Kamis, 25 April 2013

Jumlah Raka'at Shalat Tarawih


MASALAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH, 8 ATAU 20 RAKA’AT
Alhamdulillahirrabbil ‘Alamin, Wash shalatu Wassalamu ‘Ala Asyrafil Anbiyaa’i Wal Mursalin Wa A’la Alihi Washahbihi Ajma’in.
Shalat tarawih dikerjakan setiap tahun dibulan Ramadhan, dan masalahnya terus berulang disetiap ramadhan, masyarakat selalu bertanya-tanya, yang benar yang mana? 8 raka’at atau 20 raka’at?
yang saya kaetahui dari Madzhab Syafi'i bahwa raka'at shalat tarawih itu 20 raka'at, namun akhir-akhir ini ada fatwa yang menghebohkan dengan mengatakan bahwa raka'at shalat tarawih itu 8 raka'at, kalau diMasjidil haram shalat tarawih itu 20 raka'at.
pernah saya baca didalam kitab Mafhum Wa Fadhail wa Adab wa Anwa' wa Ahkam wa Kaifiyyah fi Dhau'i al-Kitab wa as-Sunnah yang ditulis oleh Syaikh Said bin Ali bin Wahaf al-Qhathani seorang Ulama yang berfaham Wahabi beliau berkata, seseorang boleh mengerjakan shalat tarawih dengan 20 raka'at dan tiga raka'at shalat witir, tiga puluh raka'at dengan tiga raka'at shalat witir, tapi yang lebih baik adalah yang dikerjakan Rasulullah SAW yaitu 13 raka'at atau 11 raka'at, hal itu didasarkan pada Hadits Ibnu Abbas yang bercerita : bahwa Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat pada satu malam sebanyak 13 raka’at.
Aisya r.a juga bercerita : Rasulullah SAW mengerjakan shalat tidak pernah lebih dari sebelas raka’at,baik pada bulan ramadhan maupun bulan lainnya.
Kemudian Syaikh al-Qhathani berkata : masalah ini sangat luas cakupannya, namun yang lebih baik adalah yang sebelas raka’at.
Berbeda halnya dengan Madzhab Syafi’I, didalam Madzhab Syaf’I raka’at shalat tarawih itu adalah 20 raka’at. Adapun pembahasannya adalah sebagai berikut :
Dari Abu Hura’irah r.a : adalah Rasulullah SAW menggemarkan sembahyang pada bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras, beliau bersabda : barangsiapa mengerjakan shalat dimalam Ramadhan dengan kepercayaan yang teguh dank arena Allah semata maka akan  dihapus dosanya yang lalu. (H.R Imam Muslim) Hadits ini dapat dilihat dalam kitab Syarah Muslim Juz 6 hal 40).
Maksud Shalat dalam Hadits di atas adalah shalat Tarawih.
Abdurrahman bin  Abdul Qarai berkata : bahwa Syaiduna Umar bin Khattab memerintahkan  agar sembahyang tarawih dikerjakan dengan berjama’ah, dan beliau berpendapat bahwa itu adalah Bid’ah hasanah. Kita ketahui bahwa Abdurrahman bin Abdul Qarai adalah murid dari Syaidina Umar dan beliau adalah seorang Tabi’in yang lahir ketika Nabi masih hidup, beliau wafat pada tahun 81 H dalam usia 78 tahun.
Kemudian didalam kitab Al-Muwatha karangan Imam Malik hal 138 : Dari Malik bin Yazid bin Ruman, ia berkata : adalah manusia mendirikan shalat pada zaman Umar bin Khattab sebanyak 23 raka’at.
Jadi terlihatlah dari keterangan-keterangan tersebut bahwa sahabat-sahabat Nabi telah ijma’ (sepakat) mendirikan Shalat tarawih pada masa Umar sebanyak 20 raka’at. Itu artinya “ Ijma’ para Sahabat menurut Ilmu Ushul Fiqih adalah sebagi Hujjah” yaitu bisa dijadikan dalil Syar’i.
Kita ketahui bahwa Saidina Umar adalah seorang shabat Nabi yang sangat adil, bahkan kelak beliau lah orang yang pertama kali menerima catatan amalnya di yaumil masyar dari tangan kanan. Kita juga diperintahkan oleh Nabi SAW untuk mengikuti Syaidina Abu Bakar dan Syaidina Umar, Nabi SAW bersabda :
“ Ikutilah dua orang sesudah saya,yaitu Abu Bakar dan Umar. (H.R Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ).
Dalam Madzhab Syafi’I orang baru bisa dianggap mengerjakan shalat tarawih apabila dia mengerjakannya sebanyak 20 raka’at dan 3 raka’at witir, dan belum dianggap orang yang mengerjakan tarawih apabila dia hanya mengerjakannya sebanyak 8 raka’at atau sebelas raka’at, dan Imam Syafi’I berkata bahwa 8 raka’at atau 11 raka’at itu bukanlah tarawih melainkan hanya Qiyamul Lail saja.
Adapun orang yang mengatakan bahwa Shalat tarawih itu adalah 8 atau 11 raka’at adalah berdasarkan Hadits Siti A’isyah Amirul Mu’minin : Tidak ada Nabi menambah pada bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan shalat 11 raka’at….(H.R Imam Bukhari).
Maka saya Jawab : Memang Hadits  itu Shahih, yang jadi permasalahan adalah apakah yang dimaksud dalam Hadits itu adalah shalat tarawih atau shalat yang lain? Dan tidak sangat tidak mungkin dalam Hadits itu yang dimaksud adalah shalat tarawih, alasannya :
1.      Didalam Matan hadits tersebut ada kata “dan diluar bulan Ramadhan” kata tersebut sangat membuktikan bahwa yang dimaksud dalam Hadits tersebut bukanlah Shalat Tarawih, karena tidak mungkin Shalat tarawih itu dikerjakan diluar bulan Ramadhan.
Jadi dalil ini sangat tidak cocok digunakan sebagai dalil Shalat tarawih.
2.      Shalat yang dikatakan Ummul Mu’minin Aisyah r.a dalam Matan Hadits tersebut adalah Shalat Tahajjud dan Witir, jadi sangat jelas kalau shalat Tarawih itu bukan 8 atau 11 raka’at.
KESIMPULAN :
1.      Atas Ijma’ para Shahabat bahwa raka’at Shalat tarawih itu adalah 20 raka’at.
2.      Kita di Wajibkan mengikuti Ijma’, terlebih-lebih Ijma’ para Shahabat.
3.      Barangsiapa yang tidak mengakui hitungan raka’at tarawih adalah 20 raka’at, maka ia seolah-olah menentang Saidina Umar bin Khattab, padahal Nabi SAW menyuruh kita agar mengikuti Saidina Umar.
4.      Nabi tidak pernah melaksanakan shalat Tarawih 8 atau 11 raka’at.
5.      Orang yang mengerjakan 8 atau 11 raka’at itu bukanlah tarawih melainkan shalat Qiyamul Lail.
Tulisan ini dapat dirujuk pada kitab :
·         Al-Jami’ As-Shahih (Shahih Muslim) yang ditulis oleh Al- Imam Muslim.
·         Shahih Bukhari yang ditulis oleh Al-Imam Bukhari.
·         Al-Muwatha’ yang ditulis oleh Al-Imam Malik bin Anas.
·         Musnad Ahmad bin Hanbal yang ditulis oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
·         Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab yang ditulis oleh Al-Imam An-Nawawi.
·         I’anatuth Thalibin yang ditulis oleh Asy-Syaikh Said Al-Bakry bin Said Muhammad Syatha Ad-Dimyati Al-Mishri.
·         Nihayatul Muhtaj yang ditulis oleh Al-Imam Ramly.

Wallahu A’lam

Shalat Sunnat Rawatib


SHALAT SUNNAT RAWATIB
Alhamdulillahirrabbil ‘Alamin, Wash shalatu Wassalamu ‘Ala Asyrafil Anbiyaa’i Wal Mursalin Wa A’la Alihi Washahbihi Ajma’in.
            Shalat sunnat rawatib ada orang yang mengerjakannya 2 raka’at dan ada yang 4 raka’at, banyak dari pada kita yang awwam bingung mengenai permasalahan ini, Insya Allah akan sedikit saya bahas mengenai Shalat sunnat Rawatib. Adapun tulisan ini saya nukil dari beberapa kitab yang berMadzhab Syafi’I, berhubung saya sendiri dan orang-orang Muslim di Indonesia pada umumnya berMadzhab Syafi’I,maka kitab yang saya pakai adalah kitab yang ber Madzhab Syafi’I, kitab-kitab tersebut diantaranya yaitu :
·         Fathul Mu’in yang ditulis oleh Asy-Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibary.
·         Syarah dari fathul Mu’in yaitu I’anatut Thalibin yang di tulis oleh Asy-Syaikh Said Al-Bakry bin Said Muhammad Syatha Ad-Dimyati Al-Mishri.
·         Hasyiah Al-Bajuri yang ditulis oleh Al-Imam Ibrahim Al-Bajuri
Dari Ummu Habibah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“ Tidak ada seorang Muslim yang shalat semata-mata karena Allah pada setiap hari 12 raka’at selain dari shalat Fardhu melainkan Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah disurga “ (H.R Muslim dan Abu Daud).
“Pada Hadits Ibnu Umar disebutkan yang dua belas raka’at itu adalah sebagai berikut : 2 raka’at sebelum Dzuhur, 2 raka’at sesudah dzuhur, 2 raka’at setelah magrib, 2 raka’at setelah isya, dan 2 raka’at sebelum subuh” (H.R Bukhari Muslim).
Ini jumlahnya masih sepuluh sementara Nabi menyebutkannya ada dua belas, kemana yang dua lagi?
Menurut Hadits Imam Muslim ditambah dua raka’at sesudah Jum’at, maka lengkaplah menjadi 12 raka’at sesuai Hadits dari Ummu Habibah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Daud. Shalat-shalat yang disebutkan didalam Hadits di atas itulah shalat sunnat Rawatib yang hukumnya sunnah muakkad.
Lantas kita bertanya-tanya, kita pada umumnya sudah terbiasa mengerjakan shalat dua raka’at sebelum Ashar, tapi mengapa 2 raka’at sebelum Ashar tidak disebutkan didalam Hadits tersebut?
Jawab : Memang ada Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat dua raka’at sebelum shalat Ashar, namun Hadits ini adalah Hadits Dha’if.
Adapun Hadits-Hadits mengenai shalat sunnat Rawatib yang 4 raka’at di antaranya :
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ siapa yang shalat 4 raka’at setelah tergelincir matahari, dibaguskannya bacaannya, ruku’nya, dan sujudnya, maka akan bershalawat tujuh puluh  ribu malaikat kepadanya. Mereka memohon ampunan sampai malam.” (H.R Abu Ayyub Al-Anshari).
Dalam Hadits yang lain :
“ Siapa yang shalat sebelum dzuhur 4 raka’at adalah dia seperti memerdekakan budak (H.R Thabrani).
Dalam Hadits yang lain juga disebutkan :
“ Siapa yang shalat sebelum Ashar 4 raka’at maka Allah akan mengharamkan dia atas api neraka (H.R Thabrani).
Jadi dapat disimpulkan bahwa :
Shalat Rawatib yang Hukumnya Sunnat Muakkad yaitu ;
1.      2 kara’at sebelum dzuhur.
2.      2 raka’at sesudah dzuhur.
3.      2 raka’at setelah Magrib.
4.      2 raka’at raka’at setelah Isya.
5.      2 raka’at sebelum subuh.
6.      2 raka’ar sesudah Jum’at.
Sementara Shalat Rawatib yang hukumnya Sunnat Ghairu Muakkad (sunnat yang tidak dikuatkan) yaitu :
1.      2 raka’at sebelum dzuhur, maksudnya yaitu biasa orang mengerjakannya 2 raka’at namun apabila kita mengerjakannya 4 raka’at, maka tambahan yang dua raka’atnya itu lah yang sunnat Ghairu Muakkad.
2.      2 raka’at sesudah dzuhur, maksudnya yaitu biasa orang mengerjakannya 2 raka’at, namun apabila kita mengerkannya 4 raka’at, maka tambahan yang dua raka’atnya itulah yang sunnat Ghairu Muakkad.
3.      2 raka’at sebelum magrib.
4.      2 raka’at sebelum isya.
Walaupun dia hukumnya Sunnat Ghairu Muakkad bukan berarti kita tinggalkan atau tidak kita kerjakan, yang sunnat Muakkad kerjakan, yang sunnat Ghairu Muakkad kerjakan juga, karena yang hukumnya sunnat Ghairu Muakkad itupun ada Haditsnya, walaupun Haditsnya Dha’if. Kalau saya pribadi saya amalkan semuanya, karena jika saya amalkan semua berarti saya telah mengamalkan semua Hadits Nabi SAW, namun jika kita hanya mengamalkan yang sunnat Muakkad saja, berarti kiya meninggalkan sebagian Hadits Nabi SAW, itu semua kembali kepada pribadi masing-masing, di amalkan semua lebih bagus, hanya mengamalkan yang sunnat muakkad saja yang ghairu muakkad dia tidak mau itu pun bagus, yang tak bagus orang yang tak mau shalat.
Timbul pertanyaan, mengapa shalat sunnat Ba’diyah subuh dan Ashar ditiadakan, dan apa hukumnya kalau dikerjakan?
Jawab : Tidak disyariatkan sunnat Rawatib sesudah Shalat Fardhu Ashar dan Subuh, dan Makruh Tahrim orang yang mengerjakannya. Dalam Fiqih ada disebut Makhruh Tahrim dan makhruh Tanzih, apa pengertiannya? Didalam Kitab Hasyiah Al-Bajuri dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Makhruh Tahrim adalah Makhruh yang mengakibatkan dosa, sedangkan Makrhuh Tanzih adalah Makruh yang tidak menyebabkan dosa, jadi orang yang shalat sesudah Fardhu Ashar dan Subuh tanpa sebab maka hukumnya Makhruh Tahrim yang pelakunya dikenai dosa.
Namun kalau shalat yang mempunyai sebab, baik itu sebabnya mutaqaddim (terdahulu) atau sebabnya itu Muqarrin (berbarengan) maka tidaklah makruh mengerjakan shalat-shalat tersebut sesudah shalat Ashar dan sesudah shalat Subuh. Yang dimaksud dengan Shalat yang memiliki sebab Mutaqaddim (terdahulu) seperti shalat Qadha fardhu dan Shalat Qadha sunnat, didalam Madzhab Syafi’I seseorang yang meninggalkan shalat dengan sebab uzur atau sengaja wajib mengqadha shalatnya, MengQadha Shalat Wajib hukumnya Wajib, mengQadha shalat sunnat hukumnya sunnat, jadi orang yang mengQadha shalat Wajib maupun sunnat setelah Shalat Ashar ataupun Subuh boleh hukumnya.
            Sementara yang dimaksud dengan shalat yang mempunyai sebab Muqarin seperti shalat Gerhana dan istisqa (minta hujan) boleh di kerjakan setelah shalat Ashar maupun Subuh. Misalnya setelah shalat Ashar itu terjadi gerhana Matahari , maka boleh kita shalat Gerhana tersebut.
Wallahu Subhanahu Wata’ala A’lam
Jika ada yang kurang jelas dan ada yang ingin di tanyakan silahkan berikan komentar, atau inbox di Fb saya yang bernama Abdullah Al-Qurthubi Az-Zuhaily Al-Maturidi.

Rabu, 24 April 2013

HUKUM MTQ DAN NASYID BAGI WANITA



 HUKUM WANITA IKUT MTQ DAN NASYID

Jangan Malas membaca, orang yang Malas membaca itu adalah ciri orang yang JAHIL.

            Masalah MTQ dan Nasyid bagi wanita berusaha akan saya kupas berdasarkan pendapat para Ulama Salaf maupun Khalaf beserta dalil-dalilnya. Kita ketahui bahwa MTQ dan Nasyid itu sudah sangat membudaya sekali dikalangan umat Islam, namun walaupun begitu ada batasan-batasan Syar’i, yang mana jika kita tidak memahami batasan-batasan Syar’i tersebut nantinya kita bisa jatuh kepada hal-hal yang diharamkan . yang pertama akan saya bahas mengenai Hukum Wanita ikut MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) dan yang kedua akan saya bahas mengenai Hukum Nasyid bagi Wanita, Insya Allah…
1.      Hukum wanita mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Pada dasarnya hukum membaca Al-Qur’an adalah sunnat muakkad baik bagi laki-laki Waupun wanita, berdasarkan Hadits Nabi SAW :
“ Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari).
Didalam riwayat yang lain :
“ Bacalah Al-Qur’an selama ia dapat mencegahmu dari perbuatan jahat, apabila ia tidak dapat lagi menahanmu dari perbuatan itu, berarti kamu belum benar-benar membacanya” (HR At-Thabrani).
“Barangsiapa yang tidak melagukan Al-Qur’an maka dia bukanlah dari umatku”
Dari beberapa Hadits tersebut dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa membaca Al-Qur’an itu sangatlah dianjurkan, yang menjadi permasalahan adalah wanita yang membaca Al-Qur’an dihadapan Khalayak ramai, biasa hal ini terjadi dalam Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Kalau kita merujuk kepada MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang diselenggarakan oleh Negara-negara di Timur Tengah, seperti Iran, Mesir, Qatar dan lain sebagainya, mereka sama sekali tidak pernah menyertakan pesertanya itu dari kalangan wanita, karena mereka beranggapan bahwa suara wanita itu adalah aurat, berdasarkan Hadits Nabi SAW yang semua dari umat Islam sudah mengetahuinya. Dapatlah kita ketahui bahwa Negara-negara ditimur tengah sangat ketat sekali dalam masalah penetapan hukum. Dengan dalil suara wanita itu adalah aurat maka peserta wanita tidak pernah di ikut sertakan dalam MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an).
Memang ada juga  saya lihat didaerah Timur Tengah ada wanita yang membaca Al-Qur’an di depan khalayak ramai, tapi harus di ingat bahwa wanita yang membaca Al-Qur’an itu belum masuk dalam katagori Baligh, maka suara wanita yang belum baligh belum bisa di hukumi sebagai aurat. Maka La ba’sa (tag mengapa).
Timbul pertanyaan : di Timur Tengah Wanita dilarang menjadi peserta MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) tapi kenapa di Indonesia kok ada wanita yang ikut MTQ?
Jawab : di daerah Asia Tenggara bil Khusus di Indonesia Wanita itu boleh mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) yang mana bacaan Al-Qur’an wanita itu didengar oleh Khalayak ramai, ada wanita dan laki-laki yang mendengarkannya. Sebab dibolehkannya Wanita ikut MTQ adalah karena di Asia tenggara sedikit sekali orang Islam yang mau membaca Al-Qur’an, tertutama dari kalangan Wanita, anda lah sebagai Wanita, berapa kali anda membaca Al-Qur’an dalam seminggu???? Sedikit sekali laki-laki maupun Wanita yang membaca Al-Qur’an, apalagi zaman sekarang nih, lihatlah para pemuda-pemudi kita, mereka lebih suka membaca Novel-Novel, buku yang tidak bermanfaat, dan lain sebagainya, tapi kita lihat berapa banyak pemuda-pemudi yang membaca Al-Qur’an? Didaerah saya hampir tidak pernah lagi dirumah-rumah warga terdengar orang yang membaca Al-Qur’an.
Atas dasar pertimbangan itu lah maka wanita di Asia Tenggara boleh mengikuti Festival MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an). Walaupun ada sisi Mudharrahnya (mudharatnya) namun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Manfaatnya yaitu agar para pemuda-pemudi yang mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari  para Qari maupun Qariah tersebut tertarik hatinya untk mau membaca Al-Qur’an, dan mau belajar Al-Qur’an. Lain halnya di Timur Tengah, disana banyak sekali orang-orang yang membaca Al-Qur’an dan menghafalkannya, di Masjid-Masjid, di Langgar-Langgar, di dalam Angkutan Umum, di Pasar, dan dimana-mana orang membaca Al-Qur’an. Jadi sangat berbanding terbalik dengan keadaan di Negara kita.
2.      Hukum wanita Bermain Nasyid.
Sebelum anda memahami mengenai pembahasan ini, tanamkanlah terlebih dahulu didalam diri Anda bahwa Nasyid dan Membaca Al-Qur’an itu berbeda. Kenapa saya berkata demikian? Karena ada segelintir orang yang berpendapat bahwa Wanita itu boleh bermain Nasyid dengan dalih bahwa MTQ bagi wanita saja boleh , mengapa Nasyid bagi Wanita haram, kemudian ada lagi yang berpendapat, didalam Nasyid kan yang dinyanyikan itu lagu yang bernuansa Islam, kan bisa sebagai ajang Dakwah juga??? Ini lah beberapa Alasan dari segelintir orang yang menyatakan bahwa Nasyid bagi Wanita itu Mubah (boleh).
Maka saya jawab pernyataan mereka itu : bagaimana anda bisa menqiaskan hukum wanita ikut MTQ dengan wanita bermain Nasyid?? Bukankah wanita yang ikut MTQ dengan Wanita yang bermain Nasyid itu konteksnya sangat berbeda sekali, dalam Masalah MTQ tadi itu, mengapa wanita boleh ikut MTQ dengan alasan keadaan Darurat yang menghendaki untuk adanya Rukhsah (keringanan) maka dalam keadaan tersebut yang tadinya Haram maka dapat keringanan menjadi Makruh. Tapi coba anda lihat keadaan apakah yang membuat Nasyid bagi wanita itu darurat? Dan apakah bisa hal itu di katakana rukhsah? Kemudian bagaimanakah yang dikatakan darurat itu? Coba anda renungkan….
Maka diawal pembahasan ini saya katakana bahwa terlebih dahulu tanamkanlah dalam diri anda bahwa Al-Qur’an itu berbeda dengan Nasyid. Jadi jangan coba anda samakan Kalam Allah yang Mulia sama nilainya dengan nasyid. Al-Qur’an dibaca dapat pahala yang mendengarkan pun dapat pahala, tapi Kalau Nasyid yang menyanyi itu haram kalau wanita, dan yang mendengar jatuh kepada hal yang Syubhat.
Baiklah akan coba saya bahas mengapa Nasyid bagi Wanita itu haram, dalam hal ini kita ketahui bersama bahwa Suara wanita itu adalah Aurat, kalau sudah aurat maka kita dilarang untuk menonjolkannya, bukan kah begitu?
Saya ambil contoh Wanita yang shalat kemudian suaranya terdengar oleh laki-laki maka batallah shalatnya,karena suaranya aurat. kemudian wanita itu diharamkan menjadi imam shalat bagi laki-laki,karena suaranya aurat. kemudian lagi wanita itu diharamkan mengumandangkan Adzan, karena wanita yang mengumandangkan adzan berarti telah menyerupai laki-laki.  Maka hokum-hukum ini di Qiaskan kepada wanita yang bermain/menyanyi dalam Nasyid itu haram karena suara mereka itu aurat dan mereka menyerupai laki-laki.
Perbandingannya begini lebih mulia manakah Shalat dengan Nasyid? Tentu kita Jawab lebih Mulialah Shalat ketimbang Nasyid, Shalat aja yang begitu mulia ketika wanita terdengar suaranya oleh laki-laki jadi batal shalatnya apa lagi Nasyid. Kemudian lebih mulia manakah Menjadi Imam Shahat dengn Nasyid? Tentu kita jawab lebih Mulialah menjadi Imam Shalat ketimbang Nasyid, Imam Shalat saja tidak sah apalagi Nasyid. Kemudian ditanya lagi, lebih mulia manakah Mengumandangkan Adzan atau Nasyid? Tentu kita Jawab lebih Mulialah adzan dari pada Nasyid, Adzan saja tidak sah apalagi Nasyid.
Jadi begitulah cara para Ulama meng Qias kan hukum Nasyid tersebut, sehingga dari Qias yang benar maka kita akan mengambil istimbath hokum yang benar pula. Hanya orang yang berhati bersih yang akan memperoleh petunjuk.
Kemudian, kalau mereka berkata : Dalam Nasyid kan yang dilagukan itu adalah lagu-lagu Islami, dan bisa juga sebagai sarana berdakwah?
Saya jawab : lebih baik manakah melantunkan Kalamullah atau melantunkan Syair-Syair atau Lagu-lagu yang Islami? Lebih baik manakah melagukan Kalamullah dengan tilawah atau melantunkan lagu-lagu Islami? Tentu kita semua tahu jawabannya mana yang terbaik. Kemudian saya tanyakan lagi, apakah hanya dengan nasyid Islami saja kita berdakwah? Sehingga anda menghalalkan wanita bermain/menyanyi dalam Nasyid dengan dalih bahwa sebagi Dakwah???? Masa sih Cuma karena alas an itu semua kita berfirikan pendek sehingga menghalalkan Nasyid bagi Wanita. Tidak hanya dengan Musik saja kita jadikan sarana Dakwah, coba anda merujuk pada kitab “ Kulluna Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah karya Abdullah Ahmad Al-‘Allaf ” didalam kitab tersebut banyak sekali sarana berdakwah, sedangkan berdakwah melalui music itu merupakan sarana yang paling terakhir kali, berarti dakwah dengan music tidak diperhitungkan. Didalam kitab tersebut disebutkan juga bahwa apabila ada sarana dakwah yang lebih baik dan lebih jelas kebenarannya berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits dan pendapat-pendapat para Ulama maka ambillah dan ikutilah dan tinggalkanlah yang lain.
Itu artinya selama masih ada cara atau sarana berdakwah yang lebih baik lagi dari pada harus melalui music maka ambil lah yang lebih baik tersebut, dan tinggalkan berdakwah dengan music. Jadi berdakwah dengan music itu bukan pilihan yang terbaik.
KESIMPULAN  :
Jadi WANITA BERMAIN/MENYANYI dalam NASYID ITU HARAM HUKUMNYA.
Adapun keburukan-keburukan yang disebabkan oleh Nasyid :
1.      Menyia-nyiakan sebagian besar waktu kita , padahal waktu yang terbuang untuk Nasyid  itu bias kitapergunakan untuk hal yang bermanfaat, seperti mengkaji ilmu, mengaji, membaca Al-Qur’an , shalat Sunnah, Dzikir dan lain-lain.
2.      Wanita bermain Nasyid sama dengan menyerupai laki-laki, Nabi SAW bersabda :
“ Allah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki…..(H.R Tirmidzi).
3.      Menggunakan remaja-remaja putrid yang menggunakan dandanan yang beranekan ragam dan mereka bernasyid dengan suara yang memikat dan menggoda, sedangkan berhias itu termasuk dalam tabarruj, Allah SWT berfirman :

“ Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah, dan dirikanlah shalat, tunaikan Zakat dan ta’atilah Allah dan Rasulnya.(Q.S Al-Ahzab 33).

Dalam ayat ini bukan disuruh berhias kemudian main Nasyid, tapi dalam ayat ini diperintahkan janganlah berhias, kemudian tegakkan shalat, tunaikan zakat dan ta’ati Allah dan Rasul Nya.
Wanita / orang yang tetap bersikukuh bahwa wanita itu boleh bermain Nasyid berarti dia tidak ta’at kepada Allah dan tidak ta’at kepada  Rasul Nya.
Mengenai Musik Rasulullah telah memperingatkan kita melalui Sabdanya :
“ pada umat ini akan terjadi bencana gempa dan banjir” lalu salah seorang lelaki dari kaum Muslimin bertanya,Wahai Rasulullah kapan  itu terjadi? Nabi menjawab : Apabila telah muncul penyanyi wanita, alat music dan khamar sudah dianggap biasa (HR Tirmidzi).
4.      Menggantikan Al-Qur’an sebagai sarana berdakwah.
5.      Banyaknya waktu yang terbuang sia-sia karena Nasyid dan menjauhkan seseorang dari Al-Qur’an, orang tidak lagi mendengarkan bacaan Al-Qur’an tapi lebih memilih mendengarkan Nasyid.


Apakah Anda masih bersikukuh bahwa Wanita itu boleh bermain Nasyid, baik memainkan alat musiknya atau menyanyinya?

Tulisan ini dapat dirujuk dalam kitab :
-          Mukhalafat Nisya’iyyah,100 Mukhalafah Taqa’ufiha ‘I-Katsir minan Nisa’ bi Adillatiha Asy-Syar’iiyyah ( 100 dosa yang diremehkan Wanita ) yang ditulis oleh Al-Imam ‘Abdul Lathif bin Hijas Al-Ghomidi.
-          Al-Qaulu Al-Mufiidu fii Hukmi Al-Anaasyiid yang ditulis oleh Asy-Syaikh Abu Abdir Rahman Asham bin Abdul Mun’im Al-Mary.
-          Kulluna Du’at Aktsar min Alaf Fikrah wa Wasilah Wa Uslub Fi al-Da’wah Ilallah yang ditulis oleh Asy-syaikh Abdullah Ahmad Al-‘Allaf.
-          Ihya Ulumiddin yang ditulis oleh Al-Hujjatul Islam Al-Imam Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali.
-          Sunan At-Tirmidzi yang ditulis oleh Al-Imam At-Tirmidzi.


والله أعلم