Rabu, 28 Oktober 2015

PEMUDA DAN PERMAINAN YANG SIA-SIA





            Masih banyak remaja yang suka ngabisin pagi sampai malem buat permaian yang kurang bermanfaat. Dalam satu hadits disebutkan bahwa Baginda Nabi saw bersabda : “Tanda baiknya ke-Islaman pada diri seseorang adalah ia meninggalkan perkara yang sia-sia (Tidak bermanfaat)”.
            Kayak gimana sih permainan yang sia-sia (tidak bermanfaat) itu? Di bawah ini misalnya :
1.      Mencet  nomor-nomor handphone atau telepon rumah secara acak, terus gangguin orang-orang yang lagi tidur, neror atau menggoda anak gadis orang lain. Para pelakunya selain berdosa, dapet sumpah serapah. Sementara para malaikat mencatat dan menuliskannya dalam buku catatan amal. Allah swt berfirman :
Artinya : “Yaitu ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebalah kiri” (Q.S Qaaf : 17).
Allah swt juga berfirman :
Artinya : “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (d isisi Allah) dan yang mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu)” (Q.S al-Infithar ; 10-11).
2.      Nyetir mobil atau sepeda motor ugal-ugalan, dengan kecepatan gila, ngelanggar rambu-rambu lalu lintas, gangguin kaum muslimin di jalan raya. Sering remaja kayak gini ngegas semaunya, seolah-olah jalan raya tuh medan balap. Dengan alasan memacu adrenalin, mereka menguji nyali di jalanan unyuk menghabiskan waktu atau bahkan menghambur-hamburkan harta. Mereka ngerasa udah hebat dan banyak yang ngagumi. Padahal, tindakan mereka itu kayak bunuh diri, bisa berakibat kematian atau cacat seumur hidup.
Ugalan-ugalan di jalanan itu selain dapat membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Dalam hal ini Allah swt berfirman :
            Artinya : “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Q.S al-Baqarah : 195).
            Dan di sebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda :
            Artinya : “Janganlah kamu membahayakan diri sendiri dan orang lain”.
3.      Ada yang nyadu game elektronik seperti play station, game online dan lain-lain. Siang, malem, main terus-terusan. Salah seorang fudhala’ menceritakan tentang salah seorang remaja tiga hari berterut-turut ikut turnamen game play station ini, berhentinya kalau mau tidur dan buat hajat saja. Waliyadzubillah.
Untuk mereka semua , ada sebuah kisah yang mungkin bisa bikin sadar bahwa mereka telah menyalahi fitrah yang Allah gariskan dan menyimpang dari tujuan Allah menciptakan mereka :
Allah swt berfirman :                                                                                    
Artinya : “Dan Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah Ku” (Q.S adz-Dzariyat : 56).
Salah seorang Salafus Shalih lewat di depan seorang pemuda yang sedang bermain-main. Seorang pemuda lain ngeliatin mereka sambil menangis sedih. Salafus Shalih tadi menyangka bahwa pemuda yang menangis ini ingin bermain bersama mereka. Maka ia bertaya : ‘hai anakku, maukah aku belikan mainan untukmu seperti yang mereka miliki? Pemuda itu menjawab : “bukan karena itu aku menangis”. Lelaki itu bertanya : “jadi mengapa kamu menangis?” ia menjawab : “aku menangisi mereka karena telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan mereka diciptakan. Tidakkah mereka mendengar firman Allah swt mencela sikap sebahagian manusia :
      Artinya : “maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main saja, dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami” (Q.S al-Mukminun : 115).
      Maka takjublah lelaki tadi mendnegar jawaban yang teramat menyentuh dari pemuda itu. Lalu ia berkata kepadanya : “Hai anakku, beri aku nasihat! Maka pemuda itu berkata dengan nada yang mengundang simpati :
      “Dunia tidaklah kekal abadi bagi orang yang hidup. Dan orang yang hidup tidaklah kekal aabdi di dunia”.
Nah, jika ingin dicintai Allah dan Rasul-Nya hendaklah para pemuda/I meninggalkan perkara-perkara yang sia-sia sebagai yang telah di sebutkan di atas! Semoga Allah swt menjadikan kita hamba yang shaleh serta berakhlaq mulia.
Mari di share. Semoga yang ngebaca tersentuh hatinya. Sehingga ia tinggalkan perkara-perkara yang sia-sia itu. Berarti kita sudah menunjukkan kebaikan untuk orang lain. Dan menunjukkan kebaikan itu diberi ganjaran pahala yang besar loh….

Wallahu a’lam bis-showab..

Selasa, 27 Oktober 2015

Memakai Farfum Bercampur Alkohol





            Tanya: Bagaimana hukum alkohol? Najiskah atau tidak? Bagaimana pula hukum menggunakan  farfum saat melaksanakan sholat?
            Jawab: Alkohol yang biasa digunakan untuk menyebut etanol, menurut ahli kesehatan adalah zat cair yang dihasilkan dari proses permentasi atau diproduksi secara kimiawi, berwarna bening seperti air, mempunyai bau khusus, dan memiliki efek pati rasa atau mengurangi pengaruh saraf tertentu (memabukkan) bila digunakan pada bagian tubuh secara berlebihan atau secara tidak benar. Karena efek pati rasa itu alkohol memiliki potensi madharat (negatif)  yang  tidak kecil bagi kehidupan manusia bila disalahgunakan, sekaligus memiliki manfaat yang sangat besar bila digunakan secara benar.
            Hukum alkohol itu masih menjadi perselisihan di antara ulama’, pertama: ditinjau dari sisi madharat alkohol yang bisa kita tahu adalah manakala dijadikan unsur dasar minuman keras itu bisa memabukkan. Karena memabukkan itu, para ulama’ menetapkan bahwa alcohol najis hukumnya sehingga dengan sendirinya haram dikonsumsi (ahkam al-fuqaha’, 245). Dan karena alkohol itu najis maka tidak boleh digunakan dalam ibadah-ibadah yang dalam pelaksanaanya membutuhkan kesucian.
            Walaupun demikian ulama bermazhab syafi’i berpendapat bahwa campuran sedikit zat cair yang najis dalam hal ini alkohol terhadap obat-obatan atau farfum untuk sekedar menjaga kebaikannya atau  mengawetkannya dihukumi ma’fu atau dimaafkan. Karenannya, meskipun najis tetapi boleh digunakan untuk sholat. (kitab fiqih ala Madzahib al-Arba’a: I, 21.)
            Kedua: Ditetapkan oleh Lembaga Fiqih Islam Dunia pada muktamar ke-8 di Brunai Darussalam, (21-27 juni 1993 M atau 1-07 Muharram 1414 H)  bahwa alcohol hukumnya tidak najis. Hal ini didasarkan pada qaidah fiqih “Al-ashlu fi al-asyiya’i at-tharah”. Artinya: asal pada segala sesuatu itu suci hukumnya. Alasannya, karena kenajisan alkohol atau khamar dan semua yang memabukkan itu bersifat maknawi bukannya hissi atau kenyataan dalam zatnya.
            Selain sisi madharat , disadari maupun tidak sebenarnya kita telah memanfaatkan alkohol itu. Dalam bidang kesehatan misalnya, alcohol biasanya digunakan untuk membersihakan luka, membunuh kuman penyakit, obat bius dan lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari alkohol dijumpai sebagai campuran farfum atau makanan dan minuman  baik sebagai pengawet atau unsur pelarut. Maka menurut keputusan Lembaga Fiqih Islam Dunia itu, penggunaan alcohol untuk kepentingan semacam itu tidak termasuk khamar.  Hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Islami: VII, 5264-5265, bahwa farfum yang menggunakan sedikit campuran alkohol atau makanan, minuman ataupun obat yang dalam pembuatannya menggunakan sedikit alkohol untuk melarutkan bahan-bahan yang tidak bisa dilarutkan dengan air atau untuk sekedar mengawetkan, hukumnya boleh dikonsumsi atau digunakan karena dirasa sulit untuk menghindarinya (li ‘umum al-balwa). Wallahu’alam.


Rabu, 21 Oktober 2015

PUASA HARI ASYURA’ (MUHARRAM) DAN AMALAN-AMALANNYA





            Puasa hari Asyura (Muharram) adalah puasa pada hari kesepuluh dari bulan Muharram. Rasulullah saw bersabda tentang keutamaannya “Aku yakin Allah swt akan menghapuskan dosa tahun lalu”. Puasa Asyura tidak wajib hukumnya , sekalipun terdapat banyak hadits yang menyuruh untuk melakukannya, karena ada satu hadits Shahih al-Bukhari dan Muslim yang artinya : “Sesungguhnya hari ini adalah hari Asyura. Tidak diwajibkan atas kamu berpuasa. Tetatpi, siapa yang mau silahkan berpuasa, siapa yang tidak mau silahkan tidak berpuasa”. Para ulama memahamkan hadits-hadits yang berisi perintah puasa pada Asyura ini sebagai sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad).
            Adapun hikmah Arafah menghapuskan dosa dua tahun (tahun lalu dan akan datang), sedangkan puasa Asyura hanya menghapuskan dosa satu tahun (tahun lalu), karena Arafah adalah harinya nabi Muhammad saw, sedangkan Asyura adalah harinya Nabi Musa as. Dan Nabi kita, Nabi Muhammad saw merupakan Nabi yang paling utama dari seluruh Nabi lainnya. Karena itu, hari Nabi kita menghapuskan dosa dua tahun.

A.    Puasa Tasu’a Menyertai Asyura
Puasa Tasu’a yaitu pada hari kesembilan bulan Muharram, berdasarkan sabda Rasulullah saw : “Jika aku hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada hari kesembilan (dari bulan Muharram), tetapi Rasulullah wafat sebelum itu.” (HR. Muslim).
      Dan hikmah puasa Tasu’a mengiringi Asyura adalah untuk berhati-hati, karena ada kemungkinan keliru dalam penetapan awal bulan. Juga untuk supaya berbeda dengan orang Yahudi, karena mereka pun berpuasa pada tanggal sepuluh Muharram. Begitu pula untuk berjaga-jaga dari menunggalkan puasa pada hari itu saja, sebagaimana halnya puasa pada hari jumat saja.
      Jika puasa Asyura tidak diikuti dengan puasa Tasu’a, maka disunnahkan mengiringinya dengan puasa pada hari kesebelas bulan Muharram. Bahkan, al-Imam asy-Syafi’I dalam kitabnya al-Umm dan al-Imla’, menyebutkan sunnah hukumnya puasa tiga hari tersebut (tanggal 9, 10, dan 11 bulan Muharram)[1].
B.     Amalan Hari Asyura
Adapun amalan-amalan yang dilakukan dihari Asyura di anataranya adalah :
1.      Puasa
2.      Dzikir
3.      Silaturrahim
4.      Sedekah
5.      Mengunjungi orang berilmu
6.      Membesuk orang sakit
7.      Mengusap kepala anak yatim
8.      Member kelapangan kepada keluarga
9.      Membaca surah al-Ikhlas seribu kali dan lain sebagainya[2].

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah swt mewajibkan kepada Bani Isra’il berpuasa satu hari dalam setahun, hari Asyura, yaitu hari kesepuluh dari bulan Ramadhan. Maka berpuasalah kamu pada hari itu dan berikanlah kelapangan kepada keluargamu, karena siapa yang memberikan kelapangan harta kepada keluarganya niscaya Allah swt memberikan kelapangan kepadanya sepanjang tahun. Berpuasalah kamu pada hari itu, karena hari itu adalah hari :
1.      Diterima taubat Nabi Adam as sehingga dia menjadi bersih
2.      Diangkat Nabi Idris as ke tempat yang tinggi
3.      Dikeluarkan Nabi Nuh as dari perahunya
4.      Diselamatkan Nabi Ibrahim as dari api
5.      Diturunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa as
6.      Dikeluarkan Nabi Yusuf as dari penjara
7.      Dikembalikan penglihatan Nabi Ya’qub as
8.      Dihilangkan kesulitan (cobaan) yang menimpa Nabi Ayyub as
9.      Dikeluarkan Nabi Yunus as dari perut ikat
10.  Terbelah laut merah untuk bani Isra’il
11.  Diberikan kekuasan (kerajaan) kepada Nabi Sulaiman as
12.  Hari pertama dunia diciptakan Allah swt
13.  Hari pertama hujan turun di langit
14.  Diciptakan ‘Arsy, Lauhul Mahfuzh dan Qalam
15.  Diciptakan Malaikat Jibril
16.  Diangkat Nabi Isa as ke langit
17.  Terjadinya kiamat
Barangsiapa yang berpuasa Asyura, seolah-olah dia telah berpuasa sepanjang tahun. Puasa Asyura adalah puasa para Nabi. Barangsiapa yang menghidupkan malamnya dengan beribadah , seolah-olah dia beribadah kepada Allah swt sama seperti ibadah penghuni langit yang tujuh (malaikat)[3].
Hari mulia ini dikenal sebagai hari dimana diselamatkan dan dikeluarkan Nabi Nuh as dari kapalanya. Hal demikian tepatnya, ketika Nabi Nuh as dan pengikutnya turun dari kapal, mereka mengadukan rasa laparnya, sedangkan perbekalan sudah habis. Lalu Nabi Nuh as menyuruh mereka membawa sisa-sisa perbekalan yang tersedia. Ada yang membawa segenggam gandum, ada yang membawa segenggam kacang ‘adas, ada yang segenggam kacang ful, ada yang segenggam kacang hims, sampai tujuh macam biji-bijian. Dan hari tersebut adalah hari Asyura, lalu Nabi Nuh as mengumpulkan dan memasaknya untuk mereka. Kemudian mereka makan dan merasa kenyang degan berkat (barakah) Nabi Nuh as.
Peristiwa tersebut diabadikan Allah swt dalam firmanNya : “Hai Nuh,turunlah dnegan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari Kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu” (Q.S. Hud : 48). Yang mereka makan tersebut masakan pertama yang dimasak di muka bumi setelah terjadi topan besar. Kemudian orang menjadikan hal tersebut sebagai sunnag hari Asyura. Barangsiapa yang melakukannya dan member makan fakir miskin, dia akan mendapatkan pahala yang besar[4].

C.    Dzikir Hari Asyura
Al-‘Allamah al-Juhri menyebutkan bahwa orang yang membaca dzikir berikut sebanyak 70 kali pada hari Asyura dia akan dilindungi Allah swt dari keburukan tahun itu, yaitu :
حسبي الله ونعم الوكيل , ونعم المولى ونعم النصير




[1] Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini (w.977 H), Mughni al-Muhtaj, h. 596.
[2] As-Sayyid al-Bakri bin as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyati, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, h. 301.
[3] Hadits ini dicantumkan oleh imam ath-Thabrani dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabir, dengan sanad yang masih diperbincangkan. Hadits ini termasuk hadits Maudhu’ dan disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Takhrij terhadap hadits ini dilakukan oleh asy-Syaikh Ibrahim bin Ahmad ‘Abdul Hamid.
[4] Asy-Syaikh Syu’aib bin Sa’ad bin Abdul Kafi, ar-Raudhul Faiq fi al-Mawa’izh wa ar-Raqaiq, h. 732 dan 739.

Senin, 23 Juni 2014

ZIARAH KUBUR, HUKUM , TATA CARA, HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM BERZIARAH



ZIARAH KUBUR, HUKUM , TATA CARA, HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN DAN DILARANG DALAM BERZIARAH

Tulisan ini boleh dishare.....
Bismillahir-Rahmanir-Rahim.
            Sudah menjadi tradisi ditengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia setiap menjelang bulan Ramadhan, masyarakat Muslim disibukkan dengan ziarah kubur. Akan tetapi sangat disayangkan sekali, ada sebahagian kecil dari golongan Umat Islam yang mengharamkan ziarah kubur, bahkan mereka menuduh pelaku ziarah kubur sebagai penyembah kuburan (Quburiyyin) yang lebih parah lagi ada sebahagian dari mereka yang menuduh musyrik bagi para pelaku ziarah kubur. Benarkah pernyataan tersebut? Maka pada kesempatan kali ini atas izin Allah Ta’ala al-faqir mencoba membuat suatu tulisan atau artikel untuk menjawab permasalahan tersebut. Sebelumnya bagi para pembaca al-faqir minta untuk bershalat kepada baginda Nabi saw : “Allahumma Shalli ‘ala syaidina Muhammad, wa ‘ala alihi syaidina Muhammad”.
A.    Hadits-Hadits Tentang Ziarah Kubur
Mengenai Hadits-Hadits tentang ziarah kubur sangat banyak sekali, namun al-faqir hanya mencantumkan beberapa Hadits saya , dan al-faqir tidak menulis matannya namun hanya terjemahannya saja, agar tulisan ini tidak terlalu panjang. Karena al-faqir tahu bahwa sedikit sekali orang yang suka membaca. Adapun Hadits-Hadits mengenai ziarah kubur diantaranya :
1.      Hadits Buraidah r.a , riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, Ibnu Hibban, Hakim dan Turmudzi :
Artinya : “ Sungguh aku telah melarang kalian ziarah kubur, dan sekarang ttelah diizinkan oleh Muhammad untuk berziarah kubur ibunya, maka ziarahlah kalian kekubur, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada akhirat “. (Lihat kitab Shahih Muslim, Hadits ke : 1623. Sunan an-Nasa’i, Hadits ke : 2005-2006. Sunan Abu dawud, Hadits ke : 2816/3312. Musnah Ahmad ibn Hanbal, Hadits ke : 21880/21925).
2.      Hadits Abu Hurairah r.a, riwayat Imam Muslim, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad :
Artinya : “Abu Hurairah r.a berkata , Rasulullah saw ziarah kubur ibunya, kemudian menangis dan tangisnya menangiskan orang-orang disekitarnya, lalu bersabda : aku mohon izin Tuhanku agar mengampuninya, dan Dia tidak memberikan izin kepadaku, dan aku mohon izin untuk berziarah ke kubur ibunya, dna aku diizinkan, maka berziarahlah kamu karena berziarah itu dapat mengingatkan mati “. ( Lihat kitab Shahih Muslim,Hadits ke : 1622. Sunan an-Nasa’i, Hadits ke : 2007. Sunan Abu Dawud, Hadits ke : 2815. Sunan Ibnu Majah, Hadits ke : 1558,1561 dan Musnah Ahmad ibn Hanbal, Hadits ke : 9311).
            Sebenarnya ada delapan Hadits lagi yang menceritakan tentang ke bolehan ziarah kubur. Akan tetapi kedua Hadits tersebut diatas al-faqir anggap sudah cukup untuk mewakilkan delapan Hadits lainnya.

B.     Hukum Ziarah Kubur
Mengenai hukum ziarah kubur ini terbagi kepada dua pembagaian, yaitu hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan hukum ziarah kubur bagi perempuan.
1.      Hukum ziarah kubur bagi laki-laki
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki menurut jumhur Ulama’ adalah sunnah, disyariatkan oleh agama.Bahkan menurut al-Imam ibnu Hazmin karena ada perintah dari Rasulullah dengan lafadz “fazuuruha” maka hukum ziarah kubur adalah wajib, sekalipun hanya sekali dalam seumur hidupnya (Lihat kitab Fathul Bary).
Untuk lebih jelasnya al-faqir akan mengemukakan pendapat sebagian Ulama’ Salaf maupun Khalaf mengenai hal ini :
a)       Menurut al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalany didalam kitabnya Fathul Bary mengatakan bahwa : “ bab ziarah kubur, maksudnya adalah bahwa ziarah kubur itu disyariatkan....”.
b)      Menuru al-Imam Abil ‘Ula al-Mubarakfury didalam kitabnya Tuhfatul al-Ahwadzi bi-Syarah Jami’ at-Turmudzi mengatakan : “Sabda Nabi saw, Allah telah mengizinkan kepada Muhammad untuk menziarahi ibunya, hal ini menunjukkan atas dibolehkannya ziarah kubur keluarga yang tidak mengenal Islam, sabda Faruzuuha menunjukkan perintah, berupa rukhsah (kemurahan) atau istihbab (disunnahkan), yang demikian inilah pendapat jumhur (sebagian besar) Ulama’, bahkan sebagian mereka mengatakan telah disepakati Ulama’. Sementara Ibnu Abdil Bar berpendapat hukumnya wajib, demikian sebagaimana keterangan dari kitab Al-Mirqoh”.
c)       Menurut al-Imam an-Nawawi didalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa : “ adapun hukum ziarah kubur, maka telah sepakat nash-nash imam Syafi’i dan para pengikut (ashhab)nya bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki, ini adalah pendapat seluruh Ulama’, bahkan al-Imam al-Abdari menyebutnya sebagai sebagai telah disepakati (ijma’) Ulama’ “.

2.      Hukum ziarah kubur bagi perempuan.
Berbeda dengan laki-laki, hukum ziarah kubur bagi perempuan ada perbedaan pendapat yang sedikit tajam antara para Ulama’. Diantara pendapat tersebut ada yang mengatakan :
a). Haram
karena perempuan yang ziarah akan mendapat laknat. Dan laknat tersebut dapat terwujud karena disebabkan bahwa kebanyakan perempuan biasanya mempunyai perasaan yang sangat halus dan sensitif sekali, sehingga dengan mudah akan menimbulkan kesedihan dan kepedihan baru, akibatnya kesabarannya tidak terkontrol dan tidak terkendali, dengan demikian muncullah hal-hal yang dilarang agama.
b). Makruh
apabila seorang perempuan berziarah dan ia tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang agama sebagaimana disebutkan diatas, maka hukumnya makruh.
c). Boleh
bahkan disyariatkan, yaitu disyariatkan sebagaimana hukum ziarah kubur bagi laki-laki. Karena ziarah kubur dapat mengingatkan mati dan akhirat, sementara mengingat mati dan akhirat sama-sama disyari’atkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Wallahu ‘Alam.

C.    Waktu Ziarah Kubur
Pada dasarnya ziarah kubur diperbolehkan sepanjang waktu, tidak ada waktu makruh dan haram dalam berziarah kubur, dan ziarah kubur tidak mesti dilakukan hanya ketika menjelang bulan Ramadhan saja, karena ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Akan tetapi yang lebih afdhol dilakukan setiap hari jum’at, karena hari Jum’at adalah merupakan hari yang paling mulia dan terdapat waktu-waktu yang mustajab (dikabulkannya doa).

D.    Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur
Sebelum masuk Maqbarah (komplek pemakaman)
-         Memberi salam dengan lafadz : “ Assalamu’alaikum Ahlad-diyari minal mu’minina wal-muslimina wa inna insya Allahu lalaahiquna as’alullahu lanaa walakumul-‘afiyah “.
-         Tidak perlu melepaskan alas kaki (sandal) kecuali alas kaki (sandal) tersebut terkena najis. Disyariatkan melepaskan alas kaki (sandal) apabila alas kaki (sandal) yang dipakai merupakan alas kaki (sandal) kemewahan yaitu sandal yang harganya mahal, karena ketika di kubur dianjurkan menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia.

Sesudah masuk Maqbarah (komplek pemakaman)
-         Tidak duduk diatas kubur, sebagaimana larangan Rasulullah saw dalam Hadits yang diriwayatkan imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah r.a : “ sungguh duduk diatas bara api, kemudian membakar pakaian kalian dan mengelupas kulitnya, itu lebih baik dari pada duduk diatas kubur “.
Kemudian al-Imam an-Nawawi didalam kitabnya al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menambahkan beberapa adab tata cara berziarah sebagai berikut :
-         Menghadap kekubur saat membaca salam dan bacaan-bacaan lainnya.
-         Menghadap kiblat saat berdoa
-         Boleh ziarah dengan cara berdiri, duduk atau sekedar lewat.
-         Mendekat kepada orang yang diziarahi, karena ziarah kubur hakikatnya adalah mendatangi orang yang diziarahi sebagaimana lazimnya didunia.
-         Membaca salam saat akan pulang

E.     Hal-Hal Yang Boleh di Lakukan Ketika Berziarah
1.      Membaca seluruh al-Qur’an , atau sebahagian dari al-Qur’an.
2.      Membaca dzikir, shalawat, tasbih, tahmid dll, yang biasa dikenal dengan tahlil.
3.      Mendoakan kepada mayit, bahkan ini suatu hal yang tidak boleh dilupakan.

F.     Hal-Hal yang Dilarang di Lakukan Ketika Berziarah
Sebagaimana dapat diambil dari kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan ketika ziarah kubur adalah :
1. duduk diatas kubur
2. bersandar dikubur
3. mencium kubur (nisannya)
4. mengusap-ngusap kubur
5. memegang-megang kubur
            Lebih lanjut al-Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Majmu’ Syarah al-Muhadzdab :
            Artinya : “ Abu Musa berkata, Imam Abu al-Hasan Muhammad Ibnu Marzuq al-Za’farani tergolong Ulama fiqh al-Muhaqqiqin dalam kitabnya bab jenazah mengatakan , dan hendaknya jangan memegang kubur dengan tangannya, tidak menciumnya dan inilah pendapat Ulama’ Salaf. Imam Abu al-Hasan berkata , memegang-megang kubur dan menciumnya sebagaimana yang dilakukan orang umum sekarang ini adalah termasuk amalan bid’ah munkarah menurut syara’ yang harus dihindari pengamalannya dan dilarang dalam melakukannya, ia berkata lagi barang siapa bermaksud memberikan salam kepada mayit, maka hendaknya memberikan salam melalui arah wajahnya, dan jika menghendaki doa, maka ia harus berputar dari tempatnya dan menghadap kiblat. Kemudian ia berkata lagi jangan memegang-megang kubur, menciumnya dan jangan mengusap-ngusapnya karena semua itu adalah termasuk kebiasaan orang-orang Nasrani. Kemudian al-Imam an-Nawawi  berkata : semua yang dikatakan diatas adalah benar, karena dengan nyata ada larangan untuk menta’zimkan (mengagungkan) kubur, dan karena tidak disunnahkan mengusap dua rukun (pojok) ka’bah (dua rukun syamy, selain Hajar aswad dan rukun Yamani)  apa lagi mengusap kubur, tentu lebih tidak disunnahkan “.


والله اعلم