ZIARAH KUBUR, HUKUM , TATA CARA,
HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM BERZIARAH
Tulisan
ini boleh dishare.....
Bismillahir-Rahmanir-Rahim.
Sudah menjadi tradisi
ditengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia setiap menjelang bulan Ramadhan,
masyarakat Muslim disibukkan dengan ziarah kubur. Akan tetapi sangat
disayangkan sekali, ada sebahagian kecil dari golongan Umat Islam yang
mengharamkan ziarah kubur, bahkan mereka menuduh pelaku ziarah kubur sebagai
penyembah kuburan (Quburiyyin) yang lebih parah lagi ada sebahagian dari mereka
yang menuduh musyrik bagi para pelaku ziarah kubur. Benarkah pernyataan
tersebut? Maka pada kesempatan kali ini atas izin Allah Ta’ala al-faqir mencoba
membuat suatu tulisan atau artikel untuk menjawab permasalahan tersebut. Sebelumnya
bagi para pembaca al-faqir minta untuk bershalat kepada baginda Nabi saw : “Allahumma
Shalli ‘ala syaidina Muhammad, wa ‘ala alihi syaidina Muhammad”.
A.
Hadits-Hadits
Tentang Ziarah Kubur
Mengenai Hadits-Hadits tentang ziarah
kubur sangat banyak sekali, namun al-faqir hanya mencantumkan beberapa Hadits
saya , dan al-faqir tidak menulis matannya namun hanya terjemahannya saja, agar
tulisan ini tidak terlalu panjang. Karena al-faqir tahu bahwa sedikit sekali
orang yang suka membaca. Adapun Hadits-Hadits mengenai ziarah kubur diantaranya
:
1.
Hadits Buraidah r.a , riwayat
Imam Muslim, Abu Dawud, Ibnu Hibban, Hakim dan Turmudzi :
Artinya : “ Sungguh aku telah
melarang kalian ziarah kubur, dan sekarang ttelah diizinkan oleh Muhammad untuk
berziarah kubur ibunya, maka ziarahlah kalian kekubur, karena ziarah kubur itu
dapat mengingatkan kepada akhirat “. (Lihat kitab Shahih Muslim, Hadits ke
: 1623. Sunan an-Nasa’i, Hadits ke : 2005-2006. Sunan Abu dawud, Hadits ke :
2816/3312. Musnah Ahmad ibn Hanbal, Hadits ke : 21880/21925).
2.
Hadits Abu Hurairah r.a,
riwayat Imam Muslim, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad :
Artinya : “Abu Hurairah r.a
berkata , Rasulullah saw ziarah kubur ibunya, kemudian menangis dan tangisnya
menangiskan orang-orang disekitarnya, lalu bersabda : aku mohon izin Tuhanku
agar mengampuninya, dan Dia tidak memberikan izin kepadaku, dan aku mohon izin
untuk berziarah ke kubur ibunya, dna aku diizinkan, maka berziarahlah kamu
karena berziarah itu dapat mengingatkan mati “. ( Lihat kitab Shahih
Muslim,Hadits ke : 1622. Sunan an-Nasa’i, Hadits ke : 2007. Sunan Abu Dawud,
Hadits ke : 2815. Sunan Ibnu Majah, Hadits ke : 1558,1561 dan Musnah Ahmad ibn
Hanbal, Hadits ke : 9311).
Sebenarnya ada delapan Hadits lagi
yang menceritakan tentang ke bolehan ziarah kubur. Akan tetapi kedua Hadits
tersebut diatas al-faqir anggap sudah cukup untuk mewakilkan delapan Hadits
lainnya.
B.
Hukum Ziarah
Kubur
Mengenai hukum ziarah kubur ini
terbagi kepada dua pembagaian, yaitu hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan
hukum ziarah kubur bagi perempuan.
1.
Hukum ziarah kubur bagi
laki-laki
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki
menurut jumhur Ulama’ adalah sunnah, disyariatkan oleh agama.Bahkan menurut
al-Imam ibnu Hazmin karena ada perintah dari Rasulullah dengan lafadz “fazuuruha”
maka hukum ziarah kubur adalah wajib, sekalipun hanya sekali dalam seumur
hidupnya (Lihat kitab Fathul Bary).
Untuk lebih jelasnya al-faqir akan
mengemukakan pendapat sebagian Ulama’ Salaf maupun Khalaf mengenai hal ini :
a)
Menurut al-Imam Ibnu Hajar
al-Asqalany didalam kitabnya Fathul Bary mengatakan bahwa : “ bab
ziarah kubur, maksudnya adalah bahwa ziarah kubur itu disyariatkan....”.
b)
Menuru al-Imam Abil ‘Ula
al-Mubarakfury didalam kitabnya Tuhfatul al-Ahwadzi bi-Syarah Jami’
at-Turmudzi mengatakan : “Sabda Nabi saw, Allah telah mengizinkan kepada
Muhammad untuk menziarahi ibunya, hal ini menunjukkan atas dibolehkannya ziarah
kubur keluarga yang tidak mengenal Islam, sabda Faruzuuha menunjukkan perintah,
berupa rukhsah (kemurahan) atau istihbab (disunnahkan), yang demikian inilah
pendapat jumhur (sebagian besar) Ulama’, bahkan sebagian mereka mengatakan
telah disepakati Ulama’. Sementara Ibnu Abdil Bar berpendapat hukumnya wajib,
demikian sebagaimana keterangan dari kitab Al-Mirqoh”.
c)
Menurut al-Imam an-Nawawi
didalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa : “ adapun
hukum ziarah kubur, maka telah sepakat nash-nash imam Syafi’i dan para pengikut
(ashhab)nya bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki, ini adalah pendapat
seluruh Ulama’, bahkan al-Imam al-Abdari menyebutnya sebagai sebagai telah
disepakati (ijma’) Ulama’ “.
2.
Hukum ziarah kubur bagi
perempuan.
Berbeda dengan laki-laki, hukum
ziarah kubur bagi perempuan ada perbedaan pendapat yang sedikit tajam antara
para Ulama’. Diantara pendapat tersebut ada yang mengatakan :
a). Haram
karena perempuan yang ziarah akan
mendapat laknat. Dan laknat tersebut dapat terwujud karena disebabkan bahwa
kebanyakan perempuan biasanya mempunyai perasaan yang sangat halus dan sensitif
sekali, sehingga dengan mudah akan menimbulkan kesedihan dan kepedihan baru,
akibatnya kesabarannya tidak terkontrol dan tidak terkendali, dengan demikian
muncullah hal-hal yang dilarang agama.
b). Makruh
apabila seorang perempuan berziarah dan
ia tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang agama sebagaimana disebutkan diatas,
maka hukumnya makruh.
c). Boleh
bahkan disyariatkan, yaitu
disyariatkan sebagaimana hukum ziarah kubur bagi laki-laki. Karena ziarah kubur
dapat mengingatkan mati dan akhirat, sementara mengingat mati dan akhirat
sama-sama disyari’atkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Wallahu ‘Alam.
C.
Waktu Ziarah
Kubur
Pada dasarnya ziarah kubur
diperbolehkan sepanjang waktu, tidak ada waktu makruh dan haram dalam berziarah
kubur, dan ziarah kubur tidak mesti dilakukan hanya ketika menjelang bulan
Ramadhan saja, karena ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Akan tetapi yang
lebih afdhol dilakukan setiap hari jum’at, karena hari Jum’at adalah merupakan
hari yang paling mulia dan terdapat waktu-waktu yang mustajab (dikabulkannya
doa).
D.
Adab dan Tata
Cara Ziarah Kubur
Sebelum masuk Maqbarah (komplek
pemakaman)
-
Memberi salam dengan lafadz : “
Assalamu’alaikum Ahlad-diyari minal mu’minina wal-muslimina wa inna insya
Allahu lalaahiquna as’alullahu lanaa walakumul-‘afiyah “.
-
Tidak perlu melepaskan alas
kaki (sandal) kecuali alas kaki (sandal) tersebut terkena najis. Disyariatkan melepaskan
alas kaki (sandal) apabila alas kaki (sandal) yang dipakai merupakan alas kaki
(sandal) kemewahan yaitu sandal yang harganya mahal, karena ketika di kubur
dianjurkan menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia.
Sesudah masuk
Maqbarah (komplek pemakaman)
-
Tidak duduk diatas kubur,
sebagaimana larangan Rasulullah saw dalam Hadits yang diriwayatkan imam Muslim,
an-Nasa’i, Abu Dawud dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah r.a : “ sungguh duduk
diatas bara api, kemudian membakar pakaian kalian dan mengelupas kulitnya, itu
lebih baik dari pada duduk diatas kubur “.
Kemudian al-Imam an-Nawawi didalam
kitabnya al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menambahkan beberapa adab tata cara
berziarah sebagai berikut :
-
Menghadap kekubur saat membaca
salam dan bacaan-bacaan lainnya.
-
Menghadap kiblat saat berdoa
-
Boleh ziarah dengan cara
berdiri, duduk atau sekedar lewat.
-
Mendekat kepada orang yang
diziarahi, karena ziarah kubur hakikatnya adalah mendatangi orang yang
diziarahi sebagaimana lazimnya didunia.
-
Membaca salam saat akan pulang
E.
Hal-Hal Yang
Boleh di Lakukan Ketika Berziarah
1.
Membaca seluruh al-Qur’an ,
atau sebahagian dari al-Qur’an.
2.
Membaca dzikir, shalawat,
tasbih, tahmid dll, yang biasa dikenal dengan tahlil.
3.
Mendoakan kepada mayit, bahkan
ini suatu hal yang tidak boleh dilupakan.
F.
Hal-Hal yang
Dilarang di Lakukan Ketika Berziarah
Sebagaimana dapat
diambil dari kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, larangan-larangan yang tidak
boleh dilakukan ketika ziarah kubur adalah :
1. duduk
diatas kubur
2. bersandar
dikubur
3. mencium
kubur (nisannya)
4.
mengusap-ngusap kubur
5.
memegang-megang kubur
Lebih lanjut al-Imam an-Nawawi
menjelaskan dalam kitabnya Majmu’ Syarah al-Muhadzdab :
Artinya : “ Abu Musa berkata, Imam
Abu al-Hasan Muhammad Ibnu Marzuq al-Za’farani tergolong Ulama fiqh
al-Muhaqqiqin dalam kitabnya bab jenazah mengatakan , dan hendaknya jangan
memegang kubur dengan tangannya, tidak menciumnya dan inilah pendapat Ulama’
Salaf. Imam Abu al-Hasan berkata , memegang-megang kubur dan menciumnya
sebagaimana yang dilakukan orang umum sekarang ini adalah termasuk amalan bid’ah
munkarah menurut syara’ yang harus dihindari pengamalannya dan dilarang dalam
melakukannya, ia berkata lagi barang siapa bermaksud memberikan salam kepada
mayit, maka hendaknya memberikan salam melalui arah wajahnya, dan jika
menghendaki doa, maka ia harus berputar dari tempatnya dan menghadap kiblat. Kemudian
ia berkata lagi jangan memegang-megang kubur, menciumnya dan jangan
mengusap-ngusapnya karena semua itu adalah termasuk kebiasaan orang-orang
Nasrani. Kemudian al-Imam an-Nawawi berkata : semua yang dikatakan diatas adalah
benar, karena dengan nyata ada larangan untuk menta’zimkan (mengagungkan)
kubur, dan karena tidak disunnahkan mengusap dua rukun (pojok) ka’bah (dua
rukun syamy, selain Hajar aswad dan rukun Yamani) apa lagi mengusap kubur, tentu lebih tidak
disunnahkan “.
والله اعلم