TADARUSAN SAMBIL ROKOAN (MEROKOK)
____________________________
Diaalangan kaula muda tidak jarang ketika ada kegiatan tadarus al Qur'an mereka sambil merokok.
*Pertanyaan* ;
_Bagaimana hukum nya sewaktu tadarrus al-Qur'an di bulan Romadhon?_
*Jawab* ;
Merokok di saat tadarrus tidak diperbolehkan (haram) baik bagi si pembaca sendiri maupun yang menyimak dalam satu majlis.
*Referensi* ;
١ . ثمرالروضة ص ٢٣
مسئلة ; ماحكم شرب الدخان عند قارئ القرآن وبينهما قدر ثلاث أذرع فهل يعد في مجلس القرآن فيحرم اولا؟ الجواب حرام .....
٢. فيض الخبير ص ١٧٣
ويحرم أيضا قرآءة القرآن بحضرة من يشرب الدخان .....
والله اعلم
*Majlis Taklim Bustanul Arifin*
Contact Admin ;
Phone/WA ; 083191600500
Toko Buku Bustanul Arifin Medan
Tempatnya Buku - Buku Islami
Sabtu, 27 Mei 2017
Selasa, 23 Mei 2017
HUKUM MENABUR BUNGA KETIKA BERZIARAH
_______________________________________________
🌺 Sudah menjadi tradisi ditengah - tengah masyarakat, jika berziarah kubur mereka akan menabur bunga di atas kubur - kubur yg mereka ziarohi.
Menabur bunga atau wewangian di atas kubur orang yg di ziarohi ataupun orang yg baru dimakamkan adalah sunnah, karena _ittiba'_ (mengikuti) terhadap perbuatan Nabi saw. Sedangkan dasar dalil mengenai masalah ini adapah hadits Nabi saw dengan *Sanad yg Shohih*.
Rasulullah saw bersabda ;
.....ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة قالوا ; يارسول الله لم فعلت هذا؟ قال لعله يخفف عنهما مالم ييبسا (رواه البخاري).
Artinya ; _Kemudian Nabi saw mengambil pelepah kurma yg masih basah dan beliau belah menjadi dua bagian, kemudian menanamnya dikedua kubur tersebut, masing - masing satu buah. Para sahabat bertanya "Wahai Rasulallah mengapa melakukan hal itu?", Nabi saw menjawab ; "Semoga Saja adzab mereka berdua diringankan selama kedua pelepah kurma ini belum kering"_. (H.R Bukhari).
Maka, menabur bunga di _Qiyas_ kan dengan menancapkan pelepah kurma sebagai mana hadits di atas.
*Rujukan* ;
1. Ianatuth Tholibin
مهمة يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع ولانه يخفف عنه ببركة تسبيحها وقيس بها مااعتيد من طرح نحو الريحان الرطب . (اعانة الطالبين الجزء ٢ ص ١٣٥).
2. Tuhfatul Muhtaj
فرع يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع وسنده صحيح ولأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها اذ هو أكمل من تسبيح اليابسة لما في تلك من نوع حياة وقيس بها ما اعتيد من طرح الريحان ونحوه (تحفة المحتاح في شرح المنهاج ).
والله اعلم
*Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*
خادم العلم والعلماء
*Contat Admin* ;
WA/Line ; 083191600500.
BBM ; D815116D
_______________________________________________
🌺 Sudah menjadi tradisi ditengah - tengah masyarakat, jika berziarah kubur mereka akan menabur bunga di atas kubur - kubur yg mereka ziarohi.
Menabur bunga atau wewangian di atas kubur orang yg di ziarohi ataupun orang yg baru dimakamkan adalah sunnah, karena _ittiba'_ (mengikuti) terhadap perbuatan Nabi saw. Sedangkan dasar dalil mengenai masalah ini adapah hadits Nabi saw dengan *Sanad yg Shohih*.
Rasulullah saw bersabda ;
.....ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة قالوا ; يارسول الله لم فعلت هذا؟ قال لعله يخفف عنهما مالم ييبسا (رواه البخاري).
Artinya ; _Kemudian Nabi saw mengambil pelepah kurma yg masih basah dan beliau belah menjadi dua bagian, kemudian menanamnya dikedua kubur tersebut, masing - masing satu buah. Para sahabat bertanya "Wahai Rasulallah mengapa melakukan hal itu?", Nabi saw menjawab ; "Semoga Saja adzab mereka berdua diringankan selama kedua pelepah kurma ini belum kering"_. (H.R Bukhari).
Maka, menabur bunga di _Qiyas_ kan dengan menancapkan pelepah kurma sebagai mana hadits di atas.
*Rujukan* ;
1. Ianatuth Tholibin
مهمة يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع ولانه يخفف عنه ببركة تسبيحها وقيس بها مااعتيد من طرح نحو الريحان الرطب . (اعانة الطالبين الجزء ٢ ص ١٣٥).
2. Tuhfatul Muhtaj
فرع يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع وسنده صحيح ولأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها اذ هو أكمل من تسبيح اليابسة لما في تلك من نوع حياة وقيس بها ما اعتيد من طرح الريحان ونحوه (تحفة المحتاح في شرح المنهاج ).
والله اعلم
*Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*
خادم العلم والعلماء
*Contat Admin* ;
WA/Line ; 083191600500.
BBM ; D815116D
BIOGRAFI IMAM SYAFI'I
Kehidupan, Sikap dan Pendapatnya
_______________________________________
Penulis ; Abdul Aziz asy-Syinawi
Tebal ; -+ 340 hlm.
Kertas Putih.
Penerbit ; AQWAM
______________________________________________
Siapa tak kenal maka tak sayang.
Di dalamnya di bahas secara lengkap Biografi Imam Syafi'i.
Mulai dari kelahirannya, kehidupannya, akhlaqnya sampai keluasan ilmunya di bahas pada buku ini.
Jika anda membacanya dengan penuh penghayatan tanpa anda sadari anda akan terhanyut dengan suasana dan tampa terasa air mata pun menetes membaca perjuangan serta akhlaq imam Syafi'i.
_____________________________________
Harga Hanya Rp 52.000
Kami Juga Menjual Untuk Grosiran Dengan Harga Jauh Lebih Murah.
(Belum termasuk ongkir)
______________________________
READY STOCK
Stok Sangat Terbatas
______________________________
Pemesanan hubungi WA/LINE/SMS 083191600500.
Bagi yg ingin jadi Reseller kami, monggo hubungi kontak di atas.
Atau datang Langsung ke Toko Buku Bustanul Arifin Medan.
Alamat ; Jl Garu 2 B, Gg Karya No 30 A, Kelurahan Harjosari Satu, Kecamatan Medan Amplas, Kota Madya Medan.
________________________
Untuk diluar kota Medan
🚛 Pengiriman via JNE/POS dari MEDAN.
.
Jadilah MUSLIM yg berwawasan bersama KAMI😊😊😊
Kehidupan, Sikap dan Pendapatnya
_______________________________________
Penulis ; Abdul Aziz asy-Syinawi
Tebal ; -+ 340 hlm.
Kertas Putih.
Penerbit ; AQWAM
______________________________________________
Siapa tak kenal maka tak sayang.
Di dalamnya di bahas secara lengkap Biografi Imam Syafi'i.
Mulai dari kelahirannya, kehidupannya, akhlaqnya sampai keluasan ilmunya di bahas pada buku ini.
Jika anda membacanya dengan penuh penghayatan tanpa anda sadari anda akan terhanyut dengan suasana dan tampa terasa air mata pun menetes membaca perjuangan serta akhlaq imam Syafi'i.
_____________________________________
Harga Hanya Rp 52.000
Kami Juga Menjual Untuk Grosiran Dengan Harga Jauh Lebih Murah.
(Belum termasuk ongkir)
______________________________
READY STOCK
Stok Sangat Terbatas
______________________________
Pemesanan hubungi WA/LINE/SMS 083191600500.
Bagi yg ingin jadi Reseller kami, monggo hubungi kontak di atas.
Atau datang Langsung ke Toko Buku Bustanul Arifin Medan.
Alamat ; Jl Garu 2 B, Gg Karya No 30 A, Kelurahan Harjosari Satu, Kecamatan Medan Amplas, Kota Madya Medan.
________________________
Untuk diluar kota Medan
🚛 Pengiriman via JNE/POS dari MEDAN.
.
Jadilah MUSLIM yg berwawasan bersama KAMI😊😊😊
HUKUM MENCABUT RUMPUT KUBURAN
_________________________________________
🕌 Menjelang bulan suci romadhon biasanya makam ramai dikunjungi peziarah. Tradisi ini merupakan wujud bakti terhadap orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia dengan mendoakan mereka. Selain berdoa para peziarah tak lupa menyempatkan diri bersih - bersih dengan mencabut rerumputan liar yang tumbuh di atas pusara dan sekelilingnya.
Lantas, bagaimana hukum mencabuti rumput tersebut?
📝 Untuk rumput yg tepat berada di atas pusara (makam) jawabannya diperinci sebagai berikut ;
1⃣ Hukumnya haram (tidak diperbolehkan) jika rerumputan yg tumbuh di atas pusara (makam) belum kering dan jumlahnya sedikit.
Karena jika dicabut dapat menghilangkan hak _Ahli Kubur_ yg berupa doa _Istighfar_ dari tumbuhan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw ;
.....ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة قالوا ; يارسول الله لم فعلت هذا؟ قال لعله يخفف عنهما مالم ييبسا (رواه البخاري).
Artinya ; _Kemudian Nabi saw mengambil pelepah kurma yg masih basah dan beliau belah menjadi dua bagian, kemudian menanamnya dikedua kubur tersebut, masing - masing satu buah. Para sahabat bertanya "Wahai Rasulallah mengapa melakukan hal itu?", Nabi saw menjawab ; "Semoga Saja adzab mereka berdua diringankan selama kedua pelepah kurma ini belum kering"_. (H.R Bukhari).
2⃣ Hukumnya diperbolehkan jika rumput sudah kering atau pusara (makam) dipenuhi rerumputan yg lebat (Bahasa Medan; Semak), sekalipun rerumputan tersebut masih hijau. Dengan syarat tidak mencabuti seluruhnya namun mesti menyisakan rumput - rumput yg kecil.
🖋 Untuk yg ada disekeliling pusara (makam) dalam arti rumput tersebut hanya berada di pinggitan pusaram tidak pas di atas pusara, hukum mencabutnya diperbolehkan, baik rumput kering maumpun yg masih basah.
*Rujukan* ;
١ . فتح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء ٢ ص ١٣٢.
٢. تحفة المحتاج في شرح المنهاج ص ٢٩٤.
٣. نهاية الزين ١٤٧.
والله أعلم
*Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*
خادم العلم والعلماء
*Contat Admin* ;
WA/Line ; 083191600500.
BBM ; D815116D
_________________________________________
🕌 Menjelang bulan suci romadhon biasanya makam ramai dikunjungi peziarah. Tradisi ini merupakan wujud bakti terhadap orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia dengan mendoakan mereka. Selain berdoa para peziarah tak lupa menyempatkan diri bersih - bersih dengan mencabut rerumputan liar yang tumbuh di atas pusara dan sekelilingnya.
Lantas, bagaimana hukum mencabuti rumput tersebut?
📝 Untuk rumput yg tepat berada di atas pusara (makam) jawabannya diperinci sebagai berikut ;
1⃣ Hukumnya haram (tidak diperbolehkan) jika rerumputan yg tumbuh di atas pusara (makam) belum kering dan jumlahnya sedikit.
Karena jika dicabut dapat menghilangkan hak _Ahli Kubur_ yg berupa doa _Istighfar_ dari tumbuhan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw ;
.....ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة قالوا ; يارسول الله لم فعلت هذا؟ قال لعله يخفف عنهما مالم ييبسا (رواه البخاري).
Artinya ; _Kemudian Nabi saw mengambil pelepah kurma yg masih basah dan beliau belah menjadi dua bagian, kemudian menanamnya dikedua kubur tersebut, masing - masing satu buah. Para sahabat bertanya "Wahai Rasulallah mengapa melakukan hal itu?", Nabi saw menjawab ; "Semoga Saja adzab mereka berdua diringankan selama kedua pelepah kurma ini belum kering"_. (H.R Bukhari).
2⃣ Hukumnya diperbolehkan jika rumput sudah kering atau pusara (makam) dipenuhi rerumputan yg lebat (Bahasa Medan; Semak), sekalipun rerumputan tersebut masih hijau. Dengan syarat tidak mencabuti seluruhnya namun mesti menyisakan rumput - rumput yg kecil.
🖋 Untuk yg ada disekeliling pusara (makam) dalam arti rumput tersebut hanya berada di pinggitan pusaram tidak pas di atas pusara, hukum mencabutnya diperbolehkan, baik rumput kering maumpun yg masih basah.
*Rujukan* ;
١ . فتح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء ٢ ص ١٣٢.
٢. تحفة المحتاج في شرح المنهاج ص ٢٩٤.
٣. نهاية الزين ١٤٧.
والله أعلم
*Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*
خادم العلم والعلماء
*Contat Admin* ;
WA/Line ; 083191600500.
BBM ; D815116D
Senin, 22 Mei 2017
HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA HAID
______________________________________________
Ziarah kubur adalah salah satu amalan yg disyariatkan dalam Islam baik bagi laki - laki maupun wanita. Namun, para wanita yg sedang haid bnyak yang menahan diri untuk melakukan ziarah kubur sampai haidnya tuntas. Hal ini ditengarai dengan adanya pandangan di kalangan masyarakat yaitu wanita haid tidsk diperkenankan ziarah kubur.
Sungguh, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena suci dari hadats (besar atau kecil) tidak disyaratkan dalam ziarah kubur. Hanya saja wanita yg haid tersebut ketika berziarah tidak dibenarkan membaca ayat - ayat al-Qur'an seperti Yassin atau sebagainya dengan diniati membaca al-Qur'an.
Karena wanita haid diharamkan membaca al-Qur'an sebagaimana di ungkapkan dalam hadits ;
لايقرأ الحنب ولاالحائض شيأ من القرآن (رواه احمد).
Artinya ; _Seorang yg junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat al-Qur'an_ (HR Ahmad).
*Refernsi* ;
١٠ التيسير بشرح الجامع الصغير للمناوى (٩٧٦/٢) .
٢. مغني المحتاج الى معرفة الفاظ المنهاج (٤٩٤/١).
Wallahu A'lam.
*Majlis Taklim Bustanul Arifin*
خادم العلم والعلماء
______________________________________________
Ziarah kubur adalah salah satu amalan yg disyariatkan dalam Islam baik bagi laki - laki maupun wanita. Namun, para wanita yg sedang haid bnyak yang menahan diri untuk melakukan ziarah kubur sampai haidnya tuntas. Hal ini ditengarai dengan adanya pandangan di kalangan masyarakat yaitu wanita haid tidsk diperkenankan ziarah kubur.
Sungguh, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena suci dari hadats (besar atau kecil) tidak disyaratkan dalam ziarah kubur. Hanya saja wanita yg haid tersebut ketika berziarah tidak dibenarkan membaca ayat - ayat al-Qur'an seperti Yassin atau sebagainya dengan diniati membaca al-Qur'an.
Karena wanita haid diharamkan membaca al-Qur'an sebagaimana di ungkapkan dalam hadits ;
لايقرأ الحنب ولاالحائض شيأ من القرآن (رواه احمد).
Artinya ; _Seorang yg junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat al-Qur'an_ (HR Ahmad).
*Refernsi* ;
١٠ التيسير بشرح الجامع الصغير للمناوى (٩٧٦/٢) .
٢. مغني المحتاج الى معرفة الفاظ المنهاج (٤٩٤/١).
Wallahu A'lam.
*Majlis Taklim Bustanul Arifin*
خادم العلم والعلماء
Jumat, 19 Mei 2017
Anilisis _Qoul Ashoh_ dan _Qoul Shohih_
____________________________________
Penjelasan antara _Qoul Ashoh_ الأصح dengan _Qoul Shohih_ الصحيح ;
1. Qoul Ashoh الأصح memiliki pengertian ;
- Terdapat khilaf (Masalah Khilafiyah).
- _Qoul Ashoh_ adalah Qoul yg kuat (rojih).
- Lawannya (Muqobilnya) dianggap benar disebabkan kuatnya khilaf karena kuatnya dalil, disebut الصحيح.
- Khilaf trsebut terjadi di Kalangan Ashhab.
*Catatan Penting* ;
_al-Ashoh_ الأصح terkadang menggunakan redaksi صحيح, صحح، أصحها.
Dalam artian terkadang tertulis di kitab adalah صحيح tp sebenarnya yg di maksud adalah _al-Ashoh_ الأصح.
2. Qoul Shohih الصحيح mempunyai pengertian ;
- Terdapat Khilaf (Masalah Khilafiyah).
- ash-Shohih adalah qoul yg kuat (rojih).
- Lemahnya Khilaf yg ada, karena lemahnya analisa.
- Lawannya di anggap fasid (sangat lemah dan tidak dapat digunakan).
- Khilaf tersebut terjadi di kalangan _Ashhab_.
Dari penjabaran di atas dapat difahami bahwa antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ adalah sama-sama pendapat yg dikuatkan/diunggulkan (rojih).
Hanya saja perbedaannya terletak pada _Muqobil_ (lawannya).
Kalau _Qoul Ashoh_ lawanny _(Muqobilnya)_ di anggap benar, sehingga masih boleh di amalkan untuk diri sendiri, tidak untuk fatwa.
Sementara _Qoul Shohih_ lawannya _(Muqobilnya)_ dianggap sangat lemah sehingga tidak dapat diamalkan _(fasid)_.
Kemudian, antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ sama-sama berlaku dalam masalah khilafiyah yg terjadi di kalangan _Ashhab_.
Namun, _Qoul Ashoh_ itu khilafnya kuat, karena kuatnya analisa terhadap dalil.
Dalam arti bahwa sekalipun terjadi khilaf antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ namun kedua-duanya sama-sama pendapat yg di unggulkan, sehingga boleh mengamalkan keduanya.
Hanya saja jika untuk dijadikan fatwa wajib mendahulukan _Qoul Ashoh_ dari pada _Muqobilnya_
Sedangkan _Qoul Shohih_ itu khilafnya lemah, karena lemahnya analisa terhadap dalil, sehingga tidak diperbolehkan mengamalkan lawannya atau _muqobilnya_.
Kesimpulan ;
- al-Ashoh maupun Muqobilnya sama-sama boleh di amalkan.
- ash-Shohih boleh di amalkan, sedangkan muqobilnya tidak boleh di amalkan karena di anggap qoul fasid.
Wallahu A'lam.
*Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*.
خادم العلم والعلماء
____________________________________
Penjelasan antara _Qoul Ashoh_ الأصح dengan _Qoul Shohih_ الصحيح ;
1. Qoul Ashoh الأصح memiliki pengertian ;
- Terdapat khilaf (Masalah Khilafiyah).
- _Qoul Ashoh_ adalah Qoul yg kuat (rojih).
- Lawannya (Muqobilnya) dianggap benar disebabkan kuatnya khilaf karena kuatnya dalil, disebut الصحيح.
- Khilaf trsebut terjadi di Kalangan Ashhab.
*Catatan Penting* ;
_al-Ashoh_ الأصح terkadang menggunakan redaksi صحيح, صحح، أصحها.
Dalam artian terkadang tertulis di kitab adalah صحيح tp sebenarnya yg di maksud adalah _al-Ashoh_ الأصح.
2. Qoul Shohih الصحيح mempunyai pengertian ;
- Terdapat Khilaf (Masalah Khilafiyah).
- ash-Shohih adalah qoul yg kuat (rojih).
- Lemahnya Khilaf yg ada, karena lemahnya analisa.
- Lawannya di anggap fasid (sangat lemah dan tidak dapat digunakan).
- Khilaf tersebut terjadi di kalangan _Ashhab_.
Dari penjabaran di atas dapat difahami bahwa antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ adalah sama-sama pendapat yg dikuatkan/diunggulkan (rojih).
Hanya saja perbedaannya terletak pada _Muqobil_ (lawannya).
Kalau _Qoul Ashoh_ lawanny _(Muqobilnya)_ di anggap benar, sehingga masih boleh di amalkan untuk diri sendiri, tidak untuk fatwa.
Sementara _Qoul Shohih_ lawannya _(Muqobilnya)_ dianggap sangat lemah sehingga tidak dapat diamalkan _(fasid)_.
Kemudian, antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ sama-sama berlaku dalam masalah khilafiyah yg terjadi di kalangan _Ashhab_.
Namun, _Qoul Ashoh_ itu khilafnya kuat, karena kuatnya analisa terhadap dalil.
Dalam arti bahwa sekalipun terjadi khilaf antara _Qoul Ashoh_ dengan _Qoul Shohih_ namun kedua-duanya sama-sama pendapat yg di unggulkan, sehingga boleh mengamalkan keduanya.
Hanya saja jika untuk dijadikan fatwa wajib mendahulukan _Qoul Ashoh_ dari pada _Muqobilnya_
Sedangkan _Qoul Shohih_ itu khilafnya lemah, karena lemahnya analisa terhadap dalil, sehingga tidak diperbolehkan mengamalkan lawannya atau _muqobilnya_.
Kesimpulan ;
- al-Ashoh maupun Muqobilnya sama-sama boleh di amalkan.
- ash-Shohih boleh di amalkan, sedangkan muqobilnya tidak boleh di amalkan karena di anggap qoul fasid.
Wallahu A'lam.
*Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*.
خادم العلم والعلماء
Kamis, 18 Mei 2017
Hukum Bercadar
Hukum Cadar
____________________
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang permasalahkan hukum bercadar dlm perspektif madzhab Syafi'i.
Sebab, banyak yg bertanya dan mempersoalkan permasalahan hal ini.
Bahkan, kelompok sebrang secara berlebih-lebihan menuduh wanita-wanita yg bermadzhab Syafi'i namun tidak bercadar, bahwa wanita - wanita tersebut telah menyalahi fatwa/pendapat Imam Madzhab yang mereka anut.
Masya Allah
ini sungguh tuduhan dan fitnah yang sangat keji.
Karena bermadzhab itu tidak sesimple apa yg tersirat dalam benak mereka, karena setiap madzhab itu memiliki sistematika tersendiri.
Pembahasan cadar ini bermula pada pembahasan aurat bagi wanita di luar sholat.
Pada kitab Fathul Qorib, yg mana kitab ini sangat familiar sekali dikalangan penganut madzhab Syafi'i, disebutkan bahwa ;
أما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها .
Artinya ; _Adapun aurat wanita merdeka (Saat ini semua wanita sudah merdeka) diluar waktu sholat adalah seluruh badannya_. (Fathul Qorib pada Hasyiyah al-Bajuri, Juz 1 hal 323, Cet Darul Hadits Kairo Mesir).
Nah, dari keterangan di atas dapat difahami bahwa aurat wanita diluar sholat adalah seluruh tubuhnya, maka wajah termasuk aurat sehingga wajib di tutup.
Atas dasar inilah ada yg berpendapat bahwa bercadar hukumnya adalah wajib.
Dalam madzhab Syafi'i dikenal ada beberapa _Qoul_, di antaranya ;
1. Qoul Ashoh.
2. Qoul Shohih.
3. Qoul Mu'tamad.
4. Qoul Azhar.
5. Qoul masyhur dll.
Adapun pendapat yg mengatakan bahwa aurat wanita di luar sholat adalah seluruh badan (tubuhnya) termasuk wajah sehingga wajah wajib ditutup merupakan pendapat dari _Qoul Ashoh_.
Namun harus digaris bawahi , bahwasanya madzhab Syafi'i memiliki _Qoul Shohih_ atau _Muqobil Qoul Ashoh_ yg masih boleh di amalkan.
Pada _qoul shohih_ ini disebutkan bahwa aurat wanita di luar sholat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya. Pendapat ini diwakili oleh al-Imam an-Nawawi.
Difahami dari keterangan di atas bahwa wajah tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutup.
Bahkan ini adalah pendapat yg di unggulkan oleh ulama muta'akhirin.
Analisis tentang _Qoul Ashoh_ dan _Qoul Shohih_ ;
1. Qoul Ashoh الأصح memiliki pengertian bahwa ;
- al-Ashoh merupakan pendapat yg kuat.
- Terdapat Khilaf di antara wajah - wajah _ashhab_.
- Kuatnya khilaf yg ada karena analisa yg kuat.
2. Qoul Shohih الصحيح memiliki pengertian bahwa ;
- ash-Shohih adalah pendapat yg benar, karena kebenaran daya analisa yg di pakai.
Jelasnya adalah antara _qoul ashoh_ maupun _qoul shohih_ merupakan qoul (pendapat) yg boleh dipedomani, karena sama-sama kuat khilafnya sebab kuatnya dalil.
Hanya saja jika ingin dijadikan fatwa wajib menggunakan _Qoul Ashoh_. Adapun untuk diamalkan sendiri boleh mengamalkan _Qoul Shohih_.
Kesimpulannya adalah bahwa hukum bercadar menurut _Qoul ashoh_ adalah wajib, sebab wajah termasuk aurat. Sementara menurut _Qoul Shohih_ hukum bercadar tidaklah wajib, sebab wajah tidak termasuk aurat.
Bahkan, syaikh Ibrohim al-Bajuri mengatakan bahwa ;
ولا بأس بتقليد الثاني لا سيما في هذا الزمان الذي كثر فيه خروج النساء في الطرق والأسواق
Artinya ; _Tidak mengapa mengikuti pendapat kedua (Qoul Shohih) karena pada zaman ini banyak ditemukan wanita sudah keluar di jalanan dan pasar-pasar_. (Hasyiyah al-Bajuri, Juz 2 hal 189, Cet Darul Kutub Islamiyah).
Jadi, masalah ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Sebab masih ada permasalahan yg lebih besar dari ini. Yaitu fitnah dari kelompok radikal dan takfiri.
Nasihat bagi wanita yg bercadar maupun yg belum bercadar ;
*1. Nasihat bagi wanita bercadar ;*
- Karena anda sudah bercadar, maka anda jangan merasa lebih mulia, lebih sholihah, lebih bertaqwa dari wanita - wanita yg belum bercadar.
Karena kesholihan tidak dilihat dari cadar yg anda kenanakan, melainkan terlihat dari ilmu, pengamalan, akhlaq, adab serta ketaqwaan dlm menjalani kehidupan sehari- hari.
*2. Bagi Wanita belum bercadar ;*
- Anda jangan pernah memandang sinis terhadap wanita - wanita bercadar. Jangan suka mengata-ngatai mereka sebagai *Teroris* dan lainnya, Jika dirimu belum bisa seperti mereka, maka janganlah sekali - kali engkau mencela mereka.
Demikian tulisan ini, semoga dapat diambil kemanfaatan darinya, dan menjadi amal jariyah bagi penulisnya.
~ *Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*~
الفقير الى الله وخادم العلم والعلماء
____________________
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang permasalahkan hukum bercadar dlm perspektif madzhab Syafi'i.
Sebab, banyak yg bertanya dan mempersoalkan permasalahan hal ini.
Bahkan, kelompok sebrang secara berlebih-lebihan menuduh wanita-wanita yg bermadzhab Syafi'i namun tidak bercadar, bahwa wanita - wanita tersebut telah menyalahi fatwa/pendapat Imam Madzhab yang mereka anut.
Masya Allah
ini sungguh tuduhan dan fitnah yang sangat keji.
Karena bermadzhab itu tidak sesimple apa yg tersirat dalam benak mereka, karena setiap madzhab itu memiliki sistematika tersendiri.
Pembahasan cadar ini bermula pada pembahasan aurat bagi wanita di luar sholat.
Pada kitab Fathul Qorib, yg mana kitab ini sangat familiar sekali dikalangan penganut madzhab Syafi'i, disebutkan bahwa ;
أما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها .
Artinya ; _Adapun aurat wanita merdeka (Saat ini semua wanita sudah merdeka) diluar waktu sholat adalah seluruh badannya_. (Fathul Qorib pada Hasyiyah al-Bajuri, Juz 1 hal 323, Cet Darul Hadits Kairo Mesir).
Nah, dari keterangan di atas dapat difahami bahwa aurat wanita diluar sholat adalah seluruh tubuhnya, maka wajah termasuk aurat sehingga wajib di tutup.
Atas dasar inilah ada yg berpendapat bahwa bercadar hukumnya adalah wajib.
Dalam madzhab Syafi'i dikenal ada beberapa _Qoul_, di antaranya ;
1. Qoul Ashoh.
2. Qoul Shohih.
3. Qoul Mu'tamad.
4. Qoul Azhar.
5. Qoul masyhur dll.
Adapun pendapat yg mengatakan bahwa aurat wanita di luar sholat adalah seluruh badan (tubuhnya) termasuk wajah sehingga wajah wajib ditutup merupakan pendapat dari _Qoul Ashoh_.
Namun harus digaris bawahi , bahwasanya madzhab Syafi'i memiliki _Qoul Shohih_ atau _Muqobil Qoul Ashoh_ yg masih boleh di amalkan.
Pada _qoul shohih_ ini disebutkan bahwa aurat wanita di luar sholat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya. Pendapat ini diwakili oleh al-Imam an-Nawawi.
Difahami dari keterangan di atas bahwa wajah tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutup.
Bahkan ini adalah pendapat yg di unggulkan oleh ulama muta'akhirin.
Analisis tentang _Qoul Ashoh_ dan _Qoul Shohih_ ;
1. Qoul Ashoh الأصح memiliki pengertian bahwa ;
- al-Ashoh merupakan pendapat yg kuat.
- Terdapat Khilaf di antara wajah - wajah _ashhab_.
- Kuatnya khilaf yg ada karena analisa yg kuat.
2. Qoul Shohih الصحيح memiliki pengertian bahwa ;
- ash-Shohih adalah pendapat yg benar, karena kebenaran daya analisa yg di pakai.
Jelasnya adalah antara _qoul ashoh_ maupun _qoul shohih_ merupakan qoul (pendapat) yg boleh dipedomani, karena sama-sama kuat khilafnya sebab kuatnya dalil.
Hanya saja jika ingin dijadikan fatwa wajib menggunakan _Qoul Ashoh_. Adapun untuk diamalkan sendiri boleh mengamalkan _Qoul Shohih_.
Kesimpulannya adalah bahwa hukum bercadar menurut _Qoul ashoh_ adalah wajib, sebab wajah termasuk aurat. Sementara menurut _Qoul Shohih_ hukum bercadar tidaklah wajib, sebab wajah tidak termasuk aurat.
Bahkan, syaikh Ibrohim al-Bajuri mengatakan bahwa ;
ولا بأس بتقليد الثاني لا سيما في هذا الزمان الذي كثر فيه خروج النساء في الطرق والأسواق
Artinya ; _Tidak mengapa mengikuti pendapat kedua (Qoul Shohih) karena pada zaman ini banyak ditemukan wanita sudah keluar di jalanan dan pasar-pasar_. (Hasyiyah al-Bajuri, Juz 2 hal 189, Cet Darul Kutub Islamiyah).
Jadi, masalah ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Sebab masih ada permasalahan yg lebih besar dari ini. Yaitu fitnah dari kelompok radikal dan takfiri.
Nasihat bagi wanita yg bercadar maupun yg belum bercadar ;
*1. Nasihat bagi wanita bercadar ;*
- Karena anda sudah bercadar, maka anda jangan merasa lebih mulia, lebih sholihah, lebih bertaqwa dari wanita - wanita yg belum bercadar.
Karena kesholihan tidak dilihat dari cadar yg anda kenanakan, melainkan terlihat dari ilmu, pengamalan, akhlaq, adab serta ketaqwaan dlm menjalani kehidupan sehari- hari.
*2. Bagi Wanita belum bercadar ;*
- Anda jangan pernah memandang sinis terhadap wanita - wanita bercadar. Jangan suka mengata-ngatai mereka sebagai *Teroris* dan lainnya, Jika dirimu belum bisa seperti mereka, maka janganlah sekali - kali engkau mencela mereka.
Demikian tulisan ini, semoga dapat diambil kemanfaatan darinya, dan menjadi amal jariyah bagi penulisnya.
~ *Majlis Taklim Bustanul Arifin Medan*~
الفقير الى الله وخادم العلم والعلماء
Langganan:
Postingan (Atom)