ZINA DAN ANAK ZINA[1]
A. Zina
Di era Globalisasi seperti saat ini,
segala sesuatu dapat dengan mudah di akses, dengan kemudahan tersebut segala
sesuatu yang bersifat negatif pun sangat mudah di dapatkan. Seperti mudahnya
sesuatu yang berbau fornografi dan lain sebagainya, sehingga dengan mudahnya
sesuatu yang berbau fornografi didapatkan, memicu perzinahan terjadi
dimana-mana, tua dan muda tidak pandang bulu, mereka bersuka riya melakukan perzinahan
disembarang tempat yang mereka sukai. Ironis memang jika dilihat keadaan
putra-putri bangsa ini, akhlaq dan moral mereka rusak dengan sebab perzinahan
dan pergaulan bebas.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
ولاتقربواالزنى انه فحشة وسآ
سبيلا
Artinya : “ janganlah kamu mendekati
(apalagi berbuat) zina, itu adalah perbuatan keji yang mengakibatkan atau
mengundang kemarahan Allah, dan sebagai jalan yang paling buruk “ (Q.S al-Isra’
32).
Berlindunglah dari perbuatan zina,
karena mengakibatkan tertimpa enam bahaya, tiga penderiataan dirasakan didunia,
dan tiga lainnya di akhirat, yaitu :
a. Penderitaan
didunia
1. Kuragnya
rezeki (tidak pernah cukup)
2. Jauh
dari perbuatan baik (kebajikan)
3. Dibenci
dan dijauhi banyak orang (masyarakat)
b.
Siksa di
akhirat
1. Mendapat
murka Allah
2. Sangat
berat dalam hisab
3. Dimasukkan
kedalam neraka, yakni api yang sangat besar, disebutkan dalam Hadits sebagai
berikut :”bahwasanya apinya itu sepertujuh puluh bagian dari api jahannam.
Pernah Nabi saw minta diterangkan
sifat-sifat neraka, Malaikat Jibril menjelaskan : ya Muhammad, api neraka
adalah hitam gelap, seandainya jatuh ke bumi sebesar lobang jarum, pasti bumi
akan terbakar seluruhnya, dan seandainya pakaian penghuni neraka ditanggalkan
di antara langit dan bumi, pasti seluruh penduduk dunia binasa (mati) akibat
baunya, dan seandainya apabila setetes zaqum diletakkan diatas bumi, pasti
semua makanan penduduk dunia menjadi rusak karenanya. Dan seandainya seorang
malaikat (dari yang 19 malaikat) turun ke bumi, pasti masyarkat dunia menjadi
binasa seluruhnya, karena melihat bentuk yang sangat buruk, lalu Nabi saw
bersabda : sudah cukup Jibril dan beliau menangis bersama Jibril. Selanjutnya
beliau bersabda : “ hai Jibril kenapa engkau menangis, padahal engkau sangat
dekat dengan Allah? Jawabnya : “ ya Muhammad, sekalipun aku dekat dengan Allah,
tapi apa yang dapat menjamin aku selamat darinya? Begitulah karena takutnya
Jibril kepada Allah, sekalipun Jibril berkedudukan tinggi disisi Allah, tetap
ia menangis. Lalu kenapa orang yang banyak berbuat maksiat tidak dapat
menangis? Oleh sebab itu janganlah kita mudah ditipu oleh hidup, kekuasaan atau
kekuatan dan kesehatan kita, ketahuilah bahwa dunia ini akan lenyap tapi
siksanya kekal dan sangat pedih, hati-hatilah jangan sampai berbuat zina, yang
mengakibatkan atau mengundang murka Allah[2].
Diriwayatkan : “ sesuangguhnya Musa
a.s berkata : ya Tuhan, apa balasan bagi penzina ? Allah Ta’ala berfirman :
ialah Aku akan memberi rompi dari api, bila rompi itu diletakkan digunung yang
tinggi pasti akan meletus dan menjadi abu “.
Al-Qadhi al-Imam rh berkata : aku
pernah mendengar Masyayikh berkata : “ setiap wanita ada satu setan dan setan
setiap anak remaja terdapat 18 setan, barangsiapa yang mencium anak remaja
dengan syahwat, Allah Ta’ala akan menyiksa di neraka 500 tahun[3].
Dan barang siapa yang mencium wanita dengan syahwat deolah-olah dia berzina
dengan 70 perawan, dan barangsiapa yang berzina dengan perawan, maka ibaratnya
sudah berzina dengan 70.000 janda[4].
B. Anak Zina
Anak zina adalah anak yang lahir dari
hasil hubungan tanpa pernikahan, biasa juga diebut dengan anak tidak sah.
Karena dilahirkan diluar perkawinan yang sah atau disebut dengan anak haram,
karena perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang menyebabkan kelahirannya
adalah perbuatan keji yang diharamkan oleh syara’.
Kedudukan hukum bagi anak zina tidak
bernasab kepada laki-laki yang melakukan zina terhadap ibunya. Ia tidak
mengikuti nasab laki-laki yang memiliki sperma yang menyebabkan kelahirannya,
tetapi nasabnya mengikuti kepada ibu yang melahirkannya. Maka hal ini juga
berakibat pula hilangnya kewajiban / tanggung jawab ayah kepada anaak dan
hilangnya hak anak kepada ayah. Antara keduanya seperti orang lain (anjabiy).
Secara nyata akibat yang diterima
anak adalah :
1. Hilangnya
martabat mahram dalam keluarga, bila anak itu wanita antara bapak (pemilih
sperma) dengan anak itu dibolehkan menikah. Imam Malik dan Imam Syafi’i
berpendapat : dibolehkan bagi seseorang menikahi putrinya (anak zina), saudara
perempuannya, cucu perempuannya, keponakan perempuannya yang semua itu dari
hasil zina[5].
2.
Ketika si
anak (anak zina) ingin menikah, ayahnya tersebut tidak bisa menjadi wali dari
anak tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan bahwa anak zina hanya bernasab
kepada ibunya, sedangkan wali dalam perkawikan disyaratkan harus laki-laki
menurut al-Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal. Oleh karena itu, Shultan
lah (kepala KUA) yang menjadi walinya, karena berdasarkan Hadits Nabi saw,
Shulthan (penguasa) adalah wali bagi yang tidak ada wali (H.R Tirmidzi dari
‘Aisyah)[6].
Mengenai
wanita tidak sah menjadi wali dan mewakilkan dirinya sendiri, juga berdasarkan Hadits
Daruqythni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda :
“
Tidak sah wanita menikahkan wanita lain dan tidak sah pula menikahkan dirinya,
karena hanya wanita yang berzinalah yang menikahkan dirinya[7] “
3.
Hilangnya
kewarisan anak dengan bapaknya, hukum Islam tidak menetapkan hubungan kewarisan
terhadap anak zina dengan ayah (laki-laki yang membuahinya), karena anak zina
tidak mempunyai hubungan nasab dengannya, menurut Jumhur Ulama’ anak zina
mempunyai hubungan kewarisan dengan ibu dan kerabat ibunya saja. Dengan
demikian ia hanya dapat menjadi ahli waris dari ibu dan kerabat seibu, tidak
dari neneknya, karena anak zina bagi si nenek adalah anak dari anak
perempuannya, dan menurut Jumhur Ulama’ anak dari perempuan itu bukan ahli
waris.
[1]
Makalah ini disampaikan
oleh Al-Faqir Ilallah Sumitra Nurjaya Al-Banjariy Al-Jawiy pada Majlis Ta’lim Miftahu al-Khair Halaqah
Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal 28 Jumadil Awwal 1435 H bertepatan
tanggal 29 Maret 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A.
[2]
Al-Imam Abi Laits Nashir
bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim al-Faqih al-Samarqandi al-Hanafi, Tanbihu
al-Ghafilin, Dar al-Fikr, Beirut , Lebanon, 2009, h.174-175.
[3]
1 hari di akhirat sama
dengan 1000 tahun di dunia.
[4]
Al-Hujjatul Islam
al-Imam Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Abu Hamid ath-Thusi al-Ghazali, Mukasyafatu
al-Qulub, Terbit Terang, Surabaya , h. 130-131.
[5]
Al-Imam Muhammad Jawad
al-Mughniyah, al-Ahwal al-Syakhsiyah al-Madzahib al-Khamsh, Dar
al-Islami li al-Malayin, Beirut, 1964, h.79.
[6]
Al-Imam al-Suyuthi, al-Jami’
al-Syaghir, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Juz I, h. 119.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar