Selasa, 27 Oktober 2015

Memakai Farfum Bercampur Alkohol





            Tanya: Bagaimana hukum alkohol? Najiskah atau tidak? Bagaimana pula hukum menggunakan  farfum saat melaksanakan sholat?
            Jawab: Alkohol yang biasa digunakan untuk menyebut etanol, menurut ahli kesehatan adalah zat cair yang dihasilkan dari proses permentasi atau diproduksi secara kimiawi, berwarna bening seperti air, mempunyai bau khusus, dan memiliki efek pati rasa atau mengurangi pengaruh saraf tertentu (memabukkan) bila digunakan pada bagian tubuh secara berlebihan atau secara tidak benar. Karena efek pati rasa itu alkohol memiliki potensi madharat (negatif)  yang  tidak kecil bagi kehidupan manusia bila disalahgunakan, sekaligus memiliki manfaat yang sangat besar bila digunakan secara benar.
            Hukum alkohol itu masih menjadi perselisihan di antara ulama’, pertama: ditinjau dari sisi madharat alkohol yang bisa kita tahu adalah manakala dijadikan unsur dasar minuman keras itu bisa memabukkan. Karena memabukkan itu, para ulama’ menetapkan bahwa alcohol najis hukumnya sehingga dengan sendirinya haram dikonsumsi (ahkam al-fuqaha’, 245). Dan karena alkohol itu najis maka tidak boleh digunakan dalam ibadah-ibadah yang dalam pelaksanaanya membutuhkan kesucian.
            Walaupun demikian ulama bermazhab syafi’i berpendapat bahwa campuran sedikit zat cair yang najis dalam hal ini alkohol terhadap obat-obatan atau farfum untuk sekedar menjaga kebaikannya atau  mengawetkannya dihukumi ma’fu atau dimaafkan. Karenannya, meskipun najis tetapi boleh digunakan untuk sholat. (kitab fiqih ala Madzahib al-Arba’a: I, 21.)
            Kedua: Ditetapkan oleh Lembaga Fiqih Islam Dunia pada muktamar ke-8 di Brunai Darussalam, (21-27 juni 1993 M atau 1-07 Muharram 1414 H)  bahwa alcohol hukumnya tidak najis. Hal ini didasarkan pada qaidah fiqih “Al-ashlu fi al-asyiya’i at-tharah”. Artinya: asal pada segala sesuatu itu suci hukumnya. Alasannya, karena kenajisan alkohol atau khamar dan semua yang memabukkan itu bersifat maknawi bukannya hissi atau kenyataan dalam zatnya.
            Selain sisi madharat , disadari maupun tidak sebenarnya kita telah memanfaatkan alkohol itu. Dalam bidang kesehatan misalnya, alcohol biasanya digunakan untuk membersihakan luka, membunuh kuman penyakit, obat bius dan lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari alkohol dijumpai sebagai campuran farfum atau makanan dan minuman  baik sebagai pengawet atau unsur pelarut. Maka menurut keputusan Lembaga Fiqih Islam Dunia itu, penggunaan alcohol untuk kepentingan semacam itu tidak termasuk khamar.  Hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Islami: VII, 5264-5265, bahwa farfum yang menggunakan sedikit campuran alkohol atau makanan, minuman ataupun obat yang dalam pembuatannya menggunakan sedikit alkohol untuk melarutkan bahan-bahan yang tidak bisa dilarutkan dengan air atau untuk sekedar mengawetkan, hukumnya boleh dikonsumsi atau digunakan karena dirasa sulit untuk menghindarinya (li ‘umum al-balwa). Wallahu’alam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar