu artinya selama masih ada cara atau sarana berdakwah yang lebih
baik lagi dari pada harus melalui music maka ambil lah yang lebih baik
tersebut, dan tinggalkan berdakwah dengan music. Jadi berdakwah dengan music itu
bukan pilihan yang terbaik.
KESIMPULAN :
Jadi WANITA BERMAIN/MENYANYI dalam NASYID ITU HARAM
HUKUMNYA.
Adapun
keburukan-keburukan yang disebabkan oleh Nasyid :
1.
Menyia-nyiakan
sebagian besar waktu kita , padahal waktu yang terbuang untuk Nasyid itu bias kitapergunakan untuk hal yang
bermanfaat, seperti mengkaji ilmu, mengaji, membaca Al-Qur’an , shalat Sunnah,
Dzikir dan lain-lain.
2.
Wanita
bermain Nasyid sama dengan menyerupai laki-laki, Nabi SAW bersabda :
“ Allah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki…..(H.R
Tirmidzi).
3.
Menggunakan
remaja-remaja putrid yang menggunakan dandanan yang beranekan ragam dan mereka
bernasyid dengan suara yang memikat dan menggoda, sedangkan berhias itu
termasuk dalam tabarruj, Allah SWT berfirman :
“ Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang
jahiliyah, dan dirikanlah shalat, tunaikan Zakat dan ta’atilah Allah dan
Rasulnya.(Q.S Al-Ahzab 33).
Dalam ayat ini bukan disuruh berhias kemudian main Nasyid, tapi
dalam ayat ini diperintahkan janganlah berhias, kemudian tegakkan shalat,
tunaikan zakat dan ta’ati Allah dan Rasul Nya.
Wanita / orang yang tetap bersikukuh bahwa wanita itu boleh bermain
Nasyid berarti dia tidak ta’at kepada Allah dan tidak ta’at kepada Rasul Nya.
Mengenai Musik Rasulullah telah memperingatkan kita melalui
Sabdanya :
“ pada umat ini akan terjadi bencana gempa dan banjir” lalu salah
seorang lelaki dari kaum Muslimin bertanya,Wahai Rasulullah kapan itu terjadi? Nabi menjawab : Apabila telah
muncul penyanyi wanita, alat music dan khamar sudah dianggap biasa (HR
Tirmidzi).
4.
Menggantikan
Al-Qur’an sebagai sarana berdakwah.
5.
Banyaknya
waktu yang terbuang sia-sia karena Nasyid dan menjauhkan seseorang dari Al-Qur’an,
orang tidak lagi mendengarkan bacaan Al-Qur’an tapi lebih memilih mendengarkan
Nasyid.
Apakah Anda masih bersikukuh bahwa Wanita itu boleh bermain Nasyid,
baik memainkan alat musiknya atau menyanyinya?
Tulisan ini dapat dirujuk dalam kitab :
-
Mukhalafat
Nisya’iyyah,100 Mukhalafah Taqa’ufiha ‘I-Katsir minan Nisa’ bi Adillatiha
Asy-Syar’iiyyah ( 100 dosa yang diremehkan Wanita ) yang ditulis oleh Al-Imam ‘Abdul
Lathif bin Hijas Al-Ghomidi.
-
Al-Qaulu
Al-Mufiidu fii Hukmi Al-Anaasyiid yang ditulis oleh Asy-Syaikh Abu Abdir Rahman
Asham bin Abdul Mun’im Al-Mary.
-
Kulluna
Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah yang
ditulis oleh Asy-syaikh Abdullah Ahmad Al-‘Allaf.
-
Ihya
Ulumiddin yang ditulis oleh Al-Hujjatul Islam Al-Imam Muhammad bin Muhammad Abu
Hamid Al-Ghazali.
-
Sunan
At-Tirmidzi yang ditulis oleh Al-Imam At-Tirmidzi.
والله أعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar