Rabu, 24 April 2013

HUKUM MTQ DAN NASYID BAGI WANITA



 HUKUM WANITA IKUT MTQ DAN NASYID

Jangan Malas membaca, orang yang Malas membaca itu adalah ciri orang yang JAHIL.

            Masalah MTQ dan Nasyid bagi wanita berusaha akan saya kupas berdasarkan pendapat para Ulama Salaf maupun Khalaf beserta dalil-dalilnya. Kita ketahui bahwa MTQ dan Nasyid itu sudah sangat membudaya sekali dikalangan umat Islam, namun walaupun begitu ada batasan-batasan Syar’i, yang mana jika kita tidak memahami batasan-batasan Syar’i tersebut nantinya kita bisa jatuh kepada hal-hal yang diharamkan . yang pertama akan saya bahas mengenai Hukum Wanita ikut MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) dan yang kedua akan saya bahas mengenai Hukum Nasyid bagi Wanita, Insya Allah…
1.      Hukum wanita mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Pada dasarnya hukum membaca Al-Qur’an adalah sunnat muakkad baik bagi laki-laki Waupun wanita, berdasarkan Hadits Nabi SAW :
“ Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari).
Didalam riwayat yang lain :
“ Bacalah Al-Qur’an selama ia dapat mencegahmu dari perbuatan jahat, apabila ia tidak dapat lagi menahanmu dari perbuatan itu, berarti kamu belum benar-benar membacanya” (HR At-Thabrani).
“Barangsiapa yang tidak melagukan Al-Qur’an maka dia bukanlah dari umatku”
Dari beberapa Hadits tersebut dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa membaca Al-Qur’an itu sangatlah dianjurkan, yang menjadi permasalahan adalah wanita yang membaca Al-Qur’an dihadapan Khalayak ramai, biasa hal ini terjadi dalam Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Kalau kita merujuk kepada MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang diselenggarakan oleh Negara-negara di Timur Tengah, seperti Iran, Mesir, Qatar dan lain sebagainya, mereka sama sekali tidak pernah menyertakan pesertanya itu dari kalangan wanita, karena mereka beranggapan bahwa suara wanita itu adalah aurat, berdasarkan Hadits Nabi SAW yang semua dari umat Islam sudah mengetahuinya. Dapatlah kita ketahui bahwa Negara-negara ditimur tengah sangat ketat sekali dalam masalah penetapan hukum. Dengan dalil suara wanita itu adalah aurat maka peserta wanita tidak pernah di ikut sertakan dalam MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Memang ada juga  saya lihat didaerah Timur Tengah ada wanita yang membaca Al-Qur’an di depan khalayak ramai, tapi harus di ingat bahwa wanita yang membaca Al-Qur’an itu belum masuk dalam katagori Baligh, maka suara wanita yang belum baligh belum bisa di hukumi sebagai aurat. Maka La ba’sa (tag mengapa).
Timbul pertanyaan : di Timur Tengah Wanita dilarang menjadi peserta MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) tapi kenapa di Indonesia kok ada wanita yang ikut MTQ?
Jawab : di daerah Asia Tenggara bil Khusus di Indonesia Wanita itu boleh mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang mana bacaan Al-Qur’an wanita itu didengar oleh Khalayak ramai, ada wanita dan laki-laki yang mendengarkannya. Sebab dibolehkannya Wanita ikut MTQ adalah karena di Asia tenggara sedikit sekali orang Islam yang mau membaca Al-Qur’an, tertutama dari kalangan Wanita, anda lah sebagai Wanita, berapa kali anda membaca Al-Qur’an dalam seminggu???? Sedikit sekali laki-laki maupun Wanita yang membaca Al-Qur’an, apalagi zaman sekarang nih, lihatlah para pemuda-pemudi kita, mereka lebih suka membaca Novel-Novel, buku yang tidak bermanfaat, dan lain sebagainya, tapi kita lihat berapa banyak pemuda-pemudi yang membaca Al-Qur’an? Didaerah saya hampir tidak pernah lagi dirumah-rumah warga terdengar orang yang membaca Al-Qur’an.
Atas dasar pertimbangan itu lah maka wanita di Asia Tenggara boleh mengikuti Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an). Walaupun ada sisi Mudharrahnya (mudharatnya) namun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Manfaatnya yaitu agar para pemuda-pemudi yang mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari  para Qari maupun Qariah tersebut tertarik hatinya untk mau membaca Al-Qur’an, dan mau belajar Al-Qur’an. Lain halnya di Timur Tengah, disana banyak sekali orang-orang yang membaca Al-Qur’an dan menghafalkannya, di Masjid-Masjid, di Langgar-Langgar, di dalam Angkutan Umum, di Pasar, dan dimana-mana orang membaca Al-Qur’an. Jadi sangat berbanding terbalik dengan keadaan di Negara kita.
2.      Hukum wanita Bermain Nasyid.
Sebelum anda memahami mengenai pembahasan ini, tanamkanlah terlebih dahulu didalam diri Anda bahwa Nasyid dan Membaca Al-Qur’an itu berbeda. Kenapa saya berkata demikian? Karena ada segelintir orang yang berpendapat bahwa Wanita itu boleh bermain Nasyid dengan dalih bahwa MTQ bagi wanita saja boleh , mengapa Nasyid bagi Wanita haram, kemudian ada lagi yang berpendapat, didalam Nasyid kan yang dinyanyikan itu lagu yang bernuansa Islam, kan bisa sebagai ajang Dakwah juga??? Ini lah beberapa Alasan dari segelintir orang yang menyatakan bahwa Nasyid bagi Wanita itu Mubah (boleh).
Maka saya jawab pernyataan mereka itu : bagaimana anda bisa menqiaskan hukum wanita ikut MTQ dengan wanita bermain Nasyid?? Bukankah wanita yang ikut MTQ dengan Wanita yang bermain Nasyid itu konteksnya sangat berbeda sekali, dalam Masalah MTQ tadi itu, mengapa wanita boleh ikut MTQ dengan alasan keadaan Darurat yang menghendaki untuk adanya Rukhsah (keringanan) maka dalam keadaan tersebut yang tadinya Haram maka dapat keringanan menjadi Makruh. Tapi coba anda lihat keadaan apakah yang membuat Nasyid bagi wanita itu darurat? Dan apakah bisa hal itu di katakana rukhsah? Kemudian bagaimanakah yang dikatakan darurat itu? Coba anda renungkan….
Maka diawal pembahasan ini saya katakana bahwa terlebih dahulu tanamkanlah dalam diri anda bahwa Al-Qur’an itu berbeda dengan Nasyid. Jadi jangan coba anda samakan Kalam Allah yang Mulia sama nilainya dengan nasyid. Al-Qur’an dibaca dapat pahala yang mendengarkan pun dapat pahala, tapi Kalau Nasyid yang menyanyi itu haram kalau wanita, dan yang mendengar jatuh kepada hal yang Syubhat.
Baiklah akan coba saya bahas mengapa Nasyid bagi Wanita itu haram, dalam hal ini kita ketahui bersama bahwa Suara wanita itu adalah Aurat, kalau sudah aurat maka kita dilarang untuk menonjolkannya, bukan kah begitu?
Saya ambil contoh Wanita yang shalat kemudian suaranya terdengar oleh laki-laki maka batallah shalatnya,karena suaranya aurat. kemudian wanita itu diharamkan menjadi imam shalat bagi laki-laki,karena suaranya aurat. kemudian lagi wanita itu diharamkan mengumandangkan Adzan, karena wanita yang mengumandangkan adzan berarti telah menyerupai laki-laki.  Maka hokum-hukum ini di Qiaskan kepada wanita yang bermain/menyanyi dalam Nasyid itu haram karena suara mereka itu aurat dan mereka menyerupai laki-laki.
Perbandingannya begini lebih mulia manakah Shalat dengan Nasyid? Tentu kita Jawab lebih Mulialah Shalat ketimbang Nasyid, Shalat aja yang begitu mulia ketika wanita terdengar suaranya oleh laki-laki jadi batal shalatnya apa lagi Nasyid. Kemudian lebih mulia manakah Menjadi Imam Shahat dengn Nasyid? Tentu kita jawab lebih Mulialah menjadi Imam Shalat ketimbang Nasyid, Imam Shalat saja tidak sah apalagi Nasyid. Kemudian ditanya lagi, lebih mulia manakah Mengumandangkan Adzan atau Nasyid? Tentu kita Jawab lebih Mulialah adzan dari pada Nasyid, Adzan saja tidak sah apalagi Nasyid.
Jadi begitulah cara para Ulama meng Qias kan hukum Nasyid tersebut, sehingga dari Qias yang benar maka kita akan mengambil istimbath hokum yang benar pula. Hanya orang yang berhati bersih yang akan memperoleh petunjuk.
Kemudian, kalau mereka berkata : Dalam Nasyid kan yang dilagukan itu adalah lagu-lagu Islami, dan bisa juga sebagai sarana berdakwah?
Saya jawab : lebih baik manakah melantunkan Kalamullah atau melantunkan Syair-Syair atau Lagu-lagu yang Islami? Lebih baik manakah melagukan Kalamullah dengan tilawah atau melantunkan lagu-lagu Islami? Tentu kita semua tahu jawabannya mana yang terbaik. Kemudian saya tanyakan lagi, apakah hanya dengan nasyid Islami saja kita berdakwah? Sehingga anda menghalalkan wanita bermain/menyanyi dalam Nasyid dengan dalih bahwa sebagi Dakwah???? Masa sih Cuma karena alas an itu semua kita berfirikan pendek sehingga menghalalkan Nasyid bagi Wanita. Tidak hanya dengan Musik saja kita jadikan sarana Dakwah, coba anda merujuk pada kitab “ Kulluna Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah karya Abdullah Ahmad Al-‘Allaf ” didalam kitab tersebut banyak sekali sarana berdakwah, sedangkan berdakwah melalui music itu merupakan sarana yang paling terakhir kali, berarti dakwah dengan music tidak diperhitungkan. Didalam kitab tersebut disebutkan juga bahwa apabila ada sarana dakwah yang lebih baik dan lebih jelas kebenarannya berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits dan pendapat-pendapat para Ulama maka ambillah dan ikutilah dan tinggalkanlah yang lain.
Itu artinya selama masih ada cara atau sarana berdakwah yang lebih baik lagi dari pada harus melalui music maka ambil lah yang lebih baik tersebut, dan tinggalkan berdakwah dengan music. Jadi berdakwah dengan music itu bukan pilihan yang terbaik.
KESIMPULAN  :
Jadi WANITA BERMAIN/MENYANYI dalam NASYID ITU HARAM HUKUMNYA.
Adapun keburukan-keburukan yang disebabkan oleh Nasyid :
1.      Menyia-nyiakan sebagian besar waktu kita , padahal waktu yang terbuang untuk Nasyid  itu bias kitapergunakan untuk hal yang bermanfaat, seperti mengkaji ilmu, mengaji, membaca Al-Qur’an , shalat Sunnah, Dzikir dan lain-lain.
2.      Wanita bermain Nasyid sama dengan menyerupai laki-laki, Nabi SAW bersabda :
“ Allah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki…..(H.R Tirmidzi).
3.      Menggunakan remaja-remaja putrid yang menggunakan dandanan yang beranekan ragam dan mereka bernasyid dengan suara yang memikat dan menggoda, sedangkan berhias itu termasuk dalam tabarruj, Allah SWT berfirman :

“ Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah, dan dirikanlah shalat, tunaikan Zakat dan ta’atilah Allah dan Rasulnya.(Q.S Al-Ahzab 33).

Dalam ayat ini bukan disuruh berhias kemudian main Nasyid, tapi dalam ayat ini diperintahkan janganlah berhias, kemudian tegakkan shalat, tunaikan zakat dan ta’ati Allah dan Rasul Nya.
Wanita / orang yang tetap bersikukuh bahwa wanita itu boleh bermain Nasyid berarti dia tidak ta’at kepada Allah dan tidak ta’at kepada  Rasul Nya.
Mengenai Musik Rasulullah telah memperingatkan kita melalui Sabdanya :
“ pada umat ini akan terjadi bencana gempa dan banjir” lalu salah seorang lelaki dari kaum Muslimin bertanya,Wahai Rasulullah kapan  itu terjadi? Nabi menjawab : Apabila telah muncul penyanyi wanita, alat music dan khamar sudah dianggap biasa (HR Tirmidzi).
4.      Menggantikan Al-Qur’an sebagai sarana berdakwah.
5.      Banyaknya waktu yang terbuang sia-sia karena Nasyid dan menjauhkan seseorang dari Al-Qur’an, orang tidak lagi mendengarkan bacaan Al-Qur’an tapi lebih memilih mendengarkan Nasyid.


Apakah Anda masih bersikukuh bahwa Wanita itu boleh bermain Nasyid, baik memainkan alat musiknya atau menyanyinya?

Tulisan ini dapat dirujuk dalam kitab :
-          Mukhalafat Nisya’iyyah,100 Mukhalafah Taqa’ufiha ‘I-Katsir minan Nisa’ bi Adillatiha Asy-Syar’iiyyah ( 100 dosa yang diremehkan Wanita ) yang ditulis oleh Al-Imam ‘Abdul Lathif bin Hijas Al-Ghomidi.
-          Al-Qaulu Al-Mufiidu fii Hukmi Al-Anaasyiid yang ditulis oleh Asy-Syaikh Abu Abdir Rahman Asham bin Abdul Mun’im Al-Mary.
-          Kulluna Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah yang ditulis oleh Asy-syaikh Abdullah Ahmad Al-‘Allaf.
-          Ihya Ulumiddin yang ditulis oleh Al-Hujjatul Islam Al-Imam Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali.
-          Sunan At-Tirmidzi yang ditulis oleh Al-Imam At-Tirmidzi.


والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar