Tanya:
Bagaimana hukum alkohol? Najiskah atau tidak? Bagaimana pula hukum
menggunakan farfum saat melaksanakan
sholat?
Jawab:
Alkohol
yang biasa digunakan untuk menyebut etanol, menurut ahli kesehatan adalah zat
cair yang dihasilkan dari proses permentasi atau diproduksi secara kimiawi,
berwarna bening seperti air, mempunyai bau khusus, dan memiliki efek pati rasa
atau mengurangi pengaruh saraf tertentu (memabukkan) bila digunakan pada
bagian tubuh secara berlebihan atau secara tidak benar. Karena efek pati rasa
itu alkohol memiliki potensi madharat (negatif)
yang tidak kecil bagi kehidupan
manusia bila disalahgunakan, sekaligus memiliki manfaat yang sangat besar bila
digunakan secara benar.
Hukum
alkohol itu masih menjadi perselisihan di antara ulama’, pertama: ditinjau dari
sisi madharat alkohol yang bisa kita tahu adalah manakala dijadikan unsur dasar
minuman keras itu bisa memabukkan. Karena memabukkan itu, para ulama’
menetapkan bahwa alcohol najis hukumnya sehingga dengan sendirinya haram
dikonsumsi (ahkam al-fuqaha’, 245). Dan karena alkohol itu najis maka tidak
boleh digunakan dalam ibadah-ibadah yang dalam pelaksanaanya membutuhkan
kesucian.
Walaupun
demikian ulama bermazhab syafi’i berpendapat bahwa campuran sedikit zat cair
yang najis dalam hal ini alkohol terhadap obat-obatan atau farfum untuk sekedar
menjaga kebaikannya atau mengawetkannya
dihukumi ma’fu atau dimaafkan. Karenannya, meskipun najis tetapi boleh
digunakan untuk sholat. (kitab fiqih ala Madzahib al-Arba’a: I, 21.)
Kedua:
Ditetapkan oleh Lembaga Fiqih Islam Dunia pada muktamar ke-8 di Brunai
Darussalam, (21-27 juni 1993 M atau 1-07 Muharram 1414 H) bahwa alcohol hukumnya tidak najis. Hal ini
didasarkan pada qaidah fiqih “Al-ashlu fi al-asyiya’i at-tharah”.
Artinya: asal pada segala sesuatu itu suci hukumnya. Alasannya, karena
kenajisan alkohol atau khamar dan semua yang memabukkan itu bersifat maknawi
bukannya hissi atau kenyataan dalam zatnya.
Selain
sisi madharat , disadari maupun tidak sebenarnya kita telah memanfaatkan
alkohol itu. Dalam bidang kesehatan misalnya, alcohol biasanya digunakan untuk
membersihakan luka, membunuh kuman penyakit, obat bius dan lainnya. Dalam
kehidupan sehari-hari alkohol dijumpai sebagai campuran farfum atau makanan dan
minuman baik sebagai pengawet atau unsur
pelarut. Maka menurut keputusan Lembaga Fiqih Islam Dunia itu, penggunaan
alcohol untuk kepentingan semacam itu tidak termasuk khamar. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqih
Al-Islami: VII, 5264-5265, bahwa farfum yang menggunakan sedikit campuran
alkohol atau makanan, minuman ataupun obat yang dalam pembuatannya menggunakan
sedikit alkohol untuk melarutkan bahan-bahan yang tidak bisa dilarutkan dengan
air atau untuk sekedar mengawetkan, hukumnya boleh dikonsumsi atau digunakan
karena dirasa sulit untuk menghindarinya (li ‘umum al-balwa). Wallahu’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar