Rabu, 24 April 2013

HUKUM MTQ DAN NASYID BAGI WANITA





Jangan Malas membaca, orang yang Malas membaca itu adalah ciri orang yang JAHIL.

            Masalah MTQ dan Nasyid bagi wanita berusaha akan saya kupas berdasarkan pendapat para Ulama Salaf maupun Khalaf beserta dalil-dalilnya. Kita ketahui bahwa MTQ dan Nasyid itu sudah sangat membudaya sekali dikalangan umat Islam, namun walaupun begitu ada batasan-batasan Syar’i, yang mana jika kita tidak memahami batasan-batasan Syar’i tersebut nantinya kita bisa jatuh kepada hal-hal yang diharamkan . yang pertama akan saya bahas mengenai Hukum Wanita ikut MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) dan yang kedua akan saya bahas mengenai Hukum Nasyid bagi Wanita, Insya Allah…
1.      Hukum wanita mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Pada dasarnya hukum membaca Al-Qur’an adalah sunnat muakkad baik bagi laki-laki Waupun wanita, berdasarkan Hadits Nabi SAW :
“ Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari).
Didalam riwayat yang lain :
“ Bacalah Al-Qur’an selama ia dapat mencegahmu dari perbuatan jahat, apabila ia tidak dapat lagi menahanmu dari perbuatan itu, berarti kamu belum benar-benar membacanya” (HR At-Thabrani).
“Barangsiapa yang tidak melagukan Al-Qur’an maka dia bukanlah dari umatku”
Dari beberapa Hadits tersebut dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa membaca Al-Qur’an itu sangatlah dianjurkan, yang menjadi permasalahan adalah wanita yang membaca Al-Qur’an dihadapan Khalayak ramai, biasa hal ini terjadi dalam Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Kalau kita merujuk kepada MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang diselenggarakan oleh Negara-negara di Timur Tengah, seperti Iran, Mesir, Qatar dan lain sebagainya, mereka sama sekali tidak pernah menyertakan pesertanya itu dari kalangan wanita, karena mereka beranggapan bahwa suara wanita itu adalah aurat, berdasarkan Hadits Nabi SAW yang semua dari umat Islam sudah mengetahuinya. Dapatlah kita ketahui bahwa Negara-negara ditimur tengah sangat ketat sekali dalam masalah penetapan hukum. Dengan dalil suara wanita itu adalah aurat maka peserta wanita tidak pernah di ikut sertakan dalam MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Memang ada juga  saya lihat didaerah Timur Tengah ada wanita yang membaca Al-Qur’an di depan khalayak ramai, tapi harus di ingat bahwa wanita yang membaca Al-Qur’an itu belum masuk dalam katagori Baligh, maka suara wanita yang belum baligh belum bisa di hukumi sebagai aurat. Maka La ba’sa (tag mengapa).
Timbul pertanyaan : di Timur Tengah Wanita dilarang menjadi peserta MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) tapi kenapa di Indonesia kok ada wanita yang ikut MTQ?
Jawab : di daerah Asia Tenggara bil Khusus di Indonesia Wanita itu boleh mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang mana bacaan Al-Qur’an wanita itu didengar oleh Khalayak ramai, ada wanita dan laki-laki yang mendengarkannya. Sebab dibolehkannya Wanita ikut MTQ adalah karena di Asia tenggara sedikit sekali orang Islam yang mau membaca Al-Qur’an, tertutama dari kalangan Wanita, anda lah sebagai Wanita, berapa kali anda membaca Al-Qur’an dalam seminggu???? Sedikit sekali laki-laki maupun Wanita yang membaca Al-Qur’an, apalagi zaman sekarang nih, lihatlah para pemuda-pemudi kita, mereka lebih suka membaca Novel-Novel, buku yang tidak bermanfaat, dan lain sebagainya, tapi kita lihat berapa banyak pemuda-pemudi yang membaca Al-Qur’an? Didaerah saya hampir tidak pernah lagi dirumah-rumah warga terdengar orang yang membaca Al-Qur’an.
Atas dasar pertimbangan itu lah maka wanita di Asia Tenggara boleh mengikuti Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an). Walaupun ada sisi Mudharrahnya (mudharatnya) namun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Manfaatnya yaitu agar para pemuda-pemudi yang mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari  para Qari maupun Qariah tersebut tertarik hatinya untk mau membaca Al-Qur’an, dan mau belajar Al-Qur’an. Lain halnya di Timur Tengah, disana banyak sekali orang-orang yang membaca Al-Qur’an dan menghafalkannya, di Masjid-Masjid, di Langgar-Langgar, di dalam Angkutan Umum, di Pasar, dan dimana-mana orang membaca Al-Qur’an. Jadi sangat berbanding terbalik dengan keadaan di Negara kita.
2.      Hukum wanita Bermain Nasyid.
Sebelum anda memahami mengenai pembahasan ini, tanamkanlah terlebih dahulu didalam diri Anda bahwa Nasyid dan Membaca Al-Qur’an itu berbeda. Kenapa saya berkata demikian? Karena ada segelintir orang yang berpendapat bahwa Wanita itu boleh bermain Nasyid dengan dalih bahwa MTQ bagi wanita saja boleh , mengapa Nasyid bagi Wanita haram, kemudian ada lagi yang berpendapat, didalam Nasyid kan yang dinyanyikan itu lagu yang bernuansa Islam, kan bisa sebagai ajang Dakwah juga??? Ini lah beberapa Alasan dari segelintir orang yang menyatakan bahwa Nasyid bagi Wanita itu Mubah (boleh).
Maka saya jawab pernyataan mereka itu : bagaimana anda bisa menqiaskan hukum wanita ikut MTQ dengan wanita bermain Nasyid?? Bukankah wanita yang ikut MTQ dengan Wanita yang bermain Nasyid itu konteksnya sangat berbeda sekali, dalam Masalah MTQ tadi itu, mengapa wanita boleh ikut MTQ dengan alasan keadaan Darurat yang menghendaki untuk adanya Rukhsah (keringanan) maka dalam keadaan tersebut yang tadinya Haram maka dapat keringanan menjadi Makruh. Tapi coba anda lihat keadaan apakah yang membuat Nasyid bagi wanita itu darurat? Dan apakah bisa hal itu di katakana rukhsah? Kemudian bagaimanakah yang dikatakan darurat itu? Coba anda renungkan….
Maka diawal pembahasan ini saya katakana bahwa terlebih dahulu tanamkanlah dalam diri anda bahwa Al-Qur’an itu berbeda dengan Nasyid. Jadi jangan coba anda samakan Kalam Allah yang Mulia sama nilainya dengan nasyid. Al-Qur’an dibaca dapat pahala yang mendengarkan pun dapat pahala, tapi Kalau Nasyid yang menyanyi itu haram kalau wanita, dan yang mendengar jatuh kepada hal yang Syubhat.
Baiklah akan coba saya bahas mengapa Nasyid bagi Wanita itu haram, dalam hal ini kita ketahui bersama bahwa Suara wanita itu adalah Aurat, kalau sudah aurat maka kita dilarang untuk menonjolkannya, bukan kah begitu?
Saya ambil contoh Wanita yang shalat kemudian suaranya terdengar oleh laki-laki maka batallah shalatnya,karena suaranya aurat. kemudian wanita itu diharamkan menjadi imam shalat bagi laki-laki,karena suaranya aurat. kemudian lagi wanita itu diharamkan mengumandangkan Adzan, karena wanita yang mengumandangkan adzan berarti telah menyerupai laki-laki.  Maka hokum-hukum ini di Qiaskan kepada wanita yang bermain/menyanyi dalam Nasyid itu haram karena suara mereka itu aurat dan mereka menyerupai laki-laki.
Perbandingannya begini lebih mulia manakah Shalat dengan Nasyid? Tentu kita Jawab lebih Mulialah Shalat ketimbang Nasyid, Shalat aja yang begitu mulia ketika wanita terdengar suaranya oleh laki-laki jadi batal shalatnya apa lagi Nasyid. Kemudian lebih mulia manakah Menjadi Imam Shahat dengn Nasyid? Tentu kita jawab lebih Mulialah menjadi Imam Shalat ketimbang Nasyid, Imam Shalat saja tidak sah apalagi Nasyid. Kemudian ditanya lagi, lebih mulia manakah Mengumandangkan Adzan atau Nasyid? Tentu kita Jawab lebih Mulialah adzan dari pada Nasyid, Adzan saja tidak sah apalagi Nasyid.
Jadi begitulah cara para Ulama meng Qias kan hukum Nasyid tersebut, sehingga dari Qias yang benar maka kita akan mengambil istimbath hokum yang benar pula. Hanya orang yang berhati bersih yang akan memperoleh petunjuk.
Kemudian, kalau mereka berkata : Dalam Nasyid kan yang dilagukan itu adalah lagu-lagu Islami, dan bisa juga sebagai sarana berdakwah?
Saya jawab : lebih baik manakah melantunkan Kalamullah atau melantunkan Syair-Syair atau Lagu-lagu yang Islami? Lebih baik manakah melagukan Kalamullah dengan tilawah atau melantunkan lagu-lagu Islami? Tentu kita semua tahu jawabannya mana yang terbaik. Kemudian saya tanyakan lagi, apakah hanya dengan nasyid Islami saja kita berdakwah? Sehingga anda menghalalkan wanita bermain/menyanyi dalam Nasyid dengan dalih bahwa sebagi Dakwah???? Masa sih Cuma karena alas an itu semua kita berfirikan pendek sehingga menghalalkan Nasyid bagi Wanita. Tidak hanya dengan Musik saja kita jadikan sarana Dakwah, coba anda merujuk pada kitab “ Kulluna Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah karya Abdullah Ahmad Al-‘Allaf ” didalam kitab tersebut banyak sekali sarana berdakwah, sedangkan berdakwah melalui music itu merupakan sarana yang paling terakhir kali, berarti dakwah dengan music tidak diperhitungkan. Didalam kitab tersebut disebutkan juga bahwa apabila ada sarana dakwah yang lebih baik dan lebih jelas kebenarannya berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits dan pendapat-pendapat para Ulama maka ambillah dan ikutilah dan tinggalkanlah yang lain.
Itu artinya selama masih ada cara atau sarana berdakwah yang lebih baik lagi dari pada harus melalui music maka ambil lah yang lebih baik tersebut, dan tinggalkan berdakwah dengan music. Jadi berdakwah dengan music itu bukan pilihan yang terbaik.
KESIMPULAN  :
Jadi WANITA BERMAIN/MENYANYI dalam NASYID ITU HARAM HUKUMNYA.
Adapun keburukan-keburukan yang disebabkan oleh Nasyid :
1.      Menyia-nyiakan sebagian besar waktu kita , padahal waktu yang terbuang untuk Nasyid  itu bias kitapergunakan untuk hal yang bermanfaat, seperti mengkaji ilmu, mengaji, membaca Al-Qur’an , shalat Sunnah, Dzikir dan lain-lain.
2.      Wanita bermain Nasyid sama dengan menyerupai laki-laki, Nabi SAW bersabda :
“ Allah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki…..(H.R Tirmidzi).
3.      Menggunakan remaja-remaja putrid yang menggunakan dandanan yang beranekan ragam dan mereka bernasyid dengan suara yang memikat dan menggoda, sedangkan berhias itu termasuk dalam tabarruj, Allah SWT berfirman :

“ Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah, dan dirikanlah shalat, tunaikan Zakat dan ta’atilah Allah dan Rasulnya.(Q.S Al-Ahzab 33).

Dalam ayat ini bukan disuruh berhias kemudian main Nasyid, tapi dalam ayat ini diperintahkan janganlah berhias, kemudian tegakkan shalat, tunaikan zakat dan ta’ati Allah dan Rasul Nya.
Wanita / orang yang tetap bersikukuh bahwa wanita itu boleh bermain Nasyid berarti dia tidak ta’at kepada Allah dan tidak ta’at kepada  Rasul Nya.
Mengenai Musik Rasulullah telah memperingatkan kita melalui Sabdanya :
“ pada umat ini akan terjadi bencana gempa dan banjir” lalu salah seorang lelaki dari kaum Muslimin bertanya,Wahai Rasulullah kapan  itu terjadi? Nabi menjawab : Apabila telah muncul penyanyi wanita, alat music dan khamar sudah dianggap biasa (HR Tirmidzi).
4.      Menggantikan Al-Qur’an sebagai sarana berdakwah.
5.      Banyaknya waktu yang terbuang sia-sia karena Nasyid dan menjauhkan seseorang dari Al-Qur’an, orang tidak lagi mendengarkan bacaan Al-Qur’an tapi lebih memilih mendengarkan Nasyid.


Apakah Anda masih bersikukuh bahwa Wanita itu boleh bermain Nasyid, baik memainkan alat musiknya atau menyanyinya?

Tulisan ini dapat dirujuk dalam kitab :
-          Mukhalafat Nisya’iyyah,100 Mukhalafah Taqa’ufiha ‘I-Katsir minan Nisa’ bi Adillatiha Asy-Syar’iiyyah ( 100 dosa yang diremehkan Wanita ) yang ditulis oleh Al-Imam ‘Abdul Lathif bin Hijas Al-Ghomidi.
-          Al-Qaulu Al-Mufiidu fii Hukmi Al-Anaasyiid yang ditulis oleh Asy-Syaikh Abu Abdir Rahman Asham bin Abdul Mun’im Al-Mary.
-          Kulluna Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah yang ditulis oleh Asy-syaikh Abdullah Ahmad Al-‘Allaf.
-          Ihya Ulumiddin yang ditulis oleh Al-Hujjatul Islam Al-Imam Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali.
-          Sunan At-Tirmidzi yang ditulis oleh Al-Imam At-Tirmidzi.


والله أعلم

Senin, 22 April 2013

HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW


                        HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

            Kaum Wahabi/Salafi melarang semua bentuk perayaan-perayaan Maulid Nabi SAW, begitu juga membaca Barjanzi dan Amin Tadza Kuriji… semua itu dilarang, karena kata mereka itu adalah  pekerjaan Bid’ah.
            Jadi jelaslah bahwa aliran Wahabi/ Salafi melarang orang untuk memuji-muji Nabi Muhammad SAW, ini aneh sekali, bahkan Ulama yg menjadi panutan Aliran Wahabi/Salafi yaitu Al-Imam Ibnu Taimiyah dan Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauzi mereka berkata bahwa : barangsiapa yang pergi ke Madinah untuk menziarahi Makam Nabi Muhammad SAW maka Musafirnya itu adalah Musafir Ma’siat dan dia tidak boleh menjama’ dan menQashar Shalat. Ketika membaca keterangan tersebut saya sangat terkejut atas pernyataan kedua Ulama tersebut. Aliran Wahabi mengharamkan yang namanya Ziarah Kubur, sampai menziarahi makam Rasulullah SAW pun dianggap mereka adalah perbuatan ma’siat. Akibat dari ucapan mereka itu Makam Ibnu taimiyah di Syiria yang terletak dibelakang Rumah Sakit, tidak pernah sama sekali dikunjungi orang, dan terlihat makamnya sangat tidak terurus, sementara makam-makam Ulama yang lain seperti Imam An-Nawawi, Imam Syafi’I dan Ulama lainnya ramai sekali dikunjungi orang, maka dapat disimpulkan lah makam siapa kah yang lebih dicintai Manusia????
tentu anda tahu jawabannya.
            Al-Imam Ibnu Taimiyah ini adalah seorang Ulama yang diragukan ke imanannya karena banyak dari pendapat beliau itu yang bertentangan dengan Faham Sunni (Ahlussunnah Wal Jama’ah), seperti perkataan beliau yang mengatakan bahwa Allah itu di atas Arasy, akibat dari pendapat beliau tersebut maka sampai 80 orang lebih Ulama yang mengkafirkan beliau,pertanyaannya bagaimana bisa kita menukil pendapat orang yg sementara orang tersebut sudah diragukan akan keimanannya???? Insya Allah saya sedang menyusun artikel mengenai bantahan-bantahan Ahlussunnah Waljama’ah terhadap Pendapat Ibnu Taimiyah, atau Bantahan-Bantahan Ahlussunnah Wal Jama’ah terhadap Faham Wahabi/Salafi” judul besar dari artikel itu adalah Pedang Kilat membantah Wahabi (Ibnu Taimiyah).

Hukum Maulid Nabi SAW.
            Banyak para Ulama dari kalangan Madzhab Syafi’I memfatwakan, bahwa adalah sunnat hukumnya merayakan Maulid Nabi SAW dan hari Isra wal Mi’raj.
            Merayakan hari Maulid Nabi SAW itu boleh dengan amalan apa saja, asal semuanya diniatkan untuk membesarkan dan untuk mengagungkan junjungan Nabi Muhammad SAW, dan didalam perayaan tersebut tidak ada unsur maksiatnya. Yang harus kita garis bawahi adalah pada masa kin biasanya dalam perayaan Maulid itu banyak unsur yang diharamkan, misalnya merayakan Maulid dengan Musik-musikan, merayakan Maulid dengan memainkan Nasyid yang dimainkan oleh para Wanita, merayakan maulid Nabi dengan pergaulan bebas antara Muda-Mudi, ini semua jelas haram hukumnya.
            Tapi pada dasarnya Maulid itu sunnat hukumnya, bukan haram ataupun Bid’ah. Kita lihat terlebih dahulu beberapa keterangan dari Para Ulama mengenai hal ini :
1.      Berkata Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi : pokok dari amal Maulid ialah bahwa manusia berumpul, kemudian mereka membaca sekedar ayat-ayat Al-Qur’an, kemudian membaca kisah-kisah sejarah Nabi, kemudian mereka makan bersama dan setelah mereka pulang kerumah masing-masing, diberi pahala yang mengerjakannya , karena dalam amal ibadah itu terdapat suasana membesarkan Nabi, melahirkan kesukaan dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW yang mulia. (Lihat kitab I’anatut Thalibin Juz III hal 363).
Imam Suyuthi adalah Ulama besar dalam Madzhab Syafi’I, beliau lahir tahun 849 H di mesir dan wafat pada tahun 911  H. kitab yang dikarang beliau lebih dari 500 (lima ratus kitab), dalam bermacam-macam ilmu pengetahuan Islam.
2.      Berkata Al-Imam Al-halabi : telah diceritakan bahwa dihadapan Imam Subki pada suatu kali berkumpul banyak Ulama-Ulama pada zaman itu, kemudian salah seorang dari pada mereka membaca puji-pujian terhadap Nabi SAW, pada ketika itu Imam Subki dan sekalian Ulama yang hadir berdiri serempak menghormati Nabi Muhammad SAW.
Imam Taqiyudin Subki adalah seorang Ulama besar dalam Madzhab Syafi’I, pengarang kitab takmilah Al-Majmu, yaitu sambungan dari kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab karangan Imam An-Nawawi yang berjumjlah 23 Jilid besar.

Untuk sementara inilah dahulu pendapat-pendapat Ulama yang berfahama Ahlusunnah Wal Jama’ah, sebenarnya ada banyak sekali pendapat-pendapat Ulama lainnya, namun dua pendapat Ulama saya rasa sudah cukup untuk mewakili pendapat Ulama yang lain. Sekarang kita lihat dalil Maulid Nabi SAW. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
Artinya : maka yang beriman kepadanya (Muhammad) mereka akan memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) mereka itulah yang beruntung. (Q.S Al-A’Raf 157).
            Didalam ayat ini dinyatakan dengan tegas orang yang memuliakan Nabi Muhammad adalah orang yang beruntung, merayakan Maulid termasuk dalam rangka memuliakan Nabi Muhammad SAW, maka sudah pastilah orang yang merayakan akan mendapatkan pahala di akhirat nanti. Ayat ini sangat  umum dan sangat luas artinya. Apa saja yang dikerjakan kalau  diniatkan untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW maka kita akan mendapatkan pahala.
Kemudian dalam Q.S Al-Maidah 14 ada kata “ Azzartuhumuhum” ialah memulikan mereka, nanti dapat saudara/I lihat sendiri bunyi ayat tersebut didalam Al-Qur’an. Orang yang memuliakan Nabi akan dimasukkan kedalam Surga, sedangkan merayakan Maulid Nabi adalah dalam rangka memuliakan Nabi, maka orang-orang yang mengerjakannya akan dimasukkan Allah kedalam surga. Inilah dalil-dalil dan pendapat para Ulama mengenai Maulid Nabi SAW.
KESIMPULAN :
1.      Orang yang berfaham Wahabi melarang perayaan Maulid Nabi, dan melarang Orang untuk memuji-muji Nabi SAW, mereka merasalan bahwa Nabi itu sudah wafat, sedangkan memuji-muji orang yang sudah wafat itu adalah perbuatan yang haram, syirik, dan orang yang melakukannya adalah Quburiyyin (penyembah-penyembah kubur).
Maka kita Jawab : Apakah Wafatnya Rasulullah SAW sama dengan wafatnya kita? Sama dengan matinya hewan? Hewan kalau sudah mati dibiarkan saja begitu, kita juga kalau sudah mati maka kita tidak lagi di ingat orang. Tapi apakah itu berlaku kepada Nabi SAW, ketika Beliau wafat maka beliau tidak lagi  di ingatkan orang,tidak lagi dimuliakan orang, tidak lagi dipuji orang, Maha Suci Allah, dan Mulialah Nabi SAW disisi Nya.
Apakah kita muliakan Nabi SAW ketika Beliau masih hidup saja?
Apakah kita Hormati Nabi SAW ketika Beliau masih hidup saja?
Apakah kita Puji Nabi SAW ketika Beliau masih hidup saja?
Maka setelah Beliau wafat kita tidak lagi memuliakannya, tidak lagi menghormatinya, tidak lagi memuji nya, apakah begitu sikap kita terhadap Rasulullah?????
Orang yang berhati bersih akan tahu jawabannya mana yang benar mana yang salah.
Sedangkan WAHABI berpendapat bahwa orang yang sudah Wafat/Mati tidak berhak lagi untuk dimuliakan,untuk dihormati, naudzu Billahi Min Dzalik..

Ahlusununnah Wal Jama’ah berpendapat ;
Nabi Wajib kita Muliakan, baik beliau masih hidup atau sudah wafat.
Nabi Wajib kita hormati, baik beliau masih hidup atau sudah wafat.
Nabi wajib kita Puji , baik beliau masih hidup atau sudah wafat.
Inilah yang Ashah (benar), memang Nabi itu manusia biasa sama seperti kita, tapi apakah Nabi itu sama derajatnya dengan kita disisi Allah ta’ala??????
Tidak ada satu manusiapun yang menyamai derajat Nabi Muhammad SAW disisi Allah ta’ala.

Rabu, 17 April 2013

Kumpulan Fatwa


Assalamua’alaikum Wr.Wb.
Ini merupakan Jawaban atas Pertanyaan sahabat saya.
Pertanyaan :
1. Apakah hukum membunuh semut, Laba-Laba dan Cicak?
2. Apakah hukum melihat Aurat wanita di TV walaupun tidak menimbulkan birahi?
3. Apa hukum melihat Aurat sesama jenis?
4. Apa hukum makan makanan yg menyebabkan penyakit dalam jangka panjang?
5. Apa hukum tidak menjaga kesehatan diri?
6. Apa hukum menjadi makmum dishalat Jum’at (Wajib) tapi si Imam main togel dan Judi?
7. Apa hukum wudhu tidak menggosok-gosok pakai tangan dimata kaki atau celah-celah jari, dia hanya menyiramkan air saja?
Jawab :
Alhamdulillahirrabbil ‘Alamin, Wash shalatu Wassalamu ‘Ala Asyrafil Anbiyaa’i Wal Mursalin Wa A’la Alihi Washahbihi Ajma’in.
1. Didalam kitab Al-Asbahu Wan-Nazhair karangan Al-Imam Jalaluddin Abdur-Rahman ibni Abi Bakrin Assuyuthi Asy-Syafi’i dikatakan bahwa binatang itu terbagi kepada 4 macam :
• Binatang yg didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
• Binatang yang didalamnya mengandung bahaya dan tidak bermanfaat maka di anjurkan untuk dibunuh,seperti Ular dll.
• Binatang yang mengandung manfaat dalam satu sisi tapi berbahaya dari sisi lainnya,seperti buru elang, maka tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan membunuhnya.
• Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti ulat, maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya.
a). Hukum membunuh semut.
Ada kisah seorang Nabi, ketika itu kaki beliau digigit oleh semut-semut, maka Nabi itu memerintahkan prajuritnya untuk membunuh semut itu, Lalu Allah ta’ala menegur Nabi tersebut : jangan lah engkau bunuh makhluk yang selalu bertasbih kepada ku.
Dari kisah ini seoalah-olah Allah melarang untuk membunuh semut, sedangkan semut termasuk pada golongan binatang yang nomor 4 tersebut diatas, jadi semut itu tidak diharamkan membunuhnya dan tidak pula dianjurkan membunuhnya, lebih baik biarkan saja semut itu jangan sekali-kali kita membunuhnya.
b) Hukum membunuh Laba-laba.
Ketika Nabi kita Muhammad SAW bersembunyi di Gua Stur maka laba-laba seolah-olah melindungi Nabi kita dengan membuat Sarang yang baru, sehingga orang Musyrik Makkah terkecoh dengan mengira bahwa didalam Gua itu tidak terdapat siapa-siapa. Jadi hukum membunuh laba-laba yaitu kita lihat dulu laba-labanya, apakah berbahaya atau tidak? Apakah laba-laba itu dapat membahayakan atau tidak? Kalau laba-laba itu tidak berbahaya dan keadaannya tidak membahayakan maka jangan dibunuh, biarkan saja laba-laba itu hidup, tapi kalau laba-laba itu berbahaya, beracun dan dalam posisi siap untuk menyerang kita maka di anjurkan untuk membunuhnya. Karena laba-laba termasuk binatang dalam golongan nomor 2 seperti tersebut diatas.
c). Hukum membunuh Cicak.
Ketika Nabi Muhammad SAW bersembunyi di Gua Stur seokar cicak memberitahukan kepada kaum Musyrikin bahwa Nabi SAW bersembunyi didalam gua itu, namun atas Izin Allah Ta’ala ada seekor laba-laba yang menolong Nabi dengan membuang sarang baru seperti cerita diatas.
Banyak sekali hadits-hadits mengenai masalah mengenai cicak ini, nanti dapat dilihat didalam kitab Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Jami’at Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah.
Kemudian ada di dalam Hadits yg diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah bahwa sesungguhnya tatkala Nabi Ibrahim A.S dilemparkan kedalam api tidak satupun binatang dibumi saat itu dia berusaha untuk memadamkan api itu, kecuali cicak yang meniup-niup apinya, Maka Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak,didalam kitab Az-Zawaid disebutkan bahwa Hadits ini Shahih dan Orang-orangnya adalah Stiqah (dapat dipercaya), namun demikian bukan berarti setiap kali kita menemukan cicak harus dibunuh, karena makna didalam Hadits tersebut bukan menunjukkan bahwa hukum membunuh cicak itu wajib, melainkan bahwa maknanya adalah hukum membunuh cicak itu hanya sunnah saja. Wallahu A’lam.
2). Hukum melihat aurat wanita di TV.
Hukum melihat aurat wanita di TV adalah haram, sama ada dengan Nafsu (Syahwat) maupun Tanpa Nafsu (Syahwat), Allah SWT berfirman : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya... (Q.S An-Nur 30). Kemudian dalam Firman Nya selanjutnya : Katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya...(Q.S An-Nur 31).
Nabi Muhammad SAW juga bersabda : Pandangan itu panah yang berbisa diantara panah-panah Iblis, Orang yang memejamkan matanya dari wanita, Allah akan mewariskan dalam hatinya keindahan,kemanisan,kelezatan iman sampai pada hari saat bertemu dengan Nya.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda ; Tundukkanlah pandanganmu dan jagalah kehormatanmu. Inilah dalil-dalil atas jawaban dari pertanyaan tersebut.
3) Hukum melihat Aurat sesama jenis.
Begitu juga melihat aurat sesama jenis, hukumnya juga haram. Dalil-dalilnya seperti diatas, dan bahwa Nabi SAW melarang orang-orang tidur dalam satu selimut walaupun sesama jenis.
4). Hukum makan makanan yang menimbulkan penyakit dalam jangka panjang?
Darimanakah kita tahu bahwa makanan ini makanan itu dapat menimbulkan penyakit???
maka kalau lah kita sudah mengetahui makanan ini makanan itu dapat menimbulkan penyakit maka jangan kita makan lagi, hukum asal makanan itu adalah halal jika tidak ada yang mengharamkan, jadi makanan itu pada umumnya memang halal, jika didalamnya tidak ada dzat yang dapat membuatnya menjadi haram, tapi walaupun begitu jangan lah kita makan makanan yang sembarangan, apalagi dapat menimbulkan penyakit dalam jangka panjang.
Orang yang Wara’ selalu menjaga makanannya dari hal-hal yang haram , dari hal-hal yang syubhat, bahkan yang halal pun dia tidak mau banyak. Jadi inilah sifat orang yang Wara’.
Imam Muhammad bin Alan As-Syidqie berkata, Wara’ adalah meninggalkan yang tidak mengapa karena takut ada apa-apanya.
Jadi orng yang wara’ tidak mau dia makan makanan yang dapat menimbulkan mudharat dalam jangka panjang, memang makanan itu tidak apa-apa tapi orang yang Wara meninggalkan dari memekannya karena takut ada apa-apanya.
5). Hukum tidak menjaga kesehatan diri.
Hukumnya jelas Haram, karena Nabi SAW bersabda : La darara wala dirara (janganlah kamu sakiti dirimu dan jangan kamu sakiti orang lain). Hadits ini sudah Masyhur sekali dikalangan Ahli ilmu.
Jadi jelas haram tidak menjaga kesehatan diri.
Yang penting wajib kita jaga kesehatan diri, kemudian bertawakkal kepada Allah. Setelah kita berusaha menjaga kesehatan diri kita, maka kembalikan semuanya kepada Allah. Berusaha kemudian Tawakkal.
6). Hukum orang yang main judi dan togel menjadi Imam Shalat.
Bermain togel itu dan sejenisnya adalah berarti judi, hukumnya dosa besar. Jadi pemain nya sebelum bertaubat dengan taubat Nasuha maka dia tergolong orang yang Fasiq, sedangkan hukum bermakmum kepada orang yang fasiq adalah Makruh, tapi tidak sampai membatalkan shalat, namun hanya menghilangkan Fadhilah dari Shalat berjama’ah, yang tadinya aturan dapat 27 Pahala ini jadinya Cuma dapat satu pahala saja. (Lihat kitab I’anah at-Talibin jilid 2 Halaman 47).
7). Apa hukum wudhu tidak menggosok-gosok pakai tangan dimata kaki atau celah-celah jari, dia hanya menyiramkan air saja?
Hukumnya tetap Shah Wudhunya walaupun tidak menggosok-gosok dengan tangan, dia hanya menyiram kan air saja tanpa menggosok-gosoknya itu wudhunya tetap Shah.
Hukum menggosok-gosok cela jari atau kaki itu hukumnya sunnat, berarti tidak wajib.
Diberi pahala yang melaksanakannya, tidak diberi dosa yang meninggalkannya. Digosok-gosok nya dia dapat pahala sunnat, tidak digosok-gosoknya Wudhunya tetap Shah. Tapi yang lebih bagus digosok-gosok lah, bair dapat pahala sunnatnya.
Tapi kalau kebetulan dikakinya ada najis yang menempel,maka wajib dihilangkan najis itu terlebih dahulu, baru shah wudhunya, kalau tidak dihilangkan, hanya disiram-siram saja tapi tidak dihilangkan najisnya, maka tidak Shah wudhunya.

Wallahu Subhanahu Wata’ala A’lam